Serang, KabarViral79.Com — Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan, melakukan penelusuran terhadap keberadaan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten serta PT Jaya Perkasa Sasmita. Kedua situ tersebut berlokasi di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan hingga kini diduga masih berpolemik terkait status kepemilikan lahannya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan bahwa dalam peta GISTARU, Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut memiliki titik koordinat yang berbeda. Situ Rawa Enang berada pada koordinat 6.284348, 106.247040, sedangkan Situ Pasar Raut berada pada koordinat 6.28622, 106.247321.
Keberadaan kedua situ tersebut berada di sepadan Irigasi Tunjung Jambu dan terpisahkan oleh jalan raya yang saling berseberangan. Situ Pasar Raut terletak di satu sisi jalan, sementara Situ Rawa Enang berada di sisi jalan lainnya.
Terjadinya tumpang tindih kebijakan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut menunjukkan buruknya komunikasi lintas daerah. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai kejelasan status lahan serta proses pengembalian lahan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Bupati Kabupaten Serang telah menerbitkan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha dengan Nomor 31032210313604009 kepada PT Jaya Perkasa Sasmita. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang.
Dengan diterbitkannya izin PKKPR oleh Pemerintah Kabupaten Serang, hal ini menandakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT Jaya Perkasa Sasmita sepenuhnya bukan lahan milik negara. Lantas, atas dasar apa pengembalian lahan seluas 10 hektare oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten dilakukan? Apakah dalam bentuk hibah atau bentuk lainnya? Hal inilah yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten mengklaim bahwa Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan keterangan hibah dari Provinsi Jawa Barat. Klaim tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten.
Upaya untuk memperoleh informasi berupa salinan berita acara pengembalian lahan hingga saat ini belum membuahkan hasil. Permohonan tersebut gagal dengan alasan informasi dikecualikan. Pihak PUPR Pemerintah Provinsi Banten hanya menjelaskan bahwa lahan yang dikembalikan bertujuan untuk pengamanan aset dan dikembalikan ke fungsi semula.
Dalam rangka pemenuhan kelengkapan data, LSM KARAT juga telah memohon informasi dan data kepada Gubernur Banten terkait bukti kepemilikan yang sah atas lahan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut. Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. Hal tersebut tidak terlalu mengejutkan, mengingat diduga setingkat Bupati Serang pun pernah bersurat kepada Gubernur Banten terkait data situ, namun salah satunya juga tidak mendapatkan balasan.
“Penelusuran kami tidak akan berhenti sampai menemukan titik lokasi keberadaan lahan yang dikembalikan oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten, serta menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan data, bukan kebenaran yang terorganisir,” pungkas Iwan Hermawan.
