-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Bireuen Ikuti Jalannya Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi, Tersangka Sempat Membekap Tubuh Korban

By On Rabu, Agustus 28, 2024

Tersangka RJ ikut memperagakan ketika masuk ke kamar korban, Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, saat dilakukan rekontruksi, Selasa, 27 Agustus 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH serta Tim Jaksa mengikuti prose rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen, Siti Alia Humaira (21) yang dilakukan RJ (35), warga Gampong Meuse, Kuta Blang, Kabupaten setempat. 

Rekontruksi tersebut dilakukan di rumah korban, Siti Alia Humaira, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa, 26 Agustus 2024.

Hadir dalam Rekonstruksi tersebut, di antaranya Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, beserta Tim Jaksa, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko beserta jajaran, Tim Penyidik. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Berhasil Diciduk Polisi di Kutablang

Menurut Kasi Pidum, Firman Junaidi, kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak mengizinkannya. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangkar RJ terjadi pada Kamis, 01 Agustus 2024, di rumah korban di Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

Dalam adengan yang diperagakan, tersangka RJ menggunakan bantal yang berada di dekat korban, saat korban sedang lelap tidur. Kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindih serta memukul korban di bagian muka korban. 

“Tersangka RJ juga ikut mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas dan terakhir meninggal dunia,” katanya. 

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.

Baca juga: Polres Bireuen Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi, Tersangka Peragakan 20 Adengan Kekerasan

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang perkara, sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menciduk RJ (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat, 02 Agustus 2024.

Korban Siti Alia Humaira, putri pasangan Usman (62), dan Nurlela Wati (58), warga Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ditemukan tidak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »