![]() |
Tim Penyidik Polres Bireuen memeriksa M Ys bin P, karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kakek berinisial M Ys bin P (64), warga di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun hingga kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sejauh ini tim penyidik Polres Bireuen juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, selain ibu korban, korban serta teman dekat korban. Sebelumya tim penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi lainnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, untuk mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan kakek M Ys bin P ini, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Bireuen Ini Ditangkap Polisi
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Bireuen Ini Ditangkap Polisi
“Untuk selanjutnya, tim penyidik juga akan melihat keterangan pendukung, serta keterangan saksi ahli terkait pencabulan yang dilakukan kakek ini,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2020.
Dibagian lain, Kasat Reskrim juga mengatakan, hasil keterangan saksi, serta pemeriksaan psikologi, juga hasil visum, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka benar adanya.
Kata Dimmas, kalau keterangan dari korban maupun tersangka, saat ini tersangka M Ys bin P ini sempat membujuk korban. Lalu, Ia memberikan uang jajan disertai ancaman terhadap korban.
“Dari pengakuan korban sendiri, setelah melakukan perbuatan tersebut, korbannya ikut diancam agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64), warga salah satu Kecamatan di Bireuen diamankan pihak Kepolisian Polres Bireuen setelah mendapat laporan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di salah satu warung kopi dekat rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polres Bireuen. (Joniful)