-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Proyek Dana Desa di Mukomuko Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan dan Ketidaktepatan Sasaran Muncul

By On Jumat, April 24, 2026

 



Mukomuko, Bengkulu — Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Kegiatan yang dimaksud adalah pembangunan normalisasi saluran (siring) di sekitar area Pabrik Tahu, dengan volume pekerjaan sebesar 4.222,8 meter kubik dan anggaran Rp61.009.500,00.


Secara administratif, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan adanya sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini berkaitan dengan:


• Penggunaan alat kerja yang diduga bukan milik desa atau penyedia resmi


• Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan independensi dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari APBDes.


Sorotan pada Manfaat Proyek

Selain itu, proyek tersebut juga disorot dari sisi manfaat. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa arah pembangunan saluran tidak sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Jika benar, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar penggunaan Dana Desa, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berbasis kebutuhan publik.


Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan terkait berbagai isu yang berkembang.


Untuk memastikan kebenaran informasi, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan:


• Audit oleh Inspektorat daerah


• Pemeriksaan oleh BPKP


• Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa


Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


Penegakan Prinsip Tata Kelola


Pengelolaan Dana Desa menuntut penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MELEDAK! Dana Desa Diduga “Disulap” Jadi Proyek Keluarga — Siring Rp61 Juta di Mukomuko Mengarah ke Lahan Pribadi Oknum DPRD

By On Jumat, April 24, 2026

 


Mukomuko, Bengkulu — Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini datang dari Desa Dusun Baru Pelokan, Kecamatan XIV Koto, yang diduga menjadi “panggung permainan” oknum pejabat desa bersama pihak legislatif.


Proyek normalisasi saluran (siring) dengan anggaran Rp61 juta dari Dana Desa 2026 kini menjadi sorotan panas. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga kuat “dibelokkan” untuk kepentingan pribadi.


Lebih mengejutkan lagi, hasil penelusuran mengungkap dugaan bahwa:


• Proyek menggunakan alat milik pribadi oknum DPRD


• Kepala desa memiliki hubungan darah (ayah kandung) dengan oknum tersebut


• Saluran yang dibangun diduga mengarah langsung ke lahan pribadi


Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini bisa masuk kategori kolusi terang-terangan.


“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah seperti proyek keluarga yang dibiayai uang rakyat,” ungkap sumber yang mengetahui detail internal proyek.


⚠️ Diduga Sarat Permainan: Dari Alat Hingga Arah Proyek


Keanehan mulai terlihat dari penggunaan alat kerja. Bukannya menggunakan aset desa atau penyedia resmi, proyek justru diduga memakai alat milik pribadi pihak tertentu.


Lebih parah lagi, arah pembangunan saluran yang seharusnya untuk kepentingan umum, justru menguntungkan lahan pribadi.


Publik pun bertanya: 👉 Apakah Dana Desa kini bisa diarahkan sesuka hati?

👉 Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek ini?


🚨 Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum


Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada:


• Penyalahgunaan wewenang


• Konflik kepentingan serius


• Dugaan korupsi Dana Desa


• Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi


Ini bukan sekadar masalah desa — ini ancaman nyata terhadap integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat akar rumput.


❗ Pemerintah Desa Bungkam


Hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa. Diamnya pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


🔍 APH Diminta Turun Tangan


Masyarakat mendesak:


• Inspektorat segera audit total


• BPKP lakukan investigasi


• Aparat penegak hukum buka penyelidikan


Jika tidak ditindak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:

Dana Desa berubah fungsi dari alat pembangunan menjadi alat kepentingan pribadi.

 💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

By On Selasa, April 21, 2026

 




REJANG LEBONG — Gelombang penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bergerak cepat dan tanpa kompromi—empat komisioner KPU Rejang Lebong resmi diperiksa intensif, Selasa (21/4/2026).


Mereka yang dipanggil bukan figur sembarangan. Ketua KPU Ujang Maman bersama tiga komisioner lainnya—Buyono, M. Anas Kholiq, dan Ferdiansyah—duduk bergantian di hadapan penyidik sejak pagi hingga sore. Pemeriksaan maraton ini mengisyaratkan satu hal: kasus ini bukan lagi sekadar dugaan biasa.


Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana hibah Pilkada 2024—anggaran publik bernilai strategis yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Namun kini, justru diselimuti tanda tanya besar.


“Kami memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan,” ujar Ujang Maman usai pemeriksaan.


Pernyataan singkat itu tak cukup meredam gelombang kecurigaan publik. Pasalnya, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tidak hanya menanyakan hal administratif, tetapi juga mulai menguliti aspek teknis, alur anggaran, hingga keputusan strategis di internal KPU.


Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan mulai mengarah pada potensi penyimpangan yang lebih serius.


Lebih jauh, Ujang mengakui pemeriksaan belum selesai. Ia bersama komisioner lain dijadwalkan kembali diperiksa untuk pendalaman.


“Masih ada pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong masih menutup rapat hasil pemeriksaan. Namun satu hal jelas: penyidik tengah menyusun puzzle besar—mengurai kemungkinan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Bukan hanya karena nilai anggaran yang besar, tetapi juga karena menyangkut integritas penyelenggara demokrasi di daerah.


Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bisa sangat luas—tidak hanya menyeret pejabat struktural, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pengelolaan anggaran Pilkada.


Publik menunggu dengan tegang: apakah ini awal dari terbongkarnya skandal besar dana Pilkada 2024? Atau justru akan berhenti di tengah jalan?


Satu yang pasti—penyelidikan belum usai. Dan badai bisa saja baru dimulai.

ULTIMATUM KE INSAN PERS: DINAS PERTANIAN REJANG LEBONG MINTA HENTIKAN PEMBERITAAN TAK TERVERIFIKASI

By On Selasa, April 07, 2026

 


Rejang Lebong – kabarviral79.com  Nada keras dilontarkan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong dalam rapat klarifikasi bersama Komisi II DPRD, Senin (06/04/2026). Pihak dinas secara tegas mengeluarkan peringatan kepada insan pers agar tidak lagi mempublikasikan berita tanpa dasar data dan konfirmasi yang jelas.


Kepala Dinas, Suradi, S.P., M.Si., menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah keluar dari prinsip jurnalistik dan berpotensi menggiring opini publik yang menyesatkan.


“Kami tegaskan, hentikan praktik pemberitaan tanpa verifikasi. Informasi yang tidak berbasis data adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Suradi dengan nada tinggi.


Menurutnya, media seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bukan justru memperkeruh suasana dengan informasi yang belum teruji kebenarannya.


“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat penyebar asumsi. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.


Sorotan lebih tajam disampaikan Kabid Perkebunan, Lince Malini, S.P. Ia bahkan mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi media yang dinilai menyebarkan informasi tidak valid.


“Ini peringatan keras. Jika pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk kategori hoaks dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan tinggal diam jika reputasi institusi terus dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.


“Kami terbuka untuk dikonfirmasi, tapi jangan membuat narasi sepihak. Jika ini terus terjadi, tentu ada langkah yang akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Suradi juga mengingatkan agar media tidak mendahului proses audit yang saat ini masih berjalan.


“Jangan menggiring opini seolah-olah sudah ada pelanggaran. Audit belum selesai. Hormati proses, jangan membuat kesimpulan liar,” katanya.


Pernyataan keras ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mentolerir praktik jurnalistik yang dianggap menyimpang dari kode etik.


Ke depan, insan pers diminta untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab, agar informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan fakta, bukan sekadar opini.

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

By On Sabtu, April 04, 2026

  




Kota Bengkulu, kabarviral79.com – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi, justru diperlakukan layaknya kertas tak berharga disini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kesan "masa bodoh", sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mempertontonkan kegagalan total sebagai eksekutor hukum.


Drama pembangkangan hukum ini terpotret jelas dalam kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang terjadi selama bertahun-tahun. 


Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang "mati suri".


Ironi semakin tajam saat menilik Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. 


Perintah eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 tersebut, hingga April 2026 ini, hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.


Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.


"Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai 'sampah' untuk menutupi ketidakmauan membayar hak rakyat!," tegas Jevi, Jumat (3/4/26).


Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. 


Menurutnya, tindakan menunda kewajiban bayar Rp4 miliar adalah bentuk penindasan terhadap rakyat yang menang secara sah, namun dipaksa "mengemis" di hadapan penguasa.


"Kalau Walikota saja tidak patuh dan menyepelekan hukum, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Apakah menjadi pejabat berarti mendapat lisensi untuk tidak taat hukum?,” cetusnya geram.


Alibi Pemkot yang menyatakan pembayaran terganjal proses "pelepasan aset" disebut Jevi sebagai taktik mengulur waktu yang sangat kasar dan tidak logis. 


Baginya, fakta bahwa gedung sudah kosong dan siswa dipindahkan sejak 2019 adalah pengakuan telak bahwa lahan itu bukan milik negara.


"Mereka sudah angkat kaki, sekolah sudah kosong, hasil Putusan MA sudah jelas menyebut itu hak ahli waris bahkan memerintahkan pemkot bayar sewa. Ini murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa! Jangan korbankan marwah hukum demi ego pejabat yang enggan membayar kewajiban," lanjutnya.


Sasaran kritik Jevi juga menghujam jantung PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan lembaga peradilan di Bumi Rafflesia.


"Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan surat tugas tersebut. Ada apa? Kenapa lembek? PN tidak punya alasan lagi untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi. Jangan sampai ada asumsi liar di publik bahwa PN takut pada Pemkot," imbuh Jevi.


Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah luar biasa. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi mereka yang sengaja mempermainkan keadilan.


Somasi Terakhir: Pemkot Bengkulu akan segera disomasi atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap.


Laporan Maladministrasi: Melaporkan kemacetan ini ke pihak terkait.


Audit Institusi: PN Bengkulu akan dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.


"Pemerintah jangan pongah! Jangan karena ego dan ketidakmampuan mengelola aset, hak ahli waris disandera puluhan tahun. Kami akan kejar hingga tuntas!" tutup Jevi Sartika dengan tegas. (Red)

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

By On Kamis, April 02, 2026

  



Rejang Lebong, Bengkulu  kabarviral79.com – Dugaan skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. SMA Negeri 02, yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit di Kota Curup, kini terseret isu serius terkait dugaan manipulasi data siswa dan tidak transparannya penggunaan anggaran miliaran rupiah.


Temuan mencolok muncul dari perbandingan data resmi Dapodik dengan keterangan pihak sekolah. Dalam data Dapodik, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.102 orang. Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah justru menyebut jumlah siswa hanya sekitar 900 orang.


Selisih lebih dari 200 siswa ini langsung memicu kecurigaan publik. Dengan nilai Dana BOS sebesar Rp1.500.000 per siswa, potensi dana yang dipertanyakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.


“Ini bukan selisih kecil. Kalau benar datanya dimark-up, ini sudah masuk kategori serius, bisa merugikan negara,” ujar salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini informasi penggunaan Dana BOS di sekolah dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun wali murid.


“Transparansi hampir tidak ada. Laporan penggunaan anggaran tidak pernah dijelaskan secara rinci. Banyak yang mulai curiga,” tambahnya.


Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa pada tahun 2024, SMA Negeri 02 Rejang Lebong juga telah menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan nilai miliaran rupiah untuk rehabilitasi dan pembangunan sekolah.


Di sisi lain, beban pembiayaan dari Dana BOS seharusnya berkurang, mengingat tenaga honorer di sekolah tersebut sebagian besar telah diangkat menjadi PPPK. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan tanda tanya besar terkait ke mana aliran dana BOS tersebut digunakan.


“Secara logika, kalau sudah dapat DAK dan honorer sudah banyak yang diangkat PPPK, harusnya penggunaan BOS lebih jelas dan ringan. Tapi ini justru gelap,” ungkap sumber lainnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 02 Rejang Lebong belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan data jumlah siswa maupun penggunaan Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar per tahun.


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi melebar ke ranah hukum. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera turun tangan melakukan audit investigatif.


Jika terbukti terjadi penyimpangan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum dengan ancaman pidana korupsi.


Publik menunggu: akankah kasus ini dibongkar tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Beberapa Bulan Selesai, Proyek Rp6,7 Miliar di Kepahiang Retak! Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

By On Senin, Maret 16, 2026

 


Kepahiang, KabarViral79.Com - Proyek Penanganan Longsoran Ruas Jalan Nakau – BTS Kota di Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp6.768.014.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, setelah ditemukan retakan serius pada struktur bangunan, padahal proyek tersebut baru beberapa bulan selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan yang dimulai sejak 20 Maret 2025 tersebut kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada beberapa bagian konstruksi. Retakan yang muncul memunculkan kekhawatiran masyarakat, karena struktur yang seharusnya berfungsi menahan longsoran justru terlihat mulai mengalami penurunan kualitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Pandu Raja sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT Laras Sembada sebagai konsultan pengawas. Namun kondisi yang terjadi di lapangan memicu dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi jalan nasional.

Padahal, menurut standar pekerjaan infrastruktur jalan, konstruksi penanganan longsoran seharusnya memiliki umur teknis minimal 5 hingga 10 tahun. Fakta bahwa bangunan sudah mengalami retakan dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas material serta proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, sehingga publik juga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan bisa berjalan jika kondisi konstruksi sudah menunjukkan kerusakan dalam waktu yang sangat singkat.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku khawatir dengan kondisi bangunan yang mulai retak. Mereka menilai jika tidak segera ditangani, kerusakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan, terutama saat musim hujan yang rawan longsor.

“Anggarannya miliaran rupiah, tapi baru selesai sudah retak. Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini mendorong desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan dari spesifikasi pekerjaan atau indikasi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Publik berharap proyek yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai standar dan tidak menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan kini tertuju pada pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah agar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini dapat segera diungkap secara transparan.

HEBOH! Lagi-Lagi PT SMS Mengguncang Bengkulu, Direktur Irsyad Disebut Terseret OTT KPK

By On Jumat, Maret 13, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Nama perusahaan PT Statika Mitra Sarana (SMS) kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Bengkulu. Perusahaan yang pernah terseret dalam kasus korupsi besar beberapa tahun lalu itu kini kembali disebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Senin (9/3/2026) tim KPK melakukan OTT terkait dugaan kasus ijon fee proyek yang melibatkan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan swasta.

Salah satu nama perusahaan yang kembali mencuat adalah PT Statika Mitra Sarana (SMS). Bahkan, Direktur perusahaan tersebut yang disebut-sebut bernama Irsyad dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap tersebut.

Munculnya kembali nama PT SMS langsung mengingatkan publik pada kasus korupsi besar tahun 2017 yang pernah mengguncang Bengkulu. Saat itu, KPK juga melakukan OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu kala itu, Ridwan Mukti.

Dalam kasus tersebut, Direktur PT SMS saat itu, Jhoni, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada gubernur terkait proyek pembangunan di Bengkulu. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan mengguncang pemerintahan daerah di Bengkulu.

Kini, hampir satu dekade berlalu, nama perusahaan yang sama kembali muncul dalam kasus dugaan suap yang menyeret pejabat daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai kemunculan kembali PT SMS dalam kasus dugaan suap menunjukkan adanya dugaan pola lama dalam permainan proyek pemerintah di daerah.

Ironisnya lagi, Irsyad sebagai Direktur PT SMS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus OTT pada 9 Maret 2026. Namun demikian, perusahaan tersebut diketahui masih melaksanakan pekerjaan hingga saat ini, Jumat (13 Maret 2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, PT SMS masih melakukan pekerjaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Air Rambai.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, salah satu pelaksana lapangan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Irsyad benar merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana yang saat ini masih menjalankan pekerjaan tersebut.

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar Dugaan Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

By On Selasa, Maret 10, 2026

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Senin malam (9/3/2026).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pejabat yang dikabarkan diamankan adalah Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Ia disebut-sebut terjaring OTT saat menghadiri sebuah acara peringatan hari ulang tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sumber yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, sebelum Bupati Rejang Lebong diamankan, tim KPK terlebih dahulu mengamankan seorang pengusaha bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Setelah itu, tim KPK kemudian menjemput Bupati Rejang Lebong beserta istrinya yang saat itu berada di Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kota Bengkulu dan dikabarkan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan proses pemeriksaan juga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Pantauan di Polresta Bengkulu, puluhan wartawan dari berbagai media telah berkumpul sejak malam hari untuk menunggu kepastian informasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait kabar dugaan OTT tersebut.

Lautan Bendera Kuning “Kepung” Ekshumasi Gita Fitri, Kepahiang Bergetar Tuntut Keadilan!

By On Selasa, Maret 03, 2026

 


KEPAHIANG, KabarViral79.Com - Batu Bandung memanas. Ratusan warga tumpah ruah di sepanjang jalan menuju pemakaman, mengibarkan bendera kuning serentak sebagai simbol duka sekaligus perlawanan. Nama Gita Fitri (25) kini menggema di Kabupaten Kepahiang. Satu tuntutan mereka lantang: ungkap kebenaran, jangan ada yang ditutup-tutupi!

Sejak pagi, suasana haru bercampur amarah. Bendera kuning berkibar bak gelombang, menyelimuti akses menuju makam. Warga berdiri berjejer, sebagian meneteskan air mata, sebagian lagi mengepalkan tangan—menanti kejelasan atas kematian yang kini menjadi sorotan publik.

Di tengah tekanan publik yang kian menguat, Tim Dokter Kepolisian (Dokpol) dari Polda Bengkulu turun langsung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi forensik. Langkah ini dinilai sebagai fase krusial dalam membongkar penyebab pasti kematian korban.

Autopsi dilakukan untuk mendapatkan bukti ilmiah dan forensik yang sahih—menjawab spekulasi, mematahkan rumor, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim setempat, Bintang Yudha Gama, sebelumnya telah memastikan tindakan tersebut.

“Iya, kita akan lakukan otopsi,” tegasnya.

Pernyataan itu kini menjadi pegangan publik. Hasil autopsi disebut-sebut sebagai kunci utama yang akan menentukan arah perkara: apakah ada unsur pidana, atau tidak.

Aksi ratusan bendera kuning bukan sekadar simbol duka. Ini adalah pesan keras kepada aparat: transparansi adalah harga mati. Warga meminta proses hukum dilakukan profesional, objektif, dan terbuka.

Secara hukum, hasil autopsi nantinya dapat menjadi alat bukti penting dalam penyidikan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses dapat meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Aparat belum menyimpulkan penyebab kematian dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.

Namun satu hal tak terbantahkan: Kepahiang sedang menunggu jawaban.

Dan ratusan bendera kuning telah menjadi simbol bahwa publik tidak akan diam sampai kebenaran benar-benar terungkap.

Diduga Mark UP RAB dan SPJ Fiktif, Kades Baru Manis Terancam Sanksi Hukum Berat

By On Jumat, Februari 13, 2026

 


Rejang Lebong, KabarViral79.Com - Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, kian menguat. Kepala Desa Baru Manis kini disorot publik setelah muncul indikasi mark up anggaran, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan SPJ fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sumber internal berinisial JB (40), kejanggalan sudah tercium sejak tahap perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembukaan badan jalan desa. Konsultan perencanaan disebut telah menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, yang mengindikasikan perencanaan sengaja “dibesarkan” dibanding kondisi riil di lapangan.

“Volume di RAB tidak sebanding dengan pekerjaan fisik. Ini bukan sekadar salah hitung, tapi terkesan disengaja dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap JB.

Fakta lain yang memantik sorotan adalah penggunaan pihak ketiga dari Curup Timur sebagai pelaksana proyek. Ironisnya, pihak ketiga tersebut hanya mengerjakan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp85 juta, sementara pagu anggaran proyek tercatat ratusan juta rupiah, bahkan disebut-sebut melebihi Rp191 juta.

Selisih anggaran yang mencolok ini memperkuat dugaan mark up RAB, di mana nilai anggaran diduga dinaikkan jauh dari kebutuhan riil proyek.

Lebih parah lagi, pihak ketiga mengaku tidak mengetahui besaran pagu anggaran sebenarnya, namun tetap diminta menandatangani SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara mendadak di kawasan Pasar Atas.

“Kalau pihak pelaksana tidak tahu nilai proyek tapi diminta tanda tangan SPJ, patut diduga kuat SPJ tersebut tidak sesuai fakta alias fiktif,” tegas JB.

Tak hanya proyek jalan desa, dugaan penyimpangan juga mengarah pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun 2024 dengan pagu anggaran Rp70.587.400, yang hingga kini tidak jelas bentuk fisik maupun manfaatnya di lapangan.

Kegiatan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan, sehingga mengarah pada kegiatan fiktif.

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Baru Manis berpotensi dijerat berbagai sanksi, antara lain:

• Sanksi Administratif

▪ Pengembalian kerugian negara

▪ Pemberhentian sementara atau tetap sebagai kepala desa

• Sanksi Pidana

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor

▪ Ancaman pidana penjara dan denda

▪ Penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi

Awak media memperoleh informasi bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baru Manis belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ndr)

Penemuan Mayat di Hotel Legapon Diduga Teman Kencan Kades

By On Kamis, Januari 29, 2026

 


Lebong, KabarViral79.Com - Seorang perempuan berinisial DE (46), warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Legapon, Desa Sukau Margo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada Jumat, (16/1/2026).

Saat jenazah ditemukan, petugas mendapati sejumlah barang di dalam kamar, di antaranya obat-obatan yang diduga berkaitan dengan stamina dengan merek Africa Black Ant yang bergambarkan semut hitam, tisu bekas pakai, serta botol air mineral. Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar dalam posisi terlentang.

Peristiwa ini terungkap bermula dari keterangan saksi Zulfia Erni (58), warga Kabupaten Kepahiang. Ia mengaku menerima panggilan WhatsApp dari korban yang meminta diantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel.

Namun setibanya di lokasi, kamar korban terkunci dari dalam. Bersama petugas hotel dan seorang rekannya, saksi berupaya memastikan kondisi korban. Dari jendela belakang kamar, korban terlihat tergeletak di lantai dan tidak bergerak. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal tim medis RSUD Kabupaten Lebong menemukan adanya darah keluar dari mulut korban. Waktu kematian diperkirakan sekitar enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Meski tidak ditemukan luka luar, korban diduga meninggal akibat overdosis.

Dari keterangan petugas hotel, identitas pria yang terakhir bersama korban akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bingin Kuning yang berinisial AF.

Menurut pihak hotel, oknum kades tersebut memesan kamar hotel untuk korban sehari sebelum kejadian. Korban diketahui masuk ke hotel pada Jumat siang. Tak lama setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, pria yang diduga kades itu datang menyusul ke kamar korban.

“Benar, yang memesan kamar untuk almarhum itu seorang kades. Ia juga yang membayar dan menjadi penanggung jawab kamar,” ungkap salah satu petugas hotel.

Namun sekitar pukul 16.30 WIB, pria tersebut diketahui meninggalkan hotel, sementara korban tetap berada di dalam kamar hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pada malam hari.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa oknum kades tersebut sempat menghubungi pihak hotel pasca penemuan mayat. Ia meminta agar identitas dirinya tidak diungkap kepada pihak kepolisian apabila ditanya mengenai siapa teman korban saat ngamar.

Kades tersebut juga memohon agar pihak hotel tidak mengakui bahwa dirinya adalah pemesan kamar sekaligus orang yang terakhir bersama korban sebelum kejadian.

“Memang dia yang memesan kamar, dan yang bertanggungjawab membayar juga dia,” tambah petugas hotel.

Sementara itu, Kades berinisial AF tersebut membenarkan bahwa dirinya sempat menemui DE di kamar Hotel Legapon. Namun ia membantah memiliki hubungan khusus atau menjadi teman kencan korban.

Menurut AF, pertemuannya dengan DE merupakan perkenalan pertama. Ia mengklaim nomor WhatsApp miliknya diperoleh korban dari seseorang bernama Putri, yang disebutnya sebagai teman.

AP menyebutkan, dalam perkenalan tersebut, korban meminta bantuannya untuk mencarikan sepeda motor yang diklaim telah digadaikan oleh pacar korban.

“Saya ke hotel itu hanya sebentar, pas orang salat Jumat. Soal saya keluar jam setengah lima, itu tidak benar,” elak AF saat dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

Terkait pemeriksaan polisi, AF membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Lebong untuk dimintai keterangan. Namun dari dua kali pemanggilan, ia hanya memenuhi satu kali.

“Kemarin dipanggil lagi, tapi saya tidak datang karena sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH membenarkan bahwa oknum kades tersebut memang menemui korban di kamar hotel.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (YD)

Pemdes Bio Sengok Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Usaha Tani

By On Kamis, November 27, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I. Pekerjaan JUT tersebut memiliki nilai kegiatan Rp 99.263.500, dengan panjang 165 meter dan lebar 2,5 meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan monev ini merupakan bentuk pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, sekaligus menilai perkembangan kinerja pelaksana di lapangan. Melalui monev, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi kendala, memastikan kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Secara prinsip, monitoring menitikberatkan pada proses pelaksanaan, sedangkan evaluasi mengulas hasil akhir dan pencapaian tujuan.

Pada kegiatan monev tersebut, hadir Camat Rimbo Pengadang, Kepala Desa Bio Sengok, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Kecamatan yang bersama-sama meninjau langsung progres pembangunan JUT.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat petani di Bio Sengok. (Yudi – Lebong)

PT Indoarabica Mangkuraja Terancam Pencabutan Izin Usaha, Diduga Menggunakan BBM Ilegal

By On Rabu, November 26, 2025

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Praktek penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan oleh PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) akhirnya terungkap ke publik. Pengakuan perusahaan ini mengemuka dalam audiensi aksi Persatuan Aksi Mahasiswa dan Laskar (PAMAL) pada 17 November 2025, yang diperkuat oleh dokumen internal serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Domer Andiko, Korlap aksi PAMAL, dalam kesempatan itu menyampaikan temuan konkretnya. “Kami tidak hanya menyuarakan dugaan, tetapi telah memiliki bukti administratif yang kuat. Laporan penggunaan BBM PT IAM dari Januari hingga Agustus 2025, yang ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan oleh Maria Natali Tambunan pada September 2025, secara jelas menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dan peruntukan yang seharusnya,” tegas Andiko.

Temuan aktivis ini pun mendapatkan validasi dari instansi pemerintah. Dipatriot, lembaga yang terlibat dalam pengawasan, melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bengkulu, Agung Satrio, S.STP, mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut. “Iya, kami baru dapat laporan dan kami akan mengecek ke lapangan, terutama masalah izin penggunaan air permukaan,” jelas Agung, seperti dikutip dari hasil validasi tersebut.

Pernyataan Agung Satrio ini mengindikasikan bahwa selain persoalan BBM, PT IAM juga diduga memiliki permasalahan dalam hal kepatuhan terhadap izin penggunaan air permukaan, yang menambah bobot pelanggaran yang dituduhkan.

Eskalasi Hukum Menanti: Dari SP 1 Hingga Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Agung Satrio menjelaskan prosedur penegakan hukum yang akan dijalankan oleh Bapenda. Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan, pihaknya akan melakukan proses bertahap.

“Kalau nantinya ditemukan melanggar aturan, maka pihaknya akan mengirim Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, dan SP3. Kalau tetap tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin PT IAM,” papar Agung tegas.

Langkah eskalatif ini sesuai dengan prinsip pembinaan dan penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang secara terus-menerus mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Implikasi Penyimpangan BBM

Penyimpangan penggunaan BBM bukanlah persoalan sepele. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan terhadap peruntukan subsidi atau program tertentu yang diatur pemerintah, yang berimplikasi pada:

1. Kerugian Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang dialokasikan untuk sektor tertentu menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

2. Distorsi Pasar: Praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi usaha dan mengacaukan kebijakan energi nasional.

3. Pelanggaran Administrasi Perpajakan dan Retribusi: Perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan daerah tentang retribusi dan izin usaha.

Domer Andiko menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, adalah bagian dari kontrol sosial. “Kami mendorong Bapenda dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan transparan. Kasus PT IAM harus menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan hukum, demi menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan di Bengkulu,” pungkasnya.

Sejauh ini, pihak PT Indoarabica Mangkuraja belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan dan perkembangan terbaru ini.

Desa Suka Negeri Gelar Musrenbangdes 2026, Rumuskan Prioritas Pembangunan Secara Partisipatif

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComDesa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Suka Negeri tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Suka Negeri, Benny Nophian, SH., MH.

Musrenbangdes ini menjadi langkah awal penyusunan program pembangunan desa secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk merumuskan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Desa Suka Negeri, Kapolsek Rimbo Pengadang, Camat Topos, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pendamping Desa. Musrenbangdes merupakan agenda penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Tujuan kegiatan ini adalah menjaring aspirasi masyarakat, merumuskan program prioritas, serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2026. Melalui forum ini, diharapkan setiap program dapat lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Selain itu, Musrenbangdes juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan. Dengan pelibatan aktif perangkat desa, BPD, masyarakat, serta OPD terkait, pemerintah desa memastikan bahwa setiap usulan program disusun berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Pemdes Ladang Palembang Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 25 KPM

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Pemerintah Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut disalurkan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September, Jum’at, 21 November 2025.

Setiap KPM menerima total dana sebesar Rp 900.000, yang diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Ladang Palembang.

Dalam sambutan Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa, disampaikan harapan agar bantuan langsung tunai ini dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bantuan langsung tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan mampu menambah kesejahteraan masyarakat Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara,” ujarnya.

Kegiatan penyaluran BLT DD tersebut turut dihadiri oleh PLT Camat Lebong Utara beserta staf kecamatan, Sekdes mewakili Kades, seluruh perangkat dan staf Desa Ladang Palembang, BPD Desa Ladang Palembang, Babinsa Desa Ladang Palembang, Bhabinkamtibmas Desa Ladang Palembang, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Utara, PLD Desa Ladang Palembang, serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pelaksanaan berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Desa Semelako Atas Salurkan BLT DD 2025 kepada 32 KPM, Tiga Bulan Sekaligus Cair

By On Rabu, November 19, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2025 (BLT DD) kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Agustus, September, Oktober dengan jumlah uang yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp 900.000 per 1 KPM, Rabu, (19/11/2025).

Dalam sambutan Kades, disampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan masyarakat Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Turut hadir, keterwakilan Kecamatan Lebong Tengah, Kades dan seluruh perangkat serta staf Desa Semelako Atas, BPD Desa Semelako Atas, Babinsa Desa Semelako Atas, Bhabinkamtibmas Desa Semelako Atas, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Tengah, PLD Desa Semelako Atas, dan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

PAMAL Geruduk Kantor PT Indoarabica Mangkuraja, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

By On Selasa, November 18, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar Lembaga PAMAL (Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia) di depan kantor PT. Indoarabica Mangkuraja pada Senin, 17 November 2025, mengungkap dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaan. Tuduhan ini mencuat dalam orasi dan diperkuat dalam sesi audiensi tertutup, di mana manajemen perusahaan diduga tak mampu memberikan jawaban memadai, Selasa, (18/11/2025).

Audiensi yang digelar pascademonstrasi itu menghadirkan perwakilan PAMAL berhadapan langsung dengan jajaran manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja, yakni Parlin Sihaloho (Manajer Operasional) dan Ulfa (Manajer Perizinan). Dialog dimoderatori langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, dan disaksikan oleh Danramil Lebong Selatan serta sejumlah anggota kepolisian setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua PAMAL secara langsung menanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan solar bersubsidi. Menurut keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan definitif.

“Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujar seorang sumber yang familiar dengan jalannya dialog.

Domer, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PAMAL, menyampaikan kutukan keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan betapa ironisnya perusahaan besar menggunakan jatah rakyat, sementara masyarakat Kabupaten Lebong justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya. Khususnya di Kabupaten Lebong, hampir setiap hari ratusan antrian mobil memadati satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman,” tegas Domer dengan nada geram.

Domer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.

Domer juga menyatakan bahwa perjuangan Lembaga PAMAL tidak akan berhenti pada kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus membongkar praktik-praktik yang diduga melawan hukum di tubuh perusahaan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” ungkap Domer dengan penuh keyakinan.

Saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi perusahaan, Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa melalui sambungan telepon.

Analisis Hukum: Melanggar Aturan dan Sanksinya

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi bukanlah hal sepele dan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut landasan hukum yang relevan:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tertentu. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa Solar bersubsidi (umumnya disebut Solar Tertentu) hanya dapat dibeli oleh konsumen yang tercantum dalam daftar, yaitu untuk sektor transportasi (umum dan perikanan), serta usaha mikro dan kecil. Penggunaan untuk operasional perusahaan perkebunan besar tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengangkut, atau membeli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang tidak memenuhi standar dan spesiasinya diancam dengan pidana. Meski fokus pada spesifikasi, penyalahgunaan alokasi dapat dikaitkan dengan ketentuan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan pelanggaran administratif terhadap izin usaha.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang Penggelapan dapat disangkakan jika perusahaan dengan sengaja menggunakan BBM yang bukan haknya, yang pada hakikatnya merugikan hak negara (subsidi). Selain itu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan jika perusahaan menggunakan dokumen atau data palsu untuk mengakses atau membeli BBM bersubsidi.

Sanksi yang Dihadapi:

· Sanksi Administratif: Pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha untuk kegiatan usahanya di sektor hilir minyak dan gas.

· Sanksi Pidana: Jika terbukti secara pidana, para pelaku (dalam hal ini bisa dijerat kepada pengurus perusahaan) dapat diancam dengan pidana penjara. Untuk pasal penggelapan, ancamannya penjara maksimal 4 tahun. Untuk pemalsuan surat, ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Masyarakat dan Lembaga PAMAL menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian dan Kejaksaan. Dengan adanya moderasi dari Kasat Intelkam, diharapkan laporan dan bukti-bukti awal yang disampaikan PAMAL segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Dugaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial. Di tengah gejolak harga dan kelangkaan energi, penyimpangan oleh korporasi besar akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan dan merugikan negara serta masyarakat luas.

Pemdes Kota Agung Lebong Sukses Bagikan (BLT) ke 34 (KPM)

By On Jumat, November 14, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComPemdes Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, BAGIKAN bantuan langsung tunai (BLT) anggaran dari Dana Desa 2025 pada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhitung tiga bulan Juli, Agustus, September, dengan jumlah yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp.900.000,/1 KPM, Jumat 14 November 2025.

Harapan Kepala Desa mengingatkan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, sebaik mungkin, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan keluarga. Hindari penggunaan untuk hal yang bersifat keinginan saja, tetapi lebih kepada kebutuhan pokok sehari-hari.

Turut hadir dalam acara pembagian BLT ini, perwakilan Camat Uram Jaya, BPD Desa Kota Agung, Babinsa Babinkantibmas, tenaga ahli, PD/PLD TI/Kabupaten Lebong dan seluruh pemerintah Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya kemudian masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) Desa Kota Agung. (Yudi)

Pemdes Embong Laksanakan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

By On Kamis, November 13, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComDesa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu, (12/11/2025).

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam sambutannya, Kepala Desa Embong selaku Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyampaikan bahwa kegiatan Musdesus ini merupakan langkah percepatan untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman.

Turut hadir dalam kegiatan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Camat dan Staf Kecamatan Uram Jaya, Kepala Desa Embong beserta seluruh perangkat desa dan staf, BPD Desa Embong, Babinsa Desa Embong, Bhabinkamtibmas Desa Embong, Kepala Dinas Koperasi atau perwakilan Kabupaten Lebong, Tim TA Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Uram Jaya, Pendamping KDMP, Ketua dan seluruh pengurus KDMP, serta tokoh masyarakat Desa Embong.

(Red/Yudi)