Jakarta,
KabarViral79.Com - Indonesia resmi batal menjadi tuan rumah piala dunia U-20
yang rencananya akan berlangsung pada bulan depan. Kini FIFA telah menunjuk
Argentina sebagai pengganti tuan rumah piala Dunia.
Bukan
menjadi hal yang harus ditutupi bahwa masyarakat Indonesia mengetahui batalnya
pergelaran piala Dunia u-20 diakibatkan adanya statemen dari dua kepala daerah
yang secara resmi menolak kedatangan Israel ke Indonesia.
Menanggapi
hal ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
mengatakan bahwa penentangan terhadap kebijakan pemerintah Israel yang menjajah
bangsa Palestina itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni
penjajahan harus dihapuskan.
"Kalau
kita bicara berkaitan dengan konstitusi di mana undang-undang dasar 1945
disebutkan bahwa penjajahan di muka bumi harus dihapuskan itu sebenarnya kita
bicara dalam konteks pemerintah manapun di dunia yang melakukan penjajahan
tetapi tentu kita tidak bicara terkait dengan masyarakatnya," kata
Hikmahanto Juwana, Jumat (14/04/2023).
Namun kata
Hikmanhanto, untuk para kegiatan olahraga tidak dijadikan alasan untuk
melakukan penolakan terhadap kedatangan atlet dari Israel. Menurutnya, sikap
penolakan tersebut terlalu berlebihan.
"Oleh
karena itu saya menganggap bahwa kita akan tetap membela rakyat Palestina tidak
dengan pemerintah zionis Israel, tetapi tidak kemudian kita akan melarang tim
Israel bertanding ini yang sudah saya sampaikan di dalam konteks Piala Dunia
U-20 dan saya rasa ini masih relevan untuk WBC," jelasnya.
Berkaca dari
batalnya gelaran Piala Dunia U-20 2023, Hikmahanto menilai Indonesia sebagai
tuan rumah tidak memiliki kendali atas siapa yang diundang oleh penyelenggara
(organizer) event internasional. Contoh, Piala Dunia U-20 yang menjadi
perhelatan Federasi Asosiasi Sepakbola Dunia (FIFA) sementara Indonesia hanya
sebagai tuan rumah.
Saat ini,
lanjut Hikmahanto, Indonesia akan menjadi tuan rumah dari gelaran ANOC World
Beach Games yang akan diselenggarakan oleh Association of National Olympic
Committee (ANOC) di Bali. Ia berharap event tersebut tidak senasib dengan Piala
Dunia U-20 lantaran adanya penolakan kepada atlet Israel yang akan bertanding.
"Kalau
kita terima tim dari Israel itu bukan kehendak dari pemerintah Indonesia tapi
kehendak dari penyelenggara, yakni ANOC karena yang menyelenggarakan bukan
Indonesia dari event olahraga tersebut yang menyelenggarakan WBC, kemudian
mereka memasukkan Israel dari salah satu negara yang menjadi peserta pada
pertandingan tersebut sehingga kita Indonesia tentu kita tidak bisa
menolak," kata Hikmahanto.
Pakar Hukum
Internasional Indonesia itu juga mengatakan, seharusnya yang ditentang oleh
masyarakat dan pemerintah Indonesia ialah kebijakan zionis Israel yang
mengambil paksa dan menduduki tanah rakyat Palestina dengan kekerasan dan
melanggar hak asasi manusia, bukan kepada tim olahraganya.
Sebab,
dampak dari penolakan tersebut membuat Indonesia gagal mengambil kesempatan
untuk dikenal oleh dunia lewat event olahraga.
"Jadi
penolakan kepada tim Israel itu tentu saya sangat sayangkan. Karena dengan
demikian kita tidak akan mungkin menyelenggarakan event-event internasional
yang ada israelnya di situ karena kalau misalnya kita menyelenggarakan
event-event internasional dimana ada Israel-nya dan kebetulan Israel timnya
akan berlaga masa kita kemudian harus mundur kan tidak mungkin," jelas
Hikmahanto.
"Pilihannya
adalah sama sekali kita tidak menjadi tuan rumah atau kita tidak akan pernah
dikenal oleh dunia berkaitan dengan event-event olahraga," pungkasnya.
Sebagai
informasi, gelaran ANOC World Beach Games 2023 akan berlangsung pada 5-12
Agustus mendatang. Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster pun telah
menyatakan sikap serupa seperti Piala Dunia U-20.
Penolakan
yang dilakukan Koster itu membuat Indonesia berpeluang kembali kehilangan
kesempatan menjadi tuan rumah ajang internasional.
Sementara itu,
Menpora Dito Ariotedjo mengaku sudah membuka komunikasi dan menjalin
kesepahaman dengan Koster agar kejadian polemik penolakan atlet israel tidak
terulang kembali.
Dito
mengatakan pihak Kemenlu juga sudah menjalin komunikasi dengan Koster. Ini
berkaitan dengan pernyataan Koster yang menjadikan Peraturan Menteri Luar
Negeri Nomor 3 Tahun 2019 dasar argumentasi menolak kehadiran Israel di World
Beach Games 2023.