-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Oplos Minyak Jadi Pertalite, Dua Warga Jeumpa Bireuen Ditahan Kejaksaan Pasca Diterima dari Polda Aceh

By On Kamis, Agustus 07, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan dua orang tersangka kasus tindak pidana minyak oplosan dari Polda Aceh, Kamis, 07 Agustus 2025. Selain tersangka, Kejari Bireuen ikut menyita barang bukti. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan dua orang tersangka kasus tindak pidana minyak oplosan dari Polda Aceh, Kamis, 07 Agustus 2025.

Keduanya adalah M dan K, warga Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) itu berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

“Informasi diterima pada Kamis malam, 01 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Esok harinya, Polisi mendatangi lokasi dan menemukan gudang di belakang rumah tersangka yang menyimpan berbagai jenis cairan menyerupai BBM,” ujar Kajari Munawal.


Dari penggerebekan di Desa Cot Geureudong tersebut, petugas menemukan 11 drum dan delapan jerigen berisi cairan diduga BBM oplosan, serta satu unit mesin pompa minyak.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka.

Modus pengoplosan dilakukan dengan cara mencampur BBM olahan yang dibeli dari seorang berinisial Adun (DPO) asal Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Dalam setiap 30 liter bahan bakar, tersangka menambahkan serbuk pewarna untuk menyerupai BBM jenis pertalite. Campuran tersebut kemudian ditambahkan lagi lima liter pertamax untuk “menyempurnakan” hasil oplosan.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen meliputi, 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, delapan jerigen berisi cairan serupa BBM, satu unit pompa merk National, 12 jerigen berisi pertalite murni, tiga drum berisi pertalite oplosan, dan satu unit mobil Kijang Kapsul warna hitam.

Atas perbuatannya, M dan K dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Setelah Tahap II selesai, kedua tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” tutup Kajari Munawal. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »