-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Miliki Obat Terlarang Psikotropika, Pemuda Jangka Bireuen Jadi Tersangka

By On Sabtu, Juli 13, 2024

Tersangka MF, warga Jangka, saat dihadirkan ketika konfirmasi pers di Mapolres Bireuen. 


BIREUEN, KabarViral79.Com – Akibat kedapatan memiliki 196 tablet Calmlet isinya Aprazolam atau obat psikotropika golongan empat, pemuda berinisial MF (30), buruh harian lepas asal Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka MF ini diringkus saat sadang menerima kiriman paket dari seorang kurir ekspedisi. Selain diringkusnya MF, saat itu kakak MF, NZ merupakan pegawai Puskesmas Jangka, juga ikut diamankan. Terakhir,  setelah pemeriksaan kakak MF, NZ dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.

Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan operasi gabungan, dalam rangka penegakan hukum terhadap kepemilikan psikotropika tanpa hak.

Menurut Yudi Noviandi, tim gabungan melakukan penangkapan dan membawa MF ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus yang dilakukan MF adalah dengan memesan obat psikotropika dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi. Ia menggunakan nama dan alamat pengiriman NZ tanpa sepengetahuan NZ. Obat tersebut termasuk dalam golongan empat dengan nama merk dagang Calmlet dan nama generik. MF membeli obat tersebut dengan harga Rp 1 juta,” terangnya.

Diakui Yudi Noviandi, MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa “Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Potensi korban dari penyalahgunaan psikotropika dalam kasus ini mencapai 196 orang,” ungkapnya.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH, MH kepada wartawan menyatakan, akan tetap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, BBPOM, dan apoteker guna menertibkan peredaran obat-obatan yang memerlukan resep dokter.

Menurut Jatmiko, untuk mengungkap kasus peredaran obat-oabatan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala ke apotik, termasuk seluruh obat, sehingga tidak terulang penyalahgunaan obat jenis psikotropika seperti kasus ini.

“Kita berharap dengan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam membeli dan menggunakan obat-obatan, khususnya Psikotropika. Psikotropika hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan untuk tujuan pengobatan, penyalahgunaan psikotropika dapat membahayakan kesehatan dan berakibat fatal,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »