-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Lantai Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Patah Lagi, Kendaraan di Atas 30 Ton Dilarang Melintas

By On Senin, Januari 19, 2026

Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan satu-satunya akses utama di jalur nasional Medan–Banda Aceh kembali dibatasi muatannya. 


BIREUEN, KabarViral79.Com - Lantai Jembatan Bailey Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, kembali mengalami kerusakan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan, mengingat jembatan tersebut merupakan jalur vital penghubung utama ruas nasional Medan–Banda Aceh.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat berharap Dinas Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas, khususnya truk bermuatan lebih dari 30 ton.

Bahkan, pembangunan jembatan timbang dinilai mendesak agar beban kendaraan dapat terukur sebelum melintasi jembatan.

“Pembatasan muatan sangat penting demi menjaga daya tahan jembatan, sambil menunggu jembatan permanen selesai dibangun. Kami juga mengimbau pengguna jalan agar sama-sama menjaga fasilitas ini,” ujar salah seorang warga, Senin, 19 Januari 2026.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pembatasan tonase kendaraan yang melintasi Jembatan Krueng Tingkeum. Pembatasan maksimal 30 ton tersebut mulai berlaku efektif sejak 18 Januari 2026.

Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir. Fadhli, mengatakan, kebijakan ini diambil karena kondisi jembatan Bailey mulai mengalami penurunan struktural.

Ia menegaskan, kendaraan jenis tronton (sumbu 1.2.2) ke atas secara tegas dilarang melintas dan akan dialihkan ke rute alternatif.

“Selain pembatasan tonase, kami juga menerapkan pengawasan ketat di lapangan serta sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melebihi ketentuan berat dan dimensi,” tegas Fadhli.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas, di antaranya kendaraan pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.

Total berat kendaraan (JBI) tetap dibatasi maksimal 30 ton dengan tinggi kendaraan tidak lebih dari empat meter.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin menyampaikan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis.

Selama ini, kata dia, jembatan kerap dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih yang berpotensi memperparah kerusakan.

“Pembatasan ini untuk menghentikan kendaraan nakal yang memaksakan diri melintas. Jika dibiarkan, kerusakan jembatan bisa berdampak fatal,” ujarnya.

Ia menegaskan, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan satu-satunya akses utama di jalur nasional Medan–Banda Aceh. Apabila jembatan tersebut mengalami kerusakan parah, maka mobilitas dan perekonomian masyarakat Aceh akan terganggu secara signifikan.

Kendaraan yang melanggar ketentuan akan langsung diputar balik, dan pengemudi diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan aturan.

“Ini demi keselamatan bersama. Jika jembatan rusak lebih parah, akses transportasi warga bisa terputus total,” tegas Murthalamuddin. (Joniful Bahri) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »