-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Delapan Nakes Dinyatakan Terpapar Covid-19, RS Mitra Manakarra Disterilisasi

By On Rabu, Oktober 07, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Manakarra Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), disterilisasi selama satu minggu. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, setelah delapan Tenaga Kesehatan (Nakes) RS Mitra Manakarra dinyatakan terpapar Covid-19.

Direktur RSU Mitra Manakarra, dr. Nexriana mengatakan, pihaknya melakukan itu karena ingin memberikan kenyamanan kepada pasien yang datang berobat di RS tersebut.

“Sterilisasi ini dilakukan sejak kemarin 6 Oktober sampai hasil swab gelombang ketiga keluar,” ujar dr. Nexriana, Rabu, 07 Oktober 2020.

Nexriana mengatakan, selama sterilisasi dilakukan pihak RSU Mitra Manakara tidak menerima pasien BPJS.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS,” ucapnya.

Direktur RSU Mitra Manakarra menjelaskan, tindakan sterilisasi itu dilakukan saat menerima informasi adanya delapan Nakes positif Covid-19.

Selain melakukan tindakan sterilisasi, pihak RSU Mitra Manakarra juga melakukan swab massal kepada 160 staf hingga dokter yang ada di RS tersebut. (Shir)

Dekan Kampus Akui Ado Mas'ud Mahasiswa yang Tercatat di UKDM

By On Selasa, Oktober 06, 2020


MAMUJU, KabarViral79.Com – Wakil Dekan II Universtas Karya Dharma Makassar (UKDM) Anjelia S.Kom M,Si mengatakan, apabila Ado Mas'ud dilaporkan soal dugaan ijazah palsu, pihaknya menganggap suatu kekeliruan yang tidak mendasar.

“Kalaupun dilaporkan soal dugaan ijazah palsu, saya anggap itu tidak mendasar,” ucap Anjelia didampingi Wakil Dekan I Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM), Drs. Abdul Basith Rahman, M,Si, usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu yang digelar di Bawaslu Mamuju, Selasa, 06 September 2020.

Baca juga: Didukung Keterangan Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina – Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada

Menurut Wakil Dekan II Bidang Adiministrasi Universitas UKDM itu, nama Mas'ud atau Ado Mas'ud ini merupakan alumni UVRI UKDM yang tercatat di kampus tersebut.

“Nama Mas'ud ini memang tercatat di kampus UKDM dan bisa dilihat apabila kita mengecek di universitas UKDM. Bahkan sudah ada print out namanya dan sudah bisa dicek di Forlap Dikti,” tutur Anjelia.

Dijelaskan Anjelia, adapun jika diketik nama atau stambuk maka akan muncul dua nama yaitu Mas'ud dan Eduardo Andos. Hal ini terjadi karena saat itu terjadi dualisme kampus, sama-sama menggunakan nama UVRI, sementara penulisan Stambuk sama.

“Semua alumni dibawa 2016 masuk di UKDM karena tahun 2008 UVRI ini dualisme, sama-sama menggunakan nama UVRI, nanti 2016 baru ada pemecahannya. Bahkan SK perubahan namanya tersebut ada,” urainya.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

“UVRI di ada yang di prokaraeng berubah jadi UKDM. Sementara UVRI yang di bawakaraeng Antang itu berubah jadi Pejuang,” tambah Anjelia.

Adapun keterlambatan update data yang terjadi kemarin karena alumni tersebut harus melapor terlebih dahulu.

“Karena Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)-nya kita nanti 2016 baru ada. Sementara Pak Mas'ud ini masuk 2009 dan selesai 2011,” tuturnya. (Shir)

Didukung Keterangan Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina – Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada

By On Selasa, Oktober 06, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sutinah – Ado menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sengketa Pilkada yang bergulir di Bawaslu Mamuju.

Anwar Ilyas mengatakan, mencermati proses persidangan sengketa yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju mulai dari proses awal sampai pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah.

“Yang terakhir kemarin adalah penyerahan kesimpulan. Kami dari tim hukum Tina – Ado sampai saat ini hakkul yakin memenangkan dalam sengketa ini,” kata Anwar Ilyas dalam konfrensi persnya, Selasa, 06 Oktober 2020.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

Menurut Anwar Ilyas, hal ini didasari dengan dalil-dalil gugatannya dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti yang diajukan berupa bukti surat maupun bukti saksi.

“Semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan. Ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan baik ahli dari KPU dan ahli keterangan dari Bawaslu pun mendukung kami semua,” ucapnya.

“Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak, justru kami yakin permohonan kami diterima,” sambung Anwar Ilyas.

Selain itu, tim hukum Tina – Ado juga melihat dalam proses pemeriksaan tersebut dimana Bawaslu Mamuju transparan, adil dan profesional.

Baca juga: Kuasa Hukum Tina – Ado Sebut Tim Hukum Petahana Mengada-ada

“Kalau permohonan kami dikabulkan, KPU punya waktu tiga hari untuk menindak lanjuti, begitupun jika permohonan kami ditolak, kami punya waktu tiga hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,” urainya.

“Dengan catatan, jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu maka tidak ada upaya hukum, dan jika KPU menindak lanjuti dan hanya menetapkan pasangan Tina – Ado sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020 maka tidak ada upaya lain untuk menggugat keputusan itu, dan sudah final sampai disitu saja," terang kuasa hukum Tina – Ado. (Shir)

Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

By On Senin, Oktober 05, 2020

Kuasa Hukum Tina – Ado, Anwar Ilyas. 

MAMUJU, KabarViral79.Com – Sidang sengketa Pilkada Mamuju yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju memasuki babak baru, Seluruh pihak menghadirkan saksi ahli.

Tim Kuasa Hukum pihak pemohon pasangan Tina - Ado menghadirkan saksi ahli, yaitu Damang, SH.,M.H. Termohon yakni KPU Mamuju dengan saksi Ahli, Abdul Razak, dan Pihak terkait Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 2 Habsi - Irwan menghadirkan Prof. Aminuddin Ilmar.

Anwar Ilyas, Tim Kuasa Hukum Paslon Urut 1 Sitti Sutinah Suhardi - Ado Masud sebagai pemohon menyebut, jika poin dari pelanggaran pasangan petahana (Habsi - Irwan) secara terang menerang sudah terlihat.

"Majalah Sahabat Rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenanganya, walaupun ngeles-ngeles itu," ucap Anwar Ilyas.

Beda Tafsir juga menghiasi sidang tersebut, yakni pemohon dan saksi ahli pihak terkait, beda pendapat terhadap poin di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tentang penyalagunaan program oleh pihak Paslon Petahana yang merugikan kandidat penantang.

Saksi Ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar mengemukakan, jika pelanggaran yang termuat dalam PKPU 70 tentang penyalagunaan program adalah program baru yang digunakan untuk meraup sispati publik.

"Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karena jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan," berikut Keterangan Ahli Prof. Aminuddin Ilmar.

Sementara Anwar Ilyas membatahnya, dengan menyebut muatan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tersebut, adalah semua program baik program lama maupun program baru yang disalah gunakan oleh pasangan calon petahana yang merugikan paslon lainnya.

"Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, dan tidak akan dihukum karena itu. Kalau dalam Undang-Undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru," pungkas Kuasa Hukum Tina - Ado, Anwar Ilyas.

Untuk sidang selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjadwalkan pembacaan putusan akhir pekan ini, Jumat 09 Oktober mendatang. (Shir)

Kuasa Hukum Tina – Ado Sebut Tim Hukum Petahana Mengada-ada

By On Senin, Oktober 05, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Bawaslu Kabupaten Mamuju kembali menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju tentang dugaan Ijazah Palsu milik Cawabub Nomor Urut 1 Ado Mas'ud.

Sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak terkait digelar di Kantor Bawaslu Mamuju, Senin, 05 Oktober 2020.

Dalam agenda sidang lanjutan itu, Bawaslu Mamuju menghadirkan pihak terkait Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Sutinah Suhardi – Ado Mas'ud (Tina – Ado), yang dipimpin Abdul Wahab, SH, Tim Hukum KPU Mamuju Rahmat Idrus selaku termohon, serta tim Hukum Paslon Tim Hukum pihak terkait Muh.Yusuf, SH, menjelaskan, bahwa salah satu yang menjadi tuntutan pihak pemohon adalah Pasal 7 tentang persyaratan Pasal 45 tentang legalitas ijazah dan mengenai tentang UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangkalan data.

"Sekarang di Pasal 7 dan Pasal 45 ini kan sudah ada verifikasi faktual dari KPU, sudah jelas, sudah dia sahkan itu, dan sudah ada hasil keputusan 037. Artinya legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data ada di Forlap DIKTI sudah bisa diakses, di universitas Karya Darma," ucap Yusuf.

Terkait masalah dugaan ijazah palsu, berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, Yusuf menilainya bukan lagi sebagai sesuatu hal yang harus dipermasalahkan.

"Apalagi Gakkumdu sudah menjelaskan bahwa bukan pelanggaran, makanya saya mengatakan bahwa permohonan pemohon itu kabur dan mengada-ngada," tutur Muh Yusuf.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mamuju, selaku termohon, Rahmat Idrus juga mengakui bahwa kliennya telah melakukan dan bekerja sesuai dengan pedoman teknis.

"Seperti melakukan penelitian dengan cermat dan melakukan verifikasi faktual ke kampus yang dimaksud. Semua sudah ada berita acaranya. Ini sesuai dengan keputusan KPU 394 tentang tata cara verifikasi faktual," beber Rahmat Idrus.

Permohonan dari pemohon, yang meminta KPU Kabupaten Mamuju,m untuk memperhatikan peraturan Permenristek Dikti, dinilai Rahmat Idrus secara substansi hukum, tidak boleh seperti itu, karena KPU memiliki cara tersendiri, yang ditentukan oleh UU, PKPU, dan Juknis.

"Itu turunan dari Undang-Undang Pemilu. Jadi rezimnya tidak sama, kemudian terkait sistem online yang dibangun oleh Ristek Dikti, itu berlaku untuk masing-masing kampus," ungkapnya.

"Jadi intinya kami tetap pada pendapat kami, bahwa apa-apa yang telah dilakukan oleh KPU, itu telah sesuai juknis," sambung Rahmat Idrus.

Di tempat yang sama, hal berbeda diutarakan oleh kuasa hukum pemohon Irwin. 

Ia mengaku, ada poin penting yang akan pihaknya pertegas, bahwa gugatan yang diajukan itu bukan hal berulang, meski sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu pernah berproses di Gakkumdu namun akhirnya dihentikan.

"Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 Ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang digugat. Sementara Ado Mas'ud penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu," beber Irwin.

Irwin juga menerangkan, penambahan dalam jawaban pihak terkait, bahwa ijazah atas nama Ado Mas'ud sudah dapat diakses di Forlap Dikti. Pihaknya selaku pemohon, mengaku bahwa pada saat memasukkan gugatan itu belum bisa diakses dan belum ada.

"Mungkin juga, mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan," terangnya.

Lebih lanjut Irwin menuturkan, dalam sidang musyawarah terbuka lanjutan itu pihaknya telah mengajukan sebanyak lima alat bukti.

"Tapi tidak menutup kemungkinan.ada bukti tambahan yang kami ajukan," tutup Irwin. (Shir)

Curhatan Warga Pammulukang Soal Janji Pemimpin Terkait Perbaikan Jalan yang Tak Kunjung Ada

By On Jumat, Oktober 02, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Asmuddin (47), salah seorang warga Dusun Rumbia Apo, Desa Pammulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), curhat soal janji pemimpin lima tahun silam yang yang saat ini terpilih.

Curhatan Asmuddin ini diutarakan saat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Ado Mas'ud melakukan kampanye di Dusun Rumbia Apo, Kamis, 01 Oktober 2020.

Asmuddin mengatakan, mereka yang menetap di dusun itu sama sekali belum merasa merdeka jika menyangkut akses jalan. Sebab, akses jalan yang buruk itu, terkadang sangat menyulitakan dan menghambat mereka ketika beraktivitas.

"Kami di Rumbia Apo belum merdeka jika menyangkut persoalan jalan. Kalau di musim hujan, jalanan menjadi sangat licin dan berlumpur, saya selalu mendorong motor, terkadang juga terjatuh jika memaksakan berkendara," kata Asmuddin.

Padahal menurut Asmuddin, setiap momen politik akan berlangsung, mereka selalu mendapatkan janji akan perbaikan jalan mereka.

Seperti lima tahun lalu, ketika momen Pilkada Mamuju, beberapa calon mendatangi mereka, bahkan salah satu diantaranya terpilih menjadi pemimpin saat ini, namun janji itu urung terlaksana hingga Pilkada itu kembali akan dilaksanakan.

"Pemimpin kami sudah pernah kesini lima tahun lalu dan berjanji untuk memperbaikin jalan kami, tapi sampai saat ini sedikit pun tidak ada pembangunan jalan," ujar Asmuddin.

"Kami sangat berharap pemimpin saat ini mau melihat dan memperhatikan keadaan kami ini," harapnya.

Sedangkan, Kepala Desa Pammulukang, Jasmin yang dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk membangun akses jalan ke Dusun Rumbia Apo. Namun, selama ini mereka hanya mengandalkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang Ia nilai tidak akan mampu menuntaskan permasalahan jalan di desanya.

"Yang jelas jalanan yang ada di dua dusun, yakni Betteng Batu menuju ke Rumbiaapo, tidak ada lain selain menggunakan ADD kami," kata Jasmin.

Jasmin mengungkapkan, tiap tahunnya di Musrembang tingkat Kecamatan, dirinya selalu mengusulkan pembangunan jalan di daerahnya. Namun, hingga saat ini pembangunan yang Ia usulkan itu tidak juga terakomodir.

"Setiap tahunnya kami usulkan di musrembang kecamatan. Alhamdulillah solusinya tidak ada yang maksimal, satu pun tidak ada yang terlaksana," tutup Jasmin.

Dusun Rumbia Apo merupakan Dusun ke empat dari dealapan dusun yang ada di Desa Pammulukang. Jarak dusun itu dari jalan poros Trans Sulawesi hanya berkisar enam kilometer saja dan hanya berjarak 37 kilometer dari pusat Pemerintahan Kabupaten Mamuju.

Untuk sampai ke dusun tersebut, membutuhkan perjuangan lebih akibat dataran tinggi dan kondisi jalan tanah merah yang licin dan rusak.

Kondisi jalan ini perna ditaklukkan sekelompok wanita dari Pemuda Pancasil (PP). Saat itu, Pemuda Pancasila yang dipimpin Sutinah Suhardi yang saat ini menjadi Calon Bupati Nomor Urut 1, menyalurkan bantuan kepada korban bencana longsor.

Sementara Bupati Mamuju Habsi Wahid yang bermaksud meninjau tanah longsor di Desa Pammulukang pada Sabtu lalu, 02 Maret 2019, justru memilih putar balik. (Shir)

Pemkab Mamuju Diduga Jual Beberapa Aset Daerah Tidak Sesuai Prosedur, GMNI Lakukan Aksi

By On Kamis, Oktober 01, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Mamuju, Rabu, 30 September 2020.

Mereka mempertanyakan beberapa aset daerah Pemkab Mamuju yang tidak jelas keberadaan dan asas pemanfaatannya kepada masyarakat, dimana aset-aset tersebut berasal dari anggaran APBD.

Aksi ini merupakan tindaklanjuti terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset-aset milik daerah yang tidak sesuai prosedural dalam aturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Muluk Daerah. 

Baca juga: Status Aset Daerah Pemda Mamuju Tidak Jelas, Komisi II DPRD Gelar RDP Bersama BPKAD

"Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik terkait beberapa pengadaan aset milik daerah, seperti pengadaan kapal Feri Mini yang dianggarkan oleh Pemkab pada Tahun 2017 dengan anggaran Rp1.9 miliar dan diresmikan oleh Pemkab pada Tahun 2018 kemudian tidak beroperasi dengan baik. Bahkan kondisi Kapal Feri Mini kini mengalami kerusakan yang sangat parah dan bahkan sebagaian body kapal tersebut kini tenggalam di Pulau Ambo, Bala-balakang," kata Korlap Aksi, Andi Reski Darmawan.

Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Mamuju maupun DPRD dalam pengusutan pengadaan Kapal Feri Mini yang terindikasi tidak sesuai prosedural perencanaan yang baik.

Olehnya itu, massa aksi meminta agar hal tersebut harus dipertanggungjawabkan dan diusut sesuai supremasi hukum yang berlaku terkait penggunaan uang daerah yang tidak sesuai. 

"Karena pada dasarnya APBD tersebut berasal dari uang rakyat dan agar kemudian kejadian-kejadian pengadaan yang cacat prosedural tersebut tidak terulang kembali," tuturnya. 

Baca juga: Dana Hasil Penjualan Aset Pemda Mamuju Dinilai Tidak Jelas Keberadaannya

Selain itu, GMNI juga mempertanyakan kurangnya transparansi Pemkab Mamuju soal aset daerah berupa gedung DPRD lama yang dibongkar pada Tahun 2019, yang kini menjadi kontroversi karena dana penjualan gedung DPRD lama senilai Rp60 juta dan yang diserahkan ke Kas Daerah baru kisaran Rp8 jutaan.

"Ini kemudian menuai pertanyaan di publik yang tidak adanya transparansi dalam tubuh pemerintah. Adapula beberapa aset-aset daerah yang simpang siur keberadaannya bahkan adanya indikasi penjualan-penjualan aset berupa beberapa unit exavator dan boomag yang tidak sesuai prosedural serta tidak jelas alasan dan tujuan penjualan aset-aset milik daerah tersebut," sebutnya.

Sementara itu, Ketua GMNI Mamuju, Muh Fathir berharap, aksi ini dilakukan agar penegak supremasi hukum dapat mengusut kasus-kasus yang diduga menghabiskan uang negara sampai miliaran rupiah tanpa tujuan dan asas manfaat yang memihak kepada masyarakat.

Menurut Muh Fathir, seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh luput dari pengawasan DPRD dan juga pihak-pihak lainnya yang ikut dalam pemantauan keuangan daerah.

 "Jangan dengan sengaja kita membiarkan kasus-kasus yang merugikan daerah, merugikan masyarakat Karena hal-hal yang tidak esinsial. Di sini kami sebagai pemuda dan mahasiswa memiliki peranan dan tanggungjawab dalam mengotrol segala kebijakan maupun kerja-kerja pemerintah yang merugikan daerah dan masyarakat. Sebab, mendiamkan sebuah kesalahan adalah kesalahan, dan tunduk melihat penghiatan adalah penghianatan." tutup Fhatir. (Shir)