SERANG, KabarViral79.Com – Polres Serang Kota amankan seorang Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada berada di daerah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga telah mencabuli beberapa santrinya, Rabu, 29 Juli 2020.
Terduga pelaku yang benisial JM (52) yang merupakan Pimpinan Ponpes diamankan tadi malam sekitar pukul 01:00 Wib.
“Ya kita amankannya, tengah malam sekitar jam 12 atau jam satuan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata saat dihubungi melalui telephone genggamnya, Rabu, 29 Juli 2020.
Saat ini, jelas indra, JM (52), Pimpinan Ponpes yang merupakan terduga tersangka masih dalam proses di Polres Serang Kota.
Baca juga: Warga Kabupaten Serang Laporkan Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Pencabulan
Baca juga: Warga Kabupaten Serang Laporkan Pimpinan Ponpes yang Diduga Lakukan Pencabulan
“Hanya satu orang yang kita proses, dari laporan dugaan pencabulan. Makanya kita proses, dan kita amankan terduganya di Polres,” jelasnya.
Untuk Pasalnya, lanjut indra, sesuai dengan laporan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82,” tandasnya.
Sebelumnya, ada empat korban yang melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan Pimpinan Ponpes Tradisional yang berada di daerah Padarincang, Kabupaten Serang, pada Senin kemarin, 27 Juli 2020, dan keempat korban yang masih di bawah umur tersebut telah dilakukan visum, dan pemeriksaan di Polres Serang Kota.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah ada penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.
“Saya tahu dari P2TP2A, di situ ketahuan bahwa anak saya digituin,” kata salah satu orang tua korban pencabulan, Sam’un (48), kemarin di Polres Serang Kota. (Faiz)