-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Prabowo Beri Hasto Amnesti-Tom Lembong Abolisi, PSI: Demi Kebaikan Bangsa

By On Senin, Agustus 04, 2025

Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Prabowo itu.

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman kepada wartawan, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Menurut Andy, hak prerogatif Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat.

Dia percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan bangsa.

“Kami percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Dia mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan Presiden ini. Menurutnya, hukum dan keadilan adalah dasar penting dalam bernegara demokrasi.

“Kami percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti.

Tom Lembong dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan Amnesti tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian Amnesti hingga Abolisi. Penyerahan Keppres dilakukan pada Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Kongres PDI-P, Megawati: Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Beretorika

By On Senin, Agustus 04, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar tak menjadikan partai untuk kepentingan pribadi.

Megawati menegaskan pentingnya kehadiran kader partai di tengah rakyat dalam setiap kerja politik.

Menurutnya, loyalitas sejati seorang kader tidak diukur dari kepiawaian berbicara, melainkan dari kesediaan untuk turun langsung menyatu dengan rakyat.

“Saya tidak butuh kader yang hanya pandai beretorika. Saya butuh kader yang rela turun ke bawah, ke akar rumput,” kata Megawati saat pidato penutupan di acara Kongres VI PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu malam, 02 Agustus 2025.

Megawati mengatakan, arah konsolidasi partai ke depan tidak boleh terjebak dalam pencitraan atau politik populis, melainkan harus berakar pada kerja kerakyatan dan pembumian ideologi.

“Menyatu dengan rakyat dan menegakkan garis-garis ideologi banteng,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak dijadikan alat untuk meraih kekuasaan atau kekayaan pribadi. Ia meminta para kader untuk senantiasa mematuhi instruksinya.

“Selalu jalankan instruksi saya dengan penuh kesetiaan. Kalau tidak siap, lebih baik mundur secara kesatria. Jangan jadikan partai ini arena untuk terus-menerus mencari kekuasaan dan kekayaan pribadi,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri acara Milad ke-24 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) se-Jabodetabek di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Minggu, 03 Agustus 2025.

Andra Soni berharap, FBR tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmonisasi masyarakat serta memperkuat persatuan dan kesatuan.

“Saya mengapresiasi keberadaan FBR yang selalu aktif menjaga keamanan lingkungan, mempererat silaturahmi antar keluarga, serta terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, baik di Provinsi Banten maupun wilayah Jabodetabek lainnya,” ujar Andra Soni.

Andra Soni percaya keberadaan FBR di Provinsi Banten akan terus membawa manfaat dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan kedamaian dan toleransi demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. 

Menurut Andra Soni, FBR bukan hanya sebagai Ormas belaka, tetapi lebih dari itu FBR merupakan simbol kelestarian Betawi yang luhur.

Di tengah pesatnya arus modernisasi, lanjutnya, kehadiran FBR penting untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan memperkuat identitas bangsa.

“Semoga Milad ke-24 ini menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujarnya. 

Imam Besar FBR, Luthfi Hakim mengatakan, dalam kehidupan bangsa yang majemuk seperti Indonesia, budaya bukan hanya sekedar warisan, tetapi ia adalah identitas kolektif yang membentuk jadi diri bangsa.

“Merawat budaya bukanlah tindakan eksklusif apalagi bentuk perlawanan terhadap pluralitas. Justru dari kesadaran akar budayalah, semangat kebangsaan, wawasan kebangsaan tumbuh kuat dan berakar,” tuturnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Tangerang Sachrudin, Panglima FBR Syahrul Gozali, para sesepuh FBR, jajaran Forkopimda serta ribuan anggota FBR. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng bersama. (*/red)

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

By On Senin, Agustus 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja melalui Rapat Pleno.

Salah satu dari sembilan program kerja utama TPKAD itu, yakni berkomitmen akan menguatkan literasi bagi ASN dan masyarakat agar terhindar dari Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas. Turut hadir Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua TPAKD Kabupaten Serang yang juga Asda II Bidang Pembangunan Febriyanto ZS, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomis dan Keuangan Zaldi Dhuhana, Kabag Perekonomian dan SDA Febrian Ripera.

Kemudian para Kepala OPD Kabupaten Serang terkait, dan perwakilan dan perbankan serta instansi vertikal terkait lainnya.

Wabup Serang, Najib Hamas mengatakan, tantangan TPKAD ke depan, yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat.

“Dengan percepatan akses masyarakat terhadap keuangan daerah atau lembaga keuangan ini menjadi penting, supaya masyarakat memahami literasi keuangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, TPAKD Kabupaten Serang harus membantu masyarakat untuk mengetahui akses keuangan, baik bank atau non bank agar tidak ada yang terperangkap dengan Pinjol dan Judol.

“Kita harapkan ke depan masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank,” ujarnya.

Dia memastikan jika OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat.

“Untuk literasi keuangan akan dimulai dengan kerja sama dengan OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, timnya akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia atau BI dan bank yang ada di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan literasi keuangan pada masyarakat.

“Target kita yang pertama adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan,” ujarnya.

Febriyanto juga akan menindaklanjuti terkait minimnya literasi keuangan di masyarakat, dengan menyusun jadwal dan rencana untuk memberikan pemahaman kepada mereka.

“Minimnya literasi keuangan di masyarakat akan kita tindak lanjuti. Untuk kerja kongkretnya nanti akan kita susun rancangannya,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, untuk pelaksanaan Rapat Pleno Progrma Kerja Utama TPAKD Kabupaten Serang di Horison Resort Pondok Layung Anyer pada Kamis, 31 Juli 2025. Pada Pleno tersebut menetapkan sembilan program kerja utama. 

“Sembilan program kerja utama itu meliputi Desa Keuangan Inklusif, Pemberdayaan UMKM, Satu Rekening Satu Pelajar, Peningkatan Komunikasi dan Publikasi, Dukungan Pembiayaan RMU, Literasi Keuangan ASN, Tabungan Guru Ngaji dan Madrasah Berbasis Ekonomi Syariah, Keuangan Inklusif RT/RW dan Kader Posyandu, dan terakhir Inovasi Pengelolaan Sampah produktif,” tuturnya. (*/red)

Okta Kumala Dewi Sukses Gelar PANwalk Banten III 2025, Ribuan Masyarakat Hadiri Acara HUT PAN ke-27

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-27, PAN menggelar kegiatan PANwalk 2025  di Bizpoint, Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 03 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh lebih dari 4.000 peserta dan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik.

Ketua Umum DPP PAN, Dr.(HC) Zulkifli Hasan, yang juga Menko Pangan memberikan apresiasi atas inisiatif acara ini.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Okta Kumala Dewi dalam menyelenggarakan kegiatan PANwalk Banten III 2025 di Tangerang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang untuk merayakan HUT PAN ke-27, tetapi juga mencerminkan komitmen kita untuk terus bersama dan membantu rakyat,” ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Banten III dan inisiator kegiatan, Okta Kumala Dewi menyambut baik kehadiran para tamu undangan dan para peserta yang hadir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi yang bersedia hadir. Kegiatan ini bukan hanya menyambut HUT PAN, tetapi juga menjadi simbol kedekatan PAN dengan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Tangerang Raya adalah salah satu jantung pergerakan PAN di Banten,” ujar Okta.

Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti jalan sehat, bazar gratis untuk UMKM, serta pemberian doorprize yang menarik, antara lain sepeda motor, sepeda listrik, sepeda gunung, kulkas, mesin cuci dan doorprize menarik lainnya.

Keberagaman hadiah ini menjadi daya tarik bagi para peserta dan menunjukkan komitmen PAN dalam mendukung UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah beserta Sekda Kabupaten Tangerang, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari PAN.

Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang, Dr.(HC) Sri Panggung Lestari juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai elemen, PANwalk 2025 diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara PAN dan rakyat khususnya di Dapil Banten III (Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. (Reno)

Dinilai Arogan, Publik Minta Dirut RSUD Balaraja Berikan Teguran Keras kepada Pelaksana Kegiatan Mushola

By On Sabtu, Agustus 02, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Insiden tindakan arogansi pihak pelaksana proyek pembangunan RSUD Tobat Balaraja terhadap profesi wartawan yang tengah meliput mendapat kecaman keras dari para awak media, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bagian barat.

Insiden tersebut terekam dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik. Video perdebatan itu pun viral di berbagai media sosial whatsapp.

Diketahui, rekan wartawan yang mendapatkan perilaku buruk dari pelaksana proyek, Bonai selaku Ketua Media Center Jayanti dengan rekannya saat datang ke lokasi bukannya mendapat sambutan terbuka, para jurnalis justru diintimidasi dan melarang keras untuk mengontrol atau mengawasi proyek yang dibiayai oleh negara melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Atas peristiwa tersebut, Bang Dewo selalu Ketua Pokja Wartawan Solear angkat bicara.

“Kami tidak terima ketika profesi kami direndahkan, sebagai kontrol sosial kehadiran jurnalis semata-mata untuk menjalankan tugas sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, dan hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999,” tuturnya.

‎‎“Mereka punya tugas sebagai sosial kontrol yang memang sudah diatur oleh Undang-Undang Pers. Mereka ingin memantau atau melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek ini sesuai spesifikasi atau tidak,” terang Bang Dewo yang juga Pimpinan Redaksi Media Derap.tv.

“Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi,” ucapnya, Sabtu , 02 Agustus 2015.

“Karena rekan-rekan saat mengawasi sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara, mereka punya alasan kuat dalam mengawasi dan memperketat pengawasan terkait pembangunan musholla di RSUD Tobat Balaraja,” ulasnya.

“Kami tau, mengingat proses penawaran proyek tersebut sangat rendah sekali, dengan turunnya 25%, dengan nilai penawaran yang turun 25% itu apakah pekerjaan bisa maksimal, kalau tetap dipaksakan jelas tidak akan maksimal, makanya rekan-rekan melakukan pengawasan di lapangan,” sambungnya.

“Namun prilaku pelaksanaan proyek yang mengintimidasi rekan-rekan wartawan di lapangan, ini sangat rendah profesi kami,” ucapnya lagi.

Meski informasi yang didapat, bahwa pihak pelaksana sudah meminta maaf (kesepakatan tertulis-red) terhadap rekan kita,  kami tidak menyoroti itu, atas tindakan prilaku buruk terhadap wartawan, ini sudah melukai hati kami yang  berpegang teguh marwah profesi sebagai wartawan.

Kami tergabung rekan-rekan jurnalis dari Kec.Jayanti, Kec.Cisoka, Kec.Solear meminta pihak Dirut RSUD  Balaraja membuat pernyataan teguran secara tertulis kepada pihak pelaksana proyek atas tindakan tragedi di ruang lingkup RSUD  Balaraja, dimana rekan-rekan kami yang mendapat prilaku buruk oleh pelaksana proyek.

Dan jika ini di indahkan, kami awak media yang tergabung di 3 kecamatan wilayah kabupaten Tangerang bagian barat akan turun Aksi, tegasnya.

Disisi lain, Alamsyah sebagai Sosial Kontrol dan pemerhati kebijakan, angkat bicara, jelas kami mengutuk keras tindakan arogan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Jadi saya sepakat dimana Dirut RSUD Balaraja berikan teguran kepada pelaksana,” tandasnya. (Reno)

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usai mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, pada Jumat, 01 Agustus 2025, pukul 22.06 WIB malam.

Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.

Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja. Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 

Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.

Personel Polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu flashlight.

Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.

Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.

Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.

Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.

Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat. Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas.

Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini. Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.

Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.

Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.

Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.

Divonis Hakim dan dapat Abolisi Prabowo

Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.

Perkembangan selanjutnya, Abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan Abolisi untuk Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Istilah Abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres Abolisi Tom Lembong hari ini, Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai mendapatkan Amnesti dari pemerintah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan Amnesti dari pemerintah.

Hasto resmi keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 01 Agustus 2025, sekira pukul 21.22 WIB, tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jaket warna gelap.

Hasto juga sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya dan mengepalkan tangannya.

Saat keluar dari Rutan, beberapa Tim Hukum Hasto, seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis sudah siap menyambut.

Diketahui, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-Undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selain Hasto, Tom Lembong juba bebas setelah menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Diduga Tak Kantongi Dokumen Lengkap, TKA Asal Cina di Pabrik Kayu Lebak Disorot Ormas Badak Banten

By On Sabtu, Agustus 02, 2025



LEBAK, KabarViral79.Com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di pabrik penggergajian kayu (sawmill) milik PT Makmur Kayu Persada yang beralamat di Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki dokumen keimigrasian lengkap, (Sabtu, 2 Agustus 2025).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, terdapat enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut. Namun, diduga hanya tiga orang saja yang tercatat di Kepolisian Resort Lebak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas Badak Korwil Lebak Selatan, Asep Pahrudin, mendorong agar pemerintah segera melakukan penertiban terhadap TKA di pabrik tersebut, karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Asep menjelaskan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib dilengkapi dengan berbagai dokumen, seperti paspor, visa kerja, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Dokumen identitas seperti paspor merupakan dokumen utama yang dikeluarkan oleh negara asal TKA. Sementara KITAS atau KITAP merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal dan bekerja di Indonesia,” jelas Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, dari enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut, baru tiga orang yang memiliki dokumen, dan itupun keabsahannya masih dipertanyakan.

Untuk itu, Asep mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna memeriksa keabsahan dokumen para TKA tersebut.

(red)

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Satu Keluarga di Malang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Satu keluarga asal Malang jadi komplotan curanmor diamankan Polda Jatim, Jumat, 01 Agustus 2025. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Satu keluarga di Malang, Jawa Timur (Jatim), terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor). Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.

Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.

“Untuk satu keluarga terdiri dari Bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurut Jumhur, komplotan itu telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.

“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” ujarnya.

Jumhur mengatakan, mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.

“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.

“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata

Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. 

“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*/red)

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Hasan Ubaidillah menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah dan aparat Kepolisian untuk segera menetapkan aturan soal Sound Horeg dan sejenisnya.

Menurutnya, MUI Jatim menyambut baik jika Sound Horeg dibatasi.

“Memang di dalam fatwa MUI Jatim, poin nomor satu maupun nomor empat di sana itu pembatasan. MUI tidak langsung mengharamkan, tapi ketika di fatwa nomor empat itu Sound Horeg dengan desibel yang melebihi batas normal itu harus disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang wajar. Jadi memang ada seperti itu di klausul konsideran fatwa MUI itu,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Jadi mengapa diharamkan, ya karena di sana itu ada gangguan kesehatan, juga ada potensi maksiat yang terjadi,” imbuhnya.

Ubaidillah juga menyampaikan progres terbaru soal aturan Sound Horeg. Saat ini, kata dia, MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar Kesehatan, dan aparat Kepolisian terus mematangkan aturan soal Sound Horeg.

“Ada finalisasi ya kemarin setelah Polda melakukan Rakor dengan jajaran Polres kemudian Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi rencana ya melakukan membuat regulasi entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” tuturnya.

“Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Ubaidillah menegaskan, aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.

“Kan sebenarnya fatwa MUI Jatim itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau Sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya,” jelasnya.

Selain kebisingan, konten dalam acara juga jadi perhatian. Jika dalam pertunjukan terdapat unsur pornografi, pornoaksi, atau minuman keras, maka acara tersebut berpotensi melanggar norma agama dan hukum.

“Jadi intinya itu pada pertama itu mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif, dan lain sebagainya gangguan kesehatan. Yang kedua mengganggu ketertiban umum. Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MU itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu,” pungkasnya. (*/red)

Basuki Law Firm Akan Lakukan Gugatan Praperadilan, Bela Hak Klien IJP

By On Sabtu, Agustus 02, 2025



SERANG, KabarViral79.Com Basuki Law Firm selaku Penasehat Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang berencana melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum, yaitu gugatan Praperadilan yang merupakan hak klien kami. Hal ini dilakukan dalam rangka menguji, menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ujar Basuki, SH., MM, MH, salah satu tim Basuki Law Firm, di kantornya, Sabtu, 02 Agustus 2025. 

Dasar Hukum:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.

– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 77 KUHAP: Merinci objek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 79 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

– Pasal 80 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

– Pasal 81 KUHAP: Mengatur permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.


(gus/red)

Anggota Polsek Panggarangan Polres Lebak Cek Perkebunan Jagung Cimandiri Laut

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna memastikan pertumbuhan jagung berjalan dengan baik, anggota Polsek Panggarangan Polres Lebak melakukan pengecekan terhadap perkebunan jagung yang berlokasi di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (02/8/2025).

Kegiatan pengecekan kebun jagung tersebut dilaksanakan oleh Aipda Lubis Hidayat, Bripka Reza Firmansyah, Brigadir Encup Supriatna, bersama Mantri Tani Desa Situregen.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki SIK, MH., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin mengatakan, “Benar, secara rutin saya perintahkan anggota untuk melakukan kontrol ke perkebunan jagung milik Polsek Panggarangan yang berlokasi di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.”

IPTU Acep Komarudin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meneliti pertumbuhan jagung yang telah ditanam selama 25 hari agar tidak terganggu oleh hama, baik dari hewan liar, burung, maupun lainnya.

“Dengan hadirnya Polri dalam kegiatan tersebut bersama Mantri Tani Desa, juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di bidang pertanian jagung,” tutup IPTU Acep Komarudin.

(Cup)



Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.

Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.

Dakwaan Hasto

Hasto didakwa Jaksa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Seytiawan, dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Jaksa mengatakan, Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto, disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan Jaksa. Pada 3 Juli 2025, Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Hasto

Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan Komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.

Hasto mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara Satpam di Kantor DPP PDI-P Nurhasan dengannya. Dia mengatakan, sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Selain itu, Hasto menyebut, kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDI-P menyatakan sikap politik menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia Tahun 2010.

Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

“Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Maqdir, keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.

“Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dapat Amnesti

Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.

DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. (*/red)

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Soal Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDI-P, belum memberikan pernyataan publik pascapengampunan tersebut. (*/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Selama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPerseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya. 

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)

Dinas Pendidikan Kota Serang Diduga Lindungi PKBM Tidak Layak Terima Dana BOSP Kinerja, Adi Muhdi: Ini Cacat Logika dan Akal Sehat!

By On Jumat, Agustus 01, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait klarifikasi dana BOSP Kinerja yang diterima PKBM HSPG menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap lembaga yang sejatinya tidak memenuhi kriteria penerima dana tersebut. Hal ini diungkapkan oleh ketua Koalisi Suara Rakyat Banten, Adi Muhdi alias Adi Achonk, yang menilai jawaban Dindikbud sarat kejanggalan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam surat resmi bernomor 400.3.2/2173-Dispendbudkot/2025, Dinas Pendidikan Kota Serang merespons surat dari LSM Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) terkait klarifikasi penerimaan dana BOSP Kinerja oleh PKBM HSPG. Ironisnya, alih-alih memberikan transparansi, Dindik justru mengutip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Pasal 17 sebagai dalih untuk menutupi informasi yang seharusnya bisa diakses publik.

“Pasal 17 digunakan secara keliru untuk mengaburkan informasi. Padahal, UU KIP menjamin hak masyarakat atas informasi publik, apalagi menyangkut dana negara. Ini upaya melindungi lembaga yang diduga bermasalah,” ujar Adi Achonk tegas, Jum’at (1/8/2025).

Lebih lanjut, Dindik menyebut bahwa penetapan penerima dana BOSP Kinerja adalah hasil penilaian langsung dari Kemendikdasmen berdasarkan laporan Dapodik, seolah-olah daerah tidak memiliki peran atau hak melakukan verifikasi ulang terhadap validitas data lembaga penerima.



“Kalau PKBM yang tidak memenuhi kriteria bisa lolos dan menerima dana, lalu peran Dinas itu apa. Hanya jadi tukang stempel,” tambahnya dengan nada geram.

Dalam ketentuan juknis BOSP Kinerja Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima dana harus memenuhi kategori: Sekolah penggerak, sekolah berprestasi (bukan penggerak), atau sekolah dengan kinerja terbaik. Jika PKBM HSPG tidak masuk dalam salah satu kategori ini, maka penerimaan dana BOSP Kinerja patut dipertanyakan bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan anggaran.

Adi Muhdi juga menyoroti sikap pasif Dindik terhadap laporan masyarakat. Bukannya membuka ruang dialog dan audit, dinas justru melimpahkan tanggung jawab ke pusat dan menutup informasi dengan payung pasal pengecualian.

“Ini contoh nyata bagaimana birokrasi lokal tidak berpihak pada transparansi. Dana BOSP bukan milik pribadi, itu uang rakyat,” tegasnya.

LSM Koalisi Suara Rakyat Banten sendiri berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ombudsman RI, mengingat ada indikasi kuat bahwa penyaluran dana BOSP Kinerja ke PKBM tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. (*/red) 

Camat Kresek dan Bupati Tangerang: Jumling Sebagai Sarana Meningkatkan Pelayanan Publik

By On Jumat, Agustus 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Camat Kresek, Eka Fathussidki mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melaksanakan Jumling (Jum'at Keliling) dengan melaksanakan ibadah Sholat Jum’at berjamaah bersama masyarakat di Masjid Jami Hidayatussolihin, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Jumat, 1 Agustus 2025.

Camat Eka beserta jajaran dan Muspika Kecamatan Kresek menyambut kedatangan Bupati Maesyal di lokasi acara.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, kegiatan Jumling merupakan program yang penting untuk menjaga silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung.

Melalui program Jumling ini diharapkan bisa menjadi sarana efektif untuk memperkuat ukhuwah dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan tanggap.

“Alhamdulillah, program Jumling bisa kembali dilaksanakan. Saya memang meminta kepada seluruh jajaran untuk kembali mengagendakan program ini dan hadir langsung ke desa-desa. Melalui kegiatan ini, kami ingin bertemu dengan para tokoh masyarakat, menyapa warga, dan melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia juga menambahkan, kegiatan seperti Jumling ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah untuk menyerap aspirasi, menerima masukan, dan menyelesaikan persoalan warga secara cepat dan tepat.

“Semoga kehadiran kami membawa manfaat, dan bisa menampung berbagai keluhan maupun kekurangan yang dihadapi oleh masyarakat. Ini bagian dari tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya.


Kehadiran Bupati dan Camat Kresek disambut hangat oleh jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga sekitar. Ketua DKM Masjid Hidayatussolihin. 

Salah satu tokoh masyarakat, Ustaz Bahijudin menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas kehadiran para pimpinan daerah di Masjid Jami Hidayatussolihin.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua kami dikunjungi oleh pimpinan daerah. Terakhir tahun 2013, dan hari ini kembali hadir Bupati beserta Camat yang baru. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang luar biasa kepada kami,” ujar Ustaz Bahijudin.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kresek Eka Fathussidki mengaku sangat terhormat dan bersyukur dapat mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dalam kegiatan Jum'at Keliling (Jumling) di Masjid Jami Hidayatussolihin, Desa Talok.

Kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi merupakan momen berharga untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kehadiran Bapak Bupati Maesyal di tengah-tengah kita menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Saya sepenuhnya sependapat bahwa program Jumling ini adalah sarana yang efektif untuk menjalin ukhuwah dan meningkatkan pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, kami dapat lebih dekat dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi,” tuturnya.

Selain itu, Camat Eka juga mengapresiasi sambutan hangat dari jajaran pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan seluruh warga yang hadir.

“Kehadiran Bupati dan saya disambut dengan antusiasme yang luar biasa, dan ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ustaz Bahijudin, sebagai salah satu tokoh masyarakat, juga menyampaikan rasa syukur atas kunjungan ini, yang merupakan yang kedua kalinya sejak tahun 2013. Ini adalah bukti nyata bahwa perhatian pemerintah terhadap masyarakat tidak pernah pudar,” terangnya.

Selain itu, penyerahan bantuan sebesar Rp 20 ribu kepada DKM Masjid Hidayatussolihin oleh Bupati Maesyal adalah langkah konkret dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di desa ini. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan masjid.

“Saya berharap kegiatan Jumling ini dapat terus dilaksanakan secara berkala, sehingga hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat. Mari kita bersama-sama membangun Kecamatan Kresek yang lebih baik, dengan saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya acara ini. Semoga kehadiran kami membawa manfaat dan berkah bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Reno)

Hujan Gerimis Iringi Shalat Istisqa di Lapangan Cot Gapu Bireuen

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Ratusan warga Kabupaten Bireuen mengikuti pelaksanaan shalat Istisqa di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jumat sore, 1 Agustus 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Ratusan warga Kabupaten Bireuen mengikuti pelaksanaan shalat Istisqa di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Hujan gerimis yang turun saat ibadah berlangsung menjadi pemandangan yang mengharukan di tengah kekeringan berkepanjangan.

Kegiatan shalat sunnah memohon hujan itu diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sebagai bentuk ikhtiar menyikapi musim kemarau dan suhu panas yang melanda kawasan pesisir utara Aceh dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksanaan shalat Istisqa dipimpin oleh Imam Masjid Besar Peusangan, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy. Sedangkan tausiah disampaikan Imam Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Tgk Saifuddin Muhammad, SH.I, MH. 

Dalam tausiyahnya, Tgk Saifuddin mengisahkan pelaksanaan shalat Istisqa pada masa Nabi Muhammad SAW, serta mengajak umat untuk senantiasa bertakwa dan menjauhi maksiat agar terhindar dari bencana.

Ratusan jamaah yang hadir terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI-Polri, Pejabat Daerah, Forkopimda, Tokoh Agama, serta masyarakat umum.

Meski diguyur hujan gerimis, seluruh jamaah tetap khusyuk mengikuti shalat dua rakaat yang dimulai usai salat Jumat dan berakhir sekitar pukul 15.40 WIB.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, yang hadir bersama Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, MT menyampaikan rasa syukur atas turunnya hujan ringan di tengah pelaksanaan shalat.

Ia menyebutnya sebagai pertanda baik dan harapan bagi cuaca yang lebih sejuk serta kembalinya kesuburan tanah.

“Kondisi waduk dan sungai di sejumlah wilayah hampir mengering akibat kemarau. Karena itu, kita mengajak seluruh umat untuk berdoa dan memohon rahmat Allah melalui shalat Istisqa. Alhamdulillah, hari ini langsung turun hujan gerimis,” kata Bupati Mukhlis.

Ia berharap, hujan tersebut menjadi awal dari keberkahan bagi Bireuen dan sekitarnya, serta mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan ketakwaan dan menjaga alam. (Joniful Bahri)

13 Wajah Baru Resmi Jadi Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComKetua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menerima sebanyak 13 jurnalis untuk dicatatkan di PWI Kabupaten Tangerang sebagai anggota muda hasil Orientasi Keanggotaan Kewartawanan (OKK) yang digelar PWI Banten pada  Febuari 2025 lalu, Jumat, 01 Agustus 2025.

Pencatatan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu tanda anggota yang berlangsung di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah, kini kami punya 13 anggota muda hasil seleksi ketat melalui OKK pada Februari lalu,” ujar Sri Mulyo di Sekretariat Jalan Perintis Kemerdekaan II No.10, Komplek Perkantoran Cikokol, Babakan, Tangerang.

Para wartawan muda tersebut, lanjut Sri Mulyo, memilih PWI sebagai organisasi profesi untuk menaungi kiprah mereka.

Sri Mulyo berharap, dengan bergabungnya para wartawan muda itu, produktifitas mereka semakin meningkat dalam melahirkan karya-karya jurnalistik bermanfaat.

“Tentunya kami bersama-sama akan berusaha meningkatkan kualitas SDM anggota muda, serta terus menggembleng mereka agar benar-benar menjadi jurnalis yang handal dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, dengan bergabungnya mereka dengan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut, Sri Mulyo meminta para anggota muda tersebut mengedepankan kode etik jurnalistik serta menjaga marwah insan pers yang profesional.

“Sebab dengan bergabung dengan PWI, prasyarat utamanya harus bersedia patuh pada kode etik jurnalistik serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” terangnya.

Sri Mulyo juga mengucapkan selamat kepada para anggota baru tersebut, dan berpesan agar terus bekerja keras dan belajar meningkatkan pengetahuan.

Berikut Daftar Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang:

1. Abdul Rohman (TerasTangerang.Com)

2. Iqbal Kurnia (TemaBanten.Com)

3. Rustam Effendi (Liputan45.Com)

4. Rikhi Ferdian Herisetiana (SuaraBantenNews.Com)

5. Juliadi (Pikiran Rakyat)

6. Ngadino/Reno (KabarViral79.Com)

7. Sukirno (MANTv7.id)

8. Hefi Irawan (MANTv7.id)

9. Zakky Adnan (Tangerang Ekspres)

10. Agus Suhendra (TangerangSatu.Com)

11. Adien Samhudin (Liputan45.Com)

12. Indra Hadi Nugroho (BPANNews.Com)

13. Iman Sumaryanto (HaluanNews.co.id) 


(Reno)

Tambang Batu Bara di Lokasi Cioray, Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Telan Korban Jiwa, Ini yang Disampaikan Kapolsek Panggarangan

By On Jumat, Agustus 01, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Lagi-lagi tambang batu bara ilegal di kawasan milik Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menelan korban jiwa. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 01 Agustus 2025.

Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, membenarkan adanya laka tambang tersebut. Namun, menurutnya, dari hasil olah TKP, korban diduga mengalami serangan jantung (angin duduk).

“Iya, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diketahui telah terjadi laka tambang yang disebabkan diduga karena serangan jantung (angin duduk) ketika korban sedang menggali tambang batu bara,” ujar Iptu Acep Komarudin melalui press release-nya kepada wartawan.

Kapolsek melanjutkan, awal mula kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Cioray, Desa Karangkamulyan. Saat itu, korban (Sdr. Uci) bersama dua orang rekannya sedang melakukan kegiatan pertambangan di lobang tambang batu bara dengan kedalaman sekitar 20 meter.

Awalnya, korban yang masuk ke dalam lobang terlebih dahulu, sementara dua rekannya berada di atas. Sekitar pukul 09.30 WIB, rekan korban, Sdr. Marsudi, memanggil-manggil korban, namun tidak ada sahutan. Selanjutnya, Marsudi dan rekannya turun ke dalam dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Mereka kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke rumahnya.

Pada saat dievakuasi, korban masih hidup namun sudah dalam kondisi lemas. Belum sempat mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya,” terang Kapolsek Panggarangan.

Masih kata Iptu Acep Komarudin, kematian korban masih dalam penyelidikan dan diduga akibat serangan jantung (angin duduk), mengingat korban memiliki riwayat penyakit tersebut menurut keterangan keluarganya. Atas kesepakatan keluarga, korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya, Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB,” tutupnya.

(Tim/Red)

Tambang Batu Bara Ilegal di Blok Cioray Desa Karangkamulyan Kembali Telan Korban Jiwa

By On Jumat, Agustus 01, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Lagi-lagi, tambang batu bara ilegal di kawasan milik Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur, tepatnya di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa korban bernama U S (50), warga Kampung Cidahu RT 01/RW 01, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Korban saat itu sedang bekerja di lobang tambang milik UM, namun nahas, nyawanya melayang. Korban diduga tewas akibat tersengat arus listrik pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

“Informasinya itu tersengat aliran listrik saat bekerja di lobang batu bara di lokasi Cioray, sekitar pukul 09.30 WIB,” kata beberapa sumber kepada awak media, Kamis (31/07/2025).

Saat dihubungi melalui pesan dan voice note, salah satu keluarga korban membenarkan bahwa korban memang meninggal dunia di lobang tambang Blok Cioray.

“Iya, tadi juga UM ada datang ke sini, ke rumah korban,” kata salah satu keluarga korban.

Saat ditanya mengenai penyebab pasti kematian, ia menjawab, “Kalau penyebabnya kurang tahu, apakah itu karena tersengat arus listrik atau bukan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asper Bayah belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait insiden kecelakaan tambang di Blok Cioray, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

(Tim/Red)