LEBAK,KabarViral79.Com
--Relawan Demokrasi (Relasi) Pilkades Lebak 2022 menggelar acara diskusi dan
sosialisasi Pencegahan Politik Uang pada Pilkades Serentak Kabupaten Lebak
2022.
Kegiatan
bertempat di Aula Kantor Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten
Lebak, Selasa (18/10/2022).
Hadir dalam
kegiatan itu, Muspika Kecamatan Malingping, para peserta yang berasal dari dua
Desa yakni Senanghati dan Sumberwaras, serta para Nara sumber yang terdiri dari
Kapolsek Malingping (AKP Sugiar Ali Munandar), Refi Risnandar, M.Pd., dari
Akademisi STAINHA Malingping, Lingga Segara, S.STP. M.Si. (Camat Malingping),
Drs. KH Sujaya Arsudin (Ketua MUI Malingping), dan Usep Setiana (Politisi
Partai NasDem).
Ketua
pelaksana kegiatan, Mat Samyong, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk
kepedulian Relasi Pilkades Lebak 2022, agar demokrasi Pilkades ini bisa
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Untuk
itulah kami berinisiasi untuk menyelenggarakan ini, kami ingin Pilkades ini
berjalan kondusif serta menampilkan pesta demokrasi yang berintegritas,
pemilihan yang tanpa adanya praktek politik uang," kata Mat Samyong.
Disampaikan
Usep Setiana, Politisi Partai NasDem, bicara politik uang, sudah bukan rahasia
lagi bahwa pelaksanaan pilkades kerap menghadirkan politik uang dam artian
politik dengan pemberian sesuatu kepada pemilih dengan tujuan untuk menyuapnya
agar memilih calon tertentu pada saat pemilihan.
Selain itu
penyuapan juga bisa menggunakan dengan memakai barang saat menjelang hari H
pemilihan.
"Ini
dikarenakan politik uang sudah terlanjur menjadi bagian dari proses pemilihan
di tengah-tengah masyarakat, serta lemahnya regulasi yang mengatur politik uang
dalam Pilkades. Banyak cara yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan
politik uang pada pelaksanaan pilkades, seperti membagikan uang kepada calon
pemilih atau dengan melakukan yang biasa disebut serangan fajar," kata
Usep.
Lebih lanjut
Usep menuturkan, benar adanya bahwa setiap kandidat dalam pesta demokrasi
Pilkades akan mengeluarkan biaya, namun tidak akan terlalu besar jika tidak
disertai dengan politik uang.
"Biaya
politik ini biasa kita sebut cost politik merupakan harga atau biaya yang harus
dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi
pada saat kampanye atau biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas
dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, serta hal lain yang dibenarkan oleh
aturan," tuturnya.
Menurutnya,
dengan adanya politik uang, tentu saja telah merusak tujuan dari pemilihan itu
sendiri yaitu didapatkannya pemimpin berdasarkan rekam jejak, visi misi, serta
integritas calon pemimpin.
"Untuk
itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi secara berkelanjutan akan bahaya
terjadinya politik uang. Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, ini
bisa dilakukan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, lembaga non pemerintah
yang peduli jalannya demokrasi, partai politik, bahkan tokoh tokoh yang peduli
terhadap masyarakat. Atau seperti kegiatan yang digelar oleh teman teman
Relasi, ini sangat membantu dan positif," ungkapnya.
Sementara
itu, Refi Risnandar, Akademisi STAINHA Malingping, menjelaskan, ada beberapa
faktor penyebab terjadinya politik uang, yaitu kemiskinan, lemahnya pengetahuan
politik, lemahnya pengawasan partisipan/masyarakat, lemahnya regulasi, tradisi,
politik para calon.
"Pencegahan
terjadinya money politic (politik uang) pada pemilihan kepala desa : Memperkuat
regulasi (UU, PP, Permendagri, Perda, dan Perbup) melalui sanksi pidana dan
administrasi, Meningkatkan kapasitas dan efektivitas Lembaga pemerintah,
Meningkatkan sosialisasi terhadap larangan dan bahaya money politic, Kolaborasi
semua unsur dan elemen untuk menolak secara Terstruktur Sistematis dan Masif
terhadap praktek-praktek money politik, Meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap larangan dan bahaya money politic, Meningkatkan pengawasan masyarakat
terhadap praktek-praktek money politik," jelas Refi.
Selain itu,
Refi juga menuturkan Dampak Money Politic (Politik Uang), diantaranya :
1.
Melemahkan sistem tatanan demokrasi di Indonesia, khususnya di level Desa
melalui pemilihan Kepala Desa
2. Menghasilkan kualitas pemimpin yang
rendah
3. Merendahkan harkat dan martabat rakyat
4. Berpotensi untuk menjadi sebuah jebakan
kepada rakyat untuk melanggar aturan
5. Menghasilkan pemimpin yang memiliki
mental korup dan menyalahgunakan kekuasaan
6. Menghasilkan pemilihan yang tidak
berkualitas
7. Menciptakan situasi dan iklim politik
menjadi tidak stabil
8. Menciptakan potensi konflik baik secara
horizontal dan vertikal
"Untuk
Larangan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa ada di Perbub No. 38 tahun 2022
Pasal 56 huruf g : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
pemilih," tutupnya.
Pemateri
selanjutnya, Lingga Segara, Camat Malingping, mengatakan, "Aturan pilkades
sudah jelas di Perbup 38 tahun 2022 termasuk larangan dan sangsinya. Dan saya
berharap Pilkades ini bisa berjalan dengan kondusif, mari kita jaga
kondusifitas," katanya.
Pemateri
lainpun memaparkan materi yang sesuai dengan bidang masing-masing.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Riswan Dainal
Fansuri ini juga terjadi tanya jawab sehingga menambah suasana diskusi berjalan
aktif.(**)