Seorang Wanita Pengendali Jaringan Narkotika di Kalbar Dijatuhkan Hukuman Mati
On Selasa, April 14, 2020
![]() |
Foto Ilustrasi. |
-->
![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Cuanmor) beranggotakan empat orang dibekuk Polisi. Satu di antaranya terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran melawan.
Dari hasil penangkapan, dua motor dan satu mobil hasil kejahatan berhasil diamankan Polisi.
“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Press Conference Bid Humas Polda Banten, Senin, 08 Februari 2021.
Kombes Pol Martri Sonny menngatakan, saat penangkapan, Tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat kemarin, 05 Februari 2021. Keempat tersangka berinisial FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” kata Martri Sonny.
Saat penangkapan, kata Martri Sonny, FS (45) yang juga merupakan gembong pelaku pencurian, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan.
“FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Martri Sonny menjelaskan, hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.
Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.
“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang Serang yang menjadi gembong dan komplotannya.
Pada pukul 02.00 Wib (Sabtu, 06 Februari 2021), Tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka.
Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah".
“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Menurut informasi, FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Saat itu juga, Tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy Sumardi.
Edy menambahkan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan SF dikenakan Pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Mj/red)
SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan pembobol puluhan juta uang nasabah dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciruas, Polres Serang.
“Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan modus mengganjal ATM,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno dan Kasat Reskrim Polsek Ciruas AKP Arief Nasarudin saat konferensi pers di halaman Mapolsek Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 09 November 2020.
Baca juga: Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten
Kapolres Serang mengatakan, kawanan pencuri spesialis ganjal ATM ini berjumlah empat orang berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang YD dan K berhasil ditangkap, dan dua lainnya AN dan HW berhasil melarikan diri (DPO).
“Dua tersangka berhasil kita tangkap. Dari kedua tersangka, satu tersangka berinisial K meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Terpaksa kita berikan tindakan tegas,” kata Mariyono.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang menghafal nomor pin, yang lainnya berpura-pura membatu korban untuk mengutak-atik mesin ATM dan meminta korban mengulang ulang nomor pin ATM.
“Dari empat pelaku memiliki peran masing-masing, dan sempat meminta korban memblokir ATM ke Bank. Namun sebelum di ATM blokir, para tersangka telah menguras habis isi ATM mandiri milik korban,” terangnya.
Awal kejadian, korban bermaksud untuk mentransfer uang melalui rekening Bank Mandiri melalui gerai ATM. Sesampainya korban di TKP, korban memasukkan kartu ATM miliknya, namun tidak bisa. Kemudian datang satu orang laki-laki (YD) yang tidak dikenali oleh korban yang diduga adalah pelaku berpura-pura ingin membantu korban saat itu.
Baca juga: 126 Pengedar Obat Terlarang Daftar G Diamankan Polda Banten
“Pelaku mengatakan, sini saya bantu pak. Dengan meminta kartu ATM pelapor. Kemudian laki-laki tersebut meminta korban menyebutkan pin ATM, namun tidak juga bisa transaksi dan pelaku mengembalikan kartu ATM tersebut kepada korban,” ujarnya.
Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020 dan berhasil menguras uang milik korban sejumlah uang Rp 64. 500.000.
“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila akan melakukan transaksi di ATM sebisa mungkin didampingi rekannya. Apabila ada hambatan, jangan sekali-kali memberitahu nomor pin ATM kepada siapapun karena itu rahasia pribadi. Upayakan kepemilikan rekening agar terhubung secara online di perangkat cellular, sehingga bisa mengantisipasi jika ada penarikan ilegal dari rekening,” imbaunya. (Weli)
![]() |
Empat pelaku pembobol mesin ATM di wilayah Bireuen saat diamankan tim Polres Bireuen di beberapa lokasi, seorang di Singkil dan tiga diantaranya ditangkap di Tapanuli Tengah. (Isitimewa) |
SERANG, KabarViral79.Com – Setelah beraksi 10 kali, komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil ini akhirnya berhasil diringkus Polisi. Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan lima orang pelaku yang juga terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
“Pada Rabu, 29 Desember 2021, kami berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku yang sudah beraksi 10 kali,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten, Kamis, 06 Januari 2022.
Shinto mengatakan, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten.
“Setelah melakukan aksinya para pelaku melarikan diri. Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Shinto.
Shinto menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus, di antaranya melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya enam unit handphone, tiga unit kendaraan motor, satu unit Honda Supra dan dua unit Honda Vario warna hitam, lima unit helm, satu buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku. Kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” jelas Shinto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menambahkan, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing, yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu di depan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca. Saat ini BY masih buron atau DPO.
Akbar juga menyampaikan kronologis penangkapan para kelima tersangka tersebut. Berawal saat Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.
“Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP, yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak. Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya, Tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) di kediamannya masing-masing,” jelas Akbar.
“Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka, didapat informasi pelaku lainnya, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka, yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang, Sumatera Selatan,” tutup Akbar. (*/red)
TANGERANG, KabarViral79.Com - Anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Petugas membekuk tiga pelaku, di antaranya berinisial SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Para pelaki mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Sabtu, 10 September 2022.
Romdhon mengatakan, perusahaan tersebut sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," ujar Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, Polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/red)
![]() |
Empat terduga pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga yang terjadi di depan Meunasah Kulah Batee, Kota Juang, Bireuen berhasil diringkus pihak Kepolisian Polres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pasca penangkapan empat orang pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga, yang terjadi di depan Meunasah Kulah Batee, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu lalu, 22 Juni 2022, pihak Kepolisan Polres Bireuen berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Selain di Kabupaten Bireuen, para komplotan perampok asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut juga terlibat perampokan di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam jumpa Pers kepada wartawan, Jumat 16 September 2022 kemarin menjelaskan, empat orang pelaku tersebut diduga sebagai tersangka pelaku perampokan uang operasional Dayah MUDI Mesra, Samalanga yang terjadi pada, 22 Juni 2022 lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap itu berinisial Abd (58), warga Desa Kutaraya, Kayuagung, Ah Nop (31), warga Desa Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Her (33), warga Jalan Ahmad Mikki Kelurahan Raden, Kecamatan Kayuagung dan terakhir Roj (40), warga di Komplek Paim Agung, LK IV Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Gaung dan keempat pelaku seluruhnya dari Kabupaten Ogan Ilir, Komering Ilir, Palembang, Sumsel.
Mike menjelaskan, para tersangka ini dalam melancarkan aksinya awalnya ikut memantau nasabah bank, setelah korban menarik uang tunai. Lalu mereka mengikutinya sampai ke lokasi yang dianggap aman seperti yang dilakukan di Bireuen.
"Usai memecahkan kaca mobil dan mereka langsung mengambil uang di dalamnya. Begitu pun bila korban mengendarai sepeda motor, ketika sepeda motor diparkir, mereka ini langsung mencongkel jok sepeda motor dan mengambil uangnya, dan mereka ini langsung tancap gas," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dari enam lokasi yang mereka lakukan, baik di Kabupaten Bireuen dan satu di Kabupaten Bener Meriah, para komplotan perampok tersebut berhasil menggondol total uang sebanyak Rp1.293.835.000.
"Tapi sebagian uang tersebut telah mereka habiskan dan hanya tersisa Rp620 juta," sebutnya.
Dari mereka, pihaknya ikut menyita beberapa barang bukti, uang sebanyak Rp620 juta, satu bundel izin travel, dua unit sepeda motor, satu tas Levis, tiga helm, dua potong besi runcing pemecah kaca, satu lembar boarding pas passanger pesawat Lion Air, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen, untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi yang mereka lakukan selama ini.
"Salah seorang di antara mereka akan diserahkan ke Polres Bener Meriah, karena dari hasil gelar perkara, seorang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Bener Meriah," ucapnya.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Empat orang pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga yang terjadi di depan Kulah Batee, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu, 22 Juni 2022 lalu berhasil diringkus pihak kepolisan Bireuen.
Para pelaku ini berhasil diringkus di kawasan Batubara, Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa, 13 September 2022 dengan melibatkan tim gabungan, baik personel dari Polres Bireuen, personel Polda Aceh serta Polda Sumut. (Joniful)
Serang, KabarViral79.Com - Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.
“Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR.
“Tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember,” terang AKBP Wiwin.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.
“Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Saat ini, petugas berhasil mengamankan 4 unit motor Honda Beat, Yamaha Vega R dan Scoopy. Untuk mendapatkan motor-motor hasil curian, Tim Resmob masih mencari dan mengejar tersangka AR.
(*)
TANGERANG, KabarViral79.Com – Personel Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam proses pengembangan kasus itu, diketahui salah seorang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan salah seorang warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan motor pada Sabtu, 29 Juli 2023.
“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 07 Agustus 2023, petugas meringkus tersangka D (22) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tersangka D kepada Polisi mengaku telah melakukan curanmor di Desa Pasir Bolang bersama dua temannya.
Petugas kemudian bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D, petugas kemudian menangkap dua tersangka lain, yaitu H (34) dan R (22).
“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R, kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” kata Agus.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba,” tandas Arief. (Eka Bulbul)
Bengkulu Utara, KabarViral79.Com - Dalam beberapa hari masyarakat akan membuat laporan ke pihak penegak hukum di wilayah Bengkulu Utara mengenai pengerusakan dan penebangan pohon di hutan, dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan diwilayah hukum kehutanan Bengkulu Utara. Selasa (10/9/2024).
Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.
“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak hukum wilayah Bengkulu Utara, agar para pelaku penebangan hutan dan menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya adalah bos,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.
![]() |
Polres Bireuen menghadirkan empat pelaku Curanmor sepada motor di wilayah Bireuen, dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau usai konfirmasi pers di Mapolres BIreuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menciduk empat dari lima orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Bireuen, satu pelaku di antaranya kini DPO.
Sementara dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, warga asal Riau yang kerap melakukan pencurian antar provinsi.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.S dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 15 Mei 2024 menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor antar kabupaten dan antar provinsi tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
Menurut Jatmiko, komplotan ini awalnya diciduk setalah melakukan aksi curanmor milik warga di Kecamatan Kuta Blang dan di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
"Keempat pelaku yang berhasil diamankan itu, empat orang dari luar Bireuen. Sementara HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau, lalu AH (44) dan E (31) dari Aceh Tenggara dan pasutri HS (48) dan istrinya EL (36) asal Provinsi Riau. Sedangkan D alias S (50) warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga masuk DPO," terangnya.
![]() |
Keempat pelaku Curanmor saat dihadirkan ketika konfirmasi pers, di Mapolres BIreuen. Dua pelaku di antaranya merupakan warga Provinsi Riau. |
Jatmiko mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap pada, Senin, 29 April 2024 di Pidie Jaya, dan semua berasal dari luar Bireuen. Sedangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Provinsi Riau ini mengaku, mereka tiba di Aceh sejak Januari 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus dilakukan AH dengan cara merusak kunci stang dan menyambungkan kabel. Sedangkan EL bertugas mengawasi, lalu pasutri asal Riau HS dan EL hanya sebagai pengantar AH dan EL ke TKP dibantu D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen yang kini masih DPO.
Pencurian yang dilakukan di Kecamatan Juli, Bireuen, mereka ikut mengondal satu unit sepada motor merek Honda tahun 2009 warna merah hitam. Dalam kasus ini pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kalau IH (59) asal Aceh Timur, ditangkap pada Senin, 6 Mei 2024, sekira pukul 19.40 WIB, di kawasan Kutablang. IH ini mengondol satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna putih milik warga Cot Me, Kecamatan Kutablang, Bireuen. Pelaku mengambil sepeda tersebut dengan cara sangat mudah, kuncinya ditaruh pemiliknya di dasboard sepmor tersebut," ungkapnya.
IH ini diancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara D alias S, warga Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen hingga kini masih diburu.
"Kita berharap dan mengimbau kepada warga Bireuen agar memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan aman, ikut mengunci dengan baik, termasuk kondisi di rumah untuk tetap waspada terhadap modus pencurian yang kerap mengintai warga," paparnya. (Joniful Bahri)
JAKARTA, KabarViral79.Com - Mafia hukum di Indonesia telah berani menantang Presiden Republik Indonesia (RI) dengan cara mengkriminalisasi Investor Asing bermodalkan surat dan akta yang patut diduga kuat palsu dan dipalsukan keterangannya.
Richard William merupakan salah satu sosok dari Tim Legal Moeldoko Center (TLMC) sekaligus Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi mengungkapkan hal tersebut saat melakukan investigasi langsung ke Lapas Perempuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan diumumkan pula ketika menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan didampingi Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama, Sabtu, 24 September 2022.
Richard menegaskan, nampak dugaan nyata Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan sepertinya sudah dipengaruhi dan dikuasai mereka (jaringan mafia hukum-red).
Terlihat jelas dalam semua rangkaian kejadian yang tertuang dalam putusan perkara pidana nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022 tertulis bahwa alat bukti yang dijadikan dasar munculnya laporan Polisi di Mabes Polri, dasar surat dakwaan sampai proses Putusan, Mafia hukum seperti sudah mengatur alur proses hukumnya.
Richard pun meyakini bahwa jaringan mafia hukum seperti 'Sambo' hingga saat ini dapat kita pastikan belum lenyap dan makin menjadi-jadi bercokol ditubuh Kepolisian.
Richard menambahkan, Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan sudah dikuasai para Mafia Hukum, kemudian masyarakat yang berharap kepada keadilan mau dibawa kemana?
"Perlukah sampai masyarakat harus angkat senjata melawan aparat hukum yang zholim tersebut dengan caranya sendiri?," pungkasnya.
Sempat pengakuan Kuasa Hukum Susi ini menceritakan bahwa jelas dan dapat dibuktikan sendiri ketika di ruang SPKT Mabes Polri dalam membuat Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dan Menempatkan Keterangan Palsu didalam akta otentik sebagaimana bunyi Pasal 263 dan pasal 266 Yg dilakukan Pihak PT. Tuah Global Mining dengan Terlapor Irjen.Pol. Pur. Indradi Tahanos Dan Hery Susianto dkk.
"Dimana bagian konseling sepertinya terlihat takut dan patut diduga kuat salah satu terlapor adalah Pengendali komplotan jaringan mafia hukum tersebut," tukasnya.
Lebih lanjut Richard pun sempat mengamati pihak aparat hukum di bagian Konseling Mabes Polri sudah tak lagi mencerminkan sikap seorang Polisi terutama aparat hukum.
"Kondisi itu mengingatkan lirik atau judul lagu Iwan Fals yang baru, yakni Polisi dan Bajingan. Namun sayangnya kita belum meresapi isi makna dari lagu tersebut dan belajar dari peristiwa tersebut," ucapnya.
Richard berharap, Presiden Joko Widodo dan DPR RI dapat segera memanggil Kapolri untuk dimintai pertanggung jawabannya atas insiden tersebut.
"Dikhawatirkan bila tidak ditangani dengan serius dan segera, investor pasti akan lari dan bakal hengkang semua dari Indonesia sehingga mengakibatkan roda ekonomi macet dan kemiskinan melanda," harapnya.
Richard menyarankan,csudah saatnya Pemerintah dan DPR RI mendorong segera dilaksanakan Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dldari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Presiden Republik Indonesia, Jo. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Diketahui, hingga kini banyak oknum Aparat Hukum dan Pemerintah alergi atas lahirnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam memungkasi pernyataannya, Richard berharap, Wang Xiu Juan alias Susi segera dibebaskan agar keadilan itu masih nampak ada di Indonesia dan peran serta masyarakat dan pers harus perlu ditingkatkan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Dalam kesempatannya Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Joman Kalteng menyampaikan, Wang Xiu Juan alias Susi masuk dalam perangkap 'permainan' mafia hukum dimana seorang investor sampai mendapat perlakuan kriminalisasi dari para 'pemain' hanya bermodalkan surat dan akta yang keterangannya diduga dipalsukan.
"Mohon penegakan hukum bagi seorang Investor bernama Wang Xiu Juan alias Susi dari dugaan jeratan permainan mafia hukum yang menumpang di aparat penegak hukum sehingga mampu mengkriminalisasikan Ibu Susi sampai sedemikian rupa dengan bermodalkan surat dan akta dengan menduga keterangan palsu," ucap Hendra kepada jaringan medianya, Sabtu, 24 September 2022 saat mendampingi Tim Legal Moeldoko Center dari GAPTA Law Office ke SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan tujuan Laporan Dugaan Pemalsuan Surat dan Menempatkan Keterangan Palsu di dalam akta otentik sebagaimana bunyi Pasal 263 dan pasal 266 Yg dilakukan pihak PT Tuah Global Mining dengan Terlapor Irjen Pol. Pur. Indradi Tahanos dan Hery Susianto dkk. (*red)
SERANG, KabarViral79.Com – Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) nomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang dimiliki Apipah (53), warga Kampung Kramat, yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Tampak, Polda Banten melalui Subdit II Harda Ditreskrimum menyerahkan berkas perkara Mafia Tanah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 22 Februari 2021.
Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Serang Diringkus Polisi
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
“Iya telah melaksanakan Tahap I, yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Martri Sonny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, ketiga tersangka yang sebelumnya dijerat dengan Pasal berbeda, tersangka SJ dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan atau Pasal 264 Ayat 1 KUHP.
Tersangka SD dijerat Pasal 263 Ayat 2 dan atau 264 Ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama enam tahun penjara sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi.
Baca juga: Polisi di Serang Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Bersenjata
Edy Sumardi menjelaskan, pihaknya serius untuk menangani kasus Mafia Tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan kasus mafia tanah, dengan dugaan apapun itu seperti melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), diharapkan untuk masyarakat jangan melakukan kejahatan seperti itu,” ujar Edy Sumardi. (Bid Humas)