BLITAR, KabarViral79.Com – Kodim 0808/Blitar bersama Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker sesuai dengan Inpres No. 06 Tahun 2020, dan Perbup Blitar No. 40 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, Selasa, 03 November 2020.
Komandan Kodim (Dandim) 0808/Blitar, Letkol Arh Dian Musriyanto mengatakan, TNI - Polri bersama instansi terkait akan terus memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan penegakan disiplin Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Danrem 081/DSJ Pantau Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Blitar
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Blitar, dengan harapan Blitar terbebas dari Covid-19,” kata Dandim 0808/Blitar.
Dandim 0808/Blitar menambahkan, dirinya sudah memberikan perintah di tiap-tiap Koramil agar terus melaksanakan monitoring serta memberi pemahaman kepada para masyarakat agar terus menerapkan Protokol Kesehatan melalui 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Ini Pesan Danrem saat Meninjau Latihan Posko I Yonif 511/DY
“Selain melaksanakan Operasi Yustisi, saya juga memerintahkan kepada Koramil-koramil yang ada di jajaran agar terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait 3M, dengan harapan Blitar menjadi Zona Hijau atau Blitar terbebas dari Covid-19,” ujarnya. (penrem081)