![]() |
JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 1,1 miliar antara seorang calon pengantin perempuan berinisial F melawan Pemkab Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata senilai Rp 1,1 miliar antara seorang calon pengantin perempuan berinisial F melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.
Sidang perkara nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu, 08 Oktober 2025, dan menyoroti dugaan ketidakakuratan hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga yang berujung pada pembatalan pernikahan penggugat.
Dalam keterangannya, dr. Athaillah menjelaskan prosedur medis standar dalam pemeriksaan kehamilan pra-nikah, termasuk penggunaan tes planotes sebagai alat skrining awal.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan dapat dipengaruhi oleh faktor waktu pengujian, kondisi sampel urin, serta variasi hormon pasien.
“Secara medis, langkah pemeriksaan yang dilakukan Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan RI. Tes planotes merupakan metode skrining yang andal, namun tetap perlu konfirmasi ulang sebagai prosedur follow-up,” ujar dr. Athaillah di hadapan majelis hakim.
Dokter spesialis kandungan yang juga aktif di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen itu menambahkan, berdasarkan telaah medis tidak ditemukan indikasi malpraktik dalam kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk menghindari kesalahan diagnosis yang dapat berdampak sosial dan psikologis, terutama bagi calon pengantin.
Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, dr. Zumirda, Sp.B, FISA FINACS.
Ia menyatakan, kehadiran IDI bertujuan memastikan proses persidangan berlangsung transparan dan etika profesi medis tetap dijaga.
“IDI Bireuen berkomitmen mengawasi kasus ini agar berjalan adil dan tidak merusak citra profesi kedokteran. Kami mendukung eksplorasi aspek medis secara objektif,” kata dr. Zumirda.
Gugatan yang diajukan penggugat bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang dinilai keliru, hingga menyebabkan penolakan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 1,1 miliar, mencakup biaya pernikahan, kesehatan, serta trauma emosional.
Sebelumnya, mediasi telah diupayakan pada 2 dan 7 Juli 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan. JPN Kejari Bireuen tetap mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk penyampaian kesimpulan melalui E-Court PN Bireuen pada Rabu, 15 Oktober 2025. (Joniful Bahri)