-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Vantage Markets Jalin Kemitraan dengan Scuderia Ferrari HP Selama Beberapa Tahun

By On Kamis, Februari 13, 2025

Vantage Markets Jadi Sponsor Scuderia Ferrari HP Selama Beberapa Tahun. 

PORT VILA, KabarViral79.Com – Vantage Markets, platform trading multiaset terkemuka di dunia, menjalin kerja sama dengan Ferrari, salah satu tim balap mobil yang paling legendaris.

Lewat kolaborasi ini, berawal mulai 13 Januari 2025, Vantage akan menjadi Sponsor Resmi tim Scuderia Ferrari HP F1.

Kolaborasi ini menjadi perkembangan penting bagi Vantage dan Ferrari yang sama-sama mengejar keunggulan.

Sebagai Mitra Resmi, Vantage akan tampil dalam ekosistem Ferrari Formula 1 dan berbagai platform Ferrari, sebagai bagian dari ikatan yang mewujudkan nilai-nilai bersama dalam mengejar keunggulan dan inovasi.

Chief Executive Officer, Vantage, Marc Despallieres mengatakan, kolaborasi yang terjalin dengan Ferrari merupakan momen menarik bagi Vantage.

“Reputasi Ferrari dalam hal kecepatan dan inovasi menyerupai komitmen kami untuk mendukung trader dengan berbagai perangkat canggih dan kinerja terbaik. Lewat kolaborasi ini, kami ingin menghadirkan inspirasi bagi komunitas global dengan memadukan cabang olahraga balap mobil dan keahlian perdagangan aset,” ujarnya.

Chief Racing Revenues Officer, Scuderia Ferrari HP, Lorenzo Giorgetti mengatakan, dirinya gembira menyambut kehadiran Vantage Markets sebagai mitra resmi Scuderia Ferrari HP.

“Kolaborasi ini terjalin berdasarkan semangat inovasi, presisi, dan kinerja--prinsip-prinsip yang mendorong tim kami di Formula 1 dan tim Vantage di dunia trading aset. Kami ingin terus bekerja sama untuk melibatkan audiens global lewat cara-cara baru dan menarik,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, Vantage Markets siap mewujudkan pengalaman yang luar biasa bagi pengguna, serta mendukung Scuderia Ferrari HP bersama penggemar balap mobil di seluruh dunia.

Informasi lebih lanjut tentang kolaborasi menarik dan rencana mendatang tersedia di situs Vantage.

Tentang Vantage

Vantage Markets (atau Vantage) adalah broker multiaset CFD yang menawarkan akses layanan canggih dan cepat untuk memperdagangkan produk Contracts for Difference (CFD) pada Forex, Komoditas, Indeks, Saham, ETF, dan Obligasi.

Berpengalaman lebih dari 15 tahun, peran Vantage lebih dari sekadar broker. Vantage menyediakan ekosistem perdagangan aset yang tepercaya, aplikasi mobile trading yang sukses memenangkan penghargaan, serta platform yang mudah digunakan agar klien bisa menangkap peluang perdagangan aset. Unduh Aplikasi Vantage di App Store atau Google Play.

trade smarter @vantage

PERINGATAN TENTANG RISIKO: Aktivitas memperdagangkan aset CFD memiliki risiko dan belum tentu cocok untuk setiap orang.


Sumber: PRNewswire

Nikmati Momen yang Penuh Kehangatan pada Hari Kasih Sayang di The Ritz-Carlton Bali

By On Kamis, Februari 13, 2025

The Ritz-Carlton, Bali - Valentine's Day. 

Merayakan suasana romantis di sebuah resor tepi pantai yang mewah di Nusa Dua.

BALI, KabarViral79.Com – Pada Hari Kasih Sayang tahun ini, Anda dapat menikmati momen romantis yang penuh kemewahan di The Ritz-Carlton, Bali dengan keindahan pantai Nusa Dua.

Anda juga bisa merayakan kehangatan cinta sambil menatap pemandangan laut yang menawan, serta mencicipi makanan dengan cita rasa yang tak terlupakan.

Mulai 14 Februari mendatang, Anda bisa memperoleh berbagai paket Valentine's Day yang sangat berkesan. Anda dapat menikmati teh pada sore hari di The Ritz-Carlton Lounge and Bar mulai pukul 2 siang hingga 5 sore dengan harga Rp 888.888++ untuk dua orang.

Ketika malam tiba, Anda dapat bersantap dengan lilin romantis di The Beach Grill dengan menu yang dirancang oleh juru masak berbakat.

Paket makan malam tersedia mulai pukul 6 sore hingga 10.30 malam dengan harga Rp 2.400.000++ untuk dua orang, dilengkapi penampilan musik, suara ombak yang lembut, serta koleksi minuman wine dan koktail yang membuat suasana semakin romantis.

“Paket Valentine's Day ini mewujudkan momen romantis yang tak terlupakan,” ujar Go Kondo, General Manager, The Ritz-Carlton, Bali.

“Kami mengajak berbagai pasangan untuk menikmati malam yang penuh kehangatan dengan keindahan Bali dan layanan unggulan The Ritz-Carlton, Bali,” imbuhnya.

Tentang The Ritz-Carlton Bali

Terletak di pantai pasir putih seluas 12,7 hektar dan dikelilingi tebing tinggi, The Ritz-Carlton, Bali menawarkan 313 kamar suite dan vila dengan pemandangan Samudra Hindia yang terbentang luas dan taman yang asri.

Fasilitas yang melengkapi pengalaman menginap di resor ini terdiri atas sebuah lift kaca menghubungkan daerah tebing dan tepi pantai, lima restoran dan bar, The Ritz-Carlton Ballroom dan ruang pertemuan, sebuah kapel untuk acara pernikahan, serta The Ritz-Carlton Spa.

Para tamu terhormat, The Ritz-Carlton, Bali dengan bangga mempersembahkan pesona abadi dari keramahtamahan khas Indonesia-Bali.

Tentang The Ritz-Carlton Hotel CompanY, L.L.C.

The Ritz-Carlton Hotel Company, LLC, berbasis di Chevy Chase, Md., mengelola 88 hotel yang tersebar di Amerika, Eropa, Asia, Timur Tengah, Afrika, dan Karibia.

Lebih dari 30 hotel dan proyek residensial juga tengah dikembangkan The Ritz-Carlton di seluruh dunia.

The Ritz-Carlton merupakan satu-satunya perusahaan jasa yang dua kali meraih "Malcolm Baldrige National Quality Award" berkat layanan pelanggan yang luar biasa.

Informasi lebih lanjut, atau melakukan reservasi, Anda dapat menghubungi staf The Ritz-Carlton lewat nomor telepon bebas pulsa di Amerika Serikat dengan nomor 1-800-241-3333, atau mengunjungi situs www.ritzcarlton.com.

The Ritz-Carlton Hotel Company, LLC adalah anak usaha Marriott International, Inc. (NASDAQ:  MAR).


Sumber: PRNewswire

Dunia Ajaib di Harbin Sambut Wisatawan Dunia

By On Kamis, Februari 13, 2025


BEIJING, KabarViral79.Com – Harbin, Ibu Kota Provinsi Heilongjiang, Tiongkok Timur Laut, adalah destinasi populer bagi wisatawan dalam dan luar negeri yang ingin menikmati petualangan musim dingin.

Sebagai tuan rumah Harbin Asian Winter Games 2025, Harbin telah mempersiapkan rangkaian kegiatan inovatif yang meningkatkan daya tarik pariwisata, serta memenuhi ekspektasi wisatawan dan warga kota.

Perayaan 26th Harbin Ice and Snow World turut diikuti banyak wisatawan dalam dan luar negeri sejak taman hiburan ini dibuka pada 21 Desember lalu.

“Taman hiburan ini memiliki desain dan konstruksi yang senada dengan unsur-unsur 9th Asian Winter Games sehingga menghadirkan tema es dan salju yang sangat menarik,” ujar Luo Xin, Deputy General Manager, Harbin Ice and Snow World Park.

Sederet kegiatan, termasuk festival memanen es, pertunjukan fantasi, pertunjukan di area terbuka dan kompetisi mengukir es, merupakan bagian dari perayaan tersebut.

Setelah meluncur dari perosotan es setinggi lebih dari 500 meter, Zhang Jiajia, seorang wisatawan dari provinsi Zhejiang, Tiongkok Timur, merasa seperti terbang ke udara.

“Sangat seru, bahkan hati saya seperti terangkat ke atas,” ujar Zhang.

Perayaan tahun ini memiliki skala terbesar dalam sejarah Harbin. Lebih dari 300 ribu meter kubik es dan salju diukir di sembilan titik utama dalam bentuk lanskap dan bangunan ternama di 42 negara dan tiga wilayah yang menjadi anggota Olympic Council of Asia.

Sejumlah bangunan tersebut antara lain Temple of Heaven di Tiongkok, Kuil Osaka di Jepang, dan Taj Mahal di India.

Atraksi utama Harbin Ice and Snow World--sebuah menara yang dijuluki Love Among Asia--mengambil inspirasi dari logo OCA.

Unsur utama dari menara tersebut menampilkan bentuk matahari yang bersinar, melambangkan dinamika olahraga di Asia.

Desainer juga membuat inovasi dalam bentuk teknologi pencahayaan untuk menciptakan efek visual memukau. Selain itu, ada pula labirin raksasa dengan dinding es yang bersinar.

Jalan menuju labirin es tersebut memiliki tema interaktif dengan 12 shio. Lebih dari 20 perosotan es berukuran kecil juga tersebar di Harbin Ice and Snow World, masing-masing memiliki desain yang indah dan unik.

Sederet pertunjukan seni di Harbin Ice and Snow World turut menghadirkan pengalaman seru bagi pengunjung.


Sumber: PRNewswire

Warga Solear Wajib Tahu! Pengurusan Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

By On Kamis, Februari 13, 2025


 TANGERANG, KabarViral79.Com – Kabar baik bagi warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, kini untuk kepengurusan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Keterangan Pindah, menjadi lebih mudah dan praktis.

Pasalnya, mulai 03 Febuari 2025, warga Solear tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang karena seluruh layanan tersebut kini bisa langsung diakses di Kantor Kecamatan Solear.

Plt Camat Solear, Eka Fahtussidki mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting.

“Ya sekarang warga Kecamatan Solear bisa mengurus dokumen adminiatrasi kependudukan di kantor Kecamatan,” ujar Eka kepada awak media, Kamis, 13 Februari 2025.

Eka menambahkan, pihaknya menerapkan kebijakan itu karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Solear dalam hal mengurus dokumen dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya. (Reno)

Kejari Bireuen Lakukan MoU dengan Lembaga Penjamin Simpanan

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kajari Bireuen, Munawal  Hadi, SH, MH saat menandatangani MoU dengan LPS bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU tersebut sebagai langkah strategis, memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 13 Februari 2025.

Pada MoU tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH dan Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, SH, MH, Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL) dan para anggota Bank LPS.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menegaskan, tujuan kerja sama ini untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban Bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Kejaksaan, sambung Munawal, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.

“Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan,” katanya. 

Kajari Bireuen, Munawal  Hadi, SH, MH berfoto bersama dengan perwakilan LPS, Daly Rustamblin, Direktur Group Likuidasi Bank, usai MoU, di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan, Daly Rustamblin selaku Direktur Group Likuidasi Bank menyampaikan, kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset Bank yang bermasalah.

Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, LPS optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban Bank.

Pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.

Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya.

Terakhir, upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Menurut Daly Rustamblin, dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Pasar Buah Mandala Ditertibkan! Satpol Pp Lebak Bongkar Sekretariat Ormas Ilegal

By On Kamis, Februari 13, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Polemik yang selama ini menyelimuti Pasar Buah Mandala akhirnya menemui titik terang. Satpol PP Kabupaten Lebak bersama tim gabungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cibadak Polres Lebak bergerak cepat menertibkan area pasar yang diduga disalahgunakan oleh oknum mengaku sebagai bagian dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Kamis (13/2/2025)

Informasi miring mengenai keberadaan sekretariat ilegal ini mencuat setelah Ketua Ormas LMP yang sah, Iwan Tahapary, melaporkan langsung ke pihak berwajib. Menurutnya, ada oknum yang mengklaim sebagai bagian dari LMP, namun tanpa izin resmi dari dinas terkait telah menempati pasar tersebut.

“Benar, yang mengaku Ormas LMP itu memang ada, tapi mereka tidak memiliki badan hukum resmi. Mereka mendirikan sekretariat di pasar buah tanpa izin! Saya sebagai Ketua Ormas LMP yang sah tidak tinggal diam. Saya langsung laporkan ke Satpol PP, APH, dan Disperindag Kabupaten Lebak agar segera ditindak,” ujar Iwan kepada awak media dengan nada tegas.



Setelah laporan diterima, gabungan Satpol PP dan aparat hukum bertindak cepat. Dalam operasi yang digelar Kamis pagi pukul 09.30 WIB, tim langsung membongkar sekretariat ilegal tersebut. Sebelum eksekusi, seluruh personel mengikuti apel di halaman Pemda Lebak dengan seragam PDL 2 lengkap, menegaskan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penertiban ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

3. Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Nomor B.500.2/1-bi.perdag/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang merekomendasikan penertiban lokasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Dartim, S.Sos., M.Si, langsung memimpin operasi ini. Dengan penuh ketegasan, pihaknya memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang bisa seenaknya memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal.

Setelah pembongkaran sekretariat ilegal ini, pemerintah daerah berharap Pasar Buah Mandala bisa kembali ke fungsi awalnya sebagai tempat transaksi jual beli yang nyaman bagi masyarakat, tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencoba bermain di zona abu-abu hukum.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum lain yang mencoba melakukan praktik serupa.

(Tim/Red)

Pemdes Situregen Selesaikan BLT DD 2024 dan Penuhi Tuntutan PSM

By On Kamis, Februari 13, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Setelah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, Pemerintah Desa (Pemdes) Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, akhirnya menyelesaikan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024.

Berdasarkan pantauan pada Kamis, 13 Februari 2025, Pemdes Situregen telah mencairkan sisa BLT DD yang sebelumnya tertunda selama empat bulan. Sebanyak 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp1.200.000. Penyaluran berlangsung di aula kantor desa dan disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Panggarangan.

Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan kewajiban pencairan BLT DD 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan penyaluran sisa BLT DD tahun 2024 untuk 41 KPM dengan total Rp1.200.000 per keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Muhyi juga memastikan bahwa Pemdes Situregen telah memenuhi tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan oleh Pemuda Situregen Menggugat (PSM) dalam audiensi pada Senin, 3 Februari 2025.

“Alhamdulillah, dari delapan tuntutan yang disepakati dalam audiensi, tujuh poin telah kami penuhi,” tambahnya.



Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dede Elod, yang turut mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Ketua Koordinator PSM, Dede Elod, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh tuntutan dipenuhi oleh Pemdes Situregen sebelum batas waktu yang diberikan. Oleh karena itu, rencana aksi lanjutan pada Jumat, 14 Februari 2025, batal dilakukan.

“Karena semua tuntutan telah dipenuhi, kami dari PSM tidak akan menggelar aksi pada hari Jumat,” ujar Dede Elod.

Namun, ia berpesan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap Pemdes Situregen bisa lebih baik ke depan. Lembaga desa harus dibenahi dan dievaluasi agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa ada penyalahgunaan,” pungkasnya.

(Cup/Red)

Ulama Karismatik Aceh, Abu Kuta Krueng Tutup Usia

By On Kamis, Februari 13, 2025

Almarhum Tgk H. Usman Al (Abu Kuta Krueng). 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Innalillahi Wainnailaihi Raaajiun, Aceh kembali berduka, setelah berpulangnya Ulama Kharismatik Aceh, Tgk H. Usman Ali atau dikenal dengan sebutan Abu Kuta Krueng.

Abu Kuta Krueng yang juga pimpinan Dayah Darul Munawarah, Kuta Krueng, Kabupaten Pidie Jaya tersebut menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan, di Rumah Sakit Umum dr Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 04.35 WIB. 

Tersebarnya kabar duka meninggalnya Pimpinan Pondok Pesantren Dayah Darul Munawwarah, Gampong Blang Kuta Krueng, Kemukiman Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya tersebut tersebar dengan cepat melalui pesan WhatsApp dan media sosial lainnya sejak usai shalat subuh.

Sebelumnya, Abu Kuta Krueng pada 16 Januari 2025 lalu, sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit KPJ Sentosa Specialist Hospital, Kuala Lumpur, Malaysia.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini, pukul 06.30 WIB, jenazah Almarhum Abu Kuta Krueng diberangkatkan ke Ulee Gle Pidie Jaya untuk dilakukan proses fardhu kifayah.

Jenazah almarhum Abu Kuta Krueng tiba di komplek Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, Pidie Jaya, sekira pukul 09:00 WIB. Almarhum dikebumikan di samping pusara istrinya, di komplek Dayah tersebut. 

Jenazah almarhum tiba di komplek Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, Pidie Jaya sekira pukul 09:00 WIB. Almarhum dikebumikan di samping pusara istrinya di komplek Dayah tersebut.

Pantauan media ini, sejak pukul 07.20 WIB, terlihat puluhan ribu pelayat dari berbagai daerah kabupaten dan kota mulai berdatangan seraya menyambut jenazah Abu Kuta di Dayah Darul Munawwarah tersebut. 

Almarhum Abu Kuta Krueng meninggalkan delapan orang anak, yakni Dr Tgk H Anwar SPd MM (Abiya), Tgk H Munir (Waled), Tgk H Nurdin (Ubayyu), Tgk H Fadhli (Khali), Hj Ainul Mardhiah (Tumar), Tgl H Muhammad, Tgk H Muksalmina dan Tgk H Mawaridi. (Joniful Bahri)

Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Aceh Ditangkap, Polri Sita 135 Kg Sabu

By On Kamis, Februari 13, 2025

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Peredaran 135 Kg sabu dari Thailand, yang merupakan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama berhasil diungkap pihak kepolisian.

“Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 Kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, Loksumawe, barang buktinya 135 kg sabu,” kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Mukti, pihaknya turut menangkap empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB. 

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. 

“Tersangkanya yaitu I , F, E dan M. Semuanya sudah diamankan di kita semua,” ujarnya.

Mukti menjelaskan, para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” jelasnya. 

Adapun dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah. (*/red)

Polisi Dalami Kasus Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo yang Ambruk Senilai Rp40 miliar

By On Kamis, Februari 13, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian tengah mendalami kasus proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar yang ambruk, padahal belum genap berusia dua bulan di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Diketahui, Polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak hari ini. Namun, belum diketahui kapan para pihak akan memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemanggilan telah dilakukan terhadap pihak terkait seperti Kontraktor dan Kepala Dinas.

“Iya (sudah dilayangkan surat pemanggilan),” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.

Dia memastikan, penyelidikan terkait kasus proyek di Bojonegoro ini sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tim Subdit Tipikor sedang mendalami ada tidaknya unsur pidana korupsi di balik ambruknya proyek miliaran rupiah itu. (*/red)

Empat WN Malaysia Pengedar Narkoba di Jakarta Ditangkap Bareskrim

By On Kamis, Februari 13, 2025

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia berhasil ditangkap polisi.

“(Kami) menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Februari 2025.

Keempat tersangka tersebut, di antaranya berinisial M, L, G, dan O, dan ditangkap pada 14 Januari 2025. Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda.

Tiga orang ditangkap di dua lokasi yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Satu lagi, M, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri.

Para WNA ini disebut masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan. Kemudian, mereka menjual barang terlarang ini di Jakarta.

“M yang akan mencoba melarikan diri, namun atas kesiapan kami dengan bea cukai dan imigrasi, berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta,” ujar Mukti.

Dari penangkapan ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu. Pihaknya menduga, gembong narkoba ini punya kaitan dengan buron Fredy Pratama yang saat ini diduga tengah berada di Thailand.

“Kemungkinan ada (hubungan dengan Freddy), ya,” kata Mukti.

Saat ini, kata Mukti, keempat pengedar sekaligus bandar narkoba ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.

“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta,” ujarnya.

Keempat WNA Malaysia ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)

Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda di Paripurna DPRD

By On Kamis, Februari 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Bupati Serang Tahun 2025.

Dua Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

Dua Raperda berasal dari Bupati itu meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. 

Tatu berharap, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 mampu menunjang tugas semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Linmas dalam menegakkan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. 

“Urusan pemerintahan bidang Trantibum serta Linmas yang diserahkan secara atribusi Kepada Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut Tatu menjelaskan, berkaitan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perseroda BPR Serang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah serta  mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab Serang terus berupaya untuk mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang,” katanya. 

Untuk diketahui, saat ini terdapat dua BUMD yang terus berjalan dengan baik di Kabupaten Serang, yaitu Perumda Tirta Al - Bantani yang bergerak di bidang pelayanan air minum, dan PT BPR Serang sebagai lembaga keuangan yang mendukung inklusi keuangan di daerah.

“Keberadaan dua BUMD ini telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Tatu. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Raperda yang berasal dari Bupati dan Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD dari Pimpim Ketua DPRD, Bahrul Ulum.

Turut hadir para Wakil Ketua DPRD, puluhan anggota dewan, Pj Sekda Rudy Suhartano dan pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah penyampaian dua Raperda berasal dari Bupati dilanjutkan rapat paripurna pandangan Fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang. (*/red)

Kasus HGB di Laut Sidoarjo, Polisi Periksa Belasan Saksi

By On Kamis, Februari 13, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Terkait kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), belasan saksi sudah diperiksa polisi.

Sejumlah saksi tersebut, mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga para Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo.

Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah mengatakan, ada belasan saksi yang telah diperiksa. Mulai dari Kades, pihak BPN, hingga warga setempat.

“Sudah ada 14 orang yang diperiksa, mulai Kades dan Carik (Sekretaris Desa atau Kecamatan),” kata Deky kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.

Ia menegaskan, masih belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya tengah mendalami kasus itu bersama beberapa pihak terkait.

“Sampai sekarang masih belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen tanah yang dipersoal.

“Nanti akan kita gelar. Yang bekas tambak itu HGB nomor 5, kalau yang nomor 4 sebagian kecil. Dokumen-dokumen sudah kami amankan sebagai bukti,” ujarnya. (*/red)

Soal Tumpang Tindih Kewenangan, Menko Yusril Dorong Bentuk RUU Keamanan Laut

By On Kamis, Februari 13, 2025

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Soal adanya tumpang tindih kewenangan penjagaan laut, dinilai perlu adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.

Demikian seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti ada tumpang tindih kewenangan penjagaan laut.

Menurut Yusril, terkait keamanan laut, ada banyak lembaga yang terlibat.

“Jadi sering kali terjadi misalnya Angkatan Laut menahan kapal asing, entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini, tapi Angkatan Laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Untuk mengatasinya, kata Yusril, perlu ada kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri terkait penjagaan laut.

Dia mendorong adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.

“Urgensi pembahasan pembentukan rancangan UU Keamanan Laut, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

“Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan, antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, kata Yusril, adanya momen efisiensi anggaran ini mungkin bisa dimanfaatkan, yaitu untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan yang ada.

“Saat ini, pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran di mana-mana, barangkali juga tumpang tindih tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama,” ujarnya. (*/red)

Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW

By On Kamis, Februari 13, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (Review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Peninjauan kembali itu mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, serta Provinsi Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, 12 Februari 2025.

“Perubahan (RTRW) dilakukan lima tahun sekali. Jika RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN, seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya. Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Menurut Yadi, untuk revisi RTRW di Kabupaten Serang, sebelum adanya perubahan Perda RTRW, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, Provinsi, dan ATR/BPN.

“Dalam hal ini, peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya. Apalagi kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” imbuhnya.

Yadi memastikan bahwa meskipun ada revisi, tidak akan ada perubahan signifikan, dan hal itu harus mengikuti luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta zona industri dari Pemerintah Pusat.

Terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang, kata Yadi, ada masukan dari instansi terkait agar sinkron dengan program-program yang dilakukan oleh dinas atau instansi tertentu, sehingga tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Maka, peninjauan kembali RTRW ini harus benar-benar dianalisis secara bersama-sama. Harapan kami, lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai, kita baru bisa membuat Perda. Kami berharap di 2026 sudah bisa terbentuk untuk Perdanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon menambahkan, pihaknya merespon mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan.

“Kemudian, ada hal atau isu-isu yang memang aktual dan update. Itu juga kita respon dalam proses perubahan RTRW Kabupaten Serang,” ujarnya.

Furqon menyebut, ada hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan revisi setiap lima tahun sekali.

Selain itu, kata dia, terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 yang terbaru, otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten.

“Jadi, kebijakannya seperti apa, kita mengikuti. Selain itu, mungkin ada program strategis lainnya,” ujarnya. (*/red)

Kursi Kapolda Jatim dan As SDM Kosong, Kapolri Sebut Sudah Kantongi Nama Kandidat

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kursi Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) saat ini mengalami kekosongan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut telah mengantongi nama kandidat Perwira Tinggi (Pati) Polri untuk mengisi jabatan itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, terdapat mekanisme yang tengah berproses. Salah satunya melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

“Jadi ada Wanjakti. Wanjakti para pimpinan kepolisian yang nanti akan ditentukan siapa-siapa saja yang akan dipilih untuk menjadi pejabat-pejabat berikutnya. Tentu saja Bapak Kapolri sudah memiliki nama-nama itu,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu, 12 Februari 2025.

Namun Sandi tidak menyebut siapa sosok pati Polri yang akan mengisi posisi itu. Dia hanya meminta masyarakat menunggu hasil keputusan Wanjakti. Dia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika hasilnya telah diputuskan.

“Kita tunggu hasilnya, mana yang dipilih Bapak Kapolri berdasarkan kriteria tertentu,” ujarnya.

“Dan nanti kalau sudah dipilih sama Bapak Kapolri akan kita sampaikan kepada teman-teman sekalian,” imbuhnya.

Diketahui, posisi As SDM Polri sebelumnya diisi oleh Komjen Dedi Prasetyo yang kini dipromosikan menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Dedi menggantikan Komjen Ahmad Dofiri yang diangkat menjadi Wakil Kepala Polri.

Sedangkan jabatan Kapolda Jatim sebelumnya ditempati oleh Irjen Imam Sugianto. Imam dimutasi menjadi Astama Ops Kapolri menggantikan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca yang dimutasi sebagai pati Stama Ops Polri dalam rangka pensiun. (*/red)

Dandim 0603 Lebak Ajak PWI Ikuti Lomba Karya Tulis Jurnalistik

By On Kamis, Februari 13, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Dandim 0603 Lebak, Letkol Inf Herbert Rony Parulian Sinaga mengajak Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Lebak untuk mengikuti lomba karya tulis Jurnalistik dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa(TMMD) ke 123 yang akan dibuka pada tanggal 19 Februari 2025. Lomba karya tulis jurnalistik tersebut kata Dandim ada item kegiatan perlombaan karya tulis, nantinya perlombaan karya tulis tersebut akan diumumkan di Mabes AD dan akan mendapatkan penghargaan atau reward.

Untuk itu, kata Dandim, PWI Lebak dalam ajang ini diharapkan bisa mengikuti perlombaan karya tulis jurnalis. Rekan rekan wartawan kata Dandim, bisa mengambil bahan karya tersebut dengan bebas menanyakan ke kodim dibidang yang membidangi kegiatan tersebut untuk mendapatkan bahan karya tersebut.

“Kami mengajak PWI untuk mengikuti lomba karya tulis Jurnalistik. Karena pada kegiatan TMMD ada perlombaanya,”kata Dandim, ketika melakukan Silaturahmi dengan Persatuan wartawan Indonesia(PWI) Lebak, Kamis(13/02/2025) di Makodim Lebak.

Menurut Dandim, Mekanisme kegiatan lomba Jurnalistik tersebut nanti akan diberikan contoh resumenya. Dengan begitu pihaknya ingin mengexpose terkait kegiatan TMMD guna penyampaian informasi yang tepat yaitu dari rekan-rekan PWI memberitakan semua kegiatan dengan baik agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

Jenis yang dilombakan kata Dandim adalah dalam bentuk Feature koran cetak dan Feature di media online. Sehingga para peserta harus menulis dalam bentuk Feature agar masuk dalam kategori penilaian.

“Yang dilombakan adalah dalam bentuk Feature media cetak dan Feature media Online,” ujar Dandim.

Sementara itu, Fahdi Khalid, Sekretaris PWI Banten berjanji akan mengikuti perlombaan karya tulis Jurnalistik. Kata dia, permintaan dari Dandim tersebut sangat selaras dengan kegiatan PWI, bahkan ia mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para anggota PWI Lebak yang lain agar mengikuti lomba karya Jurnalistik.

“Kami akan mengikuti lomba itu, kita punya akses untuk mengikuti lomba. Karena teman teman ada yang bekerja di media cetak dan media online,”kata Fahdi.

Selain dihadiri oleh Dandim 0603 Lebak, Letkol Inf Herbert Rony Parulian Sinaga, silaturahmi antara Kodim 0603 Lebak itu juga dihadiri oleh Lettu Inf Sandi Nuryadi (Danunit Inteldim 0603/Lbk, Lettu Inf Umbu Makaborang (Kapendim Kodim 0603/Lebak),Fahdi Khalid (Sekertaris PWI Provinsi Banten)H. Ahya (Penasehat PWI Lebak), Muhtar (Bendahara PWI Lebak), Anton (Bid. Olahraga PWI Lebak) dan Sulistiani(Bid. Organisasi PWI Lebak).

(Cup/Red)

Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Dua Operator Desa Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes

By On Kamis, Februari 13, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Doni mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kedua orang tersangka dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Doni menegaskan, terhadap tersangka AI dan tersangka HK disangkakan melanggar Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik menetapkan kedua orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Tangerang selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Doni menambahkan, perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya. (Reno)

Jaksa Bireuen Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Jarimah Maisir dan Dua Aikhtilat

By On Kamis, Februari 13, 2025

Kejari Bireuen melakukan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat, di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap delapan terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaki ikhtilat, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025.

Kedelapan terpidana perkara jarimah maisir itu berinisial AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA dan mereka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

Selain itu, dua terdakwa lainnya juga dicambuk terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat, yakni berinisial I dan ZF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan hukuman uqubat cambuk yang dilakukan hari ini merupakan putusan Mahkamah Syari’ah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Menurut Munawal, terpidana tersebut dicambuk, karena melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana perkara jarimah maisir dan dua pelaku ikhtilat saat sebelum dilakukan uqubat cambuk di LP Kelas II B setempat, Rabu, 12 Februari 2025. 

“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terdakwa ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Kedelapan terpidana jarimah maisir dicambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dan para terdakwa Jarimah Ikhtilat berupa uqubat ta’zir sebanyak 23 kali cambuk. 

“Uqubat cambuk ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar Syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebutnya. 

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Lainatussara SH, Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed SE, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH, MH pegawai di Kejari setempat, dan undangan lainnya. (Joniful Bahri)

Analisis: Kejaksaan Harus Berada di Bawah Mahkamah Agung

By On Kamis, Februari 13, 2025


Oleh: Antony Yudha (Komrad Pancasila)

Merespon ramainya diskusi soal wewenang kejaksaan di RUU Kejaksaan serta pandangan publik terkait posisi dan wewenang lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung). Namun, ada argumen kuat yang mendukung gagasan bahwa kejaksaan seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih independen dan profesional. Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:

1. Prinsip Kesatuan Kekuasaan Kehakiman

a. Menjaga Integrasi Sistem Peradilan

Dalam negara hukum, sistem peradilan pidana seharusnya bersifat terpadu. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum akan lebih efektif. Hal ini menciptakan kesinambungan antara fungsi penuntutan dan peradilan, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan atau intervensi dari pihak luar.

b. Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri

Konstitusi Indonesia (Pasal 24 UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem pemerintahan eksekutif, maka ada potensi tekanan politik dalam proses penuntutan. Dengan menempatkan kejaksaan di bawah MA, independensi dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.

2. Mencegah Intervensi Politik dalam Proses Penuntutan

Saat ini, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga ada kemungkinan proses hukum terhadap pejabat negara atau pihak-pihak tertentu dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka:

• Jaksa tidak lagi berada di bawah kendali Presiden, sehingga bebas dari intervensi politik.

• Penuntutan terhadap pejabat tinggi negara bisa lebih objektif tanpa tekanan eksekutif.

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kejaksaan terkadang mengalami intervensi dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan.

3. Praktik di Negara-Negara Lain

Beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman, seperti:

• Jerman → Kejaksaan berada dalam sistem peradilan dan berkoordinasi langsung dengan pengadilan.

• Italia → Jaksa adalah bagian dari sistem kehakiman, memastikan independensi dalam proses penuntutan.

Di negara-negara ini, penuntutan dilakukan secara independen tanpa tekanan politik dari pemerintah. Jika Indonesia mengadopsi model serupa, maka sistem peradilan akan lebih transparan dan adil.

4. Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kejaksaan

Menempatkan kejaksaan di bawah MA juga dapat meningkatkan kualitas profesionalisme jaksa karena mereka akan lebih fokus pada fungsi yudisial, bukan kepentingan eksekutif. Beberapa manfaatnya adalah:

• Kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus hukum karena tunduk pada mekanisme pengawasan MA.

• Jaksa lebih independen dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari eksekutif.

• Keputusan hukum lebih konsisten karena kejaksaan dan pengadilan berada dalam satu sistem yang terkoordinasi.

5. Menghindari Konflik Kepentingan dengan Pemerintah

Saat ini, kejaksaan memiliki fungsi lain di luar penuntutan, seperti pengacara negara yang membela kepentingan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.

Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung memiliki beberapa keunggulan utama, yaitu:

1. Memperkuat prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman, memastikan proses hukum lebih terintegrasi.

2. Mencegah intervensi politik, karena kejaksaan tidak lagi di bawah kendali eksekutif.

3. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain yang menempatkan kejaksaan dalam sistem peradilan.

4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

5. Menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah, sehingga proses hukum lebih adil.

Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum.

Pelajar SMK Negeri 1 Cibeber Jadi Korban Pembacokan

By On Rabu, Februari 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Telah terjadi pembacokan terhadap Reno Herlambang Siswa SMKN 1 Cikotok Kelas XI, warga Kampung Tenjo Laut, RT.03/RW.04, Desa Kujangsari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu ( 11/02/2025 ) pagi sekira pukul 01:00 Wib.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa terjadi di ruas jalan Bayah – Cikotok Km.04, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Korban mengalami luka lebar yang menganga hingga bagian dalam kepala terlihat, dan saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bunut, Sukabumi – Jawa Barat.

Diduga, Reno menjadi korban tawuran atau perselisihan antar kelompok geng sekolah, dan untuk dugaan sementara, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari beberapa nara sumber, terduga pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.

Untuk memastikan peristiwa tersebut, awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bayah Ipda Danang Wahyu menjelaskan bahwa pihak Polsek Bayah belum menerima laporan dari pihak korban.

“Saya belum menerima laporan kang. Tapi dengan adanya informasi tersebut, kami tengah melakukan koordinasi dengan Polsek Cibeber dalam melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah Dedi Vistasio, sangat menyayangkan dengan adanya tindakan kriminalitas yang terjadi di kalangan anak sekolah seperti itu.

“Sungguh miris sekali, dengan terus terulang kejadian tindak kriminal di kalangan anak sekolah seperti ini. Ini bukan lagi perilaku kenakalan remaja, tapi jelas ini merupakan tindak kriminal, jadi tidak bisa lagi ditolelir,” tegas Dedi Vistasio yang akrab disapa Bang Joy.

Saya berharap pihak aparat penegak hukum ( APH ) mengusut tuntas tindak pidana seperti ini. Karena kejadian seperti ini tidak baru terjadi sekarang, tapi sudah berulang-ulang terjadi. Oleh karena peristiwa seperti ini harus diproses secara tuntas agar ada efek jera bagi pelaku atau yang akan melakukan tindak pidana seperti itu,” imbuh Joy.

(Tim/Red)

Ngopi Mas Joe Bisa Dibayar Lewat QRIS, Pelanggan Bilang Makin Keren!

By On Selasa, Februari 11, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Pesatnya perkembangan industri digital, ternyata juga mulai merambah bagi penjual kopi keliling yang sering beroperasi di lokasi dinamis, seperti perkantoran, pasar, atau kawasan wisata.

Langkah tersebut juga diikuti oleh salah seorang penjual Kopi Mas Joe dikawasan Tebet, bisa dibayar lewat QRIS.

“Saya bilang langkah Mas Joe menggunakan pembayaran digital semakin keren. Apalagi, dengan QRIS, tidak perlu repot menyediakan uang kembalian atau menghadapi risiko kehilangan uang tunai,” ungkap Andi Frans salah satu pelanggan kopi Mas Joe, di kawasan perkantoran Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ia menambahkan, membawa uang tunai dalam jumlah besar memiliki risiko tinggi, seperti pencurian atau kehilangan. “Dengan QRIS, transaksi dilakukan secara digital, sehingga penjual kopi keliling dapat berjualan dengan lebih aman tanpa perlu menyimpan banyak uang tunai,” tambah pelanggan itu.

Transaksi dengan QRIS jauh lebih cepat dibandingkan dengan pembayaran tunai, terutama saat pelanggan tidak memiliki uang pas.

“Dengan hanya memindai kode QR dan mengonfirmasi pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik, sehingga antrean pelanggan tidak menumpuk,” tambah Andi Frans.

Menurutnya, banyak masyarakat saat ini lebih memilih transaksi non-tunai, terutama kaum milenial dan pekerja kantoran yang jarang membawa uang fisik.

“Dengan menyediakan opsi pembayaran QRIS, penjual kopi keliling bisa menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan penjualan mereka,” ujarnya lagi.

Sementara Mas Joe, mengaku salah satu kendala yang sering dihadapi sebagai penjual kopi keliling adalah kemungkinan menerima uang palsu.

“Dengan QRIS, transaksi dilakukan secara elektronik, sehingga risiko ini dapat dihindari sepenuhnya,” ungkap Mas Joe.

QRIS secara otomatis mencatat setiap transaksi, sehingga penjual tidak perlu mencatat secara manual. Hal ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan, termasuk memantau pendapatan harian dan menganalisis penjualan untuk perencanaan bisnis yang lebih baik.

Mas Joe menambahkan, QRIS bersifat universal dan dapat digunakan dengan berbagai aplikasi pembayaran digital seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan lainnya.

“Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran yang mereka sukai,” tambahnya.

Ia juga mendukung Pemerintah Indonesia mendorong UMKM untuk beradaptasi dengan digitalisasi, termasuk dalam sistem pembayaran.

Menggunakan QRIS, sehingga penjual kopi keliling turut berpartisipasi dalam program ini, lebih mudah mendapatkan akses ke layanan keuangan dan dukungan usaha lainnya.

505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Ikut Retret pada 21-28 Februari di Magelang

By On Selasa, Februari 11, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Sebanyak 505 Kepala Daerah terpilih akan mengikuti pembekalan atau retret yang akan digelar pada 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Insya Allah direncanakan pelantikan Kepala Daerah itu di tanggal 20 Februari di Jakarta, ada 505 Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

“Di Magelangnya Insya Allah sampai tanggal 28 Februari, 7 hari. 21 (Februari) itu check-in di Magelang,” imbuhnya.

Usai pelantikan, kata Bima, para Kepala Daerah akan dikumpulkan di Magelang untuk pembekalan. Retret nantinya akan sama seperti yang sudah dilakukan Menteri Kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.

“Memang sudah disiapkan oleh Bapak Presiden, Magelang itu menjadi tempat pembekalan bagi para pimpinan, dimulai dari Kabinet Merah Putih, di samping di sana sudah ada tempatnya,” ujarnya.

Bima mengatakan, 505 Kepala Daerah terpilih tersebut adalah Kepala Daerah yang bebas gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dismissal. Nantinya akan dibahas terkait beberapa materi dalam retret, mulai tupoksi hingga Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Materinya itu pertama tentang tupoksi dari para kepala daerah, kedua Asta Cita yang disampaikan menteri-menteri terkait. Ketiga, pembekalan dari Lemhanas,” ujarnya. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Sistem Pencairan APBDes 2024, Jaksa Geladah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

By On Selasa, Februari 11, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMP) Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” kata Doni Saputra kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Menurut Doni, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Doni. (Reno)

Gegara Produksi Miras Palsu, Perempuan di Mojokerto Ditangkap Polisi

By On Selasa, Februari 11, 2025


MOJOKERTO, KabarViral79.Com – Seorang perempuan di Mojoerto, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Polisi gegara memproduksi minuman keras (miras) palsu.

Perempuan bernama Yuliani (43) itu mencatut nama-nama produk miras impor miras dengan merek terkenal.

Semuanya itu dilakukan pelaku secara otodidak. Ia membuat miras palsu dengan peralatan dan bahan baku seadanya dengan dibantu beberapa orang.

Polisi pun menyita bahan baku miras palsu, 41 botol produk miras impor palsu berbagai merek ternama, serta 135 botol kosong miras impor berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, awalnya pihaknya menyelidiki peredaran miras tanpa izin.

Ia mengerahkan tim untuk menyamar sebagai pembeli pada Sabtu, 08 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Hasilnya, tim tersebut mendapatkan miras impor palsu dengan merek ternama. Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi miras impor palsu tersebut. Malam itu juga pihaknya menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto.

“Pelaku memproduksi miras secara ilegal di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,” kata Nanang kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Nanang, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial Yuliani (43). Pelaku mengaku memproduksi miras impor berbagai merek ternama secara otodidak. Petugas masih memburu pelaku lainnya.

“Perkara ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 41 produk minuman impor palsu dari rumah Yuliani. Terdiri dari 24 botol The Balvenie, sembilan botol Jack Daniel's Apple, tiga botol Jack Daniel's Whisky, satu botol Skyy Vodka, dua botol The Glenlivet, serta dua botol Jameson.

Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama, yaitu lima botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, satu botol Jack Daniel's Tennessee, enam botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, sembilan botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose dan empat botol Vibe.

Juga dua botol Macallan, satu botol Magnus Bluestraw, tiga botol Little River, tiga botol Cointreau, tiga botol Don Julio, satu botol Pecha Kucha, satu botol Chivas, satu botol Gold Label, satu botol Martell, satu botol Tequila Reserva, satu botol Edizione, dua botol Tequila Cristalino, tiga botol Dom Perignon, satu botol Bell's, serta satu botol Batavia merek lokal.

Peralatan dan bahan baku produksi miras impor palsu juga disita dari rumah Yuliani, di antaranya empat botol arak bali kemasan 600 ml, satu botol etanol kemasan 1.500 ml, 15 jerigen kosong, tiga galon etanol isi lima liter, tester alkohol, selang, teko, serta plastik label.

Atas perbuatannya Yuliani harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 204 KUHP ayat (1).

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anang.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengimbau masyarakat menjauhi miras karena sangat berbahaya untuk kesehatan.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya. (*/red)

Guru Besar Hukum Sebut Kejagung Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Secara Cepat

By On Selasa, Februari 11, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, mayoritas publik masih percaya dengan Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Hibnu, tak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, Kejaksaan berhasil menuntaskan perkara dengan cepat dan tuntas.

“Kejaksan menangani secara kontinyu, begitu penyelidikan, langsung penyidikan dan penetapan tersangka, lalu di bawa ke persidangan,” kata Hibnu saat menghadiri rilis survei nasional LSI secara virtual, Minggu, 09 Februari 2024.

“Kalau KPK, masih ada tersisa. Tidak langsung tuntas,” sambungnya.

Selain responsif dan kerja cepat, kata Hibnu, Kejagung juga banyak menangani persoalan yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Salah satunya kasus kelangkaan minyak goreng.

Namun tidak hanya itu, penanganan kasus dengan nilai kerugian yang menyentuh ratusan triliun juga menjadi alasan lain.

“Apalagi visi Kejaksaan bukan hanya soal memidanakan, tapi juga mengembalikan kerugian negara. Ini alasan kenapa Kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya,” ujarnya.

Hibnu menilai, jika Kejaksaan bisa membongkar karut marutnya kasus gas 3kg yang belakangan ada indikasi korupsi akan melengkapi harapan publik.

“Kalau kasus gas ini bisa dibuka, akan memberikan dampak yang lebih bagus lagi. Apalagi menyentuh hajat hidup orang banyak,” tutupnya.

Diketahui, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis temuan survei terbaru terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kerja cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara berdampak pada tingginya kepercayaan publik. (*/red)

Pasca Sidang Sengketa Pilkada di MK, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

By On Selasa, Februari 11, 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024. 

SERANG, KabarViral79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengikuti sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 07 Februari 2025.

Perkara dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilaksanakan pada Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hadir dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dan saksi dari pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Andika Hazrumy - Nanang Supriyatna.

Selanjutnya juga dihadiri oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Serang dan juga saksi ahli dari termohon.

Saksi ahli dan tim kuasa hukum dari pihak terkait, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, serta Bawaslu Kabupaten Serang 

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, setelah sidang pembuktian tersebut, pihaknya tinggal menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025.

“Terkait dengan waktu jamnya, belum kita ketahui,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 09 Februari 2025.

Menurutnya, setelah sidang pembuktian tersebut tidak ada lagi sidang lanjutan.

“Tidak ada sidang lagi, tinggal nunggu putusan saja,” ujarnya.

Asmawi mengatakan, sidang pembuktian tersebut berjalan lancar, dan masing-masing pihak menghadirkan saksi.

“Alhamdulillah sidang kemarin di pembuktian semuanya berjalan lancar, dari kami saya dan Pak Dede memberi keterangan dari pihak termohon, kemudian dari ahli kita satu,” ujarnya.

“Kami juga sudah mengikuti semua prosesnya, tinggal kita menunggu endingnya bagaimana putusan MK,” imbuhnya.

Ia menyebut, gugatan yang disangkakan adalah dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Terkait dengan gugatan yang disangkakan itu TSM, kalau pelantikan kita akan menunggu putusan MK seperti apa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika putusan MK ditolak, maka setelah itu KPU Kabupaten Serang akan melakukan penetapan calon terpilih.

“Kami lakukan penetapan setelah salinan putusannya keluar, kalau ada putusan lain kita lihat nanti bagaimana mekanismenya,” ujarnya.

“Jadi untuk selanjutnya kami masih menunggu, mudah mudahan mendapatkan putusan yang terbaik,” pungkasnya. (*/red)