JAKARTA, KabarViral79.Com – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara (Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan), dan Tim Ahli Penyusunan RUU Daerah Kepulauan, Senin, 27 Januari 2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut, sejumlah Anggota DPD RI Komite I, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi selaku Ketua Badan Kerja Provinsi Kepulauan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemeterian Dalam Negeri Muhammad Hudori, dan Tim Ahli RUU di Gedung Nusantara atau Pakar Dr.Basilio Braujo, Ruang Komite I DPD RI.
Pimpinan Rapat, Senator DPD RI Fachrul Razi mengatakan, bahwa digelarnya RDPU dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, negara gagal hadir secara efektif di suatu rupa bumi bernama wilayah Kepulauan, kekosongan/kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia mengenai kepulauan (UU 23/2014 dan UU sektoral), dan bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan.
Menurut Razi, dalam pandangan DPD RI, kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi inisiatif Komite I DPD RI, dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI,” pungkas Fachrul, khas Senator Garis Keras ini.
Karena itu, lanjut Razi, dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Daerah Kepulauan, maka Komite I DPD RI mengadakan RDPU dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI.
“UU Daerah Kepulauan ini juga mengatur 8 Provinsi Kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan di Indonesia,” tutup Fachrul Razi. (rls/red)