-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

IKA Untirta Dukung Kebijakan Gubernur Banten soal Merger antara Bank Banten dengan BJB

By On Senin, April 27, 2020

Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro. 
SERANG, KabarViral79.Com – Terkait kebijakan Gubernur Banten dalam mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB, serta penandatanganan Letter of Intens antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemprov Jawa Barat berkaitan rencana Penggabungan (merger) antara Bank Banten dengan BJB, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengapresiasi dan mendukung kebijakan Gubernur Banten.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan memindahkan Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB sebagai langkah yang tepat, responsif dan efektif dalam menyelamatkan uang daerah Pemprov Banten dan memastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus Covid-19 dapat efektif terealisasi dan terdistribusi kepada masyarakat.

Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro menilai, adanya kebijakan Gubernur Banten sudah tepat secara hukum, karena berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan lokasi RKUD sebagai rekening penyimpanan uang kas daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa perlu persetujuan DPRD. 

Asep menjelaskan, bahwa dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Gubernur selaku Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah maupun masyarakat. 

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Banten yang akan mencairkan dana dari Kas Daerahnya sebesar Rp.709 Milyar sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi masyarakat Banten yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi corona (Covid-19) dalam keadaan mendesak untuk segera dicairkan dan didistribusikan kepada masyarakat, termasuk adanya kebutuhan belanja daerah dalam bentuk membayar biaya pegawai ASN, dan pihak ketiga berkaitan pengadaan barang/jasa.

Sedangkan di sisi lain, kata Asep, terdapat fakta informasi yang diperoleh Gubernur Banten, baik dari Kepala Kantor Perwakilan BI Banten maupun salah satu direksi Bank Banten, terkait adanya kesulitan likuiditas dapat diklasifikasikan tidak sehat likuiditasnya dan tidak dapat mencairkan dana untuk realisasi program bagi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pengelolaan pelaksanaan keuangan daerah Pemprov Banten.

“Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan Gubernur Banten dalam pengalihan RKUD dari Bank Banten ke BJB adalah langkah yang tepat berdasarkan hukum dan adanya keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungasknya.

Terkait adanya masyarakat yang antri melakukan pengambilan dana di sejumlah kantor Bank Banten, IKA Untirta berpendapat adalah suatu hal yang wajar dan bukan rush, namun karena faktor adanya keperluan masyarakat mempersiapkan kebutuhannya menjelang bulan ramadhan.

“Antrian serupa juga terjadi pada Bank yang lain, namun tidak terpublikasi.  Masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap dana mereka di Bank Banten karena dana mereka dijamin aman, telah dilindungi dalam sistem proteksi perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkapnya melalui press release yang diterima awak media, Senin, 27 April 2020.

Asep mengapresiasi langkah Gubernur Banten beserta Pemprov Banten selama ini yang telah melakukan upaya maksimal dalam langkah penyehatan dan penyelamatan Bank Banten dari tahun 2017 hingga 2019, diantaranya dengan menganggarkan dana penyertaan modal proses merger Bank Banten, dengan total dana penyertaan modal sebesar Rp.615 milyar, meskipun beberapa dana penyertaan modal tidak terealisasi, akibat belum adanya rekomendasi dari KPK dan OJK. 

Demikian pula terhadap Bank Banten, seharusnya berkaitan permodalan tidak boleh bergantung sepenuhnya terhadap Pemprov Banten,  telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penambahan dana, baik melalui skema right issue maupun bekerjasama dengan investor namun tidak terealisasi.

“IKA Untirta mendukung proses kerjasama penggabungan (merger) Bank Banten dan BJB sebagai upaya penyelamatan terhadap Bank Banten, dana pemprov Banten dan penyelamatan dana nasabah maupun masyarakat yang ada di Bank Banten, serta  optimis dengan adanya langkah penyehatan dan penyelamatan Bank Banten melalui Tim Kerjasama yang telah terbentuk yang dipimpin oleh Ketua OJK selaku Ketua Tim Kerjasama dan beranggotakan Pemprov Banten, Pemprov Jabar, Direksi Bank Banten dan Direksi BJB,” jelas Asep. 

“Itu semua akan berjalan dengan baik, serta mampu menghasilkan solusi efektif dan akomodatif yang akan menyelamatkan dana Pemprov Banten, menyelamatkan uang nasabah maupun masyarakat serta memulihkan kesehatan Bank Banten agar dapat melaksanakan fungsi dan aktifitas perbankannya secara optimal dan berjalan normal kembali,” tutupnya. (Wely)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »