-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satres Narkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G

By On Kamis, April 17, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo.

Pengungkapan itu dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35) pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat prees conference.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40 ribu butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam delapan bungkus.

Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara Cash On Delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.

Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp 35 ribu per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp 222 ribu per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp 33 juta.

Barang bukti tambahan, yaitu sembilan buku catatan transaksi, satu unit handphone iPhone 14 Pro, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »