-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

HRD Apresiasi Respons Cepat Kementerian PU Tangani Jembatan Rusak di Aceh

By On Rabu, Januari 21, 2026

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD) bersama Menteri PU, Dody Hanggodo meninjau dimulainya pembangunan jembatan baru Kutablang, di lintas nasional Medan-Banda Aceh, Bireuen.  


BIREUEN, KabarViral79.ComAnggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Aceh II, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI), Direktur Jenderal Bina Marga, serta seluruh jajaran Kementerian PU atas langkah cepat dan sigap dalam menangani kerusakan jembatan akibat banjir dan bencana alam di berbagai wilayah Provinsi Aceh.

Menurut HRD, respons cepat tersebut sangat krusial dalam memulihkan konektivitas wilayah serta mendukung kelancaran aktivitas dan perekonomian masyarakat yang terdampak bencana.

Ia menjelaskan, Kementerian PU tidak hanya melakukan penanganan darurat, tetapi juga telah menyiapkan program pembangunan permanen yang komprehensif.

Program tersebut mencakup pembangunan 20 jembatan permanen di seluruh Aceh serta penanganan 68 titik longsoran yang tersebar di jalur lintas timur, tengah, barat, selatan, dan sejumlah jalur penghubung antar wilayah lainnya.

“Program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai Januari hingga Juni 2026, disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kondisi lapangan di masing-masing daerah,” ujar HRD Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menilai, langkah tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah pusat dalam menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat Aceh.

Menurutnya, skala pekerjaan yang dilakukan tidaklah kecil dan dirancang sebagai solusi jangka panjang.

HRD juga menyampaikan, jembatan-jembatan sementara jenis Bailey yang saat ini masih difungsikan sebagai akses darurat akan dibangun ulang menjadi jembatan permanen.

Dalam perencanaannya, kata dia, jembatan tersebut akan dibuat dalam bentuk duplikasi atau jembatan kembar guna meningkatkan kapasitas lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Konsep jembatan duplikasi ini, lanjut HRD, akan diterapkan pada sejumlah jembatan di ruas jalan nasional, di antaranya Jembatan Kutablang (Krueng Tingkeum) dan Jembatan Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, yang selama ini menjadi jalur vital transportasi dan distribusi logistik.

HRD secara khusus mengapresiasi pelaksanaan groundbreaking pembangunan jembatan permanen yang dipusatkan di Kabupaten Bireuen, tepatnya di Kecamatan Kutablang.

Ia menilai lokasi tersebut memiliki nilai strategis karena berada di jalur lintas timur Aceh yang menghubungkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.

“Groundbreaking di Kutablang menjadi catatan penting dan menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di Aceh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mencerminkan kuatnya sinergi antara DPR RI, khususnya Komisi V, dengan Kementerian PU sebagai mitra kerja, sehingga kebijakan dan penganggaran dapat sejalan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo, menegaskan, seluruh pembangunan jembatan permanen dirancang dengan standar ketahanan tinggi terhadap banjir dan bencana alam.

Pembangunan tersebut diharapkan mampu memperlancar arus transportasi, mempercepat pemulihan ekonomi daerah, meningkatkan akses layanan publik, serta menjadi fondasi bagi pembangunan Aceh yang berkelanjutan. (Joniful Bahri)

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

By On Rabu, Januari 21, 2026

 


Serang, KabarViral79.Com – Koalisi lembaga yang terdiri dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Aksi ini diikuti oleh kurang lebih 300 peserta dengan titik kumpul di Tugu Alun-alun Serang, Rabu, 21 Januari 2026.

Aksi ini merupakan bentuk respon tegas terhadap dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Hal ini diperkuat dengan fakta hukum terbaru di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler namun diduga disalahgunakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, GMAKS dan KKPMP menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Menuntut Transparansi: Mempertanyakan dan menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait pembagian Kuota Haji Tahun 2024 di wilayah Provinsi Banten.

Dukung Langkah KPK: Mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam di Kanwil Kemenag Provinsi Banten guna memastikan tidak ada aliran atau praktik serupa yang melibatkan pejabat di tingkat daerah pasca penetapan tersangka eks Menag oleh KPK.

Reformasi Birokrasi: Meminta Kepala Kanwil Kemenag Banten untuk bertanggung jawab atas segala bentuk kebijakan kuota haji yang telah dijalankan agar memenuhi rasa keadilan bagi calon jemaah haji.

Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan mengerahkan armada mobil komando serta kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bentuk protes atas matinya transparansi di lingkungan Kemenag.

“Kami tidak akan diam melihat hak-hak jemaah haji dipermainkan. Dengan ditetapkannya eks Menag sebagai tersangka oleh KPK, ini adalah pintu masuk untuk membongkar tuntas praktik korupsi kuota haji hingga ke daerah-daerah, termasuk di Provinsi Banten,” tegas perwakilan koalisi aksi.


Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana KB, Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

By On Rabu, Januari 21, 2026

Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan dan menahan tersangka berinisial A M, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional KB dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen


BIREUEN, KabarViral79.ComTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial A M dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026.

A M diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Tim Penyidik menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka A M disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (Joniful Bahri)

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

By On Rabu, Januari 21, 2026

 


Serang, KabarViral79.ComLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memperingati Isra Miraj dengan kegiatan yang dilaksanakan di Masjid At-Tawwabin, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ustad Arin Albantany, kyai kondang dari Pondok Pesantren di Tangerang, sebagai pembicara utama.

Dalam ceramahnya, Ustad Arin Albantany menekankan makna Isra Miraj sebagai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW yang luar biasa, mengingatkan umat Islam akan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan. “Isra Miraj bukan hanya sekedar peristiwa sejarah, tapi juga pelajaran bagi kita untuk mempererat hubungan dengan Allah SWT,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Serang, Riko Stiven, pejabat struktural, petugas, dan warga binaan Lapas Serang. Mereka mengikuti ceramah dengan khidmat dan antusias, serta melakukan sholawat dan doa bersama.

“Kami berharap perayaan Isra Miraj ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita semua, serta memperkuat semangat untuk menjadi lebih baik,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven. Acara diakhiri dengan doa bersama dan pengucapan syukur kepada Allah SWT.

Sikat Peredaran Narkoba di Warkuk Ranau Selatan, Satres Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Dua Pengedar dan Puluhan Gram BB

By On Rabu, Januari 21, 2026

 


MUARADUA, KabarViral79.Com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,48 gram dan puluhan butir pil ekstasi berbagai logo.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba, Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi Kanit I, Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/01/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Kota Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan pengintaian intensif di wilayah Danau Ranau. Setelah melakukan observasi mendalam, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 18.05 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni:

BENI (46), seorang petani, warga Desa Tanjung Baru, OKU Selatan, EDO S. (29), warga Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.



Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah tas hitam merek Highmore milik tersangka BN yang sengaja disembunyikan di dalam kamar mandi. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi paket narkotika dalam jumlah besar dengan rincian sebagai berikut:

Barang Bukti Narkotika:

Sabu-sabu: 8 paket plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 20,48 gram.

Ekstasi:

13 paket pil kuning logo Doraemon (6,11 gram), 2 butir pil hijau logo Whatsapp (0,75 gram), 1 butir pil merah muda logo LV (0,50 gram), 2 butir pil merah muda logo Granat (0,78 gram), Serta pecahan pil ekstasi seberat 0,34 gram.

Peralatan dan Uang Tunai:

1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, Uang tunai senilai Rp1.600.000,-.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ARI (40), warga Desa Serang Gas, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pengedaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika, guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba. (Red/Udin)

Perihal Wali Murid Tidak Boleh Unggah Menu MBG di Medsos, Ini Kata Aktivis Lebak Selatan Deden Haditiya

By On Rabu, Januari 21, 2026

 

Aktivis Lebak Selatan, Deden Haditiya

Lebak, KabarViral79.Com – Aroma tidak sedap berkembang di kalangan masyarakat perihal wali murid yang tidak boleh berkomentar terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima oleh anaknya.

Bahkan, beredar rumor bahwa wali murid harus menandatangani surat pernyataan yang berisi larangan untuk berkomentar, mengambil foto, serta memposting di media sosial terkait menu MBG.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Lebak Selatan, Deden Haditiya, setelah dirinya melakukan wawancara dengan beberapa orang tua murid yang berhasil ia temui.

Menurut Deden, diketahui terdapat salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Malingping yang mengumpulkan wali murid untuk menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi ketentuan agar wali murid tidak mengomentari, tidak mengambil gambar, serta tidak membawa pulang sisa makanan MBG.

“Ini luar biasa, kepala satuan pendidikan sampai berani melakukan upaya memaksa wali murid untuk diam dan tidak boleh mengemukakan pendapat dan aspirasi. Sehingga kami menduga ada unsur kepentingan di dalamnya, entah itu fee komisi atau transaksi haram di dalamnya yang didapat dari pengurangan mutu atau spesifikasi anggaran di dalamnya,” ungkap Deden.

(Cup/Tim)

Video: Penampakan Duit Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo Cs

By On Rabu, Januari 21, 2026


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang disita dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang miliaran rupiah tersebut menjadi barang bukti utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin, 19 Januari 2026.

Tumpukan uang itu diamankan dari penguasaan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

KPK menduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Dana itu dikumpulkan secara bertahap melalui para kepala desa, sebelum akhirnya mengalir ke Sudewo selaku Bupati Pati. (*/red)