SERANG, KabarViral79.Com – Hadir memenuhi undangan dari RRI
Banten, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten
Rudi Rubijaya sampaikan pentingnya sertipikasi tanah pada Selasa (18/10/2022).
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau kita kenal dengan
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek
pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan,” ujar
Rudi yang hadir bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala
Bidang Penatapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin.
Rudi menuturkan PTSL ini semata-mata bukan hanya
mensertipikatkan tanah tapi me landing kan bidang tanah.
“Manfaat utama dari PTSL. Pertama, seluruh bidang tanah di
Indonesia terdaftar dan apabila memenuhi syarat akan diterbitkan sertipikat
sehingga jelas batasnya jelas pemiliknya,” terang Rudi
Kedua, Rudi juga menyampaikan dengan tersertipikasinya semua
bidang tanah maka diharapkan sengketa tanah bisa berkurang yang berdampak pada
kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Ketiga, manfaat lainnya dari sertipikasi tanah diantaranya,
“Untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, lebih pasti dalam melakukan
verifikasi data fisik dan yuridis bidang tanah yang akan dibebaskan. Selain
itu, bagi investor mendorong terciptanya easy of doing business, dengan semua
bidang tanah terdaftar dan bersertipikat maka memberikan kemudahan kepastian
untuk investor memperoleh tanah dalam berusaha,” lanjut Rudi.
Pihaknya menjelaskan mekanisme mengikuti PTSL yaitu
masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan atau kantor desa/kelurahan untuk
menanyakan terlebih dahulu apakah desa/kelurahan dimana tanah berada masuk ke
dalam lokasi PTSL. “Jika masuk, pastikan tanda batas tanah sudah terpasang dan
sudah disepakati dengan tetangga batas, kemudian setelah dilakukan pengukuran
bidang tanah, pemenuhan persyaratan alas hak, bukti pembayaran pajak BPHTB dan
PPH jika terkena, pemenuhan surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak
sengketa. Selanjutnya diumumkan selama 14 hari,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan dapat
diterbitkan sertipikat, “Target PTSL tidak semuanya sertipikat, kluster 1
diterbitkan sertipikat jika sudah memenuhi syarat data fisik dan yuridis,
kluster 2 jika masih ada sengketa atau perkara tanah, kluster 3 belum memenuhi
persyaratan tertentu misalnya pajaknya belum dibayar, dan kluster 4 me landing
kan sertipikat,” rinci Rudi.