-->
BREAKING NEWS

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perhutani KPH Banten dan Polda Banten Tindak Lanjuti Kasus Illegal Mining di BKPH Bayah

By On Jumat, November 06, 2026

KPH Banten bersama Ditkrimsus Polda Banten menindaklanjuti laporan terkait aktivitas illegal mining dan illegal logging di wilayah BKPH Bayah. 

LEBAK, KabarViral79.Com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait aktivitas illegal mining (penambangan ilegal) dan illegal logging (penebangan liar) di wilayah BKPH Bayah. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bayah, Lucyta Sakagiri, melalui keterangan pers tertulis kepada awak media, Jumat, 06 November 2026. 

Lucyta mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari patroli keamanan hutan serta tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, BKPH Bayah. 

Sebagai langkah konkret, kata dia, Perhutani KPH Banten dan Ditkrimsus Polda Banten turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung dan pengambilan titik koordinat pada lokasi lubang galian batu bara ilegal. 

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut ditemukan berada di petak 39 F, RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah. 

"Langkah ini merupakan tindakan hukum yang kami tempuh dalam rangka penanganan dan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan hutan, khususnya aktivitas illegal mining atau penambangan batu bara ilegal," tegas Lucyta Sakagiri. (Cup/Red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »