![]() |
| Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan membeberkan kronologi pengungkapan laboratorium gelap narkotika jaringan internasional di Kabupaten Pidie, Aceh.
Kasus tersebut terungkap setelah penyelidikan selama beberapa bulan yang bermula dari penangkapan kapal pengangkut 2,6 ton sabu cair di perairan Batam.
Dalam keterangannya, Ruddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, serta otoritas antinarkotika Tiongkok.
Penyelidikan berawal dari pemeriksaan awak kapal Ocean Porter yang memberikan informasi mengenai dugaan jaringan narkotika lain yang beroperasi di Indonesia.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan pengiriman sabu cair dari Thailand menuju Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon. Cairan narkotika itu diduga akan diolah di laboratorium rahasia sebelum diedarkan.
Pada Mei 2026, dua warga negara Tiongkok diketahui datang ke Banda Aceh. Keduanya diduga mencari lokasi untuk mendirikan laboratorium narkotika dengan bantuan jaringan lokal.
Penyelidikan terus berlanjut. Pada Juli 2026, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu cair menggunakan metode ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut.
Memasuki Oktober 2026, penyidik mendapatkan informasi bahwa dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua warga negara Tiongkok tersebut.
Keduanya kemudian tiba di Aceh pada 17 Oktober 2026, dan kembali mencari lokasi yang diduga akan digunakan sebagai laboratorium narkotika. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian mereka adalah sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, tim gabungan akhirnya mengungkap keberadaan laboratorium narkotika di Kabupaten Pidie pada 20 Oktober 2026.
Polisi Tangkap 11 Tersangka
Dalam operasi yang dilakukan di lima lokasi tersebut, petugas menangkap 11 tersangka. Mereka terdiri atas sembilan warga negara Indonesia asal Aceh, dan dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM.
Selain menangkap para tersangka, petugas menyita 1,2 ton sabu cair yang disebut siap diolah dan didistribusikan.
Pengungkapan ini sekaligus membongkar dugaan aktivitas jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai lokasi pengolahan narkotika sebelum diedarkan.
Ruddi menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di Aceh. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
Kapolda secara khusus mengimbau para geuchik atau kepala desa agar segera melaporkan keberadaan rumah kosong, gudang, maupun bangunan lain yang mencurigakan dan diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus mencegah Aceh dijadikan tempat untuk memproduksi maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.
Ruddi berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat demi mewujudkan Aceh yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (Joniful Bahri)
