LEBAK, KabarViral79.Com – Diduga jadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Lebak, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga masih digunakan untuk penambangan oleh gurandil, Kamis, 23 Januari 2020.
Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Aminudin Roemtaat mengatakan, pada Kamis, 23 Januari 2020, anggota Satgas Gabungan dari Polda Banten, TNI dan intansi terkait lainnya sudah melakukan penyisiran PETI di TNGHS. Hasilnya ditemukan lubang-lubang besar yang diduga masih digunakan untuk penambangan.
“Kalau lubangnya banyak yang kita temukan, tapi yang besar-besar saja, yang dimungkinkan masih bisa digunakan oleh penambang. Ada 10 yang sudah kita police line,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 24 Januari 2020.
Menurut Roemtaat, 10 lubang tambang emas liar yang ditutup itu berada di jalur Citorek. Untuk di jalur Cikancra pihaknya belum mendapatkan laporan lantaran akses menuju lokasi cukup jauh. Tim kedua yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes Pol Dedi Suryadi masih berada di Cikancra.
“Kita dibagi dua tim. Tim yang saya pimpin dari arah Citorek ini ada 9 titik. Tim kedua dipimpin Dansat Brimob ada 7 titik. Untuk seluruhnya tim ada 302 orang,” ujarnya.
Roemtaat juga mengatakan, seluruh titik tambang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dipastikan telah dilakukan penyisiran, baik oleh Polda Banten maupun Polres Lebak. Untuk jumlah lubang tambang diperkirakan mencapai ratusan.
“Tentu semua sudah disisir seluruhnya. Untuk wilayah kita ada 21 tempat, terdiri dari beberapa lubang. Perkiraan segitulah (ratusan lubang),” ungkapnya.
Roemtaat menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan upaya penertiban terhadap puluhan lokasi tambang. Kasus itu sudah dalam penyidikan Ditkrimsus Polda Banten.
“Nanti di Dirkirmsus ya. Kita sifatnya menertibkan dan mengecek lokasi tambang. Namun yang jelas, dari tanggal 11 hingga saat ini (24 Januari 2020), proses dugaan pelanggaran penambangannya sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum penambangan liar tanpa izin tersebut.
“Kita sangat concern terhadap hal ini. Kami menduga, salah satu faktor penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Lebak disebabkan oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dan kami sangat serius dalam penegakan hukumnya. Semua proses hukumnya sedang berjalan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 24 Januari 2020.
“Proses hukum kita tegakkan. Sekarang ke-12 saksi sudah kita periksa dan akan bertambah lagi untuk memperjelas dugaan pelanggarannya. Proses hukumnya sudah masuk tahap penyidikan dan berdasarkan aturan sesuai KUHP,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak Kamis, 23 Januari 2020 hingga Jumat, 24 Januari 2020, Satgas PETI telah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah di Kecamatan Citorek diantaranya, di Cimari, Cirotan, Cidandak, Gunung Leutik, Muara Tilu, Bunung Masigit, Pasir Wiru, Sopal, Cigadang.
Kemudian di wilayah Kecamatan Sobang diantaranya, Ciburuluk, Ciawitali, Cikatumburi, Pasir Ipis, Ciburiling, Cikopo dan Cimadur. (BidHumas)