-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

By On Senin, Juli 14, 2025

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.

Cholil menyebut, kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.

“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Cholil, fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul atau diungkap serampangan. Fatwa itu, kata dia, dikeluarkan usai adanya kajian dengan para ahli.

“Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ujarnya.

“Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Fatwa itu dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin, 30 Juni 2025.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” sambungnya.

Menurutnya, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?,” ucapnya. (*/red)

Mulai Marak Beras Oplosan, DPR: Harus Dihentikan

By On Senin, Juli 14, 2025

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak praktik pemalsuan atau pengoplosan beras yang dikemas seolah-olah bernilai premium.

Demikian seperti dikatakan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Hal-hal kayak gini ini kan harus sudah dihentikan. Nanti biarkan APH yang akan turun,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut, tindakan pengoplosan merugikan banyak orang. Dia pun menyinggung kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang salah satu modusnya melakukan blending agar bahan bakar minyak Pertalite menjadi Pertamax.

Menurutnya, aparat dapat melakukan tindakan yang sama terhadap kasus beras oplosan, yakni menindaknya secara hukum.

“Kan sekarang juga terkait Pertamina kemarin Patra Niaga seperti melakukan itu (dibawa ke ranah hukum), kita berharap kalau misalkan laporan-laporan di bawah, ini sudah hal yang merugikan orang banyak, biarkan nanti aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Kita juga akan dorong nanti dari Komisi III, kalau memang itu kejadiannya sangat masif di beberapa daerah untuk memeriksa,” imbuhnya.

Ia juga berharap, Satuan Tugas Pangan lebih gencar menertibkan praktik-praktik oplosan tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.

“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.

“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuhnya. (*/red)

Soal Pulau di Bali Dikuasai WNA, Menteri Nusron: SHM Milik WNI, Kerja Sama dengan WNA

By On Senin, Juli 14, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.ComSejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA) bersertifikat milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun pengelolaan kawasan pulau itu kemudian diserahkan ke orang asing.

Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid kepada wartawan saat mengadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Jadi gini, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik apa namanya SHGB atau SHM-nya itu adalah atas nama orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing,” ujar Nusron.

Menurutnya, hal ini yang memicu orang luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau itu dilarang. Namun dia berjanji akan menindaknya.

“Sehingga karena kerja sama orang asing sehingga orang lain nggak boleh masuk, ini akan kita tertibkan ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai WNA. Nusron mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 01 Juli 2025.

Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.

Secara tak kasatmata, kata Nusron, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing,” ujarnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

“Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tuturnya. (*/red)

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

By On Senin, Juli 14, 2025

Tersangka korupsi pakai masker. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana itu pun mendapat sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan, rencana itu berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum.

Menurutnya, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

“Oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” ujarnya.

Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

“Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujarnya.

“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya itu kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Toko Penjual Obat Terlarang di Bekasi Digerebek Polisi, Delapan Orang Diamankan

By On Senin, Juli 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian menggerebek toko obat-obatan terlarang di Jl Cempaka, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Sebanyak delapan orang, yang terdiri dari pegawai toko dan pembeli obat, diamankan.

“Jadi kemarin penggerebekannya, jam 15.00 WIB. Pelaku yang kita amankan seluruhnya ada delapan orang, terdiri dari pembeli sama pegawai toko tiga orang,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

Edison menyebut, toko yang digerebek itu merupakan penyuplai obat-obatan terlarang untuk penjual eceran di berbagai daerah Jawa Barat. Dia mengaku terjun langsung melakukan pengintaian hingga penggerebekan.

“Jadi lokasi ini semacam distributor, yang beli di situ agen (pengecer Tramadol) dari mana-mana, ada yang dari Purwakarta, Cianjur, terus daerah Bogor Timur seperti Jonggol, Cielungsi, Klapanunggal, semua (pengecer) belinya di toko itu. Jadi itu toko partai besar lah penjualannya,” tuturnya.

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian motor, tawuran, hingga geng motor di Cileungsi, Bogor.

Para pelaku yang ditangkap terungkap mengkonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut.

“Jadi kan beberapa kali kejadian tawuran, maling motor, terus geng motor itu setelah ditangkap, anak-anak SMP yang tawuran itu mereka minum tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol. Nah ternyata mereka belinya itu di lokasi yang kemarin saya gerebek itu,” kata Edison.

“Jadi ada pelajar Klapanunggal bawa senjata tajam kita amankan, kemudian kita cek urine, hasilnya ada yang minum ciu, ada ada juga yang minum Tramadol. Saya tanya di mana belinya, dia ngaku beli di toko itu, lokasinya di perbatasan (Bogor) di daerah Jatisampurna Bekasi,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 5.907 butir obat terlarang berbagai jenis dan merek, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 4,1 juta. Pihaknya juga mengamankan dua unit motor, yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan.

“Keseluruhan total obat terlarang yang diamankan 5.907 butir. Kemudian uang yang diamankan sebanyak Rp 4.104.000, itu uang hasil penjualan hari itu. Selain itu, kita juga amankan dua unit motor, diduga pemiliknya kabur ketika kita lakukan penggerebekan,” ujar Edison.

“Selanjutnya, setelah pendataan pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya, jadi pengembangan kasusnya di Polres Bogor,” pungkasnya. (*/red)

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

By On Minggu, Juli 13, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) terindikasi main Judi Online (Judol), bahkan pendanaan teroris. PPATK juga memastikan rekening tersebut telah diblokir.

“Iya (langsung diblokir). Jika terkait Bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang Bansos tidak boleh dipakai Judol,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Ivan, ratusan ribu data penerima Bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, kata dia, sejumlah penerima Bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.

PPATK sebelumnya menyampaikan, sekitar 500 ribu penerima Bansos terindikasi terlibat Judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya baru menganalisis penerima Bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bansos, terlibat main Judi Online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima Bansos yang juga menjadi pemain Judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ivan kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. (*/red)

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

By On Minggu, Juli 13, 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri turun tangan dengan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.

“Hanya asistensi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Djuhandhani, pihaknya memberikan petunjuk teknis dan taktis, terutama dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda NTB mengungkap fakta mengejutkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang awalnya diduga sebagai insiden tenggelam biasa.

Korban ditemukan tewas di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan setelah melihat luka lebam pada tubuh korban saat dimandikan.

Setelah penyelidikan lanjutan, Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol IMYPU (atasan korban), Ipda HC (atasan korban), dan perempuan berinisial M, ketiganya kini telah ditahan di Dittahti Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban ikut dalam perjalanan ke Gili Trawangan bersama kedua atasannya dan dua perempuan, termasuk M dan seorang lainnya berinisial P. Perjalanan itu bertujuan untuk menghadiri pesta.

“Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, yang mengakibatkan kondisi korban menjadi tidak wajar,” ujar Kholid, Selasa, 08 Juli 2025.

Korban sempat dinyatakan meninggal dunia antara pukul 20.00-21.00 WITA. Awalnya, keluarga menolak proses autopsi. Namun karena banyak kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali makam) pada 1 Mei 2025 dan menjalankan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh Brigadir Nurhadi, di antaranya memar di kepala dan leher, tulang hyoid patah dengan resapan darah (menunjukkan luka antemortem atau terjadi sebelum meninggal).

Penyidik juga melibatkan tim ahli forensik, ahli pidana, ahli poligraf, serta dokter dari RS Bhayangkara. Bahkan, pemeriksaan poligraf dilakukan oleh Labfor Polda Bali untuk menguji keterangan para tersangka.

Kombes Kholid mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam proses penyelidikan. Penyidik juga akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian nasional. Apalagi dua dari tersangka merupakan atasan langsung korban di lingkungan Kepolisian.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus memantau proses penyidikan dan akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (*/red)

Penerima Bansos yang Bermain Judi Online Bakal Diberi Sanksi

By On Minggu, Juli 13, 2025

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pihaknya terus memantau penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti terlibat Judi Online (Judol).

Menurutnya, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.

“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan Bansos digunakan untuk Judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos, terlibat menjadi pemain Judol sepanjang 2024.

Total deposit Judol dari 571.410 NIK penerima Bansos selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

PPATK diajak kerja sama oleh Kemsos untuk memastikan Bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima Bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (*/red)

Dua Kelompok Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Motor-Mobil Boks Disita

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan. 


TANGERANG, KabarViral79.Com Empat orang dari dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tangerang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil box.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari dua kelompok curanmor yang berbeda.

“Dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, empat orang pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawam kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Gunawan menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan yang digelar Unit Reskrim Polsek Batuceper. Saat menangkap para pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti diduga digunakan para pelaku dalam beraksi.

“Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik,” ujar Gunawan.

“Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300 dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan atau street crime.

Dia memastikan seluruh anggota Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika menjadi korban pencurian.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto. (*/red)

Sembilan Wartawan Gadungan di Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Peras Wanita Rp 130 Juta

By On Minggu, Juli 13, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sembilan orang yang mengaku wartawan ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan.

Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban berinisial N hingga Rp 130 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Saat kejadian, kata Ade Ary, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.

“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ade Ary mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata dia, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu, 03 Juli 2025, Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, pihaknya berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi.

Menurutnya, para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.

Korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” sambungnya.

Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi, dan para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.

“FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza,” tutur Ade Ary.

Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu. (*/red)

Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang

By On Minggu, Juli 13, 2025


SERANG, KabarVira79.ComUnit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA Negeri di Kota Serang.

“Pelaporan resmi kami terima semalam, Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23:00 WIB, para korban melapor didampingi oleh orang tua dan Dinas P2TP2A Kota Serang,” ujar Salahuddin kepada wartawan, Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang.

Menurutnya, sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Unit PPA dan Dinas P2TP2A Kota Serang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga terkait hak-hak korban, terutama kemananan dan privasi korban. 

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 17:15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial SL (19), seorang pelajar,  melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

“Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, di antarnya berinisial PS (57), HA (44), dan MR (18),” sambungnya.

Dia menegaskan, laporan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salahuddin juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. (gus/red)

JPU Bacakan Dakwaan Ketua BKAD Peusangan di Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding ke Jatim dan Bali

By On Minggu, Juli 13, 2025

JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketu BBKAD Peusangan Raya, dalam sidang di PN Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025. 

BANDA ACEH, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S, selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banda Aceh, Jumat, 11 Juli 2025.

Terdakwa S diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan studi banding ke luar daerah, yakni ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta ke Desa Panglipuran di Provinsi Bali.

Menurut dakwaan, kegiatan tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Kegiatan ini tidak didasari oleh peraturan bersama Kepala Desa, sebagaimana seharusnya dilakukan. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang bersumber dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dibebankan kepada Gampong binaan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

By On Minggu, Juli 13, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)

KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim

By On Minggu, Juli 13, 2025

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah. 

Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.

KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.

“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.

“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya. 

Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut. 

“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.

Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.

Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.

Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.

Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)

Kejagung Buru Raja Minyak Riza Chalid di Singapura, Tersangka Korupsi Pertamina

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini raja minyak Mohammad Riza Chalid tengah berada di Singapura.

Kejagung pun mencari keberadaan Riza Chalid dengan melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Abdul Qohar kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

Menurut Qohar, Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Dia menyebut Riza tidak berada di Indonesia.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.

Diketahui, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujarnya.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.

Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.

Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020

14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)

15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.


(*/red)

DPR Jamin RUU KUHAP Tak Akan Menambah Kewenangan Polri

By On Minggu, Juli 13, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut tidak akan menambah kewenangan Polri.

Demikian seperti dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut Polisi semakin kuat lewat RUU KUHAP.

“Disebut Polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, revisi KUHAP justru mengurangi kewenangan Polri dibanding beleid yang lama.

Sebab, kata dia, dalam KUHAP lama belum mengatur perihal soal Penyidik tertentu seperti Penyidik KPK, Jaksa, hingga TNI AL.

“Tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” ujarnya.

“Karena di KUHAP lama itu kan nggak ada Penyidik KPK, nggak ada Penyidik Tipikor Kejaksaan, tidak ada Penyidik TNI AL, Penyidik tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah di sini disebutkan, dikecualikan,” imbuhnya.

Habiburokhman menjelaskan, revisi KUHAP hanya menekankan bahwa Polri adalah Penyidik utama. Tetapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali.

“Tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*/red)

Usut Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbud, Kejagung Geledah Kantor GoTo

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor GoTo (Gojek Tokopedia), di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 Juli penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari kantor GoTo tersebut.

“Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” ujarnya.

Pihaknya berharap, barang bukti yang disita penyidik itu bisa membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Barang bukti itu tengah diteliti oleh penyidik.

“Ya, dalam kaitan penyidikan itu (pengadaan laptop berbasis Chromebook),” ujarnya. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Sabtu, Juli 12, 2025


SERANG, KabarViral79.Com SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026. Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif. Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional. Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah. Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Soroti Aktivitas Penambangan Batu Bara Berbasis Masyarakat, Ini yang Disampaikan Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono

By On Sabtu, Juli 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Seperti dua sisi mata uang, aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Cihara, Panggarangan, Bayah, dan Cilograng), kerap menimbulkan pro dan kontra serta menjadi persoalan sosial yang tak kunjung selesai, Sabtu, (12/7/2025).

Di satu sisi, pertambangan rakyat, terutama yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, menjadi sumber mata pencaharian utama dan penghidupan. Namun di sisi lain, aktivitas penambangan batu bara skala kecil ini juga memunculkan persoalan hukum karena tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono, menyampaikan bahwa langkah yang harus diambil adalah dengan melakukan perubahan sistem, terutama terkait regulasi perizinan. Menurutnya, kewenangan perizinan yang saat ini ada di pemerintah pusat harus dikaji ulang agar pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi lebih efektif, efisien, dan mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.

“Selaku wakil rakyat, setelah mendengarkan keluhan, saran, dan harapan dari konstituen saya, saya memohon kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, agar segera mendorong pengembalian kewenangan perizinan penambangan rakyat (IPR) ke daerah. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinannya. Selain itu, hal ini juga dapat mendongkrak pendapatan dan pajak daerah,” ujar Samboja, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Melihat persoalan yang terus berulang dan menimpa konstituennya di wilayah Lebak Selatan, Samboja juga berharap pemerintah—baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif—dapat hadir memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha penambangan skala kecil.

Pemerintah dinilai perlu menyederhanakan prosedur perizinan, menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas dan terarah.

Selain itu, pemerintah dan pihak terkait juga diharapkan memberikan pembinaan kepada masyarakat penambang mengenai praktik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan, serta keselamatan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam arti dipermudahnya akses perizinan penambangan rakyat diharapkan dapat menekan konflik sosial yang selama ini terjadi antara masyarakat pelaku tambang dengan oknum yang memanfaatkan kelemahan dari sisi legalitas. Intinya, mereka bukan tidak tahu aturan atau sengaja berbenturan dengan hukum. Namun, apa boleh buat? Lapangan kerja formal terbatas, sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi. Akhirnya, sebagian masyarakat memilih menambang demi bertahan hidup. Ironisnya, mereka justru dijadikan asas manfaat dan bulan-bulanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Samboja.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi dari berbagai literatur, zona tambang di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 belum dapat dipastikan secara spesifik. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, Kabupaten Lebak memiliki potensi wilayah pertambangan yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), serta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Meski demikian, potensi WPR belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah.

(*/Red)

Anggota Piket Polsek Panggarangan Bersama Petani Giat Laksanakan Penyemprotan Lahan Jagung

By On Sabtu, Juli 12, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, anggota piket Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan kegiatan penyemprotan lahan jagung bersama petani. Kegiatan ini juga menjadi sarana menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi antara polisi dan warga, yang berlangsung di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Selain melakukan penyemprotan, kegiatan ini sekaligus menjadi momen sambang ke warga dengan menyampaikan imbauan kamtibmas, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin mengatakan:

“Ya, benar. Piket Polsek Panggarangan Polres Lebak, Aipda L. Hidayat, melaksanakan giat penyemprotan lahan jagung bersama petani di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan.”

“Selain itu, juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Acep Komarudin.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam mendukung program Swasembada Pangan Nasional dan keaktifan anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin mempererat hubungan silaturahmi serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif.

(Uday)

Dua Terdakwa Kasus TPPO di Bireuen Dituntut Delapan Tahun Penjara, Korban Dijanjikan Kerja di Laos

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus TPPO, JS dan R, dalam sidang yang digelar di PN Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Munawal.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif ditawari pekerjaan di Laos oleh seseorang bernama Firdaus, yang mengaku mewakili perusahaan milik para terdakwa.

Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan (salesman) dengan gaji Rp 12 juta per bulan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Namun, setelah tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, korban justru dimanfaatkan untuk bekerja secara paksa mengoperasikan komputer dan ponsel di sebuah apartemen.

Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang tidak sesuai, yakni 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan bulan kedua, dan 1.500 Yuan pada bulan ketiga. Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Ratu Sabu Jalani Sidang TPPU, Rumah dan Lahan di Bireuen Jadi Barang Bukti

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Terdakwa kasus narkotika yang dijuluki “Ratu Sabu”, Nyonya N, kembali menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, aset-aset yang disita dan dijadikan barang bukti terdiri dari beberapa unit rumah mewah, sebidang lahan strategis di pusat kota, serta kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik barang bukti dan memperkuat pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Munawal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat, yaitu satu unit rumah dan dua bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen. 

Proses pemeriksaan disaksikan langsung oleh Tim JPU, Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, serta aparat Kepolisian.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

Dalam proses tersebut, tim mencocokkan dokumen kepemilikan aset dengan identitas terdakwa, termasuk bukti transaksi dan sertifikat yang telah diblokir oleh penyidik.

Terdakwa N diduga telah mengelola hasil penjualan narkoba melalui sejumlah pembelian aset sejak beberapa tahun terakhir, dan kini dihadapkan pada dua perkara sekaligus, yakni peredaran narkoba dan pencucian uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Joniful Bahri)

Dukung PKL dan Ekonomi Kerakyatan, Samboja Uton Witono Raih Penghargaan Dewan Kehormatan APKLI-P

By On Jumat, Juli 11, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono, resmi dianugerahi sebagai Dewan Kehormatan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Lebak. Penghargaan ini diberikan dalam acara pelantikan pengurus DPD dan DPC APKLI-P periode 2025–2030 yang digelar di Gedung Juang Rangkasbitung, Senin, 7 Juli 2025.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah tokoh daerah, pengurus pusat dan wilayah APKLI-P, serta ratusan pedagang kaki lima dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak.

Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur organisasi APKLI-P di tingkat daerah sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperjuangkan hak-hak serta meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima.

Penghargaan kepada Samboja Uton Witono diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP APKLI-P, Dr. Ali Mahsun, M.Biomed, didampingi Ketua DPW APKLI-P Banten, Ir. Rika Rahmawati, M.T. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepedulian dan konsistensinya dalam mendukung eksistensi pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak.

Selain itu, dukungan dari Koperasi Merah Putih terhadap APKLI-P menjadi wujud nyata sinergi antara rakyat dan negara dalam membangun ekonomi kerakyatan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menempatkan UMKM, khususnya pedagang kecil dan kaki lima, sebagai pilar utama kedaulatan ekonomi bangsa.

Dalam sambutannya, Samboja mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk terus menjadi penyambung aspirasi pedagang kecil di parlemen daerah.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperjuangkan hak-hak pedagang kaki lima di Kabupaten Lebak. Mereka bukan hanya pelaku usaha kecil, tetapi pilar ekonomi kerakyatan yang perlu kita lindungi dan beri ruang untuk tumbuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD APKLI-P Kabupaten Lebak, Ratu Shofie Yulinar, menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan organisasi dan menyusun program nyata yang berpihak pada pedagang kecil.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan pedagang kaki lima melalui program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tujuan Pelantikan Pengurus APKLI-P Kabupaten Lebak:

1. Memperkuat struktur dan jaringan organisasi APKLI-P di wilayah Lebak.

2. Meningkatkan kesejahteraan dan daya saing ekonomi para pedagang kaki lima.

3. Menjamin perlindungan hukum dan kepentingan para pelaku usaha mikro di sektor informal.

APKLI-P Kabupaten Lebak diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan serta memastikan para pelaku usaha kecil mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak demi kesejahteraan bersama.

(Cup/Uday)

Usut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono

By On Jumat, Juli 11, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022, Rabu, 09 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, kalai itu dijabat Tessa Mahardika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)