Seorang Wanita Pengendali Jaringan Narkotika di Kalbar Dijatuhkan Hukuman Mati
On Selasa, April 14, 2020
![]() |
| Foto Ilustrasi. |
-->
![]() |
| Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor (Cuanmor) beranggotakan empat orang dibekuk Polisi. Satu di antaranya terpaksa harus dihadiahi timah panas lantaran melawan.
Dari hasil penangkapan, dua motor dan satu mobil hasil kejahatan berhasil diamankan Polisi.
“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny saat menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Press Conference Bid Humas Polda Banten, Senin, 08 Februari 2021.
Kombes Pol Martri Sonny menngatakan, saat penangkapan, Tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat kemarin, 05 Februari 2021. Keempat tersangka berinisial FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” kata Martri Sonny.
Saat penangkapan, kata Martri Sonny, FS (45) yang juga merupakan gembong pelaku pencurian, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan.
“FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Martri Sonny menjelaskan, hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.
Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.
Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.
“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang Serang yang menjadi gembong dan komplotannya.
Pada pukul 02.00 Wib (Sabtu, 06 Februari 2021), Tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka.
Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah".
“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Menurut informasi, FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Saat itu juga, Tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy Sumardi.
Edy menambahkan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan SF dikenakan Pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Mj/red)
![]() |
| Jajaran Polres Serang saat Konferensi Pers ungkap kasus pencuri uang modus ganjal ATM, di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025. |
SERANG, KabarViral79.Com – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat Konferensi Pers di Mapolsek Cikande, Rabu, 24 September 2025, mengungkapkan komplotan lintas Provinsi tersebut terdiri atas tiga orang dengan peran berbeda.
“Ada enam pelaku yang berhasil kami amankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas Provinsi dengan 41 TKP. Modus operandinya mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” terang Condro Sasongko.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus, yaitu Adi Yusadi (41) warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42). Keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42), warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp 25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya, Minggu, 14 September 2025.
“Saat korban panik karena kartu ATM-nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” kata Condro.
Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.
Saat tiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp 25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.
Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande.
Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Kawanan spesialis ganjal kartu ATM lintas provinsi ini diakui sudah melakukan kejahatan sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Ada 41 TKP yang diakui pelaku, di antaranya di Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang dan Tangerang, Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang,” jelasnya.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi serta tujuh potong tusuk gigi yang sudah dimodifikasi dengan potongan korek kuping (cotton bud). (*/red)
![]() |
| Satu keluarga asal Malang jadi komplotan curanmor diamankan Polda Jatim, Jumat, 01 Agustus 2025. |
SURABAYA, KabarViral79.Com – Satu keluarga di Malang, Jawa Timur (Jatim), terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor). Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.
“Untuk satu keluarga terdiri dari Bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.
Menurut Jumhur, komplotan itu telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” ujarnya.
Jumhur mengatakan, mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” ujarnya.
Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata
Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*/red)
![]() |
| Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. |
SURABAYA, KabarViral79.Com – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.
“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.
Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.
“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.
“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.
Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)
SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan pembobol puluhan juta uang nasabah dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciruas, Polres Serang.
“Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan modus mengganjal ATM,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno dan Kasat Reskrim Polsek Ciruas AKP Arief Nasarudin saat konferensi pers di halaman Mapolsek Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 09 November 2020.
Baca juga: Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten
Kapolres Serang mengatakan, kawanan pencuri spesialis ganjal ATM ini berjumlah empat orang berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang YD dan K berhasil ditangkap, dan dua lainnya AN dan HW berhasil melarikan diri (DPO).
“Dua tersangka berhasil kita tangkap. Dari kedua tersangka, satu tersangka berinisial K meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Terpaksa kita berikan tindakan tegas,” kata Mariyono.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang menghafal nomor pin, yang lainnya berpura-pura membatu korban untuk mengutak-atik mesin ATM dan meminta korban mengulang ulang nomor pin ATM.
“Dari empat pelaku memiliki peran masing-masing, dan sempat meminta korban memblokir ATM ke Bank. Namun sebelum di ATM blokir, para tersangka telah menguras habis isi ATM mandiri milik korban,” terangnya.
Awal kejadian, korban bermaksud untuk mentransfer uang melalui rekening Bank Mandiri melalui gerai ATM. Sesampainya korban di TKP, korban memasukkan kartu ATM miliknya, namun tidak bisa. Kemudian datang satu orang laki-laki (YD) yang tidak dikenali oleh korban yang diduga adalah pelaku berpura-pura ingin membantu korban saat itu.
Baca juga: 126 Pengedar Obat Terlarang Daftar G Diamankan Polda Banten
“Pelaku mengatakan, sini saya bantu pak. Dengan meminta kartu ATM pelapor. Kemudian laki-laki tersebut meminta korban menyebutkan pin ATM, namun tidak juga bisa transaksi dan pelaku mengembalikan kartu ATM tersebut kepada korban,” ujarnya.
Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020 dan berhasil menguras uang milik korban sejumlah uang Rp 64. 500.000.
“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila akan melakukan transaksi di ATM sebisa mungkin didampingi rekannya. Apabila ada hambatan, jangan sekali-kali memberitahu nomor pin ATM kepada siapapun karena itu rahasia pribadi. Upayakan kepemilikan rekening agar terhubung secara online di perangkat cellular, sehingga bisa mengantisipasi jika ada penarikan ilegal dari rekening,” imbaunya. (Weli)
![]() |
| Perampok bersenpi di Gresik ditembak kakinya saat melawan petugas. |
GRESIK, KabarViral79.Com - Salah satu pelaku komplotan perampok bersenjata api (Senpi) yang menembak warga di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku ditembak saat melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku berinisial F (42), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, itu, dilumpuhkan saat hendak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berupaya melawan serta melarikan diri ketika akan diamankan petugas.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan," ujar AKP Arya Widjaya, Senin, 25 Mei 2026.
Arya menjelaskan, pelaku merupakan bagian dari komplotan perampok bersenjata yang selama ini menjadi buruan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Driyorejo.
Menurutnya, F diketahui berperan membawa senjata api jenis revolver dan menggunakannya saat aksi perampokan pada April 2025 lalu.
"Pelaku ini yang membawa senjata api jenis Revolver yang digunakan untuk merampok," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku beraksi bersama enam pelaku lain yang hingga kini masih diburu polisi, termasuk S.A alias R dan D yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah seorang warga bernama Ibnu Sandi Kusuma tertembak saat berupaya menolong korban perampokan di Jalan Raya Krikilan.
"Untuk para DPO, kita imbau agar segera menyerahkan diri. Atau kita akan melakukan tindakan tegas terukur apabila melawan dan mencoba melarikan diri," tegasnya.
Saat kejadian, kata Arya, komplotan pelaku merampas uang milik admin SPBU Damarasih yang hendak disetorkan ke bank.
Uang sekitar Rp 130,9 juta berhasil dibawa kabur setelah pelaku melepaskan tembakan yang mengenai kaki korban penolong.
"Uang yang berhasil dibawa total 130,9 juta," pungkasnya. (*/red)
![]() |
| Empat pelaku pembobol mesin ATM di wilayah Bireuen saat diamankan tim Polres Bireuen di beberapa lokasi, seorang di Singkil dan tiga diantaranya ditangkap di Tapanuli Tengah. (Isitimewa) |
SERANG, KabarViral79.Com – Setelah beraksi 10 kali, komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil ini akhirnya berhasil diringkus Polisi. Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan lima orang pelaku yang juga terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
“Pada Rabu, 29 Desember 2021, kami berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku yang sudah beraksi 10 kali,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten, Kamis, 06 Januari 2022.
Shinto mengatakan, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten.
“Setelah melakukan aksinya para pelaku melarikan diri. Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Shinto.
Shinto menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus, di antaranya melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya enam unit handphone, tiga unit kendaraan motor, satu unit Honda Supra dan dua unit Honda Vario warna hitam, lima unit helm, satu buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku. Kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” jelas Shinto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menambahkan, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing, yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu di depan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca. Saat ini BY masih buron atau DPO.
Akbar juga menyampaikan kronologis penangkapan para kelima tersangka tersebut. Berawal saat Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.
“Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP, yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak. Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya, Tim Resmob berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) di kediamannya masing-masing,” jelas Akbar.
“Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka, didapat informasi pelaku lainnya, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka, yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang, Sumatera Selatan,” tutup Akbar. (*/red)
TANGERANG, KabarViral79.Com - Anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Petugas membekuk tiga pelaku, di antaranya berinisial SI (31), SH (26), dan KS (20). Ketiganya warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
"Para pelaki mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Sabtu, 10 September 2022.
Romdhon mengatakan, perusahaan tersebut sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok," ucap Romdhon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," ujar Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, Polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/red)
![]() |
| Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan Curanmor. |
SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta hajatan pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kedua pelaku, yaitu berinisial JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026.
Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40), dan SU (31), keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.
“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres mengatakan, para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.
“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006 itu. (*/red)
![]() |
| Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. |
BLITAR, KabarViral79.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi.
Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar.
Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan.
Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar.
Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya.
ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ.
"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat.
Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut.
"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya.
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan
Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan.
Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan.
Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)
![]() |
| Empat terduga pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga yang terjadi di depan Meunasah Kulah Batee, Kota Juang, Bireuen berhasil diringkus pihak Kepolisian Polres Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Pasca penangkapan empat orang pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga, yang terjadi di depan Meunasah Kulah Batee, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu lalu, 22 Juni 2022, pihak Kepolisan Polres Bireuen berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Selain di Kabupaten Bireuen, para komplotan perampok asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut juga terlibat perampokan di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam jumpa Pers kepada wartawan, Jumat 16 September 2022 kemarin menjelaskan, empat orang pelaku tersebut diduga sebagai tersangka pelaku perampokan uang operasional Dayah MUDI Mesra, Samalanga yang terjadi pada, 22 Juni 2022 lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap itu berinisial Abd (58), warga Desa Kutaraya, Kayuagung, Ah Nop (31), warga Desa Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Her (33), warga Jalan Ahmad Mikki Kelurahan Raden, Kecamatan Kayuagung dan terakhir Roj (40), warga di Komplek Paim Agung, LK IV Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Gaung dan keempat pelaku seluruhnya dari Kabupaten Ogan Ilir, Komering Ilir, Palembang, Sumsel.
Mike menjelaskan, para tersangka ini dalam melancarkan aksinya awalnya ikut memantau nasabah bank, setelah korban menarik uang tunai. Lalu mereka mengikutinya sampai ke lokasi yang dianggap aman seperti yang dilakukan di Bireuen.
"Usai memecahkan kaca mobil dan mereka langsung mengambil uang di dalamnya. Begitu pun bila korban mengendarai sepeda motor, ketika sepeda motor diparkir, mereka ini langsung mencongkel jok sepeda motor dan mengambil uangnya, dan mereka ini langsung tancap gas," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dari enam lokasi yang mereka lakukan, baik di Kabupaten Bireuen dan satu di Kabupaten Bener Meriah, para komplotan perampok tersebut berhasil menggondol total uang sebanyak Rp1.293.835.000.
"Tapi sebagian uang tersebut telah mereka habiskan dan hanya tersisa Rp620 juta," sebutnya.
Dari mereka, pihaknya ikut menyita beberapa barang bukti, uang sebanyak Rp620 juta, satu bundel izin travel, dua unit sepeda motor, satu tas Levis, tiga helm, dua potong besi runcing pemecah kaca, satu lembar boarding pas passanger pesawat Lion Air, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen, untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi yang mereka lakukan selama ini.
"Salah seorang di antara mereka akan diserahkan ke Polres Bener Meriah, karena dari hasil gelar perkara, seorang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Bener Meriah," ucapnya.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Empat orang pelaku perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra, Samalanga yang terjadi di depan Kulah Batee, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu, 22 Juni 2022 lalu berhasil diringkus pihak kepolisan Bireuen.
Para pelaku ini berhasil diringkus di kawasan Batubara, Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa, 13 September 2022 dengan melibatkan tim gabungan, baik personel dari Polres Bireuen, personel Polda Aceh serta Polda Sumut. (Joniful)
Serang, KabarViral79.Com - Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang,” ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.
“Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR.
“Tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember,” terang AKBP Wiwin.
Selanjutnya dalam pemeriksaan, komplotan curanmor mengaku jika motor hasil kejahatan dijual kepada AR (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menangkap AR yang disebut sebagai penadah motor curian.
“Saat Tim Resmob berusaha untuk menangkap penadah, tersangka AF dan BN mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa penyidik masih mengembangkan kasus curanmor ini. Saat ini, petugas berhasil mengamankan 4 unit motor Honda Beat, Yamaha Vega R dan Scoopy. Untuk mendapatkan motor-motor hasil curian, Tim Resmob masih mencari dan mengejar tersangka AR.
(*)
TANGERANG, KabarViral79.Com – Personel Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam proses pengembangan kasus itu, diketahui salah seorang pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan salah seorang warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan motor pada Sabtu, 29 Juli 2023.
“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 07 Agustus 2023, petugas meringkus tersangka D (22) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tersangka D kepada Polisi mengaku telah melakukan curanmor di Desa Pasir Bolang bersama dua temannya.
Petugas kemudian bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D, petugas kemudian menangkap dua tersangka lain, yaitu H (34) dan R (22).
“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R, kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” kata Agus.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba,” tandas Arief. (Eka Bulbul)
Bengkulu Utara, KabarViral79.Com - Dalam beberapa hari masyarakat akan membuat laporan ke pihak penegak hukum di wilayah Bengkulu Utara mengenai pengerusakan dan penebangan pohon di hutan, dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan diwilayah hukum kehutanan Bengkulu Utara. Selasa (10/9/2024).
Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.
“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak hukum wilayah Bengkulu Utara, agar para pelaku penebangan hutan dan menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya adalah bos,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.