![]() |
| Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen mengerahkan 212 petugas lapangan untuk mempercepat verifikasi ulang data 26.741 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan pemulihan pasca bencana sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran berdasarkan data yang akurat.
Proses verifikasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Metode ini dipilih agar kondisi riil masyarakat terdampak dapat diketahui secara lebih jelas di lapangan.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT mengatakan, pendataan ulang menjadi kunci dalam menjamin keadilan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat. Karena itu, kami mengharapkan warga dapat berpartisipasi aktif, termasuk berada di rumah saat petugas melakukan pendataan,” ujarnya.
Menurut Marwan, keterlibatan aparatur gampong juga sangat dibutuhkan untuk mendampingi petugas di lapangan agar proses berjalan lancar dan hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi ulang melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya TNI-Polri, kejaksaan, dinas teknis, organisasi masyarakat, hingga insan pers.
Keterlibatan banyak pihak diharapkan memperkuat transparansi serta meminimalisir potensi kesalahan data.
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi menilai, verifikasi ulang menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas data sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Proses ini harus benar-benar dijalankan secara jujur dan terbuka. Jangan sampai ada masyarakat terdampak yang justru tidak menerima bantuan hanya karena kesalahan data,” ujarnya.
Sementara itu, verifikasi difokuskan terhadap warga yang sebelumnya belum terdata maupun yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Pendataan dilakukan dengan mengacu pada indikator yang lebih jelas, termasuk kondisi fisik rumah akibat dampak bencana.
Setiap hasil pendataan nantinya akan diverifikasi dan disahkan pihak terkait, termasuk aparat desa serta pemilik rumah. Data tersebut selanjutnya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian.
BPBD juga mengimbau warga menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP untuk mendukung kelancaran proses pendataan. Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, warga diminta melengkapi bukti kepemilikan sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi selesai tepat waktu tanpa mengabaikan ketelitian di lapangan. Data hasil verifikasi akan menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan pasca bencana. (Joniful Bahri)
