-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BBL Dibeli Rp 2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

By On Minggu, Mei 25, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Nelayan kecil di wilayah pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan protes keras terhadap kondisi pasar benih bening lobster (BBL) yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, selama tiga bulan terakhir, harga beli BBL hanya berada di kisaran Rp2.500 per ekor, jauh di bawah harga patokan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor.

“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tapi di lapangan justru tidak dijalankan,” tegas Uchan, Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, dalam keterangannya pada Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Uchan, penyebab utama anjloknya harga ini karena koperasi dan pihak pembudidaya dari BLU BPBAP Situbondo menyatakan tidak mendapat Purchase Order (PO) yang memadai dari pembeli akhir. Hal ini sesuai apa yang disampaika oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak yang telah mendengar aduan para nelayan Binuangeun pada pertemuan terbuka pada 16 mei 2025 yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Lebak Komisi II dari Fraksi Demokrat dan PPP.

“Akibatnya hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambah Uchan.

Lebih lanjut, Uchan menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP RI Nomor 24 Tahun 2024, khususnya pada diktum pertama dan kedua, yang menetapkan harga patokan terendah. “Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang,” ungkapnya.

Lebilah lanjut kata Uchan, Fakta Lapangan:

1. Harga beli BBL dilapangan hanya sebesar Rp2.500 per ekor, jauh di bawah Harga Patokan Terendah (HPT) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp8.500 per ekor.

2. Koperasi dan pihak (BLU) BPBAP Situbondo pembudidaya menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan Purchase Order (PO) dalam jumlah yang cukup dari pembeli, keterangan didapat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, sehingga menolak pembelian atau hanya menyerap sebagian kecil hasil tangkapan kami.

3. Akibatnya, terjadi overstock BBL di lapangan, mengakibatkan kerugian besar bagi nelayan, baik secara ekonomi maupun moril.

Permasalahan:

• Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Diktum KESATU dan KEDUA dari Keputusan Menteri KP Nomor 24 Tahun 2024.

• Tidak adanya intervensi harga atau jaminan pembelian saat PO macet merupakan celah regulasi yang berdampak langsung pada nelayan kecil.

• Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang bertujuan untuk “meningkatkan kesejahteraan nelayan” tidak terimplementasi secara konsisten di lapangan.

Nelayan Desak Intervensi Kementerian

Nelayan Binuangeun di Kabupaten Lebak secara terbuka menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP):

1. Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT.

2. Penguatan pengawasan atas pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024, terutama pasal-pasal tentang perlindungan nelayan kecil.

3. Pembentukan mekanisme penyerapan wajib atau buffer stock nasional, terutama oleh BLU BPBAP Situbondo di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

4. Audit BLU BPBAP Situbondo untuk perwujudan transparansi kepada public khususnya Nelayan kecil

5. Penyelenggaraan dialog terbuka antara KKP dan nelayan Binuangeun, untuk menyampaikan aspirasi dan solusi jangka panjang.

“Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Nelayan butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara. Jika tidak, maka yang tersisa dari peraturan hannyalah kertas kosong,” pungkas Uchan.

(Cup/Uday/Red)

Soal Dugaan Penyalahgunaan Private Jet hingga Ada Selisih Rp 30 Miliar, Ini Penjelasan KPU

By On Minggu, Mei 25, 2025

Gedung KPU. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal adanya aduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik pengadaan private jet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis Pemilu 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan private jet murni untuk kebutuhan teknis dalam memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Menurut Afif, penggunaan private jet merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

“Kan juga ada agenda-agenda berhimpitan di saat penyediaan dan pengiriman logistik, misalnya memastikan jajaran adhoc dan lain-lain. Belum lagi kebutuhan kita untuk percepatan dari kegiatan satu ke giat yang lain yang sangat mepet di tahapan pemilu kemarin,” kata Afif kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Afif mengatakan, pihaknya hanya ingin memastikan tahapan pemilu berjalan lancar. Terlebih, kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019, sehingga waktu yang dimiliki KPU lebih sempit.

“Singkatnya, kebijakan yang kita ambil semata untuk memastikan tahapan pemilu lancar, tak ada logistik telat dan salah kirim, pada saat yang sama untuk memastikan tahapan-tahapan lain yang berkelindan, beriringan, bahkan berbarengan saat itu. Semuanya untuk memastikan pemilu berhasil dan tidak ada masalah atau gagal karena hal teknis,” jelasnya.

Afif juga mengatakan, mulanya private jet memang akan digunakan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun dalam perkembangannya, kata dia, berbagai daerah dan kota di luar 3T juga mengalami masalah.

Untuk itu, kata dia, penggunaan private jet tak hanya untuk daerah 3T. Namun, juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ujarnya.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5) oleh Transparency International Indonesia (TI Indonesia).

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar Agus.

Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.

Kemudian, pada Kamis, 22 Mei 2025, TI Indonesia bersama Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan soal private jet KPU ke DKPP. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, anggaran penyewaan jet pribadi yang dilakukan KPU tak sampai Rp 45 miliar.

Zakki menyebut, selisih operasional private jet yang dihitung sebesar Rp 30 miliar antara data Trend Asia dan anggaran KPU.

“Ya, kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya dugaan. Dugaan ya. Dugaan pertama kan waktu awal terjadi selisih dari kontrak yang ada, sekitar Rp 19 miliar. Nah, itu sudah dibantah oleh KPU bahwa anggaran riilnya sekitar Rp 45 miliar. Nah, itu. Kemudian dugaan yang kedua adalah dari sisi operasionalnya itu sendiri,” kata Zakki kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Zakki, ada selisih uang operasional penggunaan private jet. Kendati demikian, untuk dugaan adanya penggelembungan perlu dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Dari biaya operasionalnya Rp 15 miliar menurut perhitungan kami, kemudian anggaran Rp 45 miliar atau ada sekitar Rp 30 miliar (selisih). Ada gap ya, kita menyebutnya gap,” ujarnya. (*/red)

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pengamat: Pengadilan yang Berhak Putuskan Asli atau Palsu, Bukan Polisi!

By On Minggu, Mei 25, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh Majelis Hakim melalui sidang Pengadilan.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya.

Menurut Fickar, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat. Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” ujar Fickar.

Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan. Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.

Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. (*/red)

Menteri Nusron Sebut Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG

By On Minggu, Mei 25, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengecek status lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diakui Ormas GRIB Jaya.

Hasilnya, kata Nusron, lahan berstatus sertifikat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tidak ada catatan sengketa.

“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Nusron, aneh bila lahan tersebut ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan Ormas GRIB Jaya.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum Ormas tersebut,” ujarnya.

Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” ujarnya.

Diketahui, Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.

Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. (*/red)

Hadiri Pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo 2025, Gubernur Andra Soni Ingatkan Jaga Sportifitas

By On Minggu, Mei 25, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam mengikuti kejuaraan pada kompetisi, sportivitas dan kebersamaan menjadi hal yang harus dikedepankan.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri pembukaan Kajati Banten Cup Taekwondo Championship 2025 Nasional Grade-C, di Indomilk Arena Stadium, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, melalui kompetisi, dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya

“Jaga semangat sportivitas dan fairplay selama bertanding pada kejuaraan ini,” ujarnya.

“Saya sampaikan bahwa olahraga sebagai penunjang untuk bisa kita melaksanakan pembangunan dengan baik,” imbuhnya.

Andra Soni berharap kompetisi itu dapat mencetak atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Saya harap dapat menghasilkan atlet-atlet berprestasi ke depannya,” ujarnya.

Andra Soni juga mengapresiasi kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan kejuaraan Taekwondo. Terlebih kegiatan tersebut itu mendapat antusias dari para peserta.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada Kejati Banten yang telah menyelenggarakan Taekwondo Kajati Cup Tahun 2025,” ucapnya.

Andra Soni juga menyampaikan, Pemprov Banten akan selalu mendukung event-event keolahragaan, sebagai upaya mendorong dan meningkatkan atlet-atlet berprestasi ke depannya.

“Segala niat, daya dan upaya dalam meramaikan serta menyemarakkan kegiatan olaharaga, kami pasti akan dukung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto mengatakan, kegiatan itu diikuti sekitar 920 atlet Taekwondo yang akan bertanding di Kejuaraan Taekwondo Kejati Cup Taekwondo Championship 2025.

“Yang mengikuti ini tidak hanya club taekwondo di Banten, tapi ada dari Bogor dan daerah lain,” ujarnya.

Dia berharap, kompetisi ini tidak hanya menguji kemampuan dan teknik para atlet, namun mampu menjadi wadah dalam pembentukan karakter semangat bagi generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kemajuan.

“Tetap junjung tinggi sportivitas dan etika berolahraga,” pungkasnya. (*/red)

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan seluruh Hakim untuk menjaga perilaku dalam mengemban amanah sebagai Wakil Tuhan di Bumi.

Menurutnya, Hakim seharusnya selalu memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan saat menjalankan tugas-tugasnya.

Hal itu dikatakan Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Sunarto berpesan agar para Hakim bisa meningkatkan kepercayaan publik. Upaya itu harus ditunjukkan, meski Hakim merupakan manusia yang tidak luput dari kesalahan.

“Memang, kita semua Hakim tidak bisa dipikir menjadi malaikat semua, Hakim juga manusia. Tapi Hakim jangan jadi setan semua,” kata Sunarto.

Kendati sifat manusia yang tak lupus dari salah, Sunarto tak ingin hal ini justru dibudayakan di lingkungan para Hakim.

Dia menyebut, manusia adalah pertarungan untuk memilih antara malaikat dan setan.

Dia meminta, jika sudah memilih sebagai seorang Hakim, maka sudah menjadi kewajiban untuk memilih jalur kemaslahatan dan kebaikan.

“Kalau saudara tidak memilih itu, pilihannya cuma dua. Disanksi oleh Mahkamah Agung atau diambil oleh penegak hukum. Pilihannya itu,” ujarnya. (*/red)

Ini yang Jadi Dasar dan Alasan Polisi Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

By On Sabtu, Mei 24, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli.

Pernyataan itu disampaikan usai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim melakukan gelar perkara setelah meneliti sejumlah bukti yang disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu dan melakukan kroscek ke sejumlah pihak.

Diketahui, Jokowi sempat dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena menduga ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya tidak valid.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Lalu, apa saja alasan Polisi menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli, berikut ulasannya;

1. Verifikasi Langsung ke SMA 6 dan UGM

Bareskrim menerjunkan tim khusus untuk mengonfirmasi keabsahan data akademik Jokowi.

Ada dua institusi yang didatangi, yaitu SMA 6 Surakarta dan UGM di Yogyakarta.

Penyelidik tak hanya menelusuri dokumen berdasarkan keterangan dari pihak SMA 6 Surakarta, tetapi juga rekannya.

“Tiga orang lingkungan SMA Negeri 6 Surakarta. Enam orang rekan SMA 6 Surakarta Bapak Ir H. Joko Widodo. Enam orang pihak eksternal dan satu orang teradu, yaitu Bapak Joko Widodo,” kata Djuhandhani.

Sementara, di UGM, penyelidik melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital dari masing-masing institusi.

“Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama,” kata Djuhandhani.

2. Pemeriksaan Dokumen Akademik

Penyelidik juga turut menelusuri dokumen fisik dan rekam administrasi akademik Jokowi yang tersimpan di masing-masing institusi.

Adapun dokumen akademik yang diteliti meliputi ijazah hingga daftar nilai.

Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip fisik serta digital terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD). Meskipun keberadaan PTD baru mulai diterapkan pada tahun 2010.

“Penyelidik menemukan bahwa skripsi milik Bapak Jokowi dialihkan dalam bentuk digital pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019 melalui aplikasi elektronik PTD UGM,” kata Djuhandhani.

“Oleh admin, karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden, oleh admin di-upload dan itu hanya satu-satunya yang di-upload. Sementara dari yang lainnya baru sampai lulusan tahun 1990,” imbuhnya.

3. Uji Laboratorium Forensik

Ijazah Jokowi juga diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya. Proses pemeriksaan itu dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

Menurut Djuhandhani, penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

“Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut,” ujarnya.

“Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” imbuhnya.

4. Periksa 39 Saksi

Dalam proses klarifikasi, Polisi setidaknya memeriksa 39 orang saksi. Mereka terdiri atas 10 orang dari lingkungan UGM, delapan alumni Fakultas Kehutana UGM periode 1982-1988, dan seorang guru besar UGM yang kini menjadi guru besar di Universitas Diponegoro. Kemudian, tiga orang dari SMA 6 Surakarta, enam orang rekan Jokowi di SMA 6 Surakarta, enam pihak eksternal, dan Jokowi selaku teradu.

5. Tak Temukan Unsur Pidana

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi melakukan penelaahan dari aspek formal dan materiil. Hasil penelaahan itu disimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana.

Hal ini yang kemudian membuat penyelidik tidak melanjutkan proses hukum atas laporan TPUA, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.

6. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Meski penyelidikan telah dinyatakan selesai, Bareskrim tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi saat ini masih ditangani.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

“Tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan (kasus tersebut ke Polda Metro Jaya),” ujarnya. (*/red)

Kasus Ormas Ribut Lahan Parkir RSUD Tangsel, Polisi: Bagian Target Operasi Berantas Preman

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sebanyak 31 anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) diringkus dan ditetakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi menyebut pengungkapan kasus itu sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.

“Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam kasus itu, kata Ade Ary, pelapor merupakan YW selaku pihak mitra sewa. YW membuat laporan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Ade Ary, YW membuat laporan atas dugaan tindak pidana pengancaman, dan atau pemaksaan dengan kekerasan, dan atau ancaman dengan kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan atau penyerobotan.

Kericuhan yang dilaporkan YW terjadi pada Rabu, 21 Mei 2925 itu diduga dipicu masalah pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.

Saat itu, kata dia, pihak mitra sewa dari RSUD Tangsel akan melakukan aktivitas memasang palang gate parkir. Saat itu juga, pihak mitra sewa mendapatkan intimidasi.

“Awalnya lima orang yang merupakan oknum dari sebuah Ormas, inisial Ormasnya adalah PP, oke. Jadi oknum Ormas ini melarang dan mengintimidasi para karyawan dari mitra sewa ini,” ujar Ade Ary.

Dia menjelaskan, intimidasi yang dilakukan berupa pelarangan untuk menurunkan alat kerja hingga pihak mitra sewa tidak bisa bekerja selama beberapa jam membuat aktivitas terhambat dalam pembuatan pondasi gate parkir.

“Hingga pukul 18:00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan keesokan harinya atau sehari setelah intimidasi terjadi, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengamankan para pelaku.

“Dalam waktu singkat tim gabungan Subdit Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari jajaran Polres Tangsel langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan setidaknya ada 30 orang yang diduga melakukan kegiatan yang mengganggu aktivitas dari mitra sewa,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang terkait kasus kekerasan dan intimidasi sekelompok orang dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka. Sebanyak 30 orang tersangka langsung ditahan.

“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang. Satu orang tersangka lainnya yang masih diburu, yaitu berinisial MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.

“(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang,” ujar Rahim.

Polisi pun masih memburu MR.

“Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*/red)

Kunjungan ke Pemprov Jatim, Gubernur Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerja Sama antar Daerah

By On Sabtu, Mei 24, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni berkunjung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pembangunan daerah dan kerja sama antar daerah.

Dalam kunjungan itu, Andra Soni diterima Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat, 23 Mei 2025.

“Alhamdulillah kita bisa berkunjung dan bersilaturahmi dengan Gubernur Jatim. Sebagai Gubernur baru di salah satu Provinsi tentu saya perlu banyak belajar dan banyak berdiskusi dengan senior. Alhamdulillah hari ini kami punya kesempatan bisa berdiskusi langsung terkait dengan pembangunan daerah dan terkait dengan kerja sama antar daerah,” ujar Andra Soni.

“Semoga semua dilancarkan dan kita bisa bersama-sama menjadi bagian dari Indonesia Maju Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.

Andra Soni juga menyampaikan, dalam pertemuan itu juga dibahas tindak lanjut Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Tadi juga kita diskusikan kaitan dengan Kelompok Usaha Bank dengan Bank Jatim, dimana Bank Jatim merupakan BPD terbesar di Indonesia. Kami punya BPD Bank Banten yang masih muda perlu bimbingan, perlu dukungan, dan perlu kerja sama dengan Bank Jatim ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Andra Soni mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIP) Singosari.

“Kami juga membicarakan terkait dengan fasilitas yang ada di Provinsi Jatim, yaitu mengenai inseminasi buatan. Kami punya Badak Jawa yang hampir punah. Tadi Ibu Gubernur menyampaikan ini perlu kita tindaklanjuti untuk bisa melakukan upaya pelestarian hewan langka ini melalui fasilitas yang ada di Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pertemuan itu sebagai langkah dalam menguatkan sinergi dan kolaborasi antar dua daerah, utamanya dalam upaya percepatan pembangunan daerah.

“Ada proses yang sedang berjalan itu, KUB dari Bank Banten berencana untuk ber-KUB dengan Bank Jatim. Tentu kita semua menyampaikan terima kasih atas kepercayaan ini. Proses berikutnya tim teknis dari tim Bank Banten dan Bank Jatim,” ujarnya.

Khofifah juga mengatakan, Dirut Bank Jatim akan menindaklanjuti dari hasil pertemuan tersebut terkait dengan proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim 

“Pak Dirut juga tadi akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur, yang tentu OJK punya regulasi-regulasinya,” ujarnya.

Komisaris Bank Banten yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menambahkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi terhadap proses percepatan KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim.

“Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait pemenuhan ketentuan modal inti bank dan tindak lanjut proses KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten,” jelasnya.

“Bank Banten bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Bank Banten dan Bank Jatim dalam pengembangan sektor ekonomi dan usaha bersama yang lebih produktif dan menguntungkan serta mendiskusikan potensi kerja sama yang lebih luas di bidang perbankan, dan membangun kolaborasi kerjasama lainnya yang saling mendukung,” pungkas Rina.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Bank Banten Rodi Judo Dahono, Direktur Kepatuhan Bank Banten Eko Virgianto, Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Winardi Legowo bersama jajaran direksi Bank Jatim lainnya. (*/red)

Soal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Plh Bupati Serang, Rudy Suhartanto. 

SERANG, KabarViral79.Com Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto mengingatkan agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tidak keluar dari jalur aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Baik SPMB melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Hal itu disampaikan Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kemendikbud melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, dan pihak-pihak terkait lain, di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 23 Mei 2025.

“Namun yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main, seperti apa yang sudah digariskan oleh Kementerian Pendidikan. Jangan ada lagi yang mencoba untuk keluar dari jalur itu,” tegas Rudy.

Oleh karenanya, kata Rudy, Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB Tahun 2025 ini juga mengevaluasi kinerja sistem penerimaan siswa baru tahun 2024 di Provinsi Banten yang sudah dievaluasi oleh kementerian yang dihadiri juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsipnya Kabupaten Serang sudah cukup baik untuk penerimaan siswa barunya, komitmen sudah cukup kuat, kemudian menjalankan berbagai macam otonomi sudah bagus,” ujarnya.

Rudy lebih menekankan kepada komitmen bersama dan sosialisasi yang bagus kepada masyarakat. Sistem koordinasi yang terbangun sedemikian rupa dari unsur tim panitia penerima siswa baru di sekolah baik di SD, SMP, dan dinas pendidikannya untuk saling bersinergi menginformasikan berbagai macam persoalan ketika ada.

“Diinformasikan sedemikian rupa, sehingga jalan keluarnya bisa lebih cepat untuk bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Rudy juga menyebutkan, sebagai bahan evaluasi, pelajaran tahun 2024 ada sistem yang down. Maka, tahun 2025 ini pemerintah pusat melalui Kominfo dengan melalui Kementerian Pendidikan sudah berusaha sangat optimal untuk menjaga agar peristiwa 2024 tidak terjadi lagi.

“Ini kan memicu reaksi yang sangat luar biasa. Kami ingin Kominfo Kabupaten Serang memperkuat sistem itu supaya jangan terjadi seperti tahun kemarin,” ucapnya.

Kepala BPMP Provinsi Banten, Afrizal Sihotang mengapresiasi proses SPMB Tahun 2024 di Kabupaten Serang yang berjalan sukses. Sehingga harapannya di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 yang berganti SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru lebih sukses minimal sama di Tahun 2024.

“Harapan kami kepada Pemkab Serang melalui Pak Kadis Pendidikan dan rekan-rekan media semua untuk mensosialisasikan, karena Juknis untuk SPMB Tahun 2025 ini sudah ditandatangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, terhitung 6 Maret 2025, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan tata cara penerimaan siswa atau sistem penerimaan murid baru.

“SK dan hal-hal teknis lainnya sudah disiapkan sebelumnya. Tinggal kita minta dukungan dari semua pihak,” ujarnya.

Asep menjelaskan, untuk sosialisasi mulai saat ini sudah dilakukan, yakni proses pendaftaran untuk SD pada 21 sampai 30 Juni, SMP 23 sampai 27 Juni, dan seleksi tanggal 1 sampai 5 Juli untuk SD, dan SMP tanggal 30 Juni sampai 4 Juli.

“Kemudian untuk pengumumannya serentak untuk SD dan SMP pada tanggal 7 Juli. Sehingga tanggal 8 sampai 11 Juli semua siswa yang dinyatakan diterima di satuan pendidikan yang dituju itu bisa melakukan daftar ulang,” terangnya.

Adapun untuk kuotanya, kata Asep, untuk SD dan SMP pihaknya menyiapkan satuan pendidikan itu Taman Kanak-kanak (TK) ada 178 satuan pendidikan, SD ada 745, dan SMP ada 204.

“Sedangkan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan ini sudah ditetapkan oleh SK. Rinciannya, untuk TK ada 7.695 siswa, SD ada 36.649 siswa, SMP ada 23.706 siswa, dan semuanya persilahkan nanti masyarakat ada yang melalui jalur daring, luring, dan blended,” tuturnya.

Turut hadir, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Ida Nuradi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statisti dan Persandian (Diskominfo) Haerofiatna, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Warneery Poetri, Kabag Hukum Lalu Farhan Nugraha, dan Camat Anyer Imron Ruhyadi. (*/red)

Pengurus DPW II dan DPC wilayah Serang Dilantik, Kepala Desa Ranjeg Diangkat Kadi Ketua

By On Sabtu, Mei 24, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Wilayah II (DPW II) Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) Serang Timur, Kabupaten Serang, menggelar pelantikan pengurus DPW II dan DPC wilayah Serang di Lapangan Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu (24/5/2025).

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting organisasi, di antaranya Ketua Umum DPP TTKKBI H. Tubagus Arif Hidayat, Sekretaris Jenderal DPP H. Dodi Suryana, Ketua DPW I Provinsi Banten H. Hudi Nurhudiyat, Sekretaris DPW I Mukri Aetami, Ketua DPW I Jawa Barat Erin Rahman, Ketua DPW I Lampung Hengki Malonda, serta Ketua IPSI Banten Ajat Sudrajat.

Hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat, para pini sepuh, dan tokoh-tokoh kesepuhan yang turut memeriahkan acara. Sekitar dua ribu peserta memenuhi lokasi kegiatan, menciptakan suasana yang meriah dan penuh semangat kebersamaan. Anak-anak sekolah dasar turut menyambut para tamu undangan, menambah semarak suasana. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan penampilan gembrungan dan pertunjukan pecak silat.

Ketua DPW II Serang Timur, Sapta Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap masa depan TTKKBI di wilayah Serang Timur. Ia menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan organisasi dan melestarikan budaya yang berakhlak.

“Kita dihadapi perang global kebudayaan, kita kumpulkan pesilat untuk melestarikan budaya, kita disini bukan siapa yang hebat, siapa yang kuat, siapa yang benar, tetapi kemunusiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Kita harus tanggungjawab tantangan budaya,” ungkap Sapta, yang juga Kepala Desa Ranjeng.

“Kita akan mempersatukan salam satu talek. Insyallah Allah serang timur akan saya ratakan dalam wadah TTKKBI,” sambungnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, H. Hudi Nurhudiyat mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur yang diajarkan para pendahulu.

“Kita dididik oleh Talek agar tidak meminum minuman keras. Nilai ini harus kita tanamkan kepada generasi muda. Kita lestarikan budaya yang berakhlak. Sekarang banyak preman berkedok organisasi, maka TTKKBI harus tetap menjaga kemurnian budaya,” tegasnya.

Setelah prosesi pelantikan, acara dilanjutkan dengan pentas pencak silat yang diiringi musik tradisional khas. Para tokoh dan pendekar turut menampilkan kebolehannya di hadapan peserta dan tamu undangan. Sebagai penutup, malam harinya akan digelar pertunjukan Tari Jaipongan dan Wayang Golek sebagai bentuk pelestarian seni budaya nusantara. (*/red)

Kerap Jadi Langganan Banjir, LSM BCW Minta Gubernur Banten Sidak ke Puskesmas Kopo

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Penampakan tempat pelayanan Puskesmas Kopo. 

SERANG, KabarViral79.Com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti kondisi banjir di area pelataran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Atas kodisi tersebut, LSM BCW meminta kepada Gubernur Banten untuk melakukan sidak ke lokasi agar ada solusi, karena Puskesmas Kopo kerap jadi langganan banjir.

Hal itu dikatakan Ketua LSM BCW, Ana Triana, SH kepada awak media, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, kodisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Ketua LSM BCW, Ana Triana, SH. 

“Banjir di Puskesmas Kopo ini akibat bangunan lebih rendah dari jalan, ditambah tidak ada drainase, sehingga ketika hujan deras, air masuk ke ruangan tempat pelayanan masyarakat. Ini mempertegas bahwa Pemkab Serang dan Pemprov Banten telah gagal dan lemah dalam pengawasan. Persoalan ini sudah lama terjadi, namun sampai saat ini tidak ada solusi,” ucapnya.

Bukan hanya itu saja, kata dia, Puskesmas Kopo juga tidak memiliki lahan parkir yang layak, sehingga tak jarang bahu dan bagian jalan sering digunakan tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat bagi pegawai dan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan.

“Sudah bangunannya sempit tidak memiliki lahan parkir yang memadai pula, bagiamana pihak Puskesmas bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kami minta Dinas Kesehatan segera selesaikan persoalan ini,” ujar Ana Triana  yang kerap disapa Bule.

Ia juga menegaskan, akibat sering terjadinya banjir dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada kualitas pelayanan kesehatan, khususnya keselamatan pasien.

“Untuk itu, kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Provinsi Banten termasuk Bupati dan Gubernur Banten agar segera merelokasi Puskesmas Kopo, yang sebenarnya rencana relokasi ini sudah lama diwacanakan,” tutupnya. (Reno)

GP Ansor Dukung Program ASPONTREN yang Diluncurkan Pemkab Tangerang

By On Sabtu, Mei 24, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan Program Asrama Pondok Pesantren (ASPONTREN) sebagai upaya strategis untuk menjawab kebutuhan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi bagi para santri.

Peluncuran program ASPONTREN tersebut langsung diapresiasi Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang, M. Asdiansyah, SH yang kerap disapa Meong.

“Kami juga sangat mendukung program dari Bupati Tangerang, yaitu Program ASPONTREN yang pembangunannya bisa dibiayai dengan APBD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Menurutnya, program ASPONTREN salah satu peluncuran program pertama di Indonesia tentu akan sangat bermanfaat untuk membangun karakter mentalitas spiritual anak-anak bangsa melalui eksistensi pondok pesantren.

“Program ASPONTREN sangat luar biasa karena program tersebut bisa menjadi opsi untuk mengentaskan masalah anak-anak. Ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan Agama, khusunya di Kabupaten Tangerang,” kata Meong saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum’at, 23 Mei 2025.

Ia juga mengatakan, program ASPONTREN juga merupakan salah satu program visi-misi Bupati Tangerang dan Wakilnya untuk membangun Kabupaten Tangerang yang religius.

“Jadi sangat tepat sekali menurut saya karena sesuai dengan sejarahnya bahwa Kabupaten Tangerang didirikan oleh seorang Waliyullah, seorang Ulama dan juga pengarang kitab, yaitu Syekh Raden Arya Wasangkara,” tutupnya. (Reno)

Jaksa Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 196 Gram

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Kejari Bireuen menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 22 Mei 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 22 Mei 2025. 

Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu, di antaranya M alias Ogek, NH, dan MA. Selanjutnya, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Minawal. Hadi SH, MH menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, ketika personel Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNNP Aceh menemukan empat orang laki-laki di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Satu di antaranya, Mufrizal berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Tiga orang lainnya yang diamankan adalah tersangka M alias Ogek, NH, dan MA.

“Saat penggeledahan di gubuk tersebut, personel BNNP Aceh menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening berukuran sedang dan kecil yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu,” katanya. 

Menurut Munawal Hadi, barang bukti tersebut ditemukan di tengah lantai gubuk, tepat di depan ketiga tersangka yang diamankan.

Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

BNNP Aceh kembali menemukan satu paket kristal bening berukuran sedang yang diduga narkotika, terselip di saku belakang celana jeans pendek yang tergantung di belakang pintu kamar milik tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka M, seluruh kristal bening yang diduga narkotika tersebut adalah milik Doel (DPO) yang saat ini berada di Malaysia. Barang bukti tersebut diantar melalui orang suruhan Doel yang tidak dikenalnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu buah plastik hijau berisi dua paket narkotika golongan I (sabu) ukuran sedang dan kecil dengan berat netto 100,64 gram.

Satu paket narkotika golongan I (sabu) ukuran sedang dengan berat netto 96,02 gram, Satu buah alat hisap narkotika yang terbuat dari botol air mineral.

“Selain itu satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah celana jeans pendek warna biru dongker, satu unit handphone merek Samsung lipat warna putih dan satu unit handphone Infinix warna biru dongker,” sebutnya. 

Ancaman Pidana ketiga tersangka, M alias Ogek, NH, dan MA, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana yang berat. (Joniful Bahri)

Usai Menerima WTP, Bupati Bireuen Mengapresiasi kepada BPK RI

By On Sabtu, Mei 24, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST didampingi pejabat Bireuen lainnya saat menerima predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh, Jumat, 23 Mei 2028. 

BIREUEN, KabarViral79.ComUsai menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Banda Aceh.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dengan profesional, objektif, dan independen.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut berlangsung, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jum'at, 23 Mei 2025.

Turut hadir, Ketua DPRK Bireuen, Pj Sekda Kabupaten Bireuen, Kepala BPKD Bireuen dan Sekretaris Dewan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S.Sos.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, kami menyadari bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” kata H. Mukhlis. 

Menurut Mukhlis, pihaknya memohon dukungan dan bimbingan dari BPK serta seluruh pemangku kepentingan agar Pemkab Bireuen dapat terus menjalankan amanah pembangunan dengan sebaik-baiknya.


Dia mengatakan, Pemkab Bireuen menerima hasil pemeriksaan ini dengan penuh tanggung jawab. Segala rekomendasi dan temuan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius dan sistematis, sebagai bagian dari upaya dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ke depan Pemkab Bireuen akan terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan dan memperkuat sistem pengendalian intern, agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mendapat opini yang lebih tinggi atau tetap mempertahankan opini WTP,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama menjelaskan, tujuan pemeriksaan keuangan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 dan UU No. 15 Tahun 2005 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Menurutnya, pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat hal, yaitu Kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

Setelah pemerikasaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, maka BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2024 pada tiga Kota dan 13 Kabupaten dalam Provinsi Aceh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian ini, dan berharap dimasa yang akan datang predikat ini bisa dipertahankan,” ucap Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama. (Joniful Bahri)

Soal Penangkapan WN dan MJ, Ujang Kosasih SH Segera Ajukan Praperadilan

By On Sabtu, Mei 24, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ.

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:

1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.

2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.

3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.

4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

“Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka,” ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri,” jelas Ujang Kosasih.

(Cup/Uday/Tim)

Tagar #WeWork Ramaikan Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda

By On Jumat, Mei 23, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tampak kompak menggunakan tagar #WeWork di status media sosial mereka. Tagar ini disertai logo berwarna biru dengan latar hitam, dan kini mulai ramai digunakan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Inisiatif penggunaan tagar tersebut pertama kali muncul dari Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, yang mengunggahnya melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama kemudian, sejumlah pegawai Pemprov Banten turut mengikuti langkah tersebut.

Deden menjelaskan, tagar #WeWork bukan sekadar simbol, melainkan bentuk motivasi dan semangat kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov.

“Karena kami melihat Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur yang bekerja tak kenal lelah. Bahkan, semalam kami rapat sampai pukul 23.30 WIB, tapi tadi pagi Pak Gubernur sudah berangkat ke Surabaya,” ungkap Deden saat ditemui pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurutnya, semangat kerja yang ditunjukkan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur A. Dimyati harus menjadi teladan bagi seluruh ASN. Ia menegaskan bahwa ASN harus bekerja sesuai aturan dan menjalankan arahan pimpinan dengan serius.

“Kinerja ASN Pemprov Banten tidak boleh kendor. Justru harus semakin kuat dan disiplin, apalagi melihat semangat para pimpinan daerah yang luar biasa. Ini saatnya kita menyamakan energi dan komitmen,” tambah Deden.

Ia berharap, penggunaan tagar #WeWork menjadi simbol pengingat bagi semua pegawai agar bekerja secara sungguh-sungguh demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika seluruh ASN bekerja maksimal, maka pelayanan publik akan berjalan optimal,” tutupnya. (*/red)

Enam Tersangka Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

By On Jumat, Mei 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Mereka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling.

Walhasil, polisi berhasil menciduk enam orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.

“Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dua buah memori card handphone. (*/red)

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 Miliar, Langsung Ditahan

By On Jumat, Mei 23, 2025

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank.

Iwan pun langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung bersama dua tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB) Dicky Syahbandinata.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar karena Sritex tidak mampu membayar kredit dari Bank DKI dan Bank BJB.

Di sisi lain, proses pemberian kredit itu pun bermasalah karena terindikasi tidak melalui prosedur yang sesuai dan melawan hukum.

“(Dicky dan Zainudin) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar.

Salah satunya, kata Qohar, PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” kata Qohar.

Kendati demikian, total kredit macet yang dimiliki Sritex nilainya mencapai Rp 3,58 triliun, jauh lebih besar dari angka kerugian keuangan negara yang sudah diidentifikasi oleh Kejagung.

Menurut Qohar, Sritex juga mendapatkan pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 2,5 triliun.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini sehingga belum dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. (*/red)

Jadi Kurir Narkoba, Seekor Kucing di Kosta Rika Ditangkap

By On Jumat, Mei 23, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Seekor kucing ditangkap oleh Otoritas Kosta Rika karena jadi kurir narkoba. Diketahui, narkoba itu direkatkan di tubuhnya.

Kucing itu ditangkap di luar Lembaga Pemasyarakatan Pococi pada tanggal 6 Mei lalu, setelah para penjaga melihat bercak-bercak abu-abu pada bulunya saat ia bergerak di dekat pagar kawat berduri penjara.

Saat ditangkap, mereka menemukan sekitar 236 gram mariyuana, sekitar 68 gram heroin, dan kertas linting yang diikatkan di punggungnya.

Dilansir NDTV, pada Selasa, 21 Mei 2025, Kementerian Kehakiman dan Perdamaian Kosta Rika merilis video insiden tersebut di Facebook.

“Pada Selasa malam, agen dari Polisi Penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pococi berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang tubuhnya terbalut dua bungkus narkoba. Seorang petugas yang ditempatkan di salah satu menara pengawas melihat hewan itu di area berumput dan segera membunyikan alarm,” tulis kementerian tersebut dalam keterangannya.

“Berkat tindakan cepat dari petugas yang merespons, kucing itu ditangkap dan paket-paketnya dipindahkan, sehingga tidak dapat mencapai tujuan yang dituju. Setelah memeriksa paket-paket itu, satu paket ditemukan berisi 235,65 gram yang diduga ganja, sementara paket lainnya berisi 67,76 gram yang diduga heroin, beserta dua lembar kertas linting,” imbuhnya.

Kucing itu kemudian diserahkan ke Layanan Kesehatan Hewan Nasional untuk dievaluasi kesehatannya. Para petugas saat ini sedang menyelidiki identitas pelaku dan apakah ada kaki tangan dari luar, mungkin dengan bantuan para tahanan, yang melepaskan kucing itu di dekat fasilitas tersebut.

Pihak berwenang tengah menganalisis rekaman CCTV dan melacak pergerakan kucing untuk mengidentifikasi pola yang dapat mengarah pada penangkapan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebagian besar penjahat menyelundupkan barang-barang ilegal ke dalam penjara melalui hewan. Kucing, khususnya, karena sifatnya yang sembunyi-sembunyi dan kemampuannya untuk bergerak tanpa diketahui, telah digunakan dalam skema ini.

Kosta Rika telah mengalami peningkatan kejahatan dan perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 saja, pihak berwenang menyita total 21,3 ton kokain di negara tersebut. (*/red)

Polres Serang Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Tiga Kilogram Sabu

By On Jumat, Mei 23, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Polres Serang berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram lebih. Narkoba itu berasal dari kelompok jaringan Malaysia.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku itu merupakan perempuan berinisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.

“Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir,” kata Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan, sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.

“Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan,” ujarnya.

Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan itu, di antaranya berinisial IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23).

Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa tiga kilogram sabu.

“Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan,” pungkasnya.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau tiga kilogram sabu.

Dari pengungkapan itu, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan satu gram digunakan untuk lima jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Bondan. (*/red)

Deden Ranking Terakhir Seleksi Sekda Versi BKN: Gubernur Banten Jangan Cederai Meritokrasi ASN

By On Jumat, Mei 23, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kini menjadi perhatian publik setelah munculnya data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 28 April 2025. Dalam daftar Rekomendasi Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melalui Manajemen Talenta Nasional, terdapat enam nama kandidat Sekda Banten berdasarkan urutan nilai tertinggi. Namun, yang mengundang polemik tajam adalah posisi Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si yang justru menempati peringkat terakhir alias ranking ke-6, tetapi kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda dan disebut-sebut sebagai calon kuat Sekda definitif.

Kondisi ini memantik reaksi dari Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Relawan Nusantara (KAWAN), Kamaludin, SE, yang menyatakan bahwa proses seleksi tersebut wajib dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi. Prinsip merit ini adalah mandat utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Keduanya menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tinggi harus mengacu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan politik atau loyalitas personal.

Lebih jelas diuraikan Kamaludin, adapun daftar kandidat berdasarkan dokumen resmi BKN adalah sebagai berikut:

1. Dr. Nana Supiana

2. Dr. Komarudin, M.A.P

3. Dr. Hj. Rina Dewi Yanti, SE., M.Si

4. Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si

5. Dr. Dra. Siti Ma’Ani Nina, M.Si

6. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si

Dijelaskan Kamaludin, penting dicatat bahwa Dr. Ir. Agus M. Tauchid S., M.Si yang menempati peringkat ke-4, tidak memenuhi persyaratan usia maksimal pengangkatan, yakni 58 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c Perpres 17/2020. Namun pelanggaran paling serius justru akan terjadi jika Gubernur Banten tetap mengangkat Deden yang berada di posisi terakhir dan tidak memiliki keunggulan kompetitif berdasarkan sistem manajemen talenta nasional.

“Jika keputusan akhir mengabaikan urutan ranking BKN tanpa alasan objektif dan dokumentasi akuntabel, maka ini merupakan preseden buruk yang mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme birokrasi. Pengangkatan pejabat tinggi tidak boleh didasarkan pada status Plh. Atau faktor politis semata, melainkan harus diputuskan berdasarkan integritas proses seleksi dan rekam jejak kompetensi yang sahih,”tegas Kamaludin.

Kamaludin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, dan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi jual beli jabatan. “Kami tak ingin masyarakat Banten kembali dikhianati oleh praktik kolusi yang dibungkus dengan birokrasi formal,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Kamaludin, sebagai ujung tombak reformasi birokrasi, Gubernur Banten, Andrasoni, diingatkan untuk tidak gegabah dalam menetapkan Sekda definitif. Jika keputusan yang diambil tidak berpijak pada data obyektif dan nilai-nilai meritokrasi, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah akan terkikis.

Lebih lanjut dikatakan Kamaludin, DPRD Provinsi Banten didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan serius. Tidak boleh ada pembiaran dalam proses seleksi strategis seperti ini. Jabatan Sekda bukan posisi simbolik, melainkan kunci dalam pengelolaan pemerintahan yang efisien dan berintegritas. Karena itu, pemilihannya harus menjadi cerminan kepemimpinan yang bijak dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan pada kalkulasi kekuasaan.

Rakyat Banten layak mendapatkan birokrasi yang profesional dan transparan. Jika meritokrasi dikhianati, maka apa arti dari reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan? Saatnya publik bersuara dan menolak keputusan yang mencederai akal sehat dan keadilan administratif. Gubernur Banten harus menjawab pertanyaan publik: mengapa ranking terakhir yang hendak diangkat? Demikian ditegaskan Kamaludin. (*/red)

Soal PAW Enam Kades di Kabupaten Tangerang, Kepala DPMPD H. Yayat Rohiman: Terganjal Perubahan Perda

By On Kamis, Mei 22, 2025

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi enam Kepala Desa (Kades) yang meninggal dunia dan diberhentikan akibat tersandung masalah hukum.

Proses pemilihan Kades dengan sistem perwakilan itu nampaknya terganjal karena menunggu pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

Adapun enam Kades yang akan melaksanakan PAW di antaranya:

1. Kades Sukamulya, Kecamatan Sukamulya,

2. Kades Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur,

3. Kades Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan,

4. Kades Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa,

5. Kades Taban, Kecamatan Jambe,

6. Kades Ranca Gong, Kecamatan Legok.

“Dari enam Desa yang akan melaksanakan pemilihan PAW Kades, sebanyak lima desa sudah ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs). Sedangkan Desa Ranca Gong masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

Pelaksanaan PAW, kata Yayat, masih menunggu disahkannya perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, jika DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

“Kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” pungkasnya.

Terkait dua desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang Kepala Desanya tersandung kasus hukum, Yayat menegaskan, status mereka masih Plt.

Menurutnya, DPMPD belum bisa memproses PAW, karena status hukum kedua Kepala Desa belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum dan terbukti bersalah, baru proses PAW bisa dijalankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Firma Mera, Mohamad Ekoriadi menanggapi terkait terganjalnya proses PAW di enam desa akibat proses pengesahan regulasi oleh DPRD. 

Menurutnya,hal itu tidak boleh terjadi karena proses administrasi pelayanan di desa memerlukan jabatan Kades yang definitif agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.

“Jabatan Kades walau PAW itu melalui proses pemilihan, jadi secara politik ada daya dukung masyarakatnya, sehingga dalam menjalankan pemerintahan lebih kuat. Semoga para anggota DPRD segera mengesahkan perubahan Perda itu, jangan berlama-lama,” tandas Ekoriadi. (Reno)