-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Akan Bentuk TPF

By On Selasa, Januari 31, 2023

Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Polda Metro Jaya akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia. TPF ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi eksternal. 

Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian M. Hasya Attalah Syaputra (18).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.

Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 06 Oktober 2022 lalu.

“Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Selain itu, kata Fadil, pihaknya juga akan meminta Korlantas Polri untuk menggunakan scientific crime investigation dalam rangka pengungkapan kasus laka lantas.

“Teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti,” kata dia.

Nantinya, kata dia, setiap temuan TPF diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Pihaknya menargetkan pengusutan TPF ini dilakukan secepat mungkin.


“Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Ada target waktu tim untuk bekerja Lebih cepat,” pungkasnya.

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.

Dari pihak internal Polda Metro, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.

Fadil menambahkan, TPF yang akan dibentuk diberikan target untuk melaksanakan investigasi atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Tim tersebut, diharapkan Fadil, mampu menunjukkan fakta-fakta secara transparan dan menguatkan terkait kecelakaan itu, sehingga bisa memberi keadilan dan kepastian hukum.

“Kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tidak ada yang menghendaki,” ujar Fadil.

Jenderal bintang dua itu juga mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya korban Hasya Saputra tersebut.

Diketahui, korban kecelakaan Hasya Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai mengendarai motor yang ditumpanginya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor, Hasya menghilangkan nyawanya sendiri dan bukan karena kelalaiannya si Pak Eko,” ujar Kombes Latif.

“Hal itu terjadi karena Hasya kurang berhati-hati mengendarai sepeda motor,” sambungnya.

Latif juga mengatakan, kronologi kecelakaan tersebut berawal ketika Hasya yang berboncengan dengan seorang temannya melintasi Jalan Srengseng Sawah dari selatan ke utara.

Saat itu, kata Latif, kondisi jalan tengah basah karena turun hujan gerimis. Menurut Polisi, Hasya melintas dengan kecepatan sekitar 60 kilometer (km) per jam.

Namun, tiba-tiba sebuah mobil di depan mereka berbelok, sehingga Hasya mengerem secara mendadak. Pengereman itu membuat motor yang dikendarai Hasya tergelincir sehingga jatuh ke kanan.

Tepat saat motor jatuh ke arah jalan yang berseberangan, melintaslah mobil Pajero yang dikemudikan Eko dengan melaju berkecepatan 30 km per jam dan menabrak Hasya.

Dalam posisi tersebut, penyidik menimbang bahwa Eko sulit menghindari tabrakan tersebut meskipun diklaim sudah berupaya banting stir.

Polisi menilai pengereman mendadak yang mengakibatkan motor Hasya tergelincir menjadi penentu status tersangka korban dalam kecelakaan itu.

Namun, penyidikan kasus tidak dilanjutkan setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Kenapa di-SP3? Pertama karena kasus itu sudah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, dan ketiga tersangka meninggal. Jadi, ada kepastian juga di situ,” kata Latif. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »