-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Merdeka Ekspor Pertanian 2021, Banten Ekspor Rp 40,36 M ke 17 Negara

By On Sabtu, Agustus 14, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Bandar Udara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Tangerang, menjadi satu dari 17 bandara dan pelabuhan yang menjadi pintu ekspor dalam kegiatan Merdeka Ekspor Pertanian 2021 yang pelepasan ekspornya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy dari Bandara Soekarno – Hatta melaporkan kepada Jokowi bahwa Provinsi Banten mengekspor komoditas pertanian senilai Rp 40,36 miliar ke 17 negara tujuan. 

“Dalam kesempatan ini, ijin kami menyampaikan, komoditas yang akan diekspor hari ini sebanyak 5.631 Kg, 662.025 batang dan 1.724 ekor dari beragam komoditas,” kata Andika dalam laporannya. 

Adapun komoditas dimaksud, kata Andika, seperti sarang burung walet, tanaman hias, tanaman aquarium, hingga reptil. 

Sementara, 17 negara tujuan ekspor dimaksud, lanjutnya, seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, Kolombia, dan Vietnam. 

Lebih jauh Andika juga melaporkan, ekspor komoditas pertanian pada tahun 2021 di Provinsi Banten mengalami peningkatan sebesar 7,15% untuk komoditas tumbuhan dan 7,9% untuk komoditas hewan.

Data ekspor komoditas pertanian pada tahun 2021 tersebut, kata Andika, adalah senilai Rp 614 miliar untuk komoditas tumbuhan dan Rp 10,1 triliun untuk komoditas hewan.

Dengan kata lain, lanjutnya, meningkat dibanding pada tahun 2020 yang senilai Rp 573 miliar untuk komoditas tumbuhan dan Rp  9,3 triliun untuk komoditas hewan.

Andika menyebut, beberapa komoditas unggulan Provinsi Banten yang telah diekspor saat ini adalah manggis, vanili, buncis, buah naga, jengkol, pete, sarang burung walet, dan kelinci.

“Ada potensi baru yang dapat menjadi andalan dari Provinsi Banten yaitu talas beneng, komoditas unggulan dari Kabupaten Pandeglang yang diminati oleh negara tujuan ekspor, selain juga ada daun ketapang,” papar Andika.

Andika juga melaporkan, Provinsi Banten memiliki berbagai potensi unggulan sektor pertanian, sehingga Provinsi Banten saat ini memiliki BUMD Agribisnis yang diharapkan dapat mengelola rantai pasok sektor pertanian yang akan berdampak terhadap kesejahteraan petani.

Kata Andika, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga melakukan sinergi dengan semua instansi dan pelaku usaha pertanian untuk dapat menyukseskan program Kementerian Pertanian yakni Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor dalam 5 tahun ke depan bisa terwujud. 

Andika juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo yang melalui program Merdeka Ekspor tersebut, pelaku usaha pertanian di Banten dapat terus termotivasi meningkatkan kualitas produksi.

“Khususnya untuk permintaan ekspor, dimana hal tersebut secara tidak langsung berdampak terhadap kesejahteraan petani,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan Merdeka Ekspor tersebut dilakukan pelepasan ekspor produk-produk pertanian senilai Rp 7,29 triliun dari 17 pintu Pelabuhan/Bandara di 17 Provinsi di Indonesia. Merdeka Ekspor tersebut dilaksanakan untuk menyambut Peringatan HUT RI ke-76.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, volume ekspor yang dilepas mencapai 627,4 juta ton atau senilai Rp 7,29 triliun, yang meliputi komoditas perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan komoditas lainnya.

Sedangkan tujuan ekspor adalah ke 61 negara, diantaranya Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korsel, Thailand, Malaysia, Inggris, Jerman, Rusia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan.

“Tahun 2024 ditargetkan ekspor pertanian tiga kali lipat melalui peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah,” kata Mentan. (*/red)

Terpilih Secara Aklamasi, Darkasyi Resmi Nakhodai DPC PKB Bireuen

By On Sabtu, Agustus 14, 2021

H. Darkasyi berhasil terpilih sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bireuen Periode 2021 – 2026. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – H. Darkasyi berhasil terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bireuen Periode 2021 – 2026 secara aklamasi pada Muscab DPC PKB se-Aceh, di Rumah Aspirasi HRD, Geulanggang Baroe, Kota Juang, Bireuen, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Kegiatan Muscab DPC PKB tersebut dibuka oleh Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar secara visual disamping menyampaikan kata sambutan di acara tersebut.

Acara Muscab itu diikuti oleh 20 Kabupaten/Kota di Aceh yang ikut dihadiri Ketua DPD PKB Aceh yang juga anggota DPR RI, H. Irmawan S.Sos MM; Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M Daud (HRD); Ulama Kharismatik Aceh serta Ketua Muntasyar, Tgk H Nurruzahri atau lebih dikenal Waled Nu Samalanga.

Di kesempatan itu, Ketua DPD PKB Aceh, H. Irmawan ikut mengucapkan terima kasih dan penghargaan, serta apresiasinya kepada Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar yang ikut menyempatkan diri memberikan kata sambutan, sekaligus membuka kegiatan Muscab secara serentak di 20 Kabupaten/Kota di Aceh.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M Daud (HRD) menghadiri Muscab DPC PKB se-Aceh, di Rumah Aspirasi HRD, Geulanggang Baroe, Kota Juang, Bireuen, Sabtu, 14 Agustus 2021. 

“Agenda besar ini salah satu penghormatan yang begitu besar bagi pengurus PKB seluruh Aceh. Ini awal yang sangat baik untuk kebangkitan PKB di masa mendatang, terutama di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh,” sebutnya.

Di bagian lain, Irmawan juga ikut melaporkan kepada Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, sejauh ini di Aceh telah memiliki 23 DPC yang melaksanakan Muscab pada saat ini, kecuali DPC Kotamadya Banda Aceh, Aceh Timur, Kabupaten Pidie, sebab ketiga DPC tersebut SK-nya baru berakhir hingga Tahun 2022 mendatang.

Begitupun, sambungnya, kehadiran H. Ruslan M Daud (HRD) diyakani lebih positif terhadap kemajuan PKB di Provinsi Aceh, apalagi selama ini HRD begitu dekat dengan semua kalangan, tak kecuali masyarakat. 

“Modal utama tetap solid di pengurusan, dan kita yakini lebih memudahkan kita saat  pelaksanaan pembentukan tim, kerja politik di Tahun 2024 mendatang, baik Pileg dan Pilpres. Kekompakan ini awal mewujudkan cita-cita yang terbaik bagi bangsa ini ke depan,” sebutnya. (Joniful)

PT KEU, Perusahaan Air Minum yang Peduli, Bisnis dan Sadakoh

By On Sabtu, Agustus 14, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – PT Karya Eka Utama (PT KEU) yang bergerak di bidang usaha Pengelolaan Air Minum (PAM) berlokasi di Kampung Cibeureum RT 004 RW 002, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, turut peduli dalam kemanusiaan.

Hasan Basri yang akrab disapa dengan Uci, selain sebagai pengelola perusahaan air minum (air bersih), Ia juga aktif di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Laskar Merah Putih Indonesai (LMPI) wilayah kerja Serang Timur.

Uci menyampaikan, perusahaan air minum yang dikelolanya adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih dan layak untuk di minum. 

Menurutnya, PT KEU merupakan brand made perusahaan yang berdiri sejak tahun 2020 telah melayani perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kawasan industri Serang Timur. 

“Selain berbisnis, perusahaan juga memberikan pelayanan sosial untuk kemanusiaan. Perusahaan kami juga turut memberikan pelayanan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Jawilan, PMI Kabupaten Serang bilamana ada kegiatan penyemprotan disefektan untuk wilayah Serang Timur dan bantuan air bersih ke wilayah kekeringan. Kami selalu membantu untuk air bersih dengan catatan harus punya mobil sendiri,” jelas Uci kepada awak media, Sabtu, 14 Agustus 2021

Hasan Basri (Uci). 

Uci menambahkan, PT KEU turut serta dalam penanggulangan kekeringan air di Desa Junti pada hari Jumat dan Sabtu (13-14/8/2021). PT KEU membantu PMI Jawilan dan PMI Kabupaten Serang untuk pendistribusian air bersih sebanyak empat mobil tangki yang berkafasitas 5.000 liter.

“Semoga saja kerja sama ini dapat berkesinambungan,” kata Uci.

Sementara itu, Ketua PMI Kecamatan Jawilan, Haris mengaku PT KEU yang dipimpinan oleh Bang Uci telah memberikan manfaat dan andil terhadap kegiatan relawan PMI. 

“Harapan kami, semoga ke depan akan ada lagi perusahaan di wilayah Kawasan Industri Serang Timur yang peduli seperti PT KEU. Semoga Bang Uci dan perusahaanya semakin maju dan jaya dan bermanfaat bagi orang banyak, berusaha dan bersedakoh,” pungkasnya. (Haris Ranau)

Anggota Kodim Bireuen Raih Hadiah Sepeda Sport Gowes Merdeka

By On Sabtu, Agustus 14, 2021

Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani didampingi Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Zainal Abidin Rambe saat menyerahkan hadiah utama Gowes Merdeka, satu unit sepeda sport kepada anggota Kodim setempat, di Objek Wisata Pantai Ujong Seukee, Peudada. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Anggota Kodim 0111/Bireuen, Ahmad Fauzi berhasil meraih satu unit sepeda sport pada kegiatan Gowes Merdeka yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76  Republik Indonesia (RI), Sabtu, 14 Agustus 2021.

Gowes Merdeka yang diikuti Forkopimda itu ikut didukung Bank Aceh dilepas oleh Bupati Bireuen, Dr H. Muzakkar A. Gani SH, MSi di depan Pendopo dan finis terkahir di lokasi Objek Wisata Bahari, Pantai Ujong Seukee Peudada, Bireuen.

Sebelumnya, Pj Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Azmi, S.Kom mengaku, Gowes Merdeka yang digelar ini merupakan rangkaian peringatan HUT ke-79  RI dengan  tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Agenda ini juga bentuk silaturrahmi dan Saweu Gampon, dengan ikut meninjau sejumlah  sekolah yang berada di rute yang dilintasi oleh Bupati serta peserta dan rata-rata Kepala Dinas,” katanya.

Dijelaskannya, rute yang dilalui peserta mencapai 20,8 kilometer, dengan ikut melintasi sejumlah desa di tiga kecamatan, yaitu Kota Juang, Jeumpa dan terakhir di Kecamatan Peudada.

Rute yang dilalui mulai dari halaman Pendopo Bupati Bireuen, kemudian melalui jalan Gampong Lhok Awe, Lipah Rayeuk, Kuala Jeumpa, Teupok dan Seneubok Paya. 

Lalu melintas jalan Gampong Baro, Meunasah Blang, Matang Reuleut, Pulo, Blang Kubu, dan finish terakhir di Pantai Ujong Seukee Peudada. 

“Di titik terakhir, peserta juga mendapat doorprize, baik hadiah hiburan dan hadiah utama, seperti kompor gas, kulkas dan sepeda sport. Sementara untuk hadiah kulkas disabet seorang karyawan catering dan sepeda sport disabet anggota Kodim 0111/Bireuen, Ahmad Fauzi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani mengatakan, agenda Gowes Merdeka ini sebagai bentuk silaturrahmi dengan masyarakat yang dilalui sesuai rutenya, juga untuk melihat perkembangan pembangunan, serta wisata di daerah pesisir.

“Memang saat ini kita sedang dilanda pandemi Covid-19, tentu sangat berdampak terhadap perkembangan ekonomi masyarakat, dan kita juga berharap kondisi ini cepat berlalu, sehingga perekonomin dan pembangunan daerah berjalan dengan baik,” harap Muzakkar. (Joniful)

PMI Kabupaten Serang Distrubisikan Air Bersih untuk Warga Desa Junti

By On Sabtu, Agustus 14, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang bersama PMI Kecamatan Jawilan melaksanakan tugas kemanusiaan untuk membantu warga Desa Junti yang mengalami kekurangan air bersih yang disebabkan sumur warga dan PDAM tidak ada air (kekeringan), Jumat, 13 Agustus 2021.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Junti, Mulyani mengatakan, kekeringan air yang dialami oleh warga Desa Junti ada delapan titik, yaitu di Kp. Padasuka RT 001 RW 001, Kp. Tongsan RT 014 RW 001, Kp. Genggong RT 002 RW 001, Kp. Wanasari Kalan RT 003 RW 001, Kp. Mandung RT 004 RW 002, Kp. Groya Junti RT 015 RW 002, Kp. Griya Junti RT 021 RW 002, dan Kp. Mandung Tegal RT 022 RW 001. 

“Warga yang ada di delapan Kampung ini sudah 10 hari mengalami kekurangan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Pemdes Junti sudah mengajukan surat permohonan bantuan air bersih ke BPBD Kabupaten Serang, PMI Kecamatan Jawilan dan Koordinator Pansimas Kabupaten Serang,” tuturnya.


Ketua RT 014 RW 001, Parsah (Acut) yang tinggal di Kampung Tongsan sangat kecewa kepada pelayanan dari PDAM.

“Pelayanannya tidak maksimal, hanya pada awal pemasangan saja airnya mengalir lancar. Setelah ke sini-sini malah jarang mengalir. Sementara abudement pembayaran tidak bisa nunggak. Walaupun air ngalir atau tidak ngalir tetap bayar Rp 50 ribu per bulan. Belum lagi bayar kubikasinya. Kalau seperti ini terus mending diputus aja,” ujarnya dengan nada jengkel.

Sementara itu, Ketua PMI Kecamatan Jawilan, Haris menyambut baik atas respon Kepala Markas PMI Kabupaten Serang yang cepat. Karena hasil koordinasi dan bersurat memohon bantuan ke Markas PMI Kabupaten Serang, dan langsung ditanggapi. 

“Alhamdulillah hari ini, PMI Kabupaten Serang menurunkan satu unit mobil tangki air berkapasitas 5.000 liter, dan dua orang personil relawan PMI untuk pendistrubusian air ke titik warga yang mengalami kekeringan di Desa Junti. Warga sangat antusias dan berterima kasih,” ucapnya. (Haris Ranau)

Peraturan PBESI Tentang Pelaksanaan Kegiatan eSports Dinilai Bertentangan dengan Dasar Hukum

By On Jumat, Agustus 13, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar menuding Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) No 34/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan eSports di Indonesia sudah melawan hukum. 

Ia menilai peraturan tersebut bertentangan dengan dasar hukum peraturan itu sendiri dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

“PBESI itu hanya salah satu organisasi esports. Bukan satu-satunya. Selain PBESI, ada IeSPA, AVGI, Club eSports, Komunitas dan lainnya. IeSPA juga diakui pemerintah dan menjadi anggota KORMI. AVGI juga diakui sebagai organisasi eSports melalui KemenhumHAM. Begitu juga yang lainnya," kata Ucu, Jumat, 13 Agustus 2021.

PBESI adalah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mengurus Olahraga Prestasi di Indonesia. Sedangkan IeSPA anggota Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonsia (KORMI) yang mengurus seluruh eSports di masyarakat yang tidak bertujuan pada prestasi.

“PBESI dan IeSPA itu setara, beda bidang kerjanya saja. Jadi tidak bisa peraturan PBESI mengatur keseluruhan dunia eSports di Indonesia. Belum lagi hak masyarakat untuk berolahraga atau beresports tidak bisa dibatasi oleh peraturan sebuah organisasi. PBESI bukan pemerintah,” ujar Ucu. 

Dalam peraturan PBESI itu BAB XVIII Game dan Penerbit Game Pasal 39 ayat (1) disebutkan PBESI membina, mengatur, dan mengawasi Game yang berlaku di Indonesia. Sedangkan di ayat (5) disebutkan, penerbit Game wajib mendaftarkan yang diterbitkannya pada PBESI untuk beroperasi di Indonesia. 

“Ini jelas-jelas keblinger. PBESI itu hanya organisasi eSports, bukan pemerintah. Jadi tidak punya hak mengatur Game yang beredar di Indonesia. Ini namanya berusaha memonopoli industri Game. Ini dapat menghambat tumbuhnya industri Game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” ucap Ucu.

Berdasarkan data NewZoo, tahun 2020, Indonesia memperoleh reveneu dari dunia game sebesar US$1,74 miliar. Dengan pertumbuhan 32,7% tiap tahunnya. Selain itu, pertumbuhan mobile gamers di Indonesia itu terbesar se-Asia.

“Jadi terlihat jelas peraturan PBESI itu hanya sebuah akal-akalan untuk memonopoli ekonomi Game di Indonesia. PBESI sudah keluar dari girohnya sebagai sebuah organisasi eSports. PBESI bukan lembaga pemerintah sehingga tidak punya hak memonopoli dunia Game di Indonesia. PBESI sudah keblinger,” kata Ucu. (*/red)

Bahas Soal Hibah Aset Tanah dan Gedung, Pengurus NU Banten Kunjungi DPRD

By On Jumat, Agustus 13, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten kunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Pimpinan, Lantai I, Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) Provinsi Banten, Jumat, 13 Agustus 2021. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo berkesempatan menerima perwakilan organisasi NU KH Amas Tajuddin. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong. R. Sumedi dan anggota Komisi IV Juheni M. Rois.

Koordinator Pansus VI DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo mengatakan, maksud kedatangan Perwakilan Pengurus NU Provinsi Banten bersillaturahmi dan minta dukungan DPRD Banten atas rencana penyerahan aset tanah dan gedung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Wilayah NU Banten.

Menurut Budi Prajogo, hibah tersebut sangat disetujui untuk mendukung MUI dan PWNU Banten dalam meningkatkan pelayananan ummat.

“Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan Pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap, proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama dan BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat,” ujarnya.

Menurut Politis PKS ini, hibah tersebut bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat Banten.

“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga  MUI dan NU dapat membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menjalankan peran dakwah NU dan MUI setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Gembong R.Sumedi mengatakan, meski pihaknya sangat mendukung hibah lahan serta bangunan untuk MUI dan PWNU Banten tidak menemukan permasalahan di masa mendatang. 

Menurutnya, Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI dan PWNU. 

“Kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan, tapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah. Tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU, dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya.

Sekretaris PW NU Banten, KH Amas Tajudin menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemprov Banten yang telah nenindaklanjuti usulannya. Kemudian pihaknya berharap Panitia Khusus (Pansus) hibah tanah dan bangunan untuk MUI Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten dapat bisa cepat. Namun tetap menyelesaikannya sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.

“Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, keberkahan dan kemudahan kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur serta jajaran Pemprov Banten dan Pansus Hibah Gedung DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (Weli)

Warga Cisoka Gelar Aksi Damai, Menolak Keras Pemagaran Akses Keluar Pasar Cisoka

By On Jumat, Agustus 13, 2021

 


Kabupaten Tangerang, KabarViral79.com -Puluhan warga Cisoka mendatangi gedung Bupati lakukan aksi unjuk rasa terkait penutupan akses usaha di jalur keluar Pasar Cisoka oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Rahardja, pada Kamis, (12/09/2021).

Rombongan masa tertahan di sekitar Kantor POS karena  tidak diperbolehkan aksi di depan gedung Bupati dengan alasan kerumunan.

Padahal, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan maksud ingin menyampaikan pendapat soal penutupan akses keluar Pasar Cisoka, Agar pemagaran segera dihentikan.

Kepada media, salah satu warga Cisoka H. Ato menyampaikan, aksi digelar sebagai bentuk penolakan atas pemasangan pagar di depan kios para pedagang.

Menurutnya, pemasangan pagar yang dilakukan pihak Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) akan melumpuhkan para pedagang yang lokasinya arah keluar Pasar Cisoka.

Padahal menurutnya, tanah tesebut hak milik, bersertifikat, rutin bayar pajak, dan tempat mencari nafkah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah daerah.

“Saat ini tempat kami akan ditutup akses keluarnya. Tempat mencari nafkah. Kami minta keadilnan kepada Pemda, khususnya Bupati Tangerang,” tegasnya.

Tak hanya warga Cisoka, aksi unjuk rasa juga diikuti dari sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran (Anti Pagar).

Saat dimintai keterangan, Koordinator Aksi Firmansyah menyampaikan, hari ini pihaknya menggelar demonstrasi sebagai bentuk sadar sebagai mahasiswa untuk memberikan solidaritas kepada masyarakat yang terzolimi.

“Ketika di tingkat kabupaten tidak mendengarkan suara rakyatnya kami akan mengadu ke pusat dan melaporkan ke Komnas HAM” Ungkapnya

Lebih lanjut,firman menuturkan, pemerintah daerah telah zolim terhadap warga Cisoka, terutama para pedagang yang aksesnya ditutup. Rumah mereka tertutup. Mereka tidak bisa lagi mencari nafkah. 

“Oleh sebab itu, kami menolak pemagaran akses keluar pasar. Keberadaan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan tidak mempertimbangkan asas keadilan. Pihaknya juga minta jabatan Dirut PD Pasar NKR dan Camat Cisoka dicopot,” pungkasnya.

Pantauan Media.,massa aksi tidak bisa melanjutan demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Tangerang lantaran alasan tidak boleh kerumunan oleh pihak keamanan.(Heru)

Di Masa Pandemi, LPK Gyokai Indonesia Bantu Pulihkan Perekonomian di Kabupaten Tangerang

By On Jumat, Agustus 13, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sektor ekonomi, khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi, sehingga memaksa perusahanan untuk merumahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk itu, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder, terus berupaya melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.

Di Kabupaten Tangerang misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja terus menggejot penyerapan dan pelatihan tenaga kerja dengan menggandeng berbagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Salah satunya dengan LPK Gyokai Indonesia yang dinilai berhasil melakukan training hingga pemagangan terhadap ribuan usia kerja di Kabupaten Tangerang.

Kasi Pemagangan Disnaker Kabupaten Tangerang, Ade Dahyani mengatakan, program pemagangan merupakan progam latihan kerja yang menjadi salah satu solusi terbaik untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan siap kerja.

“Setelah dilatih, para siswa dimagangkan di sejumlah perusahaan agar mereka menjadi pekerja yang benar-benar siap untuk dipekerjakan,” kata Ade saat melakukan monitoring program pelatihan kerja dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat di LPK Gyokai Indonesia, di Jalan Raya Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 12 Agustus 2021.

LPK Gyokai Indonesia, kata Ade, telah berhasil menyiapkan SDM yang benar-benar siap kerja dan menjadi solusi bagi usaha industri untuk mencari tenaga kerja yang berkualitas.

“Lulusan apapun saat ini sebetulnya harus siap saji, karena dunia pendidikan dengan dunia kerja sangat berbeda, sehingga setelah mengikuti pelatihan yang kemudian dilajutkan dengan pemagangan maka para pencari kerja ini akan siap terjun dengan skil yang sudah diperoleh,” ungkapnya.

Ade juga sangat mengapresiasi LPK Gyokai Indonesia yang telah membantu Pemerintah dalam mengatasi pengangguran di Kabupaten Tangerang dengan pemagangan di sejumlah perusahaan besar.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja LPK Gyokai Indonesia yang telah membantu Pemkab Tangerang dengan pemagangan ratusan, bahkan ribuan angkatan kerja di Kabupaten Tangerang. Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pengangguran, apalagi di masa pandemi seperti ini, dimana banyak pengangguran dan korban PHK,” ujar Ade.

Ade juga menegaskan, pemagangan yang dilakukan oleh LPK Gyokai Indonesia telah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

“Pemagangan ini adalah legal dengan ketentuan dan syarat yang ada regulasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Manager LPK Gyokai Indonesia, Teguh Imam P mengatakan, terhitung sejak Januari – Agustus 2021 ini, LPK Gyokai Indonesia telah melakukan training terhadap 3.101 siswa dengan rincian 2.115 laki-laki dan 549 perempuan.

Terhitung sejak Januari – Juli 2021, lanjut Teguh, ada sekitar 2.500 siswa yang dilanjutkan pemaganagan di sejumlah perusahaan-perusahan besar, salah satunya PT Indonesia Stanley Electric.

“Sejak Januari sampai Juli 2021 kemarin, total yang sudah ditempatkan magang itu. Ada sekitar 2.500 dari total yang ditraining sekitar 2.700,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, sudah ada 30 perusahaan yang telah bekerjasama dengan LPK Gyokai Indonesia dan ada 20 perusahaan yang sudah kerja sama pemagangan.

“Sekarang ini sudah 30 perusahaan yang gabung di Gyokai Indonesia, tapi untuk yang magangnya ada sekitar 20 perusahaan,” pungkasnya. (Reno)

Kelompok 36 KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluhan Hukum

By On Jumat, Agustus 13, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kelompok 36 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum" di  kantor Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten  Serang, Banten, Rabu, 11 Agustus 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdes Banyuwangi Agus Bahanudin, BPD Sudrajat, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Ibu-ibu PKK dan Tokoh Masyarakat, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa Faturahman SH.,MH, DPL KKM 36 Ibrahim, SE.,M.Ak.,ACPA.,CTA.

Ketua KKM Kelompok 36, Dul Mukti dalam penyuluhan tersebut menyampaikan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat dengan tujuan mengedukasi masyarakat bahwa warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum.

“Saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat dapat mengetahui akan adanya UUD tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Bina Bangsa, Faturahman juga menjelaskan, setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Faturahman juga menginformasikan kepada masyarakat Desa Banyuwangi bahwa Universitas Bina Bangsa memiliki LBH yang siap membantu warga yang sedang terjerat hukum, terutama warga kurang mampu.

“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat yang kurang mampu mengerti tentang hukum termasuk apa yang menjadi hak, kewajiban dan kedudukannya di mata hukum sama, karena Indonesia sebagai negara hukum maka penegakkan hukumnya harus netral dan tidak pandang bulu atau tidak boleh berpihak,” pungkasnya. (*/red)

LBH Situmeang Berikan Bansos kepada Ibu Ranah Warga Kp. Tigaraksa

By On Kamis, Agustus 12, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Ibu Ranah yang sudah ditinggal suaminya dan sudah menjanda tinggal di rumahnya yang tidak layak huni. Jarak rumah Ibu Ranah diperkirakan kurang lebih 500 meter dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. 

Ibu Ranah, warga Kp. Tigaraksa RT 03 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah Daerah maupun Kecamatan dan Desa.

“Saya tidak pernah dapat bantuan dari Pemerintah Daerah, Dinsos. Dulu pernah, tapi untuk anak. Sejak adanya pandemi Covid -19, maupun sebelum pandemi tidak pernah menerima bantuan dari desa, Kecamatan maupun dari Pemkab Tangerang,” kata Ibu Ranah kepada awak media, Rabu, 11 Agustus 2021. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang, SH., MH., C. NSP, mengatakan, dirinya bersama team terus menerus bersafari sosial untuk membantu yang membutuhkannya. Salah satunya denga mendatangi kediaman Ibu Ranah yang tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun dari Kepala Desa. 

“Di situ kita sangat prihatin. Semoga bantuan dari LBH Situmeang ini dapat meringankan beban Ibu Ranah,” tutur Anri. 

Anri juga mengatakan, pihaknya akan terus bersafari sosial kepada yang membutuhkannya.

“Harapan kami, pemerintah daerah, khususnya Bupati Tangerang agar melihat warganya yang membutuhkannya, apalagi saat pandemi Covid-19 ini, banyak orang yang membutuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ibu Ranah menyampaikan terima kasih kepada LBH Situmeang yang telah memperhatikan dan membantunya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada LBH Situmeang yang telah memperhatikan dan membantu kami, dan telah memberikan bantuan berupa beras, telur dan minyak goreng,” tuturnya dengan senang. 

Seperti diketahui, LBH Situmeang yang beralamat di Jalan Perum Tigaraksa Blok A1 IE 04/27 RT 001 RW 003, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan bantuan kepada Ibu Ranah berupa beras, telur dan minyak goreng. (Reno)

PPKM Diperpanjang, GAMSUT Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak

By On Kamis, Agustus 12, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) merupakan salah satu organisasi primordial di Banten, yang menghimpun seluruh mahasiswa/i Serang Utara dalam rangka memberi arah pejuang yang jelas dengan cara mengisi pembangunan dan kontrol sosial yang aktif dari kalangan mahasiswa.

Kali ini, GAMSUT kembali hadir di tengah-tengah masyarakat membagikan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako kepada warga terdampak Covid-19, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ketua Umum PP GAMSUT, Saefullah mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan bukti nyata membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Bantuan ini hasil dari kerja sama dengan Polres Serang Kabupaten, yang disebar di 7 Kecamatan di wilayah Serang Utara. Sebanyak 100 paket sembako yang disebar di 7 Kecamatan oleh kader-kader GAMSUT asal domisilinya dengan langsung mendatangi rumah warga terdampak dengan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak warga yang perlu mendapatkan perhatian akibat terdampak PPKM sehingga perlu adanya kegiatan berbagi sembako ini.

“Harapan kami agar sembako ini bermanfaat dan sedikitnya membantu masyarakat yang hari ini terdampak,” tutupnya.

Salah satu penerima manfaat, Ibu Ribah (51) asal Kp. Sambilawang, Kecamatan Carenang mengucapkan terima kasih atas kepedulian mahasiswa GAMSUT dan turut mendoakan.

“Alhamdulillah, terima kasih GAMSUT. Semoga tambah sukses dan dilancarkan rezekinya,” ucapnya. (Weli)

Bupati Bireuen: Keuchik Wajib Transparan Terhadap Penggunaan Dana Desa

By On Kamis, Agustus 12, 2021

Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani melantik secara serentak 26 Keuchik (Kepala Desa) terpilih periode 2021-2027 dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Bireuen, di Aula Lama Setdakab setempat, Kamis, 12 Agustus 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Keuchik (Kepala Desa) merupakan perwakilan masyarakat setiap desa dan telah diberi mandat dan kepercayaan untuk menjalankan roda pemerintahan setiap Gampongnya masing-masing.

Hal itu dikatakan Bupati Bireuen, Dr. H Muzakkar A. Gani, SH, MSi saat melantik secara serentak 26 Keuchik (Kepala Desa) terpilih periode 2021-2027 dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Bireuen, di Aula Lama Setdakab setempat, Kamis, 12 Agustus 2021.

“Kepada seluruh Keuchik yang baru saja dilantik, saya tegaskan agar dapat mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Diakui Muzakkar A Gani, tugas Keuchik yang diemban di tengah masyarakat cukup berat, dan semestinya dibantu segenap komponen masyarakat agar bersama-sama meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Maka dari itu, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tidak salah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru,” imbuhnya.

Di bagian lain, Muzakkar A. Gani juga mengucapkan terimaksih dan penghargaan terhadap  Keuchik yang lama, atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya telah mengabdi dalam proses pembangunan selama memangku tampuk kepemimpinan di Gampong masing-masing.

Dijelaskanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkomitmen untuk mensukseskan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan menerbitkan peraturan Bupati setiap awal tahun berjalan. 

“Dengan lahirnya peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintahan Gampong dalam pengelolaan keuangan Gampong, dengan tetap mengedapkan musyawarah dengan perangkat serta elemen tokoh masyarakat setempat,” pintanya.

Pelantikan ke-26 Keuchik yang dilaksanakan itu berasal dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Jeunieb, Peulimbang, Peudada, Jeumpa, Peusangan, Gandapura serta dari Kecamatan Jangka, Bireuen.

Turut hadir saat pelantikan tersebut, Pimpinan DPRK Bireuen, unsur Forkopimda,  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Ketua Asosiasi Keuchik Bireuen serta undangan lainnya. (Joniful)

Banten Miliki Empat UDD Pelayanan Donor Plasma Konvalesen

By On Rabu, Agustus 11, 2021

Ratu Tatu Chasanah. 

SERANG, KabarViral79.Com – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang meluncurkan pelayanan donor plasma konvalesen secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021. Peluncuran dilakukan Ketua PMI Provinsi Banten sekaligus Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Kita patut bersyukur atas launching donor plasma di UDD PMI Kabupaten Serang.  Berarti saat ini di Banten ada empat UDD PMI yang bisa melakukan donor plasma konvalesen,” kata Tatu melalui keterangan tertulisnya.

Tiga UDD yang lebih dulu telah melakukan pelayanan plasma yakni, PMI Kota Tangerang, PMI Kabupaten Tangerang, dan PMI Kota Tangerang Selatan.

“Kita berharap dengan bertambahnya UDD yang melaksanakan donor plasma, maka akan dapat memenuhi kebutuhan plasma yang saat ini sedang meningkat,” ujarnya.

Tatu mengungkapkan, dari tiga UDD yang telah lebih dulu melakukan pelayanan, telah didistribusikan5.385 kantong plasma konvalesen. Dengan perincian, golongan darah A sebanyak 1.463 kantong, golongan darah B sebanyak 1.515 kantong, golongan darah O sebanyak 2.051 kantong, dan golongan darah AB sebanyak 356 kantong.

“Bukan hanya untuk kebutuhan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 di Banten, juga dikirim ke seluruh tanah air. Bahkan hingga ada pemesanan dari Papua,” ujarnya.

Menurut Tatu, plasma konvalesen efektif sebagai terapi alternatif penyembuhan bagi pasien Covid-19 yang bergejala sedang hingga berat.

“Saya mengajak semua para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh untuk dapat mendonorkan plasmanya. Kita bantu saudara kita yang sedang berjuang sembuh dari Covid-19. Insya Allah, semua menjadi pahala kebaikan,” ujarnya.

Tatu juga meminta Pemerintah Daerah di Banten untuk membantu memaksimalkan donor plasma konvalesen. Bersama dengan PMI mengkampanyekan donor plasma konvalesen kepada para penyintas  Covid-19.

“PMI berkomitmen dan sudah menjadi tugas utama, membantu pemerintah dalam pelayanan kepalangmerahan. Bersama-sama melawan pandemi,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, pihaknya terus melakukan ikhtiar untuk penguatan terhadap pencegahan dan juga penyelamatan bagi masyarakat terpapar Covid-19. Salah satunya melalui donor plasma konvalesen yang sekarang bisa dilakukan di UDD PMI Kabupaten Serang.

Ia mengatakan, pelayanan donor plasma konvalesen bisa dilakukan untuk masyarakat dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Selama ini, pelayanan donor plasma dilakukan di wilayah Tangerang.

“Sesuai arahan Ibu Bupati Serang, kami UDD PMI Kabupaten Serang berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita ikhtiar bersama melawan pandemi Covid-19,” ujarnya. (*/red)

Kadis Pangan Provinsi Aceh: Meski Pandemi, Perekonomian Sektor Pertanian Masih Tetap Bertahan

By On Rabu, Agustus 11, 2021

Anggota DPR RI, Muslim didampingi Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, MSi berbincang dengan Kelompok Wanita Tani Aneuk Makmu, di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kota Juang, Bireuen, Rabu 11 Agustus 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga sejauh ini, pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian di daerah-dearah masih tetap bertahan, dan tidak terpengaruh dengan kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pangan Provinsi Aceh, Cut Yusminar saat kegiatan temu wicara menyerap kegiatan perkarangan, Pangan Lestari (P2L) Kelompok Wanita Tani Aneuk Makmu, di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 11 Agustus 2021.

“Kita berharap ke depan, produktivitas pertanian di Kabupaten Bireuen terus meningkat kendati saat ini kita dihadapi masa pandemi Covid-19,” katanya.

Kata dia, program ini bertujuan agar kalangan perempuan tidak perlu lagi harus ke pasar untuk membeli kebutuhan sayur-sayuran, namun bisa memanfaatkan perkarangan rumahnya.

Kegiatan tersebut ikut dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, MSi, anggota DPR RI, Muslim serta sejumlah penyuluh pertanian serta udangan lainya.

Belakangan Kelompok Wanita Tani Desa Meunasah Digadong mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian, dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengoperasian, perawatan dan troubleshooting alsintan.

Bimtek mengusung tema hilirisasi inovasi tekhnologi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (Balitbangtan) Aceh, yang bertujuan mendukung komoditas unggulan khususnya di Provinsi Aceh.

Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) Agung Prabowo menyebutkan, saat ini pemerintah terus menggencarkan berbagai upaya guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Kata dia, program padat karya telah dilakukan dibeberapa daerah, guna menumbuhkan produktivitas sektor pertanian, kesejahteraan petani yang bermuara pada memacu pertumbuhan perekonomian ditengah masyarakat.

“Bimtek ini bertujuan mendukung komoditas unggulan, khususnya di Provinsi Aceh, dan merupakan salah stau bantuan pemerintah, mempercepat penerapan mekanisasi pertanian di daerah serta untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian,” sebutnya.

Kegiatan ini sendiri lahir berkat kerjasama Balitbangtan Aceh dengan DPR RI, yang memfokuskan bidang pertanian. Apalagi mayoritas penduduk Aceh merupakan petani yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.

Selanjutnya Bimtek ikut dilaksanakan di Aula Setdakab Lama Bireuen dengan melibatkan tiga pemateri, diantaranya Kepala Balitbangtan Aceh Ferizal, Anggota DPR RI Muslim serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen Irwan. (Joniful)

FAM Pandeglang: Pecat Oknum TKSK Kecamatan Cimanggu yang Bermasalah

By On Rabu, Agustus 11, 2021

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau biasa dikenal dengan Bantuan Sosial Pangan (BSP), penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September menuai persoalan yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Presedium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, Ucu Fahmi menilai, adanya persoalan dalam penyaluran program BPNT di Kecamatan Cimanggu, menandakan lemahnya fungsi pengawasan dari TKSK maupun Timkor Kecamatan Cimanggu. Karena terdapat keluhan dari beberapa KPM dengan kurang bagusnya komoditi yang diterima hingga tidak masuk kriteria 6T yang tertera dalam Pedoman Umum (Pedum) program BPNT.

“Saya menilai, fungsi pengawasan yang dilakukan TKSK Kecamatan Cimanggu tidak maksimal. Karena kami masih mendapatkan keluhan dari para KPM, baik dari segi komoditi, hingga tidak tepat waktu dalam pendistribusiannya,” ujar Ucu saat dihubungi awak media melalui Aplikasi WhatsApp, Rabu, 11Agustus 2021.

Ucu menambahkan, kurang maksimalnya pengawasan penyaluran tersebut diduga adanya permainan TKSK dan Suplayer yang merugikan beberapa KPM. 

Pihaknya siap melakukan aksi jika memang pihak Dinas Sosial (Dinsos) tidak melakukan pemanggilan hingga penggantian TKSK Kecamatan Cimanggu yang dinilai kinerjanya tidak profesional dalam pelaksanaan fungsinya sebagai TKSK di Kecamatan Cimanggu

“Kami meminta kepada pihak Dinsos untuk segera memanggil dan mengganti TKSK Kecamatan Cimanggu, karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

Bila persoalan ini tidak segera diselesaikan, kata Ucu, dikhawatirkan akan menjadi contoh yang tidak baik buat pendamping lainnya.

Ucu menambahkan, persoalan ketidak priofesional TKSK Kecamatan Cimanggu bukan hanya dalam program BPNT saja, bahkan program BSPS atau Bedah Rumah tahun 2019.

“Bukan hanya program BPNT, program BSPS pun bermasalah. Karena penerima manfaat hanya mendapatkan Rp.5 juta dari total nilai sebesar Rp.15 juta. Walaupun sudah dilakukan musyawarah dengan dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), namun KPM hanya diberikan tambahan sebesar Rp.3 juta dengan jumlah 9 orang penerima program BSPS,” tutupnya. (Yockhie)

Perangkat Desa di Jeumpa Bireuen Dibekali Ketentuan Qanun Jinayah

By On Rabu, Agustus 11, 2021

Perangkat Pemerintahan di 42 Desa di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh, dibekali pemahaman serta penerapan terhadap Qanun Jinayah, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, 11 Agustus 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Perangkat pemerintahan di 42 Desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, dibekali pemahaman serta penerapan terhadap Qanun Jinayah di tengah-tengah masyarakat.

Pembekalan dan sosialisasi Qanun Jinayah dilaksanakan Satpol PP dan Wilyatul Hisbah  Bireuen itu berlangsung,  di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, 11 Agustus 2021.

Selama agenda itu, turut hadir Camat Jeumpa Ery Seprinaldi, SSTP, S.Sos, M.Si, unsur Forkompincam, dua pemateri dari Satpol PP dan WH Propinsi Aceh, Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si. Agenda ini diikuti peserta dari 42 Desa di Jeumpa serta dari kalangan MAA Kecamatan. 

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE dalam arahannya saat membuka kegiatan itu menyebutkan, qanun tersebut harus dapat dijalankan sesaui dengan Syariat Islam.

“Kententuan itu telah disebutkan dalam Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, dan Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan negara yang diberlakukan di Aceh yang tetap harus dijalankan,” katanya.

Diakui Kasatpol PP dan WH Bireuen itu, selama ini masih banyak pihak belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah, tujuan hukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah setiap desa.

“Dalam aturannya, Qanun Jinayah merupakan jalan utama untuk melindungi masyarakat Aceh dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Islam, seperti yang tertera dalam Alquran dan Al Hadish,” sebutnya.

Di kesempatan itu, Camat Jeumpa, Ery Seprinaldi memaparkan, pihaknya sangat berharap dengan adanya sosialisiasi tentang Qanun Jinayah yang dilaksanakan Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen ini akan menjadi sebuah kententuan sehingga warga masyarakat lebih memahami kenteuan hukum dalam Islam.

“Kepada peserta hendaknya dapat bertanya secara detail serta dapat berinteraksi dengan  pemateri, apabila ada hal-hal yang tidak dimengerti, apalagi dua pemateri yang dihadirkan panitia, merupakan orang ikut menyusun qanun tersebut, “ pintanya.

Sebelumnya, panitia pelaksana Lidiawati, SH dalam laporannya menyebutkan, acara  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah bagi perangkat Gampong tahun ini dilaksanakan di 12 Kecamatan serta untuk siswa sekolah SMA sederajat.

“Sementara untuk hari ini sosialisasi Qanun Jinayah dilaksanakan untuk perangkat desa di Kecamatan Jeumpa, ditambah dari unsur MAA Kecamatan, dengan harapan soisialisasi ini bermanfaat untuk dapat diterapkan di Gampong-gampong,” sebutnya. (Joniful)

ANTI PAGAR: Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Dzolim

By On Rabu, Agustus 11, 2021


TANGERANG, KabarViral79.Com - Kordinator Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat (ANTI PAGAR), Firmansyah menilai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah berbuat dzolim kepada masyarakat.

"Pak dewan terlihat Zolim, seharusnya sebagai anggota dewan bisa merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat, terkait pemagaran yang akan dilakukan oleh PD Pasar," kata Firmansyah melalui press releasenya yang diterima awak media ini, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Di sana ada keberlangsungan hidup masyarakat, bukan hanya ruko, namun rumah warga juga akan ditutup oleh pagar. Untuk keluar rumah saja mereka akan sulit, dimana rasa keadilannya,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai anggota dewan, seharusnya bisa cari solusinya. Misalnya, masyarakat direlokasi ke tempat lain. 

"Coba bayangkan jika itu ada rumah bapak bupati, bapak camat atau bapak dewan, bagaimana rasanya pintu rumah dipagar, untuk jalan pun susah," pungkasnya.

Masih kata firman, Pemerintah jangan sewena-wena sama rakyat. Itu jalan dibangun untuk umum. Walaupun lahan yang akan dipagar milik PD Pasar, namun itu dari hasil uang pajak dan retribusi rakyat.

“Harus di pertimbangkan, pemagaran tidak terlihat urgensinya. Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya persoalan kepentingan berjalannya proyek perorangan saja," ucap pria kacamata itu.

Hal senada dikatakan Ketua BEM Univeristas Muhammadiyah Banten, Ali Isma. Menurutnya, Pemerintah harus peka terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar Pasar Cisoka, karena pemagaran beton yang menutup akses mereka akan menutup kurang lebih kehidupan 38 KK yang ada di lokasi Pasar Baru Cisoka.

“Kami mahasiswa Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengawal masyarakat sekitar Pasar Cisoka agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempertimbangkan untuk menghentikan pemagaran yang terus dilanjut tersebut," pungkasnya. (Eka)

Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon

By On Rabu, Agustus 11, 2021


CILEGON, KabarViral79.Com - Pertama kali, Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu keluarga.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di halaman Mapolres Cilegon, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Ini hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Cilegon yang dalam pengintaian berhari-hari, kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku yang ternyata juga tidak berada pada satu TKP dan informasi yang digali juga dari tersangka sebelumnya, sehingga muncullah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik. Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri," kata Shinto Silitonga.

"Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, ketika keluarga inti dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran ini. Baik bandar, pemecah barang, pengedar maupun kurir yang membawakan barang barang ini, jadi ini merupakan pengungkapan yang sangat strategis," sambungnya.

Ia pun mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Cilegon.

"Saat ini modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah berbeda, sudah menggunakan teknologi komunikasi, sehingga tingkat kesulitan dalam sebuah pengungkapan semakin tinggi. Maka etos kerja dari teman-teman penyidik ini, kesabaran, keuletan ketelitian dalam menganalisa itu memang betul-betul sangat dituntut. Maka inilah kelebihan dari Polres Cilegon mengungkap dengan sabar menganalisa dengan teliti, kesabaran melakukan observasi dan pembuntutan hingga berbuah pengungkapan," ungkapnya.

Shinto Silitonga juga menyampaikan jika dalam transaksi yang tersangka gunakan yaitu menggunakan rekening siluman.

"Jadi rekening yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi dia dapat transaksi dari orang lain tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening ini. Jadi konteksnya ini nanti akan menjadi pendalaman, kerja keras lanjutan dari teman-teman Sat Narkoba Polres Cilegon," ucapnya.

Ia juga menyatakan jika Polri terus melakukan upaya preventif dengan terus membangun komunikasi intensif dengan warga untuk mengntisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba, dan konsisten untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryadi menjelaskan tentang kronologis penangkapan satu keluarga tersebut.

"Berawal pada tanggal 8 Agustus lalu, ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di jalan Bojonegoro dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Oleh penyidik yang saat itu mendalami tidak berhenti di situ, ditanya lagi asalnya dari mana," kata Sigit.

"Setelah mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengamankan DSH (41), H (27), DW (40), S (28), J (28) di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan R2, plastik klip. DSH berperan sebagai bandar, kemudian yang lainnya ada yang memecah barang menjadi paket-paket kecil siap edar dan mengantar/meletakkan barang ke tempat yang telah disepakati," sambungnya.

Sigit juga mengatakan, Polri bersama semua pihak terus bekerja untuk mengungkap pengedar narkoba dan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Di tengah landemi Covid-19 ini agar waspada terhadap peningkatan peredaran narkoba dengan aktif dan berikan informasi kepada Polri apabila mengetahui ada tindak pidana narkotika," tandasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ay/Bid Humas)

Soal Temuan Ombudsman, DPP LPPI Nilai Diduga Sarat Kepentingan dari Eks Penggiringan Opini

By On Selasa, Agustus 10, 2021

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) , Dedi Siregar mengaku keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, serta sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 10 Agustus 2021. 

Menurutnya, Ombudsman harusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi Ombusman yaitu KPK tidak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK, lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652. Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini. Pelaksanaan TWK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN,” pungkas Dedi. 

Dedi Siregar menjelaskan, Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK. 

“Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN,” jelasnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Menurutnya, otoritas KPK sangat jelas diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Selain itu, kata Dedi, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan maladministrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab, permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan,” tuturnya. 

Dedi menegaskan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. 

"KPK juga menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN,” tutupnya. (*/red)

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Dua Pelaku Pemerkosaan

By On Senin, Agustus 09, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap dua orang pelaku pemerkosaan berinisial W dan M yang dilakukan pada Sabtu, 07 Agustus 2021, sekira pukul 01.30 WIB. 

Keduanya ditangkap di tempat kerjanya, yakni di Ruko yang berada di Jalan Kolonel Tb. Suwandi, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. 

Kedua pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial P (20) yang merupakan kenalan lama salah satu tersangka, yakni W. 

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kejadian bermula saat W mengajak P untuk bertemu. Saat itu, P menuruti ajakan pelaku dan dijemput oleh W ke kediamannya. Setelah itu, korban kemudian dibawa ke tempat kejadian yang merupakan tempat kerja tersangka. 

“Korban menuruti ajakan pelaku, kemudian dibawa ke Ruko yang merupakan tempat kerja tersangka,” kata Kapolres saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin, 09 Agustus 2021. 

Ia menjelaskan, saat itu di tempat kejadian ternyata sudah ada empat orang lainnya yang tidak dikenal oleh korban. Korban pun kemudian disuguhi oleh pelaku minuman keras (miras). Setelah korban mabuk berat, Ia kemudian dibawa oleh W ke dalam kamar. 

“Setelah mabuk, korban kemudian diperkosa oleh W. Setelah itu, teman korban berinisial M juga masuk melakukan hal sama. Karena korban melawan, M kemudian menampar, menjambak dan mencakar korban di bagian dada,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Maruli Ahiles Hutapea, korban kemudian berteriak dan melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan.

“Korban kemudian lari dan meminta pertolongan kepada petugas Security. Korban kemudian mendatangi tempat itu bersama Security, namun sampai di sana sudah kosong. Kemudian Ia diminta untuk membuat Laporan Polisi,” jelasnya. 

Setelah menerima laporan itu, Polisi kemudian mendatangi tempat kerja tersangka dan menangkapnya. Di tempat itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh tersangka. 

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV saat korban dan pelaku masuk, hasil visum, botol anggur, pakaian korban, spray dan mobil merk Ayla yang digunakan untuk menjemput korban dan chat WhatsApp,” tandasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*/red)

H. Ruslan M Daud: Program Bantuan Rumah Rehab di Bireuen Berdampak Terhadap Putaran Ekonomi Masyarakat

By On Senin, Agustus 09, 2021

Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PKB, H. Ruslan M Daud (HRD) saat bersilaturahmi dan sosialisasi penerima aspirasi program rumah rehab, BSPS Tahun 2021, di Kuala, Bireuen, Senin, 09 Agustus 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, maka dengan lahirnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau rumah rehab tahun 2021 hingga 2022 depan, maka akan berdampak terhadap putaran ekonomi bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  H. Ruslan M Daud (HRD) saat bersilaturahmi dan sosialisasi dengan masyarakat penerima aspirasi program rumah rehab, BSPS Tahun 2021, di Cot Batee, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, Senin, 09 Agustus 2021. 

Kata mantan Bupati Bireuen Periode 2012 – 2017 lalu itu, untuk Tahun 2021 ini, melalui aspirasinya telah berhasil membawa pulang program bantuan rumah rehab sebanyak 10 ribu unit, 6 ribu unit khusus untuk Kabupaten Bireuen, sisanya akan disalurlkan ke berapa kabupaten/kota di Aceh seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara dan  Aceh Timur.

Dijelaskannya, seluruh anggaran untuk merehap rumah bagi warga kurang mampu di Kabupaten Bireuen itu bersumber dari APBN tahun 2021, melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Bagi yang belum mendapatkan bantuan rumah rehab tersebut untuk tahun 2021 ini, maka agar dapat mengusulkan kembali melalui Rumah Aspirasi HRD di Bireuen melalui perangkat desanya masing-masing, namun mekanismenya khusus warga yang kurang mampu dan berhak memperoleh rumah rehab,” pintanya.

Disamping itu, H. Ruslan M Daud atau sering disapa HRD itu mengingat dan menegaskan kepada tim-nya dan perangkat Gampong, agar tidak membeda-bedakan usulan terhadap penerima rumah rehab bantuan tersebut.

“Kita akan berupaya mengusulkan kembali tahun 2022 nanti, namun benar-benar untuk warga kurang mampu, dan tidak ada istilah, kalau si penerima itu dulunya merah, kuning putih atau dari orang partai biru. Semua sama dan harus mendapatkan sesuai dengan kondisi rumahnya yang perlu direhab, terutama warga kurang mampu,” tegasnya.

Sementara seorang warga di Kecamatan Kuala, Bireuen sangat bersyukur dan berterimakasih terhadap upaya yang telah dilakukan H. Ruslan M Daud, dimana dirinya merupakan salah seorang penerima manfaat rumah rahab terbut.

“Selama ini saya sangat berharap adanya bantuan rumah rehab, setidaknya kondisi rumah yang saya tempati ini tidak layak, dan butuh direhab. Kendati ada pemasukan ekonomi keluarga, tapi tidak mencukupi, apalagi kondisi sekarang, semuanya serba mahal, belum lagi kebutuhan anak-anak yang sekolah,” ujar Khatijah.

Dalam sepekan terakhir, pada agenda yang sama H. Ruslan M Daud (HRD) juga telah melakukan silahturrahmi dengan masyarakat penerima rumah rehab BSPS di Kecamatan Juli Jeumpa, Peudada, Samalanga, Simpang Mamplam serta Kecamatan Pandrah.

Selanjutnya agenda yang sama akan dilakukan di Kecamatan Jangka, Kutablang serta sejumlah kecamatan lainnya di Kabupaten Bireuen dalam sepekan ini. (Joniful)

Gelar Silaturahmi, Tim Mabes Polri Berikan Bantuan Sembako ke Ponpes Al Futuhiyah Lebak Gedong

By On Senin, Agustus 09, 2021

LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka menyambut peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Tim dari Mabes Polri didampingi Bhabinkamtibmas Desa Lebak Gedong melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Futuhiyyah, Kp. Banjar Pangingeun, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Senin, 09 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Mabes Polri rencananya akan bertemu dengan Buya KH Ahmad Qurthubi Jaelani yang merupakan pengasuh Ponpes Al Futuhiyyah. Namun Buya sedang kurang sehat, sehingga tim ditemui salah seorang Santri sekaligus Asisten Buya, yakni M. Sukron.

Menurut Sukron, Buya saat ini sedang kurang sehat, karena kelelahan di saat pademi seperti sekarang.

“Buya kelelahan karena menyibukan diri dengan mengajar ngaji Santri hingga menjelang pagi,” kata Sukron.

Sukron juga mengatakan, Santri selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di Komplek Ponpes Al Futuhiyyah untuk menjaga agar tidak tertular virus corona (Covid-19).

“Selain itu, menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Ponpes hanya akan melakukan pengajian yasinan, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi kerumunan selama PPKM belum dicabut,” pungkasnya.

Selanjutnya tim dari Mabes Polri yang diwakili Bhabinkamtibmas Lebak Gedong memberikan bantuan berupa sembako yang diterima oleh Sukron. (*/red)

Camat Solear Kunjungi Balita Penderita Gangguan Saluran BAB di Desa Cirendeu

By On Senin, Agustus 09, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Camat Solear, H. Soni Karsan diwakili Sekcam Rizkia Nurul Fajar beserta jajaran mengunjungi kediaman Raisa yang berusia 1 tahun 3 bulan, penderita gangguan saluran BAB, warga asal Kampung Cisalak RT 01 RW 04, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 08 Agustus 2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekcam Rizkia Nurul Fajar, Kepala Desa (Kades) Cirendeu Epen Supendi, Kasi Pemdes Cirendeu Supardi, Aspri Kecamatan Komarudin, Ketua RT, dan Jaro.

Sekcam Solear, Rizkia Nurul Fajar menyampaikan, Raisa, balita berusia 1 tahun 3 bulan mengalami masalah saat ingin buang air besar (BAB), karena saluran pembuangannya membengkak akibat penyempitan.


“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Puskesmas untuk segera dilakukan tindakan medis terhadap balita bernama Raisah,” ujarnya.

Dalam kunjunganya, pihak Pemerintah Kecamatan Solear memberikan bantuan sembako dan biaya operasional untuk berobat.

Sementara itu, Rukminah, orang tua Raisah menuturkan, sejak kecil perut putrinya tersebut mengalami pembengkakan sehinga susah untuk buang air besar (BAB) akibat penyempitan saluran pembuangan.

“Selama ini Raisah BAB-nya melaui perut dengan alat bantu kantong plastik. Perutnya dibolongi, ususnya ditarik keluar dan dijahit. Wadahnya itu kantong plastik yang harus dibeli setiap minggu dengan harga per kantong Rp.70 ribu. Kantong plasting itu dua hari sekali harus diganti,” ujar Rukminah dengan nada sedih. (Reno)

Hari Pertama Kerja di Bireuen, Kajari: Keinginan Pertama Saya Bertemu dengan Insan Pers

By On Senin, Agustus 09, 2021

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH, MH saat silaturahmi dengan wartawan liputan Bireuen, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 09 Agustus 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Mengwali tugas perdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), keinginan yang terlintas dan pertama adalah agar dapat bersilaturahmi, ikut bertemu dengan Insan Pers liputan di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.

Hal itu dikatakan Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana, SH, MH saat mengadakan agenda silaturahmi dengan Wartawan liputan Bireuen, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 09 Agustus 2021.

“Saat saya menginjak kaki pertama di Bireuen, Aceh ini, yang pertama sekali yang harus saya temui dan  bersilaturahmi adalah dengan wartawan,” katanya.

Kata putra asli dari Kota Bandung, Jawa Barat itu, disamping bersilaturahmi, kegiatan ini juga untuk menjalin sinergitas bersama dalam membangun Bireuen dari sisi hukum ke depan.

“Hingga sejauh ini, keberadaan Insan Pers sangat berpengaruh dalam menyampaikan informasi, termasuk kinerja Kejaksaan. Untuk itu, dengan bermitra dengan para wartawan, tentunya ada masukan, akan lahir diskusi guna membangun Bireuen dalam penegakkan hukum yang lebih baik,” sebutnya.

Diakui Farid Rumdana yang ikut didampingi Kasi Intel Fri Wisdom, Kasi Pidsus Muliana dan sejumlah pejabat lainnya itu, dengan adanya pemberitaan di lapangan, maka dapat mengetahui, tentunya  pemberitaan yang profesional serta akuntabel.

“Kini saya berada di Bireuen, maka saya mau nitip diri di Bireuen. Insya Allah niatnya baik ini, serta bantuan rekan-rekan dari media dengan dukungan pemberitaan, kinerja kami akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Ditambahkan Mohammad Farid Rumdana, bila memiliki konsep, maka keberhasilan dalam menerapkan konsep itu tidak hanya ditunjang dari internal saja, tapi juga dari eksternal.

Mengawali tugas perdana di Kejari Bireuen, sambungnya, permintaan pertama dirinya adalah dapat berkumpulkan dan bertemu dengan Pers, selanjutnya akan dilanjutkan bertemu dengan Forkopimda serta alim ulama serta tokoh masyarakat Bireuen.

“Saya yakin dengan pertemuan bersama alim ulama, maka adanya doa dari alim ulama dapat menjadi berkah bagi kami saat bekerja di Bireuen,” imbuhnya. (Joniful)

KPK Sudah Jalankan Ketentuan UU, DPP LPPI: Tolak Rekomendasi Ombusman RI

By On Senin, Agustus 09, 2021

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK. Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin, 09 Agustus 2021. 

Menurutnya, Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 

“Salah satu rekomendasi Ombusman yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652. Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang dijalankan karena ketentuan Undang-Undang (UU),” pungkas Dedi.

“Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga Ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK,” sambungnya.

Dedi Siregar juga menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu, Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

“Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan maladministrasi yang diklaim oleh Ombudsman. Sebab, permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik oleh KPK,” kata Dedi.

“KPK juga sudah terbukti sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Itu dapat dibuktikan dengan KPK menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan gugat ke PTUN,” tutupnya. (*/red)

ANTI PAGAR Siap Dampingi Warga Sekitar Pasar Cisoka

By On Senin, Agustus 09, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Terkait pemagaran akses keluar Pasar Cisoka yang dilakukan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Rahardja, Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat (ANTI PAGAR) menilai itu bertentangan dengan akal sehat.

Koordinator ANTI PAGAR, Firmansyah mengatakan, pemagaran akses tidak dibenarkan akal sehat karena menutup akses usaha warga. Apa pun alasannya itu bertentangan dengan kaidah keadilan.

“Kami meminta pemagaran dihentikan. Jika terus dilanjut, ini merupakan menjadi preseden buruk, baik bagi Tangerang maupun Ahmed Zaki Iskandar selaku pimpinan tertingginya. Karena ada banyak warga menjerit usahanya tertutup,” ungkap mantan Presma UNIBA ini.

Menurut Firman, pihaknya akan berjuang bersama rakyat sampai pemagaran akses dihentikan. Pihaknya juga siap melaporkan ke Komnas HAM dan DPR RI jika persoalan ini terus berlanjut.

Di tempat yang sama, Ketua BEM STTM, Gilang Purnama menyayangkan pemagaran yang terjadi di Pasar Cisoka. Jika dilihat secara jujur, tidak ada urgensi dalam pembangunan pagar tersebut. Malah merugikan banyak pihak, terutama rakyat.

“Selain itu, pemagaran tersebut dapat mematikan UMKM. Mereka tidak akan bisa usaha jika aksesnya ditutup, dan akan menciptakan kemiskinan baru,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemagaran yang dilakukan hari ini berdalih bahwa warga pasar akses keluar menyepakatinya, padahal masyarakat tidak merasa menyepakati keputusan pemagaran. (Eka)