![]() |
| JPU Kejari Bireuen yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka H dan korban Y, di Desa Matamamplam, Peusangan, Bireuen, Senin, 27 Oktober 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka H dan korban Y di Desa Matamamplam, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, penganiayaan yang berujung pada kematian korban tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, di desa yang sama.
“Dalam perkara ini, tersangka diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Munawal Hadi.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti di lapangan.
“Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi guna membuat terang suatu perkara, sehingga nantinya jaksa dapat menuntut sesuai perbuatan hukum tersangka,” tambahnya.
Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak kepolisian, JPU, dan aparat desa setempat dengan pengamanan ketat. (Joniful Bahri)
