![]() |
Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengembalian itu dilakukan setelah tim penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 September 2025.
Namun Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah dikembalikan maupun nama-nama biro perjalanan yang mengembalikannya.
“Nanti kami akan cek, karena ada beberapa biro travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.
Selain mengembalikan uang, kata Budi, para biro perjalanan haji juga bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan positif dalam pengusutan perkara tersebut.
Ia juga mengimbau biro perjalanan haji lainnya untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik.
Keterangan mereka, kata Budi, penting guna menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga proses penegakan hukum terkait perkara kuota haji ini bisa berjalan efektif dan KPK dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” pungkasnya. (*/red)