-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Wahidin Perpanjang PPKM di Banten Hingga 6 September 2021

By On Kamis, September 02, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan ini berlaku hingga 6 September 2021.

Instruksi kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, untuk melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Serta untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1  serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Dalam instruksi ini juga terungkap wilayah Level 2, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk wilayah Level 3, meliputi Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Level 3

Pada wilayah Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). 

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen untuk layanan, dan 25 persen untuk administrasi perkantoran. 

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 50 persen.

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen staf produksi untuk 2 shift dan 10 persen untuk administrasi.

Sektor pemerintahan diberlakukan 25 persen. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100 persen. 

Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2  orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan Protokol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Demikian pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Sedangkan untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal; masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga; pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga; restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit; fasilitas penunjang seperti loker VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet; pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak; skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan  fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Transportasi Umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Level 2

Pada wilayah Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 75 persen untuk layanan, dan 50 persen untuk administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 75 persen.

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 75 persen staf produksi untuk setiap shift, 50 persen untuk administrasi serta menggunakan aplikasi Peduli Linduni mulai 7 Septermber 2021.

Sektor pemerintahan diberlakukan 50 persen. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100 persen. 

Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk Apotek dan Toko Obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab pemilik usaha. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri diijinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2  orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas Umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Demikian pula dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. 

Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara. 

Transportasi Umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dan Liga 1

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah Level 3 dan Level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan, memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian; perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan; minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis 1; seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan Protokol Kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintahan Daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi Protokol Kesehatan ini.

Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya serta diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 dengan ketentuan, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.

Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan Protokol Kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. (*/red)

Penderita Covid-19 Masih Tinggi, Lippo Karawaci Sumbang 25 Ribu APD untuk Provinsi Jatim

By On Kamis, Juni 25, 2020


JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemerintah pada Selasa, 23 Juni 2020, merilis penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.051 orang. Dari angka tersebut, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi yakni 258 orang. Diikuti DKI Jakarta dengan 160 kasus, Sulawesi Selatan dengan 154 kasus, Sumatra Utara dengan 117 kasus, Papua dengan 55 kasus, dan provinsi lainnya dengan jumlah kasus baru lebih rendah.

Disiplinkan Prokes, Jajaran Kodim Madiun Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi

By On Sabtu, Oktober 31, 2020

MADIUN, KabarViral79.Com – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), anggota Koramil 0803/08 Mejayan, Kodim 0803/Madiun, bersama Tiga Pilar kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Serma Doni dan Koptu Sujiono, anggota Koramil 0803/08 Mejayan turut bergabung dengan Polsek Mejayan, Satpol PP dan Tim Medis Puskesmas Mejayan, Jumat, 30 Oktober 2020.

Sasaran Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan kali ini adalah para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di Jalan raya A. Yani, Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Baca juga: Ini Pesan Danrem 081/DSJ di Hari Sumpah Pemuda

Komandan Kodim (Dandim) 0803/Madiun, Letkol Czi Nur Alam Sucipto melalui Danramil 0803/08 Mejayan, Kapten Arh Untung Wiyono mengatakan, dalam Operasi Yustisi, tim berhasil menjaring masyarakat yang tidak memakai masker.

“Pada umumnya masyarakat sudah tahu Protokol Kesehatan Covid-19, tapi tidak disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, yakni tidak memakai masker,” kata Danramil.

Sebanyak lima orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan karena melakukan pelanggaran, tidak memakai masker dan hanya diberikan tindakan berupa surat teguran serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.

Baca juga: Anggota Kodim 0801/Pacitan Ikut Pukul Kentongan Serentak

“Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini akan terus dilakukan mengingat pandemi Covid-19 ini tidak tahu kapan berakhirnya. Ditambah masyarakat yang kurang peduli akan Protokol Kesehatan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan lebih ekstra,” tegasnya.

“Kita sangat berharap masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan, khususnya untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tandas Kapten Arh Untung. (penrem081)

Gubernur Banten Terbitkan Pergub Tentang PPKM Berbasis Mikro

By On Jumat, Maret 12, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Banten.

Pergub tersebut menagatur tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga perlu peranan tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pergub tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro seperti yang diatur pada Pasal 6 Ayat (1), Pemerintah Daerah dalam memberlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut; 

Baca juga: Gubernur Wahidin Sebut Capaian MCP Korsupgah di Banten Meningkat

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup;

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; 

4. Melarang kerumuman lebih dari tiga orang; 

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB;

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: Gubernur Wahidin Kembali Perpanjang PSBB di Banten Hingga 19 Desember

Seperti yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Pemberlakuan mempertimbangkan unsur Ayat (2) : 

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; 

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan 

d. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)dan ruang isolasi di atas 70%. 

Sesuai ketentuan Pasal 7, pada PPKM Berbasis Mikro, dilaksanakan Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tahap II

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. 

Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Dalam Pergub ini, Gubernur Banten juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. 

Pemerintah Kabupaten/Kota agar memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. 

Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, yakni tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina.

Melakukan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*/red)

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April 2021, Gubernur Banten Perketat Kriteria

By On Rabu, April 07, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.

Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya. Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut : 

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.  

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca juga: Gubernur Banten Terbitkan Pergub Tentang PPKM Berbasis Mikro

Sebelumnya, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sebelumnya, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Adapun skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. 

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. 

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. 

Adapun pelaksanaannya, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Adapun lokasi atau tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan; penanganan; pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam melaksanakan hal tersebut, Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Provinsi Banten, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Ingub tersebut juga disebutkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota; kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/Polri;  kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Gubernur Wahidin Kembali Perpanjang PSBB di Banten Hingga 19 Desember

Dalam instruksinya, Gubernur juga memerintahkan, bahwa posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa Iainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

PPKM Mikro tersebut, dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Dalam PPKM ini, Gubernur mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat;  kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilaksanakan apabila Kabupaten/Kota memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan  positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen.

Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut juga disebutkan, bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (*/red)

Kemenkes RI Bahas Paspor Universal dan Pemeriksa Vaksinasi untuk Pelancong Internasional

By On Rabu, April 06, 2022

JAKARTA, KabarViral79.Com – Setelah menjabat sebagai Ketua KTT G20 mendatang, Indonesia memulai rangkaian pertemuan Health Working Group (HWG) yang diadakan pada 28-30 Maret 2022. 2022 di Yogyakarta, Indonesia 

Kepresidenan G20 Indonesia berupaya menyelaraskan prosedur perjalanan yang aman secara global, terutama pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19, dalam menghadapi pandemi dahsyat yang melanda negara-negara di seluruh dunia.

Pertemuan HWG bertujuan untuk mendorong dialog di bidang kesehatan di antara negara-negara peserta dan untuk menyinkronkan Protokol Kesehatan global.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 70 delegasi asing dan 50 delegasi lokal. Delegasi yang berpartisipasi secara langsung antara lain dari Australia, Argentina, Inggris dan India, serta dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Peserta virtual termasuk Kanada, Prancis, dan lainnya, serta organisasi internasional seperti Bank Dunia.

“Kita perlu sinkronisasi Protokol Kesehatan secara global untuk membuat perjalanan internasional lebih aman dan pasti mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi,” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Pembatasan dalam Protokol Kesehatan berbeda di setiap negara, dengan beberapa di antaranya lebih ketat daripada yang lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat di wilayah Amerika mewajibkan para pelancong untuk memberikan paspor vaksinasi dan bukti swab. Sementara beberapa negara Amerika Latin masih perlu karantina dan yang lain hanya perlu menunjukkan paspor vaksinasi mereka.

Dengan persyaratan berbeda dalam Protokol Kesehatan, pertemuan HWG mengumumkan dimulainya standarisasi sertifikat vaksin digital melawan Covid-19 melalui universal verifier yang disiapkan sesuai standar WHO.

Sistem ini berbasis web dan dapat digunakan di perangkat apa pun, dan tidak memerlukan perubahan apa pun pada sistem atau kode QR yang digunakan.

Setiap negara memiliki fleksibilitas untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang diperlukan dengan prosedur yang jelas dan universal, yang memperkuat arsitektur kesehatan global dan memfasilitasi perjalanan antar negara.

Sinkronisasi Protokol Kesehatan diperlukan untuk mendukung interkonektivitas informasi terkait kesehatan. Proses ini diharapkan dimulai dari negara-negara anggota G20 dan menyebar ke negara-negara lain.

Pada pertemuan kedua HWG, yang akan diadakan di Lombok pada bulan Juni, dana kesehatan global akan dibahas jika terjadi pandemi di masa depan. Untuk pertemuan terakhir dalam seri HWG, yang akan diadakan di Bali pada bulan November, akan dibahas penelitian medis global.


Sumber: PRNewswire

Kapolres Serang Kota Dampingi Kapolda Bersama Forkompinda Gelar Patroli Gereja

By On Jumat, Desember 25, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Guna memastikan keamanan saat malam Natal, Kapolda Banten bersama Danrem 064/MY serta Sekda Banten didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Wakapolres Serang Kota Kompol Mi'rodin, dan Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, melaksanakan patroli ke sejumlah Gereja di Kota Serang, Kamis malam, 24 Desember 2012.

Patroli itu dilakukan dalam rangka memberi imbauan Kamtibmas ke tempat ibadah menjelang Hari Raya Natal 2020.

“Malam ini saya didampingi Danrem 064/MY, Sekda Banten yang mewakili Gubernur Banten dan para PJU Polda Banten melaksanakan kunjungan dan memastikan aktivitas di Gereja-gereja dalam keadaan aman dan juga tidak ada masalah,” kata Kapolda usai meninjau Gereja.

Kapolda mengatakan, penerapan Protokol Kesehatan di Gereja HKBP Serang dan GKI sudah cukup baik.

“Penerapan Protokol Kesehatan di sejumlah Gereja tadi saya lihat bagus semuanya, mulai dari filter suhu, penggunaan masker, struktur jemaah di kursinya juga diatur jaga jarak. Mudah-mudahan ini terus dipedomani dan terus dipertahankan. Kami juga tadi sekaligus mengkampanyekan tentang bagaimana Protokol Kesehatan di semua sektor kehidupan, termasuk di tempat ibadah,” kata Kapolda.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh masyarakat Banten untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Pesan yang pertama, patuhi Protokol Kesehatan. Apapun kegiatannya gunakan masker. Kedua, hindari mengunjungi, mendatangi ataupun mendekati tempat-tempat kerumunan. Apabila ada kerumunan, saling mengingatkan. Jangan ribut-ributlah sekarang ini. Itu semua agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tutur Kapolda.

“Kemudian, soal kamtibmas, mari kita semua menjadi pelopor, tidak menjadi korban kejahatan. Jangan sampai menjadi pelaku kejahatan. Jaga persatuan, saling menghargai sesama umat, sesama warga. Sehingga gangguan Kamtibmas bisa diminimalisir, dan bisa diperkecil,” tegas Kapolda.

Di tempat yang sama, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, kegiatan patroli gabungan ini untuk memastikan keamanan pelaksanaan ibadah Natal.

“Selain memastikan situasi sesuai Protokol Kesehatan Covid-19, kami juga mengecek kesiapan personel di pos pengamanan dan pos pelayanan, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas pengamanan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, pengecekan ini dilakukan guna memastikan kesiapan petugas di lapangan dan memberikan apresiasi serta motivasi terhadap anggota agar menjalankan perannya secara maksimal.

“Kami menjamin seluruh keamanan para jemaat saat melakukan ibadah Natal. Jadi tidak perlu merasa resah dengan keamanan saat melakukan peribadatan,” tegas Kapolres.

Selain itu juga, kata Kapolres, kami juga mengimbau kepada para pengurus Gereja dan para jemaat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami juga memberikan imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau hindari kerumunan,” ujarnya.

Kapolres juga memberikan ucapan selamat merayakan Natal kepada seluruh umat kristiani yang sedang merayakannya.

“Kepada seluruh umat kristiani, selamat merayakan Natal tahun 2020 dan menyongsong tahun baru 2021,” kata Kapolres. (Haris Ranau)

Satgas Covid-19 Kota Serang Gelar Pendisiplinan Protokol Kesehatan

By On Kamis, Desember 03, 2020

Guna mewujudkan masyarakat yang patuh hukum dan berbudaya hidup sehat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang melaksanakan kegiatkan pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang, dan daerah sekitarnya, Rabu, 02 Desember 2020.

SERANG, KabarViral79.Com – Guna mewujudkan masyarakat yang patuh hukum dan berbudaya hidup sehat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang melaksanakan kegiatkan pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Kota Serang, dan daerah sekitarnya, Rabu, 02 Desember 2020.

Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, bersama Satgas Covid-19 yang terdiri dari petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD.

Baca juga: Peduli Pandemi Covid-19, Mabes Polri Salurkan 60 Ton Beras di Banten

“Hari ini Satgas Covid-19 Kota Serang melaksanakan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan saat diwawancara awak media di lokasi.

AKP Yudha menjelaskan, dalam kegiatan tersebut untuk meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

“Adapun target peningkatan disiplin Protokol Kesehatan 3M di era pendemi Covid-19 terhadap masyarakat Kota Serang,” tuturnya.

Masih kata AKP Yudha, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca juga: Pegawai di Gunung Kaler Diduga Terpapar Covid-19, Kapolsek Kresek Ajak Warga Patuhi Prokes

“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau gunakan hand sanitezer dan menjaga jarak atau  tidak berkerumun,” jelasnya.

Ternyata, kata Yudha, masih didapati masyarakat yang tidak memakai masker.

“Kami langsung berikan sangsi teguran dan sosial bagi yang tidak memakai masker kemudian kita berikan masker,” kata Yudha. (TP/HUMAS)

Gubernur Wahidin Perpanjang PPKM, Mulai Hari Ini Hingga 8 Februari 2021

By On Selasa, Januari 26, 2021

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). 

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19. 

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19. 

Pembatasan yang dimaksud diantaranya memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100% namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Gubernur juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.   

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%. (*/red)

Beresiko Tinggi Terpapar Covid-19, Wartawan di Pandeglang dapat Bantuan Masker

By On Selasa, November 17, 2020

Wabah pandemi Covid-19 hingga sekarang belum juga selesai. Dalam upaya melakukan pencegahan Covid-19, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan 150 masker dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Selasa, 17 November 2020.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Wabah pandemi Covid-19 hingga sekarang belum juga selesai. Dalam upaya melakukan pencegahan Covid-19, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan 150 masker dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Selasa, 17 November 2020. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Rd Dewi Setiani mengatakan, pemberian masker tersebut sebagai bentuk kepedulian Dinkes kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Wartawan termasuk salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Karena kerap berinteraksi dengan banyak orang. Sehingga wajib menerapkan Protokol Kesehatan, salah satunya dengan selalu menggunakan masker,” ucap Dewi.

Selain itu, kata Dewi, pihaknya berharap agar wartawan ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penting menerapkan Protokol Kesehatan. 

“Mari kita bersama-sama untuk selalu saling mengingatkan dengan pentingnya menjaga kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari Covid-19. Sebab, sampai sekarang ini Covid-19 belum hilang. Kalau kita menginginkan Covid-19 cepat hilang, kuncinya adalah kita tetap mentaati Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Iman Fathurohman mengatakan, pemberian masker tersebut diharapkan bisa mencegah Wartawan terkena wabah Covid-19. Sebab, dengan menerapkan Protokol Kesehatan, salah satunya dengan memakai masker sebagai upaya menjaga kesehatan.

“Kita menyambut baik dengan kepedulian Dinkes kepada Wartawan. Masker sangat penting untuk mencegah Covid-19. Saya berharap, teman-teman wartawan ikut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan,” ujarnya. (Yockhie)

PPKM Level 4, 3 dan 2 di Banten Kembali Diperpanjang

By On Rabu, Agustus 18, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten kembali diperpanjang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Instruksi yang berlaku pada 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 itu merupakan tindaklanjut dari Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Untuk daerah yang masuk Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. 

PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Restoran (rumah makan), kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung (toko) tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) hanya menerima delivery (take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota 

Restoran (rumah makan), kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Provinsi Banten serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa - Bali dapat menunjukkan hasil negative Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. 

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Uji Coba Prokes Tangerang Raya 

Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dilakukan uji coba implementasi Protokol Kesehatan (Prokes) pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. 

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan Prokes secara ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. 

Sedangkan untuk kegiatan olah raga dilakukan pada ruang terbuka maksimal 4 orang dan tidak melakukan kontak fisik. Fasilitas olah raga di ruang terbuka dibuka maksimal 25% kapasitas maksimal. Rumah makan/restoran, kafe, dan loker di fasilitas oleh raga tidak diijinkan untuk digunakan.

Dilakukan skrining, serta tidak diijinkan sebelum dan sesuah melakukan olah raga. Fasilitas olah raga yang melanggar Protokol Kesehatan akan ditutup sementara. 

Wilayah Level 3 

Untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%  sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 %  dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%  dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. 

Restoran (rumah makan), kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

Restoran (rumah makan), kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 25%  sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. 

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.  

Penduduk dengan usia di bawah 12  tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (*/red)

Sinergitas Babinsa Koramil Sudimoro Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

By On Minggu, Oktober 18, 2020

PACITAN, KabarViral79.Com – Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro, Sertu Roso bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Sudimoro, melaksanakan penegakan disiplin, imbauan untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Pasar Sudimoro, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 17 Oktober 2020.

Babinsa Sertu Roso mengatakan, kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sudimoro. 

Dengan memberi imbauan kepada masyarakat dan penegakan disipilin terlebih bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan atau tidak memakai masker akan diberi sangsi.

Tim gabungan TNI - Polri dan Satpol PP Kecamatan Sudimoro menyisir jalur kota atau tempat-tempat yang dianggap ramai. Bilamana masih ditemui masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker diberi sangsi sesuai Perbup Pacitan.

“Sangsi yang diberikan berupa administrasi dan melaksanakan pembersihan sepanjang jalan sejauh 100 meter atau diberikan hukuman fisik dengan melakukan pus up. Semua itu dilakukan memberi jera kepada masyarakat agar sadar dan menaati Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” pungkasnya. (penrem081)

Ketua Dewan Perwakilan KITA Banten: Pilkada Berjalan, Masyarakat Tetap Terselamatkan

By On Kamis, September 24, 2020


SERANG, KabarViral79.Com - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak di daerah-daerah seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020, di masa pandemi saat ini, harus ada jaminan dari penyelenggara terkait penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Jaminan itu penting, dalam kontestasi pesta demokrasi yang berbeda saat ini, dalam penyelenggaraan Pilkada dengan segala macam tahapannya yang pelaksanaan normal melibatkan massa yang cukup banyak, aturan dan ketegasan terkait Protokol kesehatan harus menjadi kewajiban yang amat sangat musti dijalankan.

"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi Pilkada tetap berjalan. Makanya harus ada aturan dan kedisiplinan dari semua pihak," kata Ketua Dewan Perwakilan Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten, Kiai Matin Syarkowi saat ditemui di Pondok Pesantren Salafiyah Banten, Kamis, 24 September 2020.

Kiai Matin Syarkowi menjelaskan, adanya aspirasi dari berbagai Ormas, baik itu Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah atau yang lainnya terkait usulan agar Pilkada serentak tahun ini ditunda, subtansinya itu bukan soal desakan penundaan Pilkada, tapi karena konteknya saat ini tengah ada pandemi Covid-19.

"Kalau ditunda, sampai kapan ditundanya, siapa yang dapat memprediksi dengan kepastian Covid-19 ini akan selesai kapan," jelasnya.

Karena itu, menurut hemat Kiai Matin Syarkowi, subtansinya bukan penundaan Pilkada, melainkan bagaimana pemerintah mempunyai kewajiban menjaga kesehatan masyarakat, yang diperlukan ini aturan serta tindakan terhadap aturan Protokol Kesehatan yang tegas, sehingga Pilkada berjalan, kewajiban pemerintah mencegah penularan Covid-19 dengan aturan kesehatan juga jelas dan nyata.

"Pilkada tidak harus diundur atau dibatalkan, yang penting ada aturan dan tindakan yang jelas dalam pelaksanaannya nanti," terangnya.

Kekhawatiran sebagian orang dinilai wajar oleh Kiai Matin Syarkowi, karena melihat tindakan terhadap aturan-aturan Protokol Kesehatan saat ini yang masih banyak dilanggar, dan belum tegas, apalagi nanti ketika pelaksanaan Pilkada yang akan ada macam macam tahapan Pilkada yang banyak melibatkan massa.

"Masalahnya bagaimana ketegasan dalam penanganan Protokol Kesehatan masyarakatnya, bukan masalah Pilkadanya, bagaimana caranya Pilkada tetap berjalan nanti, tapi masyarakat terselamatkan," tandas Ketua Dewan Perwakilan KITA Banten.

Sebelumnya saat Deklarasi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten di Serpong Utara, Rabu, 23 September 2020, Ketua Majelis Hikmah KITA Banten berharap agar Jokowi menerapkan regulasi tentang Pilkada di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. (Faiz)