-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Propam Polres Pandeglang Pasang Spanduk Larangan Anggota Polri Masuk ke Tempat Hiburan Malam

By On Kamis, Maret 18, 2021

Propam Polres Pandeglang, Polda Banten mendatangi Tempat Hiburan Malam (THL) di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Propam Polres Pandeglang, Polda Banten, mendatangi tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Pandeglang, Senin malam, 15 Maret 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolri yang melarang keras anggota Polri mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam. Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka "Polri Presisi".

Baur Paminal Polres Pandeglang, Aiptu Heri Heryadi mengatakan, kegiatan pemasangan larangan keras untuk anggota Polri mendatangi tempat hiburan malam ini atas perintah langsung Kapolri RI sebagai tindaklanjut 100 hari Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam imbauannya, Kapolri dengan tegas dan keras melarang anggota Polri untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri. Untuk itu, Polres Pandeglang melalui Propam Polres Pandeglang sudah melakukan pemasangan imbauan ini dan sekaligus memeriksa di lima titik tempat hiburan malam. Hasilnya, tidak ada ditemukan anggota Polri yang sedang berada di tempat hiburan malam,” kata Aiptu Heri Heryadi kepada wartawan.

Aiptu Heri Heryadi menjelaskan, setelah adanya larangan ini, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Pandeglang akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan. 

“Untuk sanksinya, setelah hasil pemeriksaan dan selanjutnya akan kita lihat seperti apa perintah dari pimpinan,” pungkasnya.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan anggota Polri yang sedang melakukan hiburan atau mendatang tempat hiburan malam, jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke Unit Sie Propam Polres Pandeglang. Kita akan melayani laporan tersebut. Karena ini, selain perintah langsung dari Kapolri, ini juga dalam rangka mendukung program Kapolri menuju ‘Polri Presisi’,” tuturnya.

Lebih lanjut Baur Paminal Polres Pandeglang yang terkenal ramah ini menuturkan, warga masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang diminta partisipasinya dan kesadarannya agar tidak mengkonsumsi minuman keras, dan obat-obatan terlarang, terlebih di wilayah hukum Polres Pandeglang yang terkenal dengan Kota Santri. 

“Tidak lupa juga, dan tidak kalah pentingnya, mewakili pimpinan Kasi Propam Polres Pandeglang dan Kapolres Pandeglang, diimbau untuk warga masyarakat Pandeglang untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Gunakan Masker, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, di air mengalir. Sehingga kita dapat menghindari terpapar Covid-19, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Yockhie)

Gelar Pisah Sambut, Polres Pandeglang Resmi Dipimpin AKBP Oki Bagus Setiaji

By On Kamis, Januari 04, 2024


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Polres Pandeglang, Polda Banten menggelar acara pisah sambut Kapolres Pandeglang. 

Acara tersebut berlangsung di Mapolres Pandeglang dengan penuh khidmat dan keakraban, menandai pergantian kepemimpinan dari AKBP Belny Warlansyah kepada pejabat baru, AKBP Oki Bagus Setiaji, Rabu, 03 Januari 2024.

Dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun lima bulan, AKBP Belny Warlansyah memimpin Polres Pandeglang dengan penuh dedikasi.

Kepemimpinannya menghasilkan berbagai capaian dan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam upaya memberantas kriminalitas serta menurunkan tingkat angka kenakalan remaja di Kabupaten Pandeglang.

Di bawah pimpinan AKBP Belny, Polres Pandeglang meraih berbagai prestasi, termasuk penghargaan dari Menteri Sosial atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi kebaikan masyarakat.

Pejabat baru Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Penjabat Lama Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.

Ia mengatakan, kesediaannya untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama yang sudah terjalin, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja Polres Pandeglang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Acara pisah sambut ini diharapkan menjadi momentum positif bagi Polres Pandeglang dalam melanjutkan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Semoga kepemimpinan baru AKBP Oki Bagus Setiaji dapat memberikan kontribusi positif yang lebih baik lagi bagi kemajuan Polres Pandeglang. (Ujang)

Masyarakat Meminta Polres Pandeglang Gercep dalam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Miftahul Huda di desa Kaung Caang Pandeglang

By On Rabu, Juni 19, 2024

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Sebulan Lebih Pelaporan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT. 004 RW.001, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Para korban diduga dicabuli oleh pengasuh Ponpes berinisial (H. A.O.Z) atau yang lebih akrab disapa (H. O.) ke Polres Pandeglang, Banten.

Menurut keterangan para saksi-saksi yang menceritakan kepada awak media, yang mana mereka ikut sebagai saksi-saksi dalam pelaporan di Polres Pandeglang, yang dilaporkan oleh Suheri sebagai pihak keluarga salah satu korban berinisial (N) dari kampung Seat Binong, Desa Seat, Kecamatan Petir.

Masyarakat pun sangat bertanya-tanya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah ditangani pihak Polres Pandeglang, pasalnya sampai hari ini belum dilakukan penangkapan.

Hari Sabtu, 8 Juni 2024 Suheri selaku pelapor dan yang diduga korban yang berinisial (N) dan (E) dipanggil oleh Polres Pandeglang guna laksanakan BAP oleh pihak kepolisian, dan tanggal 14 Juni saudari berinisial (Y) yang juga melaporkan yang didampingi ibu Ira dari pihak KPAI dan Psikolog, dan menurut informasi dari saksi yang tidak mau disebutkan namanya pihak polres memberitahukan bahwa dari proses penyelidikan dan sekarang proses penyidikan.

Akan tetapi, terduga pelaku pun masih berkeliaran dan masyarakat pun sangat resah, dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi yang kita sebut (J) mengatakan, “kenapa terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisian Pandeglang, karena ini menjadi polemik di yang mengakibatkan perpecahan warga masyarakat desa Kaung Caang,” ungkap saksi korban.

Dan menurut saksi yang lain yang berada di tempat sama dan itupun sama tidak mau disebutkan, bahwa sebenarnya sudah ada surat pernyataan dari terduga yang isinya mengakui perbuatan tersebut dan tertuang dalam surat, akan tetapi informasi di masyarakat pernyataan terbalik, bahwa si terduga pelecehan seksual di bawah umur merasa sudah di fitnah,” ungkap saksi.

Lebih lanjut, Ama kyai Abuya Murtadho, Ketua MUI kecamatan KH. Ahmad Khusairi sudah menghubungi dengan menelepon Polres Pandeglang agar cepat ditangani, dengan jawaban Siap, kata pihak kepolisian Polres Pandeglang,” kata si saksi.

Menurut saksi dan masyarakat, sangat mengherankan sekelas Abuya Murthado meminta segera di proses hukum, akan tetapi belum juga dilakukan penangkapan? Ada apakah dengan kasus ini?,” ungkap saksi.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum atau Polres Pandeglang Gercep terkait dugaan Pelecehan seksual di bawah umur ini, karena semakin hari menjadi perpecahan antara masyarakat, dan terduga bebas berkeliaran.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/8/101/4v1/2004 satreskrim tanggal 06 Juni 2004.

Masyarakat desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, kabupaten Pandeglang berharap semoga proses hukum ini segera selesai dan polemik yang ada di masyarakat segera berakhir apabila kasus ini telah memiliki ketetapan hukum. 


(Red) 

Tingkatkan Sinergitas, Apel Tiga Pilar Kebangsaan Digelar di Halaman Mapolres Pandeglang

By On Selasa, April 27, 2021

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menggelar Apel Tiga Pilar Kebangsaan di halaman Mako Polres Pandeglang, Selasa, 27 April 2021. Bertindak selaku Inspektur Upacara Sekertaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menggelar Apel Tiga Pilar Kebangsaan di halaman Mako Polres Pandeglang, Selasa, 27 April 2021. Bertindak selaku Inspektur Upacara Sekertaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Kav Dedi Setiadi; Danyon 320/Badak Putih, Letkol Inf Bambang Wijayadi; Kajari Pandeglang, Suwarno SH. MH; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, H. Gunawan; Ketua MUI Pandeglang, Tb. H. Hamdi Ma'ani; Tokoh Masyarakat, H. Dudung Sugriwa.

Apel Kebangsaan adalah bentuk kegiatan bersama Forkopimda Kabupaten Pandeglang. Kegiatan dihadiri Tiga Pilar TNI, Polri dan MUI. Hal ini untuk mencegah dan menangani sebaran Covid-19, terorisme dan paham-paham radikalisme di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Apel Tiga Pilar Kebangsaan ini mengambil tema ‘Sinergitas Forkopimda Mencegah Penyebaran Covid-19, Terorisme dan Paham Radikalisem di Masyarakat Kabupaten Pandeglang’. Bukan saja tanggungjawab pemerintah, tetapi semua tanggungjawab kita bersama, agar Kabupaten Pandeglang terbebas dari Covid-19, dan kondusifitas serta keamanan terjaga. Maka ini adalah bentuk sinergitas kita bersama,” kata Sekda Pandeglang, Pery Hasnudin dalam sambutannya.

Terpisah, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kegiatan Apel Kebangsaan Tiga Pilar tersebut adalah sebuah komitmen bersama Pemerintah Daerah sinergitas TNI - Polri, peran serta para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Kegiatan ini adalah untuk berkomitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia maju. Apalagi sekarang kita dihadapkan dengan Covid-19. Bahkan untuk mencegah terorisme dan radikalisme. Maka di situ kita dibutuhkan sinergitas dengan semua unsur elemen agar tercipta pembangunan, khususnya di Kabupaten Pandeglang yang aman dan kondusip,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, setelah dilakukannya Apel Kebangsan Tiga Pilar dan Penandatanganan Bersama, sudah ada beberapa agenda yang direncanakan oleh Polres Pandeglang. Hal tersebut adalah untuk fokus dalam penanganan Covid-19, terorisme dan paham radikalisem.

“Seyogyanya pada kegiatan tersebut mengundang semua unsur masyarakat dan Desa, tetapi karena suasana Covid-19, sehingga hanya perwakilan yang ikut melaksanakan Apel Kebangsaa Tiga Pilar tersebut,” tuturnya.

“Diantara program kegiataan ini, pertama meneruskan ke kecamatan dan desa agar melaksanakan apel kebangsaan dengan semua unsur di Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk komitmen bersama dan sinergitas dalam menjaga kondusifitas wilayah serta menangani sebaran Covid-19, dan agar tercipta masyarakat yang aman damai dan bebas dari Covid-19,” tutupnya. (Yockhie)

Kasus Pengancaman, Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Namun Tersangka Tidak Ditahan, Ada Apa?

By On Rabu, April 14, 2021

 

Foto : Tersangka (Baju Putih) Saat Digiring Oleh Tim Dari Pihak Polri Menuju Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang

PANDEGLANG, KabarViral79.com - Kasus perbuatan pengancaman dengan menodongkan Pistol, dalam hal ini tersangka MR kini sudah lengkap berkas perkaranya dan sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh Polres Pandeglang, Selasa (13/04/21) pukul 11.00 WIB.

"Iya berkas laporan pengancaman dengan mengeluarkan Pistol yang dilakukan tersangka  MR kepada pihak Polres Pandeglang pada Kamis (15/10/20) lalu. Dan sekarang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

"Dalam hal ini saya mencari Keadilan dan Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkap Korban berinisial MI kepada media, Rabu (14/04/21)

Menurut Korban MI, bahwa kejadian sudah disampaikan dalam laporan ke Polres Pandeglang, Dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/276/XI/2020/Banten/Res Pandeglang dengan Kronologis nya saat itu dirinya sedang menanam pohon di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dan didatangi pelaku berinisial MR dengan menodongkan Pistol kepadanya.

"Saya mengapresiasi pada Polres Pandeglang yang sudah menegakan hukum dalam perkara ini, dan temen-temen media pun harus mengawal proses hukumnya," katanya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah P21 dan sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui telephon selulernya singkat. 

Dari pantauan dilapangan terlihat tim Penyidik Polres Pandeglang menyerahkan Berkas bersama terdakwa MR masuk Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (13/04/21). Namun sepertinya, terdakwa yang di dampingi Kuasa hukumnya di duga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, Namun tidak dilakukan penahan oleh pihak kejaksaan kepada tersangksa, 

Saat media hendak mengkonfirmasi, pihak Kejari Pandeglang  belum ada yang bisa dimintai keterangan dari pagi hingga sore kemarin.

"Pak Kasi intel sedang sibuk lagi rapat nanti saja," ujar salah seorang penjaga di Kejari Pandeglang. 

Begitu juga Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno beberapa kali dihubungi melalui Telepon seluler tidak aktif. (Yockhie)

Polisi di Pandeglang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Wabah Covid-19

By On Minggu, April 19, 2020


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Meskipun akhir-akhir ini Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Pandeglang khususnya, sedang dalam status pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang tetap melakukan penindakkan terhadap para oknum yang melakukan  penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Jadi Percontohan, Polres Pandeglang Gelar Pelatihan Kader Kampung Tangguh di Carita

By On Rabu, Juni 24, 2020


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Untuk menciptakan Desa atau Kampung Siaga dan Kampung Tangguh yang menjadi garda terdepan untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam menghadapi bencana alam maupun non alam, Polres Pandeglang bekerjasama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi dan pelatihan Kader Kampung Tangguh Nusantara di Kampung Kadu Jogja, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 23 Juni 2020.

Tersangka MR Resmi Jadi Tahanan Rumah

By On Rabu, April 14, 2021

 


PANDEGLANG, KabarViral79.com - Kasus perbuatan pengancaman dengan menodongkan Pistol, dalam hal ini tersangka MR kini sudah lengkap berkas perkaranya dan sudah di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang oleh Polres Pandeglang, Selasa (13/04/21) pukul 11.00 WIB.

"Iya berkas laporan pengancaman dengan mengeluarkan Pistol yang dilakukan tersangka  MR kepada pihak Polres Pandeglang pada Kamis (15/10/21) lalu. Dan sekarang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

"Dalam hal ini saya mencari Keadilan dan Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkap Korban berinisial MI kepada media, Rabu (14/04/21)

Menurut Korban MI, bahwa kejadian sudah disampaikan dalam laporan ke Polres Pandeglang, Dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/276/XI/2020/Banten/Res Pandeglang dengan Kronologis nya saat itu dirinya sedang menanam pohon di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dan didatangi pelaku berinisial MR dengan menodongkan Pistol kepadanya.

"Saya mengapresiasi pada Polres Pandeglang yang sudah menegakan hukum dalam perkara ini, dan temen-temen media pun harus mengawal proses hukumnya," katanya.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah P21 dan sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui telephon selulernya singkat. 

Dari pantauan dilapangan terlihat tim Penyidik Polres Pandeglang menyerahkan Berkas bersama terdakwa MR masuk Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (13/04/2021)

Sementara itu, setelah ramainya pemberitaan adanya informasi tidak dilakukan penahanan,  Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suwarno melalui jaringan seluler milik pribadinya mengatakan, bahwa Tersangka MR sudah dilakukan penahan, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan menjadi Tahanan Rumah sebagai Jaminan pihak Keluarga dan Pengacara

"Iya betul sudah di limpahkan ke Kejaksaan, saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Pandeglang," kata Kejari singkat, seraya menambahkan bahwa Terdakwa MR tidak ditahan dalam rutan, tetapi ditahan di rumah dengan jaminan pihak keluarga dan pengacara, Rabu, 14/04/2021

"Siapa yang bilang penangguhan, justru di polisi tidak di tahan, sedangkan di Kejaksaan ditahan," pungkasnya. (Yockhie)

Polres Pandeglang Gelar Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Kabagren

By On Senin, Mei 03, 2021

Jajaran Polres Pandeglang menggelar upacara korps rapor kenaikan pangkat Kabagren Polres Pandeglang yang naik pangkat setingkat lebih tinggi, Senin, 03 Mei 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Jajaran Polres Pandeglang menggelar upacara korps rapor kenaikan pangkat Kabagren Polres Pandeglang yang naik pangkat setingkat lebih tinggi, Senin, 03 Mei 2021.

Upacara kenaikan pangkat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi berjalan dengan khidmat.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan selamat kepada Kompol Gopar Risyandi yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam rangka purna tugas naik pangkat menjadi AKBP.

“Kepada AKBP Gopar Risyandi yang telah menerima kenaikat pangkat. Hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang telah dicapai oleh saudara atas kenaikan ini. Semoga bisa menjadi sebuah kenangan bagi saudara nanti apabila telah purnawirawan atas dedikasi dan kinerja selama ini,” ujar Kapolres.

AKBP Hamam menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan komitmen Polri dalam pemberian reward kepada personel yang berdedikasi tinggi yang mengabdi pada Korps Bhayangkara.

“Dibuktikan dengan kenaikan pangkat ini merupakan salah satu sebuah apresiasi oleh Kepolisian kepada anggota menjelang purna dinas atas pelaksanaan kinerja selama ini dengan baik sehingga mendapat penghargaan pengabdian setingkat lebih tinggi atas jerih payah dan loyalitas kedinasan selama ini yang diemban oleh saudara,” tambah Kapolres.

“Untuk itu pada kesempatan ini, kepada AKBP Gopar Risyandi yang dianugerahi kenaikan pangkat pengabdian, saya berharap saudara dapat terus hadir menjadi suri tauladan dan motivator bagi seluruh personel Polres Pandeglang,” sambungnya. 

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada suadara karena telah memberikan kedisiplinan selama ini. Saya berharap dengan hal ini dapat memberikan motivasi dan semangat kepada anggota Polres Pandeglang lainnya untuk lebih termotivasi dan dapat meningkatkan kinerja di Kepolisian dan tidak melanggar akan ketentuan yang telah berlaku di Kepolisian ini,” tutup AKBP Hamam.

Dalam pelaksanaan kenaikan pangkat ini juga dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker. (Yockhie)

16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat di Pandeglang Diamankan Polisi

By On Jumat, Maret 12, 2021

Menyikapi video viral ritual yang tak lazim di tengah masyarakat, petugas Polres Pandeglang bergerak cepat bersama Polsek Cigeulis mendatangani lokasi ritual dan berhasil mengamankan sekitar 16 orang diduga penganut aliran sesat, Kamis, 11 Maret 2021, sekira pukul 10.00 Wib.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. 

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Menyikapi video viral ritual yang tak lazim di tengah masyarakat, petugas Polres Pandeglang bergerak cepat bersama Polsek Cigeulis mendatangani lokasi ritual dan berhasil mengamankan sekitar 16 orang diduga penganut aliran sesat, Kamis, 11 Maret 2021, sekira pukul 10.00 Wib.

Kelompok aliran yang diduga sesat tersebut diamankan oleh petugas saat sedang ritual di wilayah perkebunan sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL) di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Semak-semak

Seorang pemimpin aliran kepercayaan yang diduga sesat diketahui bernama Arya (52), warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, juga turut diamankan petugas. 

Menurut informasi, Kapolres Pandeglang melalui Kasat Intelkam AKP Sely Eldiansyah yang memimpin langsung aksi pengamanan terhadap kelompok aliran sesat,

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas membawa kelompok aliran sesat ke Polsek Cigeulis dan selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang untuk didalami motifnya melalui proses penyelidikan.

Dari hasil interogasi sementara, diduga pimpinan aliran sesat tersebut telah mengajak jemaahnya untuk mandi secara bersama-sama tanpa mengenakan busana.

Ritual mandi bersama tanpa busana tersebut diikuti sebanyak 16 orang terdiri dari 5 orang anggota perempuan, 8 orang anggota laki-laki, dan 3 orang anak-anak.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan kelompok aliran yang diduga sesat. Hingga sore ini, sejumlah anggota aliran sesat diamankan di Mapolres Pandeglang untuk kita mintai keterangan.

Menurut Kapolres, belasan orang tersebut diamankan karena diduga menganut aliran sesat.

“Betul saat ini sudah kami amankan, dan mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres,” katanya.

Aliran tersebut diadopsi dari ajaran Hakekok yang dibawa oleh Abah Edi (almarhum). Kemudian diteruskan oleh Arya dengan ajaran Balaka Suta Pimpinan Abah Surya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Ya benar, Polres Pandeglang telah bergerak cepat mengamankan 16 orang, berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan Kepala Desa, yang menyampaikan bahwa ada kelompok warganya sedang melakukan ritual yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat, yaitu mandi bersama tanpa mengenakan busana di sebuah kebun terbuka. Dari hasil pemeriksaan sementara saat ini, dugaan masih kepada aliran kepercayaan,” ujar Edy Sumardi.

Baca juga: Angin Puting Beliung Kembali Hantam Wilayah Sukaresmi, Sejumlah Rumah Warga Rusak

“Polres Pandeglang juga sudah berkoordinasi dengan Bakorpakem, yaitu Kejari untuk bersama-sama mengambil langkah antisipasi,” lanjut Edy Sumardi.

Lebih lanjut Edy Sumardi juga menghimbau kepada para Tokoh Agama untuk bersama-sama dengan Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Saya mengajak kepada para Tokoh Agama dan Ulama yang berada di Provinsi Banten untuk bersama-sama dengan Kepolisian, khususnya Polda Banten untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak terhasut akan informasi seperti ini. Berikan kepercayaan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi. (Bid Humas)

Ini Kata Ketua MUI dan Bupati Pandeglang soal Video Ritual Dugaan Aliran Sesat

By On Jumat, Maret 12, 2021

Sebanyak 16 orang warga diamankan Polres Pandeglang saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL yang berada di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Diduga mereka tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 16 orang warga diamankan Polres Pandeglang saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL yang berada di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Diduga mereka tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Polres dan Bakorpakem, tengah menyelidiki video ritual yang konon disebut aliran Balakusta yang terjadi di Kecamatan Cigeulis tersebut.

Baca juga: 16 Orang Diduga Penganut Aliran Sesat di Pandeglang Diamankan Polisi

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku prihatin lantaran aliran itu muncul di wilayah yang disebut Kota Santri.

“Kita semua prihatin dengan hal-hal tidak diduga in. Harus segera kita rembukan sama-sama,” kata Irna di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat, 12 Maret 2021.

Irna mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan Kecamatan, untuk melakukan pembinaan kepada 16 warga yang terlibat dalam video ritual suatu aliran kepercayaan itu.

Sementara itu, Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma'ani menyebut aliran hakekok balakusta tersebut menyimpang dan sudah pernah dilakukan pembinaan oleh tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.

Hamdi mengatakan, kelompok pengikut Hakekok Balakusta sudah terdeteksi beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis.

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” kata Hamdi.

Baca juga: Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Semak-semak

Hamdi mengatakan, pihaknya sudah menemui pimpinan Hakekok yang bernama Arya di Polres Pandeglang. Kata dia, saat ditemui, Arya mengakui telah melakukan kesalahan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam menjelaskan, terkait ritual yang menyimpang tersebut piha MUI akan mengeluarkan fatwa.

“Setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem manyampaikan, hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ucap Haman.

“Terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan Fatwa dalam waktu dekat dan Masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutupnya. (*/red)