-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pukuli Rekan Kerja, Seorang Pria di Rajeg Diamankan Polisi

By On Sabtu, April 01, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial S (50).

Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang itu ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada rekan kerjanya.

Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Polsek Tigaraksa Amankan Remaja Diduga Pelaku Pemerkosaan

“Betul telah diamankan pelaku berinisial S tersangka penganiayaan terhadap rekan kerja, tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (29/03),” kata Nurjaman kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023.

Nurjaman kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu.

“Awalnya, tersangka S bersama korban yang bernama Ari (42), warga Perumahan Puri Rajeg, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, sedang melaksanakan pengerjaan pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Kutabumi, Kecamatan Rajeg pada Rabu (09/11), korban kemudian dipanggil oleh tersangka ke sebuah pos pengamanan yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Nurjaman.

“Tersangka langsung mengumpat korban kemudian disusul melakukan pemukulan kepada korban, dan tersangka bahkan sempat menyumpalkan sejumlah uang ke mulut korban. Tidak hanya itu, tersangka juga menendang korban beberapa kali lalu membanting helm proyek yang sedang dipakai korban, dan rekan kerja lainnya kemudian melerai. Sedangkan tersangka S langsung melarikan diri. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg,” terang Nurjaman.

Baca juga: MUI Kecamatan Solear Bersama Warga Dua Desa Gruduk Toko Miras Berkedok Toko Jamu

“Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Kami langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap,” tambah Nurjaman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »