Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen tetap berkomitmen penuh terkait penegakkan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di wilayah hukum Bireuen.
Hal itu ditegaskan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menanggapi pernyataan dari Lembaga SAPA terkait belum dilakukannya proses hukum terhadap dugaan kasus PNPM di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Menurut Munawal Hadi, sejauh ini Kejari Bireuen masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Dikatakannya, hasil audit dari Inspektorat Aceh akan menjadi acuan kami dalam memproses kasus ini. Jika hasil audit sudah keluar, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.
“Tidak ada tempat bagi koruptor di Bireuen, dan siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kajari Bireuen itu juga menekankan, kalau pihaknya tidak akan membiarkan siapapun yang terbukti bersalah lolos dari jerat hukum, tak peduli posisi atau kedudukan orang tersebut. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayahnya.
“Siapapun yang bersalah tetap akan kami proses. Kami tidak pandang bulu. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga supremasi hukum di Bireuen,” pungkasnya.
Di bagian lain, Munawal Hadi juga menyampaikan, kalau menyangkut penanganan kasus ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Aceh.
“Apabila hasil tersebut keluar besok, maka besok juga kasus PNPM ini akan langsung ditangani sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menunda waktu sedikitpun,” katanya.
Munawal Hadi juga ikut mengapresiasi Lembaga SAPA dalam mengawasi jalannya proses hukum. Namun Kajari Bireuen itu ikut mengingatkan Lembaga SAPA agar tidak terlalu khawatir atau berlebihan. Sebab, kata dia, Kejari Bireuen akan bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Jadi Lembaga SAPA tidak perlu khawatir. Kami pastikan bekerja secara profesional dan menindak siapapun yang terbukti bersalah. Buktinya sudah jelas, seperti pada kasus PNPM Gandapura dan kasus-kasus korupsi lainnya yang kami tangani dengan tegas dan adil,” katanya.
Begitupun, sambung Munawal Hadi, pihaknya terbuka serta menerima semua laporan masyarakat, dan pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika terbukti melanggar hukum, pasti akan kami tindak, termasuk laporan terkait dugaan pemotongan dana operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menjaga keadilan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Dari bentuk keseriusan, dalam mewujudkan Bireuen yang lebih baik ke depan, Kejari Bireuen sangat terbuka dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah ini.
Bahkan di tahun 2024, Kejari Bireuen telah melakukan pemeriksaan terhadap lima dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pada program PNPM Gandapura yang telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Lalu dugaan tindak pidana korupsi pada program PNPM Jeunieb yang saat ini masih menunggu hasil audit. Begitupun dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dayah Baro yang hasilnya akan segera diselesaikan oleh Inspektorat Bireuen,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karieng, Kecamatan Peudada, serta dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Kendati demikian, dalam setiap penanganan kasus, pihaknya selalu berhati-hati, terutama dalam menentukan siapa yang menjadi tersangka.
“Hal ini bukan hanya merupakan tanggung jawab saya sebagai pimpinan di Kejari Bireuen, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral yang akan saya pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” sebut Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)