![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga saat ini, sudah 13 orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang, kabupaten setempat.
Sementara pada Selasa, 4 April 2023, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa berinisial IN, Kabid Aset Daerah BPKD Tahun 2020, sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Giliran Mantan Kepala Bappeda Diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Terkait Kasus BPRS Bireuen
Sehari sebelumnya, Senin, 3 April 2023 kemarin, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen ikut memeriksa berinisial A yang merupakan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda sekaligus TAPK Kab. Bireuen TA 2019 dan 2020. Dilanjutkan saksi lain berinisial EN, sebagai Kasubbid Belanja Langsung & Belanja Tak Langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH,MH melalui Kasi Intel, Abdi Fikri SH MH mengungkapkan, hingga hari ini sudah 31 orang saksi menjalani pemeriksaan dan penyidikan pada PT BPRS yang dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 milyar dan 2021 Rp500 juta.
Baca juga: Kasus BPRS Berlanjut, Kejari Bireuen Periksa Mantan Asisten I
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” kata Abdi Fikri.
Selanjutnya, sambung Abdi Fikri, maka dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT BPRS Kota Juang, Bireuen Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya. (Joniful Bahri)