-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemdes Bio Sengok Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Usaha Tani

By On Kamis, November 27, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I. Pekerjaan JUT tersebut memiliki nilai kegiatan Rp 99.263.500, dengan panjang 165 meter dan lebar 2,5 meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan monev ini merupakan bentuk pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, sekaligus menilai perkembangan kinerja pelaksana di lapangan. Melalui monev, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi kendala, memastikan kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Secara prinsip, monitoring menitikberatkan pada proses pelaksanaan, sedangkan evaluasi mengulas hasil akhir dan pencapaian tujuan.

Pada kegiatan monev tersebut, hadir Camat Rimbo Pengadang, Kepala Desa Bio Sengok, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Kecamatan yang bersama-sama meninjau langsung progres pembangunan JUT.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat petani di Bio Sengok. (Yudi – Lebong)

PT Indoarabica Mangkuraja Terancam Pencabutan Izin Usaha, Diduga Menggunakan BBM Ilegal

By On Rabu, November 26, 2025

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Praktek penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan oleh PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) akhirnya terungkap ke publik. Pengakuan perusahaan ini mengemuka dalam audiensi aksi Persatuan Aksi Mahasiswa dan Laskar (PAMAL) pada 17 November 2025, yang diperkuat oleh dokumen internal serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Domer Andiko, Korlap aksi PAMAL, dalam kesempatan itu menyampaikan temuan konkretnya. “Kami tidak hanya menyuarakan dugaan, tetapi telah memiliki bukti administratif yang kuat. Laporan penggunaan BBM PT IAM dari Januari hingga Agustus 2025, yang ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan oleh Maria Natali Tambunan pada September 2025, secara jelas menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dan peruntukan yang seharusnya,” tegas Andiko.

Temuan aktivis ini pun mendapatkan validasi dari instansi pemerintah. Dipatriot, lembaga yang terlibat dalam pengawasan, melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bengkulu, Agung Satrio, S.STP, mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut. “Iya, kami baru dapat laporan dan kami akan mengecek ke lapangan, terutama masalah izin penggunaan air permukaan,” jelas Agung, seperti dikutip dari hasil validasi tersebut.

Pernyataan Agung Satrio ini mengindikasikan bahwa selain persoalan BBM, PT IAM juga diduga memiliki permasalahan dalam hal kepatuhan terhadap izin penggunaan air permukaan, yang menambah bobot pelanggaran yang dituduhkan.

Eskalasi Hukum Menanti: Dari SP 1 Hingga Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Agung Satrio menjelaskan prosedur penegakan hukum yang akan dijalankan oleh Bapenda. Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan, pihaknya akan melakukan proses bertahap.

“Kalau nantinya ditemukan melanggar aturan, maka pihaknya akan mengirim Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, dan SP3. Kalau tetap tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin PT IAM,” papar Agung tegas.

Langkah eskalatif ini sesuai dengan prinsip pembinaan dan penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang secara terus-menerus mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Implikasi Penyimpangan BBM

Penyimpangan penggunaan BBM bukanlah persoalan sepele. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan terhadap peruntukan subsidi atau program tertentu yang diatur pemerintah, yang berimplikasi pada:

1. Kerugian Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang dialokasikan untuk sektor tertentu menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

2. Distorsi Pasar: Praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi usaha dan mengacaukan kebijakan energi nasional.

3. Pelanggaran Administrasi Perpajakan dan Retribusi: Perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan daerah tentang retribusi dan izin usaha.

Domer Andiko menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, adalah bagian dari kontrol sosial. “Kami mendorong Bapenda dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan transparan. Kasus PT IAM harus menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan hukum, demi menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan di Bengkulu,” pungkasnya.

Sejauh ini, pihak PT Indoarabica Mangkuraja belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan dan perkembangan terbaru ini.

Desa Suka Negeri Gelar Musrenbangdes 2026, Rumuskan Prioritas Pembangunan Secara Partisipatif

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComDesa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Suka Negeri tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Suka Negeri, Benny Nophian, SH., MH.

Musrenbangdes ini menjadi langkah awal penyusunan program pembangunan desa secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk merumuskan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Desa Suka Negeri, Kapolsek Rimbo Pengadang, Camat Topos, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pendamping Desa. Musrenbangdes merupakan agenda penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Tujuan kegiatan ini adalah menjaring aspirasi masyarakat, merumuskan program prioritas, serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2026. Melalui forum ini, diharapkan setiap program dapat lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Selain itu, Musrenbangdes juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan. Dengan pelibatan aktif perangkat desa, BPD, masyarakat, serta OPD terkait, pemerintah desa memastikan bahwa setiap usulan program disusun berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Pemdes Ladang Palembang Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 25 KPM

By On Jumat, November 21, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Pemerintah Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut disalurkan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September, Jum’at, 21 November 2025.

Setiap KPM menerima total dana sebesar Rp 900.000, yang diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Ladang Palembang.

Dalam sambutan Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa, disampaikan harapan agar bantuan langsung tunai ini dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Semoga bantuan langsung tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan mampu menambah kesejahteraan masyarakat Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara,” ujarnya.

Kegiatan penyaluran BLT DD tersebut turut dihadiri oleh PLT Camat Lebong Utara beserta staf kecamatan, Sekdes mewakili Kades, seluruh perangkat dan staf Desa Ladang Palembang, BPD Desa Ladang Palembang, Babinsa Desa Ladang Palembang, Bhabinkamtibmas Desa Ladang Palembang, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Utara, PLD Desa Ladang Palembang, serta seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pelaksanaan berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Desa Semelako Atas Salurkan BLT DD 2025 kepada 32 KPM, Tiga Bulan Sekaligus Cair

By On Rabu, November 19, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2025 (BLT DD) kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Agustus, September, Oktober dengan jumlah uang yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp 900.000 per 1 KPM, Rabu, (19/11/2025).

Dalam sambutan Kades, disampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan masyarakat Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Turut hadir, keterwakilan Kecamatan Lebong Tengah, Kades dan seluruh perangkat serta staf Desa Semelako Atas, BPD Desa Semelako Atas, Babinsa Desa Semelako Atas, Bhabinkamtibmas Desa Semelako Atas, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Tengah, PLD Desa Semelako Atas, dan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

PAMAL Geruduk Kantor PT Indoarabica Mangkuraja, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

By On Selasa, November 18, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar Lembaga PAMAL (Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia) di depan kantor PT. Indoarabica Mangkuraja pada Senin, 17 November 2025, mengungkap dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaan. Tuduhan ini mencuat dalam orasi dan diperkuat dalam sesi audiensi tertutup, di mana manajemen perusahaan diduga tak mampu memberikan jawaban memadai, Selasa, (18/11/2025).

Audiensi yang digelar pascademonstrasi itu menghadirkan perwakilan PAMAL berhadapan langsung dengan jajaran manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja, yakni Parlin Sihaloho (Manajer Operasional) dan Ulfa (Manajer Perizinan). Dialog dimoderatori langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, dan disaksikan oleh Danramil Lebong Selatan serta sejumlah anggota kepolisian setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua PAMAL secara langsung menanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan solar bersubsidi. Menurut keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan definitif.

“Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujar seorang sumber yang familiar dengan jalannya dialog.

Domer, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PAMAL, menyampaikan kutukan keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan betapa ironisnya perusahaan besar menggunakan jatah rakyat, sementara masyarakat Kabupaten Lebong justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya. Khususnya di Kabupaten Lebong, hampir setiap hari ratusan antrian mobil memadati satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman,” tegas Domer dengan nada geram.

Domer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.

Domer juga menyatakan bahwa perjuangan Lembaga PAMAL tidak akan berhenti pada kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus membongkar praktik-praktik yang diduga melawan hukum di tubuh perusahaan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” ungkap Domer dengan penuh keyakinan.

Saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi perusahaan, Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa melalui sambungan telepon.

Analisis Hukum: Melanggar Aturan dan Sanksinya

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi bukanlah hal sepele dan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut landasan hukum yang relevan:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tertentu. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa Solar bersubsidi (umumnya disebut Solar Tertentu) hanya dapat dibeli oleh konsumen yang tercantum dalam daftar, yaitu untuk sektor transportasi (umum dan perikanan), serta usaha mikro dan kecil. Penggunaan untuk operasional perusahaan perkebunan besar tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengangkut, atau membeli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang tidak memenuhi standar dan spesiasinya diancam dengan pidana. Meski fokus pada spesifikasi, penyalahgunaan alokasi dapat dikaitkan dengan ketentuan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan pelanggaran administratif terhadap izin usaha.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang Penggelapan dapat disangkakan jika perusahaan dengan sengaja menggunakan BBM yang bukan haknya, yang pada hakikatnya merugikan hak negara (subsidi). Selain itu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan jika perusahaan menggunakan dokumen atau data palsu untuk mengakses atau membeli BBM bersubsidi.

Sanksi yang Dihadapi:

· Sanksi Administratif: Pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha untuk kegiatan usahanya di sektor hilir minyak dan gas.

· Sanksi Pidana: Jika terbukti secara pidana, para pelaku (dalam hal ini bisa dijerat kepada pengurus perusahaan) dapat diancam dengan pidana penjara. Untuk pasal penggelapan, ancamannya penjara maksimal 4 tahun. Untuk pemalsuan surat, ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Masyarakat dan Lembaga PAMAL menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian dan Kejaksaan. Dengan adanya moderasi dari Kasat Intelkam, diharapkan laporan dan bukti-bukti awal yang disampaikan PAMAL segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Dugaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial. Di tengah gejolak harga dan kelangkaan energi, penyimpangan oleh korporasi besar akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan dan merugikan negara serta masyarakat luas.

Pemdes Kota Agung Lebong Sukses Bagikan (BLT) ke 34 (KPM)

By On Jumat, November 14, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComPemdes Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, BAGIKAN bantuan langsung tunai (BLT) anggaran dari Dana Desa 2025 pada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhitung tiga bulan Juli, Agustus, September, dengan jumlah yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp.900.000,/1 KPM, Jumat 14 November 2025.

Harapan Kepala Desa mengingatkan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, sebaik mungkin, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan keluarga. Hindari penggunaan untuk hal yang bersifat keinginan saja, tetapi lebih kepada kebutuhan pokok sehari-hari.

Turut hadir dalam acara pembagian BLT ini, perwakilan Camat Uram Jaya, BPD Desa Kota Agung, Babinsa Babinkantibmas, tenaga ahli, PD/PLD TI/Kabupaten Lebong dan seluruh pemerintah Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya kemudian masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) Desa Kota Agung. (Yudi)

Pemdes Embong Laksanakan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

By On Kamis, November 13, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComDesa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu, (12/11/2025).

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam sambutannya, Kepala Desa Embong selaku Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyampaikan bahwa kegiatan Musdesus ini merupakan langkah percepatan untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman.

Turut hadir dalam kegiatan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Camat dan Staf Kecamatan Uram Jaya, Kepala Desa Embong beserta seluruh perangkat desa dan staf, BPD Desa Embong, Babinsa Desa Embong, Bhabinkamtibmas Desa Embong, Kepala Dinas Koperasi atau perwakilan Kabupaten Lebong, Tim TA Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Uram Jaya, Pendamping KDMP, Ketua dan seluruh pengurus KDMP, serta tokoh masyarakat Desa Embong.

(Red/Yudi)

Tim PPTK, Kontraktor, dan Konsultan Lakukan Pemeriksaan Pekerjaan di Desa Tanjung Bunga 2

By On Rabu, November 12, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.Com – Tim yang terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, dan konsultan melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lokasi Desa Tanjung Bunga 2. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pemeriksaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan irigasi permukaan, Rabu, (12/11/2025).

Pekerjaan tersebut merupakan pembangunan bendungan Air Panjang di Desa Tanjung Bunga 2, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan secara independen terhadap hasil kerja kontraktor oleh konsultan pengawas (sebagai tim direksi teknis/lapangan) dan PPTK (mewakili pemilik proyek/PPK).

Kontraktor turut berpartisipasi dalam pemeriksaan untuk menunjukkan hasil pekerjaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan pembangunan fisik bendungan Air Panjang Desa Tanjung Bunga 2, dengan nilai kontrak sebesar Rp497.300.000 yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2025, pekerjaan dinyatakan telah mencapai 100% dan selesai tepat waktu.

Turut hadir dalam pemeriksaan fisik pekerjaan bendungan Air Panjang Desa Tanjung Bunga 2, antara lain Kasi Datun Kejari Lebong, Kepala Dinas PUPR, serta Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRHub.

(Red/Yudi Lebong)

Pemdes Desa Embong Satu Laksanakan Musrenbang Sekaligus Penetapan RKPDes untuk TA 2026

By On Rabu, November 12, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Embong Satu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sekaligus penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2026, Rabu, 12 November 2025.

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini merupakan musyawarah tahunan yang bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan di tingkat desa. Kegiatan ini juga bertujuan menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar dapat terakomodasi dalam rencana anggaran dan program pembangunan pemerintah tahun berikutnya.

Desa Embong Satu memiliki tiga wilayah, yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3. Masing-masing dusun mengajukan usulan pembangunan sebagai berikut:

Dusun 1: Pembangunan pondasi SPAL, plat deker, rabat beton JUT, dan irigasi.

Dusun 2: Pengadaan atribut, alat tarub, seragam, dan sebagainya.

Dusun 3: Pemberdayaan masyarakat, pelatihan perangkat desa, serta pelatihan BPD.

Dalam acara Musrenbangdes tersebut turut hadir Camat Uram Jaya, Babinkamtibmas Embong Satu, Babinsa Embong Satu, Pendamping Desa Embong Satu, Pendamping Lokal Desa Embong Satu, BPD Desa Embong Satu, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, Tim Penyusunan RKP Desa Embong Satu, serta masyarakat Desa Embong Satu.

Usulan yang diterima disusun di tingkat desa, kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat kecamatan untuk disepakati, dikompilasi, dan diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.

Hasil dari Musrenbang ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tingkat desa.

(Yudi)

Pemerintah Desa Bungin Adakan Musdes untuk RKPDes Tahun 2026 Mendatang

By On Senin, November 03, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, pada Senin (3 November 2025) mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 mendatang.

Kegiatan Musdes ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan RKPDes Bungin Tahun Anggaran 2026. Agenda utama meliputi evaluasi program tahun sebelumnya, pembahasan aspirasi masyarakat, serta penetapan program prioritas yang mencakup berbagai bidang seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Pemerintah Desa Bungin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.

Melalui forum ini, masyarakat dan pemerintah desa mengumpulkan berbagai usulan program prioritas untuk tahun mendatang. Hasil pembahasan kemudian disepakati dan disahkan sebagai RKP Desa Bungin Tahun 2026, yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes 2026. (Red/Yudi Lebong)

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kabid Diknas: “Perangkat Desa Pertahankan Jabatan” Demi Angsuran Bank

By On Senin, November 03, 2025

 

Keterangan foto - ilustrasi

Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Terkait berita yang sempat viral di media sosial tentang dugaan pemalsuan tanda tangan ijazah, diduga pelakunya tak lain adalah perangkat Desa Batu Dewa itu sendiri, Senin, 3 November 2025.

Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Batu Dewa. Perwakilan masyarakat A/D/P mencoba mendatangi kediaman Ketua BPD guna menyampaikan keluhan beberapa masyarakat Desa Batu Dewa terkait kebijakan kepala desa yang masih mempertahankan perangkat desa yang terbukti menggunakan ijazah yang tidak diakui keabsahannya dan secara administrasi sudah jelas cacat.

Penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan tanda tangan orang lain secara otomatis menggugurkan syarat pencalonan atau pengangkatan sebagai perangkat desa yang mensyaratkan ijazah sah dan diakui negara (sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017). Secara keseluruhan, tindakan menggunakan ijazah tidak sah memiliki konsekuensi hukum yang serius, mencakup aspek pidana serta hilangnya status atau jabatan yang diperoleh dengan cara tersebut.

Kidi, selaku Ketua Badan Pengawas Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjelaskan,

“Saya dan anggota sudah mendatangi kepala desa dan kami sudah menyampaikan pokok permasalahan tersebut pada kades. Intinya kami sudah menjalankan tugas kami dengan baik dan sudah kami sampaikan semua, serta bukti-bukti yang telah diserahkan pada kami juga sudah kami serahkan pada kepala desa agar permasalahan kasus ini segera berakhir. Kami meminta kepala desa untuk melakukan pemberhentian oknum perangkat desa tersebut,” tutup Ketua BPD.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, kepala desa membenarkan bahwa kedatangan Ketua dan anggota BPD ke kantor desa adalah untuk menyampaikan terkait permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan ijazah yang sempat viral di beberapa media sosial.

“Laporan BPD maupun perwakilan masyarakat tersebut sudah saya sampaikan pada yang bersangkutan untuk berbesar hati dan meminta agar mengundurkan diri secara bijak. Namun yang bersangkutan meminta dan memohon pada kepala desa untuk tidak diberhentikan dulu, mengingat yang bersangkutan baru dilantik menjadi perangkat desa beberapa bulan yang lalu dan sudah mengajukan pinjaman di Bank BRI. Ia khawatir bagaimana nanti cara membayar angsuran di bank tersebut,” tutup kades.

Program Rehabilitasi Irigasi D.I Air Dukung Swasembada Pangan dan Dorong Ekonomi Warga Lebong

By On Rabu, Oktober 22, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com — Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII kembali mengontrol proyek rehabilitasi saluran irigasi Daerah Irigasi (D.I) Air Ketahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Program ini merupakan bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Fitriadi, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga hasil pembangunan agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Ini adalah program Presiden Prabowo terkait Asta Cita terkhusus program swasembada pangan untuk menunjang ekonomi masyarakat. Oleh karena itu kami mohon dukungan masyarakat terhadap pembangunan rehabilitasi saluran irigasi D.I Air Ketahun ini. Kami berharap agar masyarakat merasa memiliki infrastruktur ini, sehingga bisa sama-sama menjaga agar dapat digunakan dalam waktu yang cukup lama,” ujar Fitriadi pada Rabu (22/10/2025).

Pihak desa pun turut memberikan apresiasi tinggi atas realisasi program ini. Pjs Kepala Desa Ujung Tanjung 1, Tuti Maryani, S.Pd, mengungkapkan rasa terima kasih mewakili masyarakat desanya kepada Presiden Prabowo dan jajaran BWS Sumatera VII. Menurutnya, proyek irigasi dan pembangunan jalan usaha tani sangat membantu warga desa dalam mendukung aktivitas pertanian mereka.

“Atas nama pemerintah Desa Ujung Tanjung 1, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang telah merealisasikan program swasembada pangan di Kabupaten Lebong. Program rehabilitasi irigasi D.I Air Ketahun ini pasti akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutur Tuti.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini masyarakat kesulitan mengangkut hasil panen karena keterbatasan akses jalan. Dengan pembangunan jalan usaha tani yang juga termasuk dalam program ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mendistribusikan hasil pertanian mereka.

“Sebelumnya masyarakat mengangkut hasil panen menggunakan ojek motor. Tapi ke depan bisa menggunakan mobil, dan ini pasti akan lebih ekonomis serta efisien,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari masyarakat penerima manfaat langsung. Eryantoni, salah satu warga yang terlibat dalam proyek ini, menyampaikan terima kasih kepada pihak BWS Sumatera VII dan Kementerian PUPR atas program yang tidak hanya berdampak pada sektor pertanian tetapi juga membuka lapangan kerja bagi warga lokal.

“Saya atas nama masyarakat pemanfaat program rehabilitasi irigasi D.I Air Ketahun mengucapkan terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan Kementerian PUPR selaku perpanjangan tangan program swasembada pangan Presiden Prabowo,” ucap Eryantoni.

Ia menambahkan, program ini telah menyerap ratusan tenaga kerja dari Kabupaten Lebong, yang turut serta dalam proses pembangunan irigasi tersebut. Hal ini memberikan pengaruh positif terhadap penghasilan warga selama proyek berlangsung.

“Kami berharap semua masyarakat Lebong mendukung program ini. Jangan malah diganggu, demi kenyamanan kontraktor yang sedang membangun desa kita. Jika masih ada masyarakat yang coba-coba mengganggu, apalagi orang dari luar Kabupaten Lebong, maka saya akan berada paling depan,” tegasnya.

Dengan dimulainya rehabilitasi irigasi dan pembangunan jalan usaha tani ini, harapan besar mengemuka dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lebong. Mereka menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam mendorong swasembada pangan yang berpihak pada petani dan masyarakat desa.



Penyaluran BLT Dana Desa untuk 27 KPM di Desa Tangua Lebong

By On Rabu, Oktober 15, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.Com - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Rabu 15 Oktober 2025.

Pemerintah Desa Tangua, Kecamatan Uram Jaya, melakukan kegiatan penyaluran BLT-DD satu bulan untuk bulan Juli kepada 27 KPM warga Desa Tangua.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Tangua yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. BLT-DD untuk bulan Juli Tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Tangua kepada 27 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp300.000,- setiap bulannya.

Acara ini dihadiri Camat Uram Jaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, serta masyarakat Desa Tangua.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Tangua menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT-DD untuk memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami ucapkan selamat kepada penerima BLT-DD. Gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” ujar Kepala Desa Tangua.

Melalui BLT-DD, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. (Red/Yudi)

HUT Golkar ke-61, “DPD II Golkar Lebong Hadir Untuk Rakyat”

By On Rabu, Oktober 08, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 61 Partai Golongan Karya (Golkar). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Lebong menggelar pasar murah, Rabu (8/10/2025), kegiatan tersebut sebagai langkah Partai Golkar ikut andil dalam menjawab situasi ekonomi kekinian, serta mendorong pemenuhan sektor pangan masyarakat. Selain menggelar pasar murah, DPD II Golkar Kabupaten Lebong juga melaksanakan pengecekan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Tampak hadir jajaran pengurus DPD II Golkar Lebong beserta anggota DPRD Lebong dari Fraksi Golkar meliputi, Ahmad Lutfi, Rozi Evandri dan Oka Mahendra. Serta ratusan masyarakat yang ikut dalam gelar pasar murah dan pengecekan kesehatan gratis yang digelar di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Lebong.

Lovi Irawan SH selaku Ketua DPD II Golkar Kabupaten Lebong menyebutkan, dengan sejarah panjang keberadaan Partai Golkar yang sudah berusia 61 tahun, pihaknya hadir dalam mendukung pemenuhan kebutuhan sembako masyarakat dengan harga murah.

Harga sembako yang ditawarkan, lanjut Lovi, hanya 40 persen dari harga normal di pasaran. Sedangkan untuk mengantisipasi tidak adanya pembeli yang berulang atau mencegah penimbunan, maka kegiatan pasar murah ini berbelanja dengan kupon.

“Pasar murah Beras, Telur dan Minyak Goreng ini kita jual dengan harga 40 persen dari harga normal. Kegiatan ini momentum HUT Partai Golkar ke 61, sekaligus Partai Golkar ikut menjawab kondisi perekonomian kekinian ditengah masyarakat,” ungkap Lovi Irawan.

Ditambahkan Lovi, pada kegiatan pasar murah, DPD II Golkar Kabupaten Lebong juga menyiapkan petugas medis untuk pengecekan kesehatan gratis. Diharapkan melalui sejumlah kegiatan pada ulang tahun Partai Golkar tahun ini, jajaran pengurus dan kader Partai Golkar Kabupaten Lebong semakin dekat dengan masyarakat dan selalu ambil bagian dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Puncak acara HUT Partai Golkar tingkat Kabupaten Lebong, nantinya akan ada doa bersama dan santunan anak yatim yang akan kita gelar pada 20 Oktober 2025 mendatang,” tutup Lovi.

Sementara itu, salah satu warga, Rahman Ansori, mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah yang digelar DPD II Golkar Kabupaten Lebong, apalagi harga yang didapatkan sangat jauh dari harga normal dan sangat membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarganya.

“Sangat terbantu Pak, apalagi harganya hanya 40 persen dari harga pasaran. Selamat ulang tahun Partai Golkar yang ke-61, semoga partai ini terus membawa kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat kecil seperti kami ini,” singkat Rahman.

(Yudi andreas Lebong)

Pemerintah Desa Blau Melaksanakan Monev Tiga Kegiatan Fisik

By On Kamis, September 18, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComPemerintah Desa Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap tiga kegiatan fisik, yaitu:

1. Pembangunan rehabilitasi prasarana jalan desa dengan nilai anggaran Rp.19.818.000.

2. Pembangunan rehabilitasi/pengerasan jembatan dengan nilai anggaran Rp.45.548.000.

3. Pembangunan rehabilitasi/pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan nilai anggaran Rp.107.533.000.

Seluruh kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Monev fisik adalah singkatan dari Monitoring dan Evaluasi Fisik, yaitu proses sistematis untuk mengamati dan menilai pelaksanaan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Dana Desa (DD). Tujuannya untuk memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana, efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Blau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

Kegiatan Monev ini dihadiri oleh Kepala Desa Blau, seluruh perangkat desa Blau, Camat Lebong Atas, Kapolsek Lebong Atas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, pendamping kecamatan, Tim Ahli, BPD Desa Blau, serta masyarakat desa setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Blau menyampaikan bahwa program-program pembangunan desa menjadi prioritas bersama. Kehadiran tim Monev dari Kecamatan Lebong Atas sangat dinantikan, karena kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan desa.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Desa Blau telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program-program tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Blau,” tutup Kepala Des, Kamis, 18 September 2025.

(Red/Yudi)

Pemerintah Desa Payambik Kecamatan Amen Laksanakan Rembuk Stunting

By On Rabu, September 17, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Pemerintah Desa Payambik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong bersama DP3AP2KB dan Puskesmas Sukau Rajo melaksanakan rembuk stunting, Rabu (17/09/2025).

Rembuk stunting adalah proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di tingkat Desa Payambik untuk membahas dan merumuskan rencana aksi pencegahan serta penanganan stunting, dengan tujuan menyepakati komitmen bersama menurunkan angka stunting melalui intervensi yang terintegrasi.

Kegiatan ini mencakup identifikasi kasus, evaluasi program yang sudah ada, penyusunan rencana aksi, alokasi anggaran, hingga penetapan komitmen dari seluruh pihak terkait seperti pemerintah desa, kader kesehatan, dan masyarakat.

Acara rembuk tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Payambik, Sekdes, seluruh jajaran pemerintah Desa Payambik, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, pendamping kecamatan, serta seluruh kader Desa Payambik.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Payambik menyampaikan tujuan utama rembuk stunting, yaitu:

Mengidentifikasi anak-anak yang mengalami stunting di desa serta menganalisis situasi dan penyebab stunting berdasarkan data yang dikumpulkan KPM.

Melakukan diskusi dengan peserta untuk membahas permasalahan stunting secara mendalam dan merumuskan solusi yang tepat.

Menentukan dan mengalokasikan anggaran desa (APBDes) untuk program-program penanganan stunting.

Menyusun rancangan kegiatan intervensi gizi terintegrasi yang disepakati bersama.

“Dengan rembuk ini, diharapkan seluruh pihak bisa bergerak bersama dalam menekan angka stunting di Desa Payambik,” jelas Kepala Desa Payambik.

(Red/Yudi)

Pemdes Bukit Nibung Lebong Lakukan Pergantian Perangkat Desa Baru

By On Selasa, September 16, 2025



Lebong, KabarViral79.ComPemerintah Desa (Pemdes) Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang dipimpin oleh Pj Kepala Desa (Kades), melakukan pergantian perangkat desa, Senin 15 September 2025.

Pergantian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, serta melibatkan konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat kepada Kepala Desa.

Pj Kepala Desa Bukit Nibung, Murizal Ansori, saat ditemui di kantor desa membenarkan bahwa memang ada pergantian perangkat desa Bukit Nibung. Pergantian perangkat desa Bukit Nibung sudah melalui musyawarah desa (Musdes) dan rekomendasi dari Kecamatan Bingin Kuning,” katanya.

“Kami sudah berkonsultasi secara tertulis kepada camat dan meminta rekomendasi sebelum melakukan pemberhentian,” ungkapnya.

“Kemudian kami sudah meminta persetujuan Bupati Lebong untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bukit Nibung,” jelasnya.

(Red/Yudi)

Ketua DPW PKN Bengkulu: Kami Akan Kawal Kasus PKBM AZ-ZAHRA Hingga ke KPK

By On Selasa, September 09, 2025



Kepahiang, KabarViral79.Com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Kali ini sorotan tajam dialamatkan kepada PKBM AZ-ZAHRA yang diduga kuat tidak transparan dalam mengelola anggaran negara ratusan juta rupiah sejak tahun 2023 hingga 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (DPW LSM PKN) Provinsi Bengkulu, Elpis Munandar, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak PKBM AZ- ZAHRA terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan dana.

“Berdasarkan data yang kami pegang, PKBM AZ- ZAHRA menerima Dana BOP pada tahun 2023 sampai tahun 2024 sangat besar. Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran serta dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam penggunaannya sangat jelas terlihat,” tegas Elpis Munandar.

Menurutnya, dana yang semestinya digunakan untuk menunjang sarana prasarana pendidikan dan kegiatan pembelajaran, justru diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan. Bahkan, jadwal pembelajaran yang wajib diinput penuh setiap hari dalam seminggu patut dipertanyakan pelaksanaannya.

“Ini jelas mencederai amanah negara. Anggaran pendidikan bukan untuk dikorupsi atau dimainkan demi kepentingan segelintir orang. Kami tidak akan tinggal diam, PKN akan mengawal dugaan penyelewengan ini hingga ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan bahkan KPK bila diperlukan,” tambah Elpis dengan nada keras.

Ia juga menegaskan, PKN menolak keras jika dana pendidikan dipakai seenaknya oleh oknum yang bernaung di lembaga pendidikan nonformal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bermain-main dengan dana rakyat. Bila ada bukti nyata penyalahgunaan, harus diproses hukum. Jangan sampai uang negara habis, sementara rakyat tidak mendapat manfaatnya,” ujarnya.

Elpis menutup pernyataannya dengan ultimatum agar PKBM AZ- ZAHRA segera membuka transparansi data penggunaan dana BOP. Jika tidak, LSM PKN bersama jaringan media akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kepahiang dan melaporkan kasus ini secara resmi ke penegak hukum. (*/red)

Rehabilitasi Puskesmas Kota Donok, Bukti Komitmen Pemkab Lebong Tingkatkan Layanan Kesehatan

By On Selasa, September 09, 2025

 


Lebong, KabarViral79.ComPemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Kesehatan resmi melaksanakan rehabilitasi gedung Puskesmas Kota Donok yang terletak di Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Senin, 8 September 2025.

Rehabilitasi Puskesmas ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Rejaw Perbaja dengan nilai kontrak Rp 1.421.498.000, masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli 2025 hingga 27 November 2025.

Pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas ini merupakan relokasi dari puskesmas lama yang memiliki keterbatasan sehingga menghambat peningkatan pelayanan dan kualitas sesuai standar.

Saat ditemui, Roy selaku pelaksana kegiatan mengatakan bahwa rehabilitasi Puskesmas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Lebong dalam meningkatkan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat.

“Rehabilitasi gedung puskesmas menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga kami berharap penyelesaian pembangunan gedung tersebut tepat waktu,” ujar Roy saat ditemui di kediamannya, Senin (8/9).

“Pembangunan dan rehabilitasi gedung puskesmas ini harus selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Roy.