JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 09 Januari 2026. (*/red)