-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Meringkus DPO Kasus Penipuan di Bireuen

By On Jumat, Januari 30, 2026

Tim Tabur Kejati Aceh berhasil meringkus buronan asal Kejari Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, Kamis, 29 Januari 2026. 


BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis, 29 Januari 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H. menjelaskan, terpidana diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Mulyadi menghilang dan tidak memenuhi beberapa panggilan resmi yang dilayangkan ke alamat kediamannya.

Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada 13 Februari 2021, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dalam perkara itu, ia terbukti membantu tindakan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman.

Melalui program Tabur, Kejari Bireuen kembali mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kajari Bireuen. 

Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan ikut berperan dalam upaya pemantauan terhadap para DPO yang masih berkeliaran.

Penangkapan Mulyadi menjadi bukti komitmen Kejati Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Joniful Bahri) 

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »