-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi di Kota Serang Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

By On Rabu, November 11, 2020

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan total 13 orang tersangka sepanjang bulan Oktober 2020.

SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan total 13 orang tersangka sepanjang bulan Oktober 2020.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasioanal Satres Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Antony P Sirait mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kemudian, dengan informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya akan melacak jaringan lainnya.

Baca juga: Komplotan Pembobol Puluhan Juta Uang Nasabah dari ATM Diringkus Polisi

“Dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika, baik itu sabu, ganja dan lainnya. Tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi, maka kita harus memerangi bersama,” kata Antony saat press conference di Aula Satres Narkoba Polres Serang Kota, Rabu, 11 November 2020.

Antony mengatakan, sepanjang bulan Oktober, selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan obat keras.

“Kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiiga gram, tembakau gorilla sebanyak 10 gram dan obat keras (Eximer dan Tramadol-red) sebanyak 1.800 butir,” jelas Antony.

Antony menjelaskan, beragam modus para tersangka kasus narkoba saat melakukan transaksi, salah satunya menempel barang haram tersebut di suatu tempat.

Baca juga: Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

“Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” terangnya.

Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota yang mencakup seluruh Kota Serang dan sebagian Kabupaten Serang.

“Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, ada yang menggunakan obatan keras, ganja sampai sabu, untuk kalangan pekerja. Pengguna ada yang pria dan wanita. Alasannya pun berbeda, ada yang karena masalah keluarga, ekonomi dan lain-lain,” pungkasnya. (TP/HUMAS)

Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon

By On Rabu, Agustus 11, 2021


CILEGON, KabarViral79.Com - Pertama kali, Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu keluarga.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di halaman Mapolres Cilegon, Selasa, 10 Agustus 2021.

"Ini hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Cilegon yang dalam pengintaian berhari-hari, kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku yang ternyata juga tidak berada pada satu TKP dan informasi yang digali juga dari tersangka sebelumnya, sehingga muncullah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik. Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri," kata Shinto Silitonga.

"Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, ketika keluarga inti dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran ini. Baik bandar, pemecah barang, pengedar maupun kurir yang membawakan barang barang ini, jadi ini merupakan pengungkapan yang sangat strategis," sambungnya.

Ia pun mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Cilegon.

"Saat ini modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah berbeda, sudah menggunakan teknologi komunikasi, sehingga tingkat kesulitan dalam sebuah pengungkapan semakin tinggi. Maka etos kerja dari teman-teman penyidik ini, kesabaran, keuletan ketelitian dalam menganalisa itu memang betul-betul sangat dituntut. Maka inilah kelebihan dari Polres Cilegon mengungkap dengan sabar menganalisa dengan teliti, kesabaran melakukan observasi dan pembuntutan hingga berbuah pengungkapan," ungkapnya.

Shinto Silitonga juga menyampaikan jika dalam transaksi yang tersangka gunakan yaitu menggunakan rekening siluman.

"Jadi rekening yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi dia dapat transaksi dari orang lain tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening ini. Jadi konteksnya ini nanti akan menjadi pendalaman, kerja keras lanjutan dari teman-teman Sat Narkoba Polres Cilegon," ucapnya.

Ia juga menyatakan jika Polri terus melakukan upaya preventif dengan terus membangun komunikasi intensif dengan warga untuk mengntisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba, dan konsisten untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryadi menjelaskan tentang kronologis penangkapan satu keluarga tersebut.

"Berawal pada tanggal 8 Agustus lalu, ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di jalan Bojonegoro dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Oleh penyidik yang saat itu mendalami tidak berhenti di situ, ditanya lagi asalnya dari mana," kata Sigit.

"Setelah mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengamankan DSH (41), H (27), DW (40), S (28), J (28) di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan R2, plastik klip. DSH berperan sebagai bandar, kemudian yang lainnya ada yang memecah barang menjadi paket-paket kecil siap edar dan mengantar/meletakkan barang ke tempat yang telah disepakati," sambungnya.

Sigit juga mengatakan, Polri bersama semua pihak terus bekerja untuk mengungkap pengedar narkoba dan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Di tengah landemi Covid-19 ini agar waspada terhadap peningkatan peredaran narkoba dengan aktif dan berikan informasi kepada Polri apabila mengetahui ada tindak pidana narkotika," tandasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ay/Bid Humas)

Sisir Pedalaman Peulimbang, Tim Satres Narkoba Polres Bireuen Temukan Enam Hektare Areal Ganja Siap Panen

By On Jumat, September 09, 2022

Tim Satres Narkoba Polres Bireuen temukan areal tanaman ganja, di pegunungan Penceuk, pedalaman Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, Kabarviral79.Com - Tim Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil menemukan dan memusnahkan ribuan tanaman ganja, di pegunungan Penceuk, pedalaman kawasan Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Lokasi temuan tanaman ganja di kawasan itu tersebar,  ldan seluruhnya mencapai enam hektar. Dari area seluas enam hektar tersebut didapati sekitar 7000 batang ganja dengan ketinggian berkisar 1 sampai 1,5 meter siap panen.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu Iskandar SE MSM kepada wartawan mengatakan, awalnya tim lapangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tanaman ganja di pedalaman selatan Peulimbang.

Menurut Kasatres Narkoba, kawasan Penceuk itu sendiri berjarak sekitar 25 kilometer arah selatan pusat Kota Kecamatan Peulimbang. Sementara rute yang dilintasi ke lokasi, Selasa, 06 September 2022 kemarin harus menggunakan sepeda serta harus berjalan kaki selama lima jam, baru bisa tiba di titik lokasinya.

Tim Satres Narkoba Polres Bireuen memusnahkan ribuan tanaman ganja, di pegunungan Penceuk, pedalaman Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

"Saat ke lokasi, tim yang berjumlah 25 personel menyebar dan akhirnya mendapati tanaman ganja tersebar luas seluruhnya mencapai enam hektar dan didapati sekitar 7000 batang ganja dengan ketinggian berkisar 1 hingga 1,5 meter semuanya hampir siap panen," katanya.

Setelah seluruhnya dicabut, kemudian personel ikut dimusnahkan di lokasi dan sebagian dibawa pulang sebagai barang bukti.

Pasca temuan areal ganja tersebut, diduga ada tiga pelaku penanam ganja tersebut, namun saat tim melakukan penyisiran, pelaku berhasil kabur.

"Tim menduga ada tiga pelaku yang ikut menanam ganja diareal tersebut, dan terakhir pelakunya kabur, dan hanya mendapati areal ganja yang sudah siap panen," terangnya. (Joniful)

Kedapatan Miliki Sabu, Satres Narkoba Polres Bireuen Amankan Oknum Sekdes di Peusangan

By On Rabu, Juli 17, 2024

AZ dan barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pihak Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan AZ (32), Sekretaris Desa (Sekdes) non PNS, di Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka AZ diamankan di depan sebuah kawasan Desa Kambuek, Kecamatan Jangka, Kabupaten setempat, Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap AZ tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Bireuen.

Usai dilakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan AZ, dan ditangan AZ ditemukan satu paket sabu seberat 101,60 gram.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasi Humas, Iptu Marzuki yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya membenar terkait penangkapan tersebut.

Menurutnya, selain sabu-sabu, petugas juga ikut menyita dua unit Handponen Android dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik AZ.

“Sejauh ini, tersangka AZ beserta barang bukti kinidiamankank ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Joniful Bahri)

Sudah Lima Kali Produksi, Home Industri Sabu di Pandaan Digerebek Satres Narkoba Polres Malang

By On Rabu, April 24, 2024


PASURUAN, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polres Malang menggerebek home industri sabu di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu lalu, 17 April 2024.

Home industri sabu yang sudah lima kali memproduksi sabu tersebut terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Kasatres Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan mengaku sudah memproduksi sabu sebanyak lima kali. Produksi dilakukan sejak Desember 2023 lalu.

“Dari pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka sudah lima kali memproduksi sabu. Itu masih uji coba semua,” ujar Aditya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 22 April 2024.

Aditya menuturkan, sabu yang diproduksi sempat diedarkan melalui tersangka Zainal Lutfi yang kemudian tertangkap saat Operasi Pekat Semeru 2024 lalu.

Zainal Luthfi tertangkap Polisi di kawasan Turen, Kabupaten Malang. Dari keterangan tersangka inilah, home industri sabu berada di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu lalu, 17 April 2024, terbongkar.

“Para tersangka sudah mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu,” tutur Aditya.

Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.

“Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta,” jelasnya.

Satres Narkoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.

“Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi,” terangnya.

Dalam penggerebekan Satres Narkoba Polres Malang menyita barang bukti, di antaranya 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol, tiga botol berisikan cairan HCL, dua jirigen berisi methanol, dan dua iodium, satu botol aquadent, serta alat peracik narkotika.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga tersangka, yakni Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu, 17 April 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/red)

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Rabu, Maret 27, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Hendak menemui konsumen, FT (42), pengedar sabu disergap personil Satres Narkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan kepada awak media, Selasa, 26 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati lima paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah enam bulan melakukan bisnis narkoba. 

“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli, tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan, tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Ia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Tahn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (*/red)

Satres Narkoba Polres Serang Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Pil Koplo

By On Jumat, Maret 29, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Sedang asyik nunggu konsumen di pinggir jalan, Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, seorang pria berinisial AR (21), pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa, 25 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. AR ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awalnya kami memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan kepad awak media, Rabu, 27 Maret 2024.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, kami mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Serang, AKP M. Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka AR mengaku belum satu bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujarnya.

M. Ikhsan mengatakan, tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*/red)

Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

By On Selasa, April 02, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Tiga pelaku pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap itu, di antaranya SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor; MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang; dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabuapten Serang, Banten, pada Selasa dini hari, 05 Maret 2024.

“Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan toga paket sabu,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa, 02 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengaku jika tiga paket sabu itu didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

“Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng, sekitar pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti delapan paket sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

“MF tidak membeli, tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*/red)