-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Begini Pengakuan Kakek yang Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Bireuen

By On Minggu, Juni 21, 2020

Personel Polres Bireuen memeriksa M Ys bin P, karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur, Minggu, 21 Juni 2020. 
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kakek berinisial M bin P (64), warga di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diperiksa di Mapolres Bireuen mengakui perbuatannya.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto menjelaskan, bahwa pelaku ini telah diamankan serta diperiksa di Polres Bireuen sejak 18 Juni 2020.

M bin P akhirnya mengakui perbuatannya dan telah mencabuli seorang bocah, tak lain bocah tetangganya sendiri.

“Pelakunya ini memang tinggal satu desa dengan korban, dan korban Bunga ini merupakan tetangganya sendiri. Pengakuan M bin P, pencabulan itu dilakukan terhadap Bunga terjadi pada bulan Maret 2020 lalu,” kata Dimmas seperti dikatakan pelaku, Minggu 21 Juni 2020. 

Begitupun hasil keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan di Mapolres Bireuen, dikuatkan dari pengakuan tersangka sendiri, saat itu korban sedang bermain di halaman rumah pelaku M bin P.
“Saat itu pelaku memanggil korban dan membawa masuk ke kamar rumahnya, dan itu kronologis awal pencabulan yang dikukan terhadap Bunga,” katanya.

Selanjutnya, tambah Dimmas, kasus yang sama kembali dilakukan berselang lima belas hari dari hari kejadian pertama. Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku saat rumahnya sedang sepi.

“Usai dicabuli pertama oleh pelaku ini, korban ini diberikan uang sebesar Rp20 ribu. Selanjutnya pelaku kembali memberikan uang Rp10 ribu pada saat aksi keduanya,” ungkap Kasat Reskrim.

Sejauh ini, pelaku M bin P ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit PPA di Mapolres Bireuen, dan ikut didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Tim Penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) juga telah melakukan upaya pemulihan rasa trauma yang dialami korban, dengan melibatkan personel Polwan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI, No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »