-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BBPOM Tindak Penjualan Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Cilegon

By On Rabu, Oktober 01, 2025

Kantor BBPOM Serang

SERANG, KabarViral79.Com Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama-sama dengan anggota Polda Banten melakukan penindakan terhadap sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel RT 001 RW 008, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Kegiatan yang digelar pada tanggal 14 Mei 2025 lalu itu didasari oleh hasil pemeriksaan petugas BBPOM di Serang pada tanggal 24 April 2025 yang menemukan adanya penjualan obat bahan alam berupa jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 20 September 2025, menyampaikan bahwa temuan serupa juga pernah terjadi pada pemeriksaan tahun 2023, di mana penjual telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut. 

Atas dasar temuan berulang ini, PPNS BBPOM di Serang melakukan tindak lanjut Pro-Justicia dan mengamankan serta menetapkan pemilik toko jamu berinisial ASB sebagai terdakwa.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa obat - obat bahan alam tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat dengan total 15 jenis jamu diantaranya Jamu Jawa Cap Putri Sakti, Pegel Linu Asam Urat Mahkota Dewa, Asam Urat Cap Madu Klanceng, Montalin

Diketahui, toko jamu tersebut melayani pembeli yang sebagian besar adalah para pekerja proyek yang berada disekitar pabrik di Kota Cilegon.

Perkara itu sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan telah mendapatkan putusan hakim.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, standar, khasiat (mutu) yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara.

Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Obat bahan alam mengandung BKO sangat berbahaya karena dosis dan keamanannya tidak terkontrol, sehingga bisa menimbulkan berbagai efek merugikan bagi kesehatan.

Beberapa produk jamu yang mengandung BKO dapat menyebabkan iritasi lambung, sakit maag, perdarahan, hingga kerusakan hati dan ginjal bila dikonsumsi terus-menerus. 

Efek jangka panjangnya lebih serius, seperti pengeroposan tulang, gangguan jantung, penurunan fungsi ginjal, hingga peningkatan risiko kanker.

Oleh karena itu, BPOM melarang keras penggunaan BKO pada jamu dan selalu mengedukasi masyarakat serta menghimbau untuk mengonsumsi jamu yang memiliki izin edar resmi serta terjamin keamanannya. (Agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »