-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kabid Diknas: “Perangkat Desa Pertahankan Jabatan” Demi Angsuran Bank

By On Senin, November 03, 2025

 

Keterangan foto - ilustrasi

Rejang Lebong, KabarViral79.Com – Terkait berita yang sempat viral di media sosial tentang dugaan pemalsuan tanda tangan ijazah, diduga pelakunya tak lain adalah perangkat Desa Batu Dewa itu sendiri, Senin, 3 November 2025.

Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Batu Dewa. Perwakilan masyarakat A/D/P mencoba mendatangi kediaman Ketua BPD guna menyampaikan keluhan beberapa masyarakat Desa Batu Dewa terkait kebijakan kepala desa yang masih mempertahankan perangkat desa yang terbukti menggunakan ijazah yang tidak diakui keabsahannya dan secara administrasi sudah jelas cacat.

Penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan tanda tangan orang lain secara otomatis menggugurkan syarat pencalonan atau pengangkatan sebagai perangkat desa yang mensyaratkan ijazah sah dan diakui negara (sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017). Secara keseluruhan, tindakan menggunakan ijazah tidak sah memiliki konsekuensi hukum yang serius, mencakup aspek pidana serta hilangnya status atau jabatan yang diperoleh dengan cara tersebut.

Kidi, selaku Ketua Badan Pengawas Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjelaskan,

“Saya dan anggota sudah mendatangi kepala desa dan kami sudah menyampaikan pokok permasalahan tersebut pada kades. Intinya kami sudah menjalankan tugas kami dengan baik dan sudah kami sampaikan semua, serta bukti-bukti yang telah diserahkan pada kami juga sudah kami serahkan pada kepala desa agar permasalahan kasus ini segera berakhir. Kami meminta kepala desa untuk melakukan pemberhentian oknum perangkat desa tersebut,” tutup Ketua BPD.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, kepala desa membenarkan bahwa kedatangan Ketua dan anggota BPD ke kantor desa adalah untuk menyampaikan terkait permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan ijazah yang sempat viral di beberapa media sosial.

“Laporan BPD maupun perwakilan masyarakat tersebut sudah saya sampaikan pada yang bersangkutan untuk berbesar hati dan meminta agar mengundurkan diri secara bijak. Namun yang bersangkutan meminta dan memohon pada kepala desa untuk tidak diberhentikan dulu, mengingat yang bersangkutan baru dilantik menjadi perangkat desa beberapa bulan yang lalu dan sudah mengajukan pinjaman di Bank BRI. Ia khawatir bagaimana nanti cara membayar angsuran di bank tersebut,” tutup kades.

Polresta Tangerang Terapkan SKCK Full Online Melalui Super App Polri Mulai November 2025

By On Minggu, November 02, 2025

SKCK Full Online melalui Super App Polri

TANGERANG, KabarViral79.Com Polresta Tangerang secara resmi memasuki era baru pelayanan publik dengan penerapan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online.

Mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polresta Tangerang wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada mengatakan, langkah ini adalah bagian dari upaya modernisasi layanan.

“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS. Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil,” ujarnya.

Pemohon kini hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital, seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah.

Proses registrasi, verifikasi, dan pembayaran Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sepenuhnya secara online melalui rekening resmi BRI virtual account.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol R. Moch Sofian menambahkan, penerapan full online ini adalah langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan yang lebih modern dan akuntabel.

“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, sehingga menjamin layanan bebas dari pungutan liar di luar ketentuan,” ujarnya.

Meskipun digitalisasi diterapkan secara penuh, Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk tidak meninggalkan masyarakat yang kesulitan. Personel pelayanan disiagakan di ruang SKCK untuk memberikan pendampingan teknis.

“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.

Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat Tangerang. (Reno)

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

By On Minggu, November 02, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni menerima Anugerah Kabar Banten Award 2025, di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menerima Anugerah Kabar Banten Award 2025 sebagai Kepala Daerah Responsif pada acara Malam Anugerah Kabar Banten Award 2025, di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra Soni mengatakan, media massa berperan penting dalam menyebarluaskan informasi strategis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan termasuk dalam mendukung dan mendorong percepatan pembangunan, baik di daerah maupun nasional. 

“Terima kasih kepada seluruh insan pers yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi strategis kepada masyarakat dan stakeholder, khususnya informasi mengenai potensi daerah,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan selamat kepada Kabar Banten yang memasuki usia ke-25 tahun, dan mengapresiasi kontribusinya dalam mengawal pembangunan daerah bersama media lainnya.

“Alhamdulillah, selama ini kolaborasi Pemprov Banten dengan media sangat penting. Media memegang peranan penting dalam membangun opini dan menyebarluaskan informasi pembangunan,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, menulis merupakan cara efektif dalam menyampaikan ide dan gagasan.

Ia berharap para pegawai di lingkungan Pemprov Banten dapat berkolaborasi dengan media dalam menyalurkan gagasan melalui karya tulis dan mempublikasikannya.

“Menulis itu salah satu cara menyampaikan ide dan gagasan. Saya berharap kepada pegawai Pemprov Banten untuk dapat menulis ide dan gagasannya di dalam satu rubrik yang disediakan oleh media,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Fajar Pikiran Rakyat (Kabar Banten), Rachmat Ginandjar mengatakan, di tengah derasnya arus informasi, pihaknya berkomitmen untuk terus menyajikan berita dari sumber terpercaya agar publik mudah memahami makna di balik setiap peristiwa.

“Kabar Banten hadir dengan tipe yang bermakna, bukan sekadar sensasi dan tidak hanya menjawab apa yang terjadi. Tapi juga membantu masyarakat memahami mengapa itu penting,” ujarnya.

Rachmat juga menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi momentum apresiasi bagi para pihak yang berkontribusi terhadap kemajuan daerah melalui Anugerah Kabar Banten Award 2025.

Selain mengontrol dan mengkoreksi kebijakan, media juga punya kewajiban untuk mengapresiasi pihak yang berkontribusi pada urusan publik.

“Kami percaya media bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penghubung dan penguat kolaborasi. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pembaca Kabar Banten yang telah menjadi bagian perjalanan ini. Dirgahayu Kabar Banten ke-25,” pungkasnya.

Diketahui, selain Gubernur Andra Soni yang menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Responsif,  Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah juga dianugerahi sebagai Pemimpin Daerah Inspiratif dan Peduli Sosial.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim sebagai Tokoh Demokrasi, Kapolda Banten Irjen Hengki sebagai Pemimpin dalam Stabilitas dan Keamanan Daerah, serta Anggota DPR Furtasan Ali Yusuf sebagai Tokoh Pendidikan Inovatif dan Aspiratif.

Selain itu, beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten juga turut menerima penghargaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi meraih anugerah sebagai Birokrat Inovatif dalam Reformasi Birokrasi, Kepala Dinas PUPR Arlan Arzan sebagai Penggerak Pembangunan Infrastruktur, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Rita Prameswari sebagai Penggerak Inovasi dan Transformasi Pendapatan Daerah, Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi atas apresiasi sebagai Mitra Strategis Kabar Banten Dalam Publikasi dan Informasi Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas Pertanian Agus M Tauchid yang memperoleh penghargaan Kiprah Emas Transformasi Pembangunan Pertanian Banten.

Anugerah Kabar Banten Award 2025 juga diberikan kepada sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota, lembaga, dan tokoh masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Banten. (*/red)

Kasus Motor Brebet di Jatim, Polisi Bakal Tindaklanjuti Bila Ada Unsur Pidana

By On Minggu, November 02, 2025

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast

SURABAYA, KabarViral79.Com Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) beserta jajaran Polres di wilayahnya turun tangan menyelidiki keluhan masyarakat terkait motor brebet atau tersendat usai diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Polisi menyatakan siap menindaklanjuti temuan tersebut apabila ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan, atau penyimpangan pidana dalam proses distribusi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast mengatakan, jajaran Polres di daerah sudah mengecek kualitas BBM dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Polres-polres sudah bergerak, ikut menyelidiki. Sudah kerja sama ada dari Lingkungan Hidup, untuk melakukan, dari Migas, melakukan pemeriksaan,” kata Jules kepada wartawan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurutnya, penanganan persoalan ini dilakukan secara komprehensif.

“Kita lihat juga dari pemerintah pusat juga, dari kementerian juga sudah bergerak, memantau. Kalau memang ada penyimpangan tentu nanti akan ada saksi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Saat ini, kata Jules, proses Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pemeriksaan di berbagai SPBU masih berlangsung. Pihaknya masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan tersebut.

“Sementara proses sidak, pemeriksaan di SPBU, di pom bensin, tempat pengisian masih berjalan. Nanti hasilnya seperti apa, nanti kita tunggu,” pungkasnya.

Jules menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu jika mengarah pada unsur pidana. 

“Bila nanti ada cukup unsur, ternyata ada kesengajaan, mungkin terjadi penyalahgunaan, ada penyimpangan dalam proses pendistribusian, ya kami siap untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses distribusi dari kilang hingga SPBU memiliki tata niaga sendiri yang diatur pemerintah dan melibatkan banyak instansi.

“Ini yang kita ikuti. Jadi sepenuhnya tidak hanya dari kami, dari Kepolisian, tapi ada teman-teman yang terkait. Namun, semuanya masih berproses, ya karena semuanya masih berproses, jadi kita tunggu bersama,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, banyak warga di berbagai daerah di Jawa Timur yang mengeluhkan motornya brebet atau tersendat usai diisi BBM jenis pertalite.

Pihak Pertamina Patra Niaga telah menindaklanjuti keluhan warga dengan membuka posko pengaduan dan melakukan investigasi atas penyebab motor brebet tersebut. (*/red)

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

By On Minggu, November 02, 2025

KPK sita bangunan pabrik dan pipa. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Pabrik yang disita itu adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain pabrik, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Adapun total panjang pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Sdr AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Menurut Budi, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. (*/red)

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

By On Minggu, November 02, 2025

Presiden Prabowo Subianto di KTT APEC 2025

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto membahas ancaman serius dari penyelundupan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika di KTT APEC 2025 yang digelar di Korea Selatan.

Prabowo mengajak negara-negara di Asia Pasifik bekerja sama menangani kejahatan lintas negara tersebut.

“Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian. Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada sesi pertama APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Korsel seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Oktober 2025.

Prabowo mengatakan, Indonesia tengah berjuang melawan korupsi. Dia mengatakan Indonesia siap berperan sebagai jembatan antara negara ekonomi maju dan berkembang menghadapi tantangan global.

“Kita memerangi korupsi, penipuan, dan pebisnis rakus yang menghambat pertumbuhan riil. Pengalaman-pengalaman ini mungkin menempatkan Indonesia sebagai penghubung ekonomi maju dan berkembang dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Prabowo juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menyejahterakan semua pihak.

Dia juga mengatakan, manfaat perdagangan dan investasi harus menjangkau semua orang.

“APEC harus memastikan manfaat perdagangan dan investasi menjangkau semua orang sehingga tidak ada satu pun perekonomian yang tertinggal. Kolaborasi pemerintah-swasta kita perlu berorientasi pada kerja sama dan ekonomi yang berpusat pada rakyat,” ujarnya.

Prabowo lalu memaparkan langkah nyata yang telah dilakukan Indonesia melalui program nasional pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Dia mengatakan, RI telah melakukan peningkatan akses digital dan keuangan yang membantu UMKM bisa masuk pasar dunia.

“Di Indonesia, kami menerapkan prinsip ini melalui program nasional yang memberdayakan usaha kecil dan koperasi untuk mengoptimalkan potensi mereka, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya. (*/red)

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

By On Minggu, November 02, 2025

Lima petinggi perusahaan divonis empat tahun penjara. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap lima bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Amar putusan ini dibacakan untuk lima terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula.

Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016); dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kelimanya dihukum menjalani penjara selama empat tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Hukuman yang dibacakan ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang juga merupakan bos perusahaan gula.

Dengan demikian, sembilan terdakwa kasus korupsi dari klaster perusahaan gula seluruhnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Perkara ini pula yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Belakangan, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam perkara ini. Sementara itu, perkara para terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Secara total, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan. Namun, hingga saat ini baru empat yang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)

5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015

6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)

7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012

9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas. (Dituntut 13 Oktober 2025)


(*/red)

Kolaborasi Bareng Pemkab, Polresta Tangerang Gelar Lomba Polisi Cilik Piala Bergilir Bupati

By On Minggu, November 02, 2025

Polresta Tangerang gelar Lomba Pocil Piala Bergilir Bupati Tangerang, di Mal Ciputra, Sabtu, 01 November 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Polresta Tangerang menyelenggarakan Lomba Polisi Cilik (Pocil) Piala Bergilir Bupati Tangerang, di Mal Ciputra, Sabtu, 01 November 2025.

Kegiatan itu diselenggarakan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dan secara resmi oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid

Bupati Maesyal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Lomba Polisi Cilik dilaksanakan untuk menanamkan karakter disiplin sejak dini kepada anak.

Melalui kegiatan itu, Maesyal berharap, akan tertanam jiwa disiplin dan tertib dari anak-anak. 

“Melalui kegiatan ini, anak-anak diberi edukasi tentang pentingnya untuk berperilaku disiplin,” ujarnya.

Maesyal mengatakan, kegiatan Lomba Polisi Cilik akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Tujuannya, kata dia, memberikan pemahaman tentang dunia pemerintahan, kepolisian, dan ketentaraan yang merupakan bagian dari pilar-pilar Negara. 

“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk mendorong adanya kedekatan antara masyarakat dengan perangkat kepemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peserta Lomba Polisi Cilik berasal dari kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. 

Peserta terdiri dari 13 Tim atau Kelompok yang tiap Timnya berisi 22 anak. Sehingga total anak yang terlibat pada Lomba Polisi Cilik sebanyak 286 anak.

Menurut Indra Waspada, Lomba Polisi Cilik merupakan tindak lanjut dari Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Hengki

“Tim peserta di-endorse oleh 10 polsek dan ada tiga tim yang di-endorse satuan fungsi yaitu Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, dan Satuan Intelkam,” ujarnya.

Indra Waspada menambahkan, setiap Tim wajib menampilkan 12 gerakan pengaturan lalu lintas.

Selebihnya, kata dia, setiap Tim dipersilakan menampilkan gerakan improvisasi sesuai dengan kreativitas masing-masing. 

“Materi lomba seputar baris-berbaris dan beberapa materi lain yang akan dinilai mulai dari kekompakan, seragam, dan lainnya,” ujarnya.

Indra Waspada menambahkan, pemenang pada Lomba Polisi Cilik tingkat Polres akan diikutsertakan pada Lomba Polisi Cilik tingkat Polda.

Dia berharap, kegiatan dapat memupuk rasa kebersamaan dan disiplin anak-anak. (Reno)

PKB Bireuen Gelar Pendidikan Kader Penggerak Bangsa, HRD: Bentuk Kader Ideologis dan Pelayan Rakyat

By On Sabtu, November 01, 2025

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bireuen, Aceh, menggelar Pendidikan Kader Penggerak Bangsa (PKPB) bagi 311 kader dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, di Meuligoe Residen Bireuen, Sabtu, 01 November 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menggelar Pendidikan Kader Penggerak Bangsa (PKPB) bagi 311 kader dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, di Meuligoe Residen Bireuen, Sabtu, 01 November 2025.

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), serta turut dihadiri sejumlah Tokoh Ulama Karismatik dan pengurus pusat PKB.

Acara yang digagas Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 November 2025, dengan menghadirkan para instruktur nasional dan tokoh penting dari DPP PKB.

Rangkaian kegiatan diawali dengan peusijuek (tepung tawar) yang dilakukan oleh Abu Mudi Samalanga dan Tgk Hasanoel Basri (Waled Nu) kepada para instruktur, HRD, serta seluruh peserta.

Turut hadir dalam kesempatan itu, KH. Hariri Makmun, KH. M. Adnan Anwar (Dewan Pengarah LKN DPP PKB), Muhammad Dawam (Wakil Ketua DPP PKB), Ustaz Ahmad Syahri, dan Fuad Bahari (Wakil Ketua LKN DPP PKB).

Ruslan M. Daud (HRD) saat membuka Pendidikan Kader Penggerak Bangsa (PKPB) bagi 311 kader dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, di Meuligoe Residen Bireuen, Sabtu, 01 November 2025. 

Ketua Panitia Pelaksana, Zulfikar Muhammad dalam laporannya menyebutkan, kegiatan diikuti 311 peserta yang terdiri atas kader DPC PKB Bireuen, sayap partai, dan anggota DPRK dari Dapil Aceh II.

“Kegiatan ini sebagai upaya penguatan ideologi dan peningkatan kapasitas kader PKB ke depan. Kita berharap seluruh peserta mengikuti dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, Muhammad Dawam menegaskan, pelatihan ini berada pada tingkatan lebih tinggi dibanding level dasar, karena diperuntukkan bagi kader penggerak.

“PKPB bukan sekadar pelatihan, tetapi proses pembentukan kader ideologis yang siap menjadi penggerak di tengah masyarakat. Momentum ini penting untuk memperkuat komitmen perjuangan dan arah pengabdian bagi bangsa serta umat,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyebutkan, pelaksanaan PKPB merupakan bagian dari upaya PKB dalam membangun kader ideologis, militan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kader PKB harus menjadi penyambung lidah rakyat, terutama dalam bidang infrastruktur, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di Dapil Aceh II. Nilai-nilai yang ditanamkan instruktur harus diimplementasikan langsung dalam kerja nyata,” tegas HRD.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat soliditas internal partai, memperdalam pemahaman ideologi Nahdlatul Ulama (NU) yang menjadi landasan PKB, serta melahirkan kader penggerak yang siap berkhidmat untuk umat, bangsa, dan negara.

“Pendidikan Kader Penggerak Bangsa ini digelar secara gratis, dan ke depan juga akan dilaksanakan di kabupaten/kota lain di Dapil Aceh II,” tutup HRD. (Joniful Bahri)

Bupati Mukhlis Lantik 33 Keuchik di Bireuen, Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

By On Sabtu, November 01, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, melantik dan mengambil sumpah 33 Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Bireuen, di Aula Setdakab Bireuen, Jumat, 31 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, melantik dan mengambil sumpah 33 Keuchik (Kepala Desa) dari berbagai Gampong di sejumlah Kecamatan di wilayah Kabupaten Bireuen, Jumat sore, 31 Oktober 2025, di Aula Setdakab Bireuen.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab Keuchik dalam memberikan pelayanan publik yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh keuchik mengelola Dana Desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas penuh.

“Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk membangun Gampong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita belajar dari berbagai kasus di daerah lain bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Mukhlis juga meminta para Keuchik agar menjadi teladan dalam kejujuran, keadilan, serta berupaya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah masyarakat tanpa memandang perbedaan pilihan politik pada masa pemilihan.

Selain itu, Bupati berharap setiap Gampong dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu, sebagai bentuk kepedulian sosial di tingkat Gampong.

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, melantik dan mengambil sumpah 33 Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Bireuen, di Aula Setdakab Bireuen, Jumat, 31 Oktober 2025. 

“Dengan kerja keras, ketulusan, dan kebersamaan, para Keuchik akan mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat di gampong masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen Nomor 141/654 Tahun 2025, dengan nama-nama Keuchik sebagai berikut:

Daftar Keuchik yang Dilantik:

Iskandar – Gampong Seuneubok Baro, Kec. Pandrah, Jamaluddin – Uteun Kruet, Kec. Samalanga,, Mahdi – Lancok Bungo, Kec. Peulimbang, Muhammad Azhari – Blang Rangkulu, Kec. Peudada, Saifuddin – Pante Ara, Kec. Peusangan.

Lalu, Afrizal – Blang Geulanggang, Kec. Peusangan, Saifannur – Blang Cut, Kec. Peusangan, Mustafa Hasyim – Raya Dagang, Kec. Peusangan, Isfani – Paloh, Kec. Peusangan, Amiruddin – Asan Bideun, Kec. Peusangan.

Disusul, Zulyadi – Cot Bada Baroh, Kec. Peusangan,vSaiful Bahri – Mane Meujingki, Kec. Juli, Rizal Efendi – Lipah Rayeuk, Kec. Jeumpa,vMuhammad Iqbal, S.Tr.T – Blang Tingkeum, Kec. Kota Juang, Safrizal – Cot Jrat, Kec. Kota Juang.

Begitupun Hasan Basri – Pulo Ara Geudong Teungoh, Kec. Kota Juang, Nurqamaru – Blang Cirih, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Azhari – Alue Kupula, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Syahrul Fuadi, S.Kom – Teupin Raya, Kec. Peusangan Siblah Krueng.

Suryadi – Pante Baro Gle Siblah, Kec. Peusangan Siblah Krueng, Muntasir – Alue Buya, Kec. Jangka, Mukhtarruddin – Bugak Mesjid, Kec. Jangka, Husaini – Geulanggang Reyeuk, Kec. Kuta Blang, Salmadi – Meuse, Kec. Kuta Blang, Ikhsan, S.Kom – Blang Panjoe, Kec. Kuta Blang, Munazar, S.P – Pulo Siron, Kec. Kuta Blang

Seterusnya Kiki Suhardi – Crueng Kumbang, Kec. Kuta Blang, Muhammad Isa – Lapehan Mesjid, Kec. Makmur, Maimuddin – Ulee Glee, Kec. Makmur, Zulhedi – Buket Seulamat, Kec. Makmur, Saifuddin – Blang Kuthang, Kec. Makmur, Saiman – Tanjong Mulia, Kec. Makmur, M. Nur – Leubu Mesjid, Kec. Makmur.

Pelantikan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan pembacaan pantun ringan oleh Bupati Mukhlis yang disambut tepuk tangan para undangan. (Joniful Bahri)

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

By On Sabtu, November 01, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com – Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada tanggal 30 Oktober 2025. Surat tersebut terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan kadis PUPR Banten dengan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sah di Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Jum’at, 31 Oktober 2025.

Adung Lee mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah dalam hal ini gubernur dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan yang sah. “Tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,”

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Adung Lee menghawatirkan bahwa penunjukan PPK yang diduga ilegal dapat berdampak pada keabsahan kontrak-kontrak yang ditandatangani serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Adung lee merekomendasikan agar Gubernur Banten menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proses penetapan PPK dan mengevaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh gubernur atau kepala daerah berupa Penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pencegahan, untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.

“Harapan kami ke depan, dengan adanya tindakan tegas dari Gubernur Banten, maka dugaan mal administrasi ini dapat segera ditangani dan tidak terulang kembali di masa mendatang sehingga slogan “Tidak Korupsi” dan program Bang Andra akan berjalan mulus pada APBD tahun anggaran 2025,” tutup Adung Lee.

Pembangunan Menara BTS di Slapajang Cisoka Diduga Tak Berizin, DTRB: Sudah Kami Berikan Surat Pemanggilan

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Menara BTS di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Slapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten

TANGERANG, KabarViral79.Com Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Panggang RT 03 RW 01, Desa Slapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tak ada izin PBG dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Rekomendasi dari Kominfo Kabupaten Tangerang 

Pihak PT BNI belum terkonfirmasi terkait dugaan mengabaikan perizinan PBG dari DTRB Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi terkait adanya pembangunan menara BTS di Kampung Panggang, Desa Slapajang, pihaknya baru mengetahui informasi ini dari awak media.

Pihak PT BNI mengaku belum ada PBG-nya sebagai mana mestinya yang harus dilaksanakan sebelum memulai mendirikan menara BTS.

“Saat ini juga kami dari DTRB akan melakukan pemanggilan ke PT BNI untuk segera  mengurus PBG-nya,” ucap Staf UPTD Wilayah 2 DTRB, Jumat, 31 Oktober 2025.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Staf  Kominfo Kabupaten Tangerang yang tak ingin namanya disebut terkait adanya pembangunan menara BTS.

Sejauh ini, kata dia, pihak PT BNI belum ada konfirmasi ke Kominfo Kabupaten Tangerang. (Reno)

Lepas Kontingen MTQ ke-37, Bupati Bireuen: Target Masuk 10 Besar dan Kita Malu, Kota Santri Berada di Peringkat 16

By On Jumat, Oktober 31, 2025

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST melepas keberangkatan Kontingen MTQ Kabupaten Bireuen pada MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya, Jumat 31 Oktober 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComBupati Bireuen, H. Mukhlis, ST melepas keberangkatan Kontingen Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Bireuen yang akan berlaga pada MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025 di Kabupaten Pidie Jaya.

Pelepasan tersebut berlangsung di halaman Pendopo Bireuen, Jumat pagi, 31 Oktober 2025, ditandai dengan penyerahan bendera kontingen oleh Bupati Mukhlis kepada Ketua Kontingen MTQ Bireuen.

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menyinggung prestasi Kabupaten Bireuen yang dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan hasil membanggakan pada ajang MTQ tingkat Provinsi Aceh.

“Pada MTQ ke-34 di Pidie kita berada di posisi ke-14, kemudian turun ke posisi ke-16 di MTQ ke-35 di Bener Meriah, dan pada MTQ ke-36 di Simeulue pun masih di posisi ke-16,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai “Kota Santri”, Bupati mengaku malu atas capaian tersebut.

“Kita sungguh malu, Bireuen dilebelkan sebagai Kota Santri tapi dari 23 Kabupaten/Kota, kita hanya diurutan ke-16. Saya tidak tahu di mana masalahnya, tapi ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Bupati berharap, tahun ini menjadi momentum kebangkitan prestasi Bireuen pada ajang MTQ.

“Saya berharap kali ini kita bisa masuk 10 besar. Kalian harus bersemangat! Bila target itu tercapai, saya siap membantu penuh. Tidak ada alasan untuk gagal,” ucapnya memberi motivasi.

Mukhlis juga menekankan pentingnya tekad dan disiplin bagi para peserta.

“Kalian bukan hanya membawa nama pribadi, tapi juga nama baik Kabupaten Bireuen, harapan masyarakat, dan kebanggaan keluarga. Tunjukkan semangat juang, niat tulus, dan tanamkan tekad kuat untuk mengharumkan daerah,” pesan Bupati.

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menyerahkan bendera kontingen kepada Ketua Kontingen MTQ Bireuen, Pj Kadis Syariat Islam (DSI) Azmi, S.Ag, di Pendopo setempat, Jumat 31 Oktober 2025. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan dan doa agar target masuk 10 besar pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya bisa tercapai.

Bupati juga mengajak seluruh pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Ikatan Persaudaraan Qari Qariah dan Hafiz Hafizah (IPQAH) Kabupaten Bireuen untuk bekerja ekstra dalam pembinaan dan pencarian bibit unggul.

“Kepada para pelatih, teruslah membimbing dan memberi kontribusi positif demi lahirnya generasi Qurani yang tangguh dan berprestasi,” tambahnya.

Bireuen Kirim 97 Kafilah ke MTQ ke-37 Aceh

Sementara itu, Pj Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Azmi, S.Ag menyampaikan, Kabupaten Bireuen telah mempersiapkan seluruh peserta dengan baik, termasuk melalui pelatihan (Training Center) yang dilaksanakan pada pekan sebelumnya.

“Hari ini merupakan rangkaian terakhir sebelum keberangkatan. Kita sudah siap tampil maksimal,” ujarnya.

Menurut Azmi, MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh akan digelar di Kabupaten Pidie Jaya mulai 1 hingga 8 November 2025.

Kontingen Bireuen mengikuti delapan cabang lomba, meliputi Tilawah, Qiraat, Hifzhil, Tafsir, Fahmil, Syarhil, Khattil, dan Karya Tulis Ilmiah Al-Quran (KTIQ), dengan total 97 kafilah terdiri dari:

Selain 56 peserta, 11 pelatih, 9 official, 14 panitia pendamping, 2 tenaga medis, 1 petugas humas, 2 admin MTQ, dan2 sopir.

“Target kita tahun ini memperbaiki peringkat, Insya Allah bisa masuk 10 besar,” tutup Pj Kadis Syariat Islam tersebut dengan optimis. (Joniful Bahri)

Soal Lelang Limbah B3 di PT Cemindo Gemilang Tbk, Tokoh Darmasari dan Pamubulan Ikut Angkat Bicara

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 

Ahmad Yani alias Elod, Tokoh Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Diduga tidak transparannya proses lelang limbah B3 dan non-B3 di PT Cemindo Gemilang Tbk yang disinyalir “disetir” atau diatur pihak luar, memantik reaksi sejumlah tokoh dari Desa Darmasari dan Desa Pamubulan. Mereka menilai adanya dugaan pengaturan siapa yang lolos dan siapa yang tidak dalam proses lelang tersebut, yang diduga dilakukan oleh pihak APDESI, terlihat cukup jelas.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh salah satu tokoh Desa Darmasari, Ahmad Yani yang akrab disapa Elod.

Ahmad Yani, mantan Kepala Desa Darmasari sekaligus tokoh sentral di wilayah tersebut, saat ditemui awak media mengatakan bahwa fungsi APDESI hanyalah sebagai organisasi untuk koordinasi dan komunikasi antar desa, bukan sebagai organisasi usaha, seperti yang terjadi saat ini.

Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Platform seperti SPEED KLHK memungkinkan publik mengakses data pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan pengawasan dan deteksi dini potensi pelanggaran,” kata Ahmad Yani (Elod).

Ia juga mempertanyakan apakah manfaat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan limbah B3 tersebut sudah benar-benar dijalankan, termasuk soal surat pemberitahuan kepada desa-desa dan dinas terkait.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik dapat memberi masyarakat akses terhadap pengelolaan limbah B3, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.

Beberapa manfaat keterbukaan informasi publik di antaranya:

Meningkatkan Akuntabilitas: Perusahaan dan pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai regulasi.

Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Limbah: Transparansi mendorong efisiensi dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Mendorong Kepatuhan terhadap Regulasi: Keterbukaan informasi publik dapat memacu perusahaan dan pemerintah mematuhi aturan pengelolaan limbah B3.

Dalam praktiknya, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan melalui:

Pelaporan Elektronik: Pengelolaan limbah B3 secara elektronik melalui platform seperti SPEED KLHK.

Pengumuman Publik: Publikasi hasil pengawasan dan kegiatan pengelolaan limbah.

Akses Informasi: Masyarakat dapat mengakses informasi melalui platform daring atau kantor pemerintah.

“Kami sebagai masyarakat belum mendapatkan akses tersebut. Jangan semena-mena, kami juga punya hak terhadap lingkungan sekitar perusahaan sesuai aturan, bukan mengedepankan kelompok atau organisasinya saja,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, “Saya siap turun ke jalan lagi untuk melakukan aksi menghadang kegiatan tersebut karena telah mengabaikan hak-hak masyarakat Desa Darmasari dan Desa Pamubulan. Kami siap menutup akses perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan, Tomi Miharja, saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan perusahaan.

“Kami dari perwakilan pemuda sangat menyayangkan apa yang dilakukan pihak PT Cemindo Gemilang Tbk yang justru mengedepankan APDESI dalam mengatur siapa pemenang lelang limbah di perusahaan itu,” ujarnya.

Tomi menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Jangan sampai terkesan dimonopoli oleh organisasi pemerintahan desa yang bukan organisasi usaha. Di desa itu ada BUMDes dan KopDes, kenapa tidak menggunakan itu? Kenapa juga tidak melibatkan masyarakat luas, sehingga informasi pun terkesan tersendat,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pihak perusahaan harus melaksanakan ketentuan UU dan peraturan pemerintah terkait keterlibatan masyarakat lokal, khususnya masyarakat di sekitar perusahaan.

“Dari proses itu seharusnya masyarakat bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera, bukan malah dijadikan bancakan pribadi,” tutup Tomi.

(Tim/Red)

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Kota Serang, KabarViral79.Com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Satria Banten menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang telah melaksanakan pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang di sampaikan dalam kegiatan pelantikan, tercatat ada 269 Pejabat, terdiri dari 69 Pejabat administrator (Esselon III), 162 Pejabat Pengawas (Esselon IV) dan 38 Pejabat fungsional yang akan menempati posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di Kota Serang.

Mutasi rotasi itu hal yang wajar, karena Wali Kota Serang Budi Rustandi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan bagian dari pembinaan, kebutuhan terhadap karir ASN di lingkungan Pemkot Serang, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja,” ujar Arie Budiarto Ketua Ormas Badak Satria Banten, saat di wawancara di lokasi pelantikan. Jum’at (31/10/2025).

Arie menegaskan, Ormas Badak Satria Banten sangat mendukung langkah strategis Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang atas pelantikan Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, hal itu tentunya akan berdampak positif terhadap karier ASN Pemerintah Kota Serang.

Arie, mengapresiasi Budi Rustandi pelantikan di laksanakan di Pasar Kepandean, pejabat di harapkan membuat terobosan inovasi di jabatan barunya untuk mewujudkan Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Arie Budiarto berharap di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, agar kedepannya ada perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan Visi Misi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ia menegaskan, Ormas Badak Satria Banten selain mengapresiasi pelantikan ASN, dan akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas publik, profesional dan bebas korupsi.

Arie Budiarto mengajak Masyarakat, Aktivis Perkumpulan, Ormas, LSM, Media dan Pemerhati Sosial untuk berperan aktif melaksanakan tugas fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan melalui program – program pemerintah daerah yang bersumber dari APBN dan atau APBD bahkan dari program CSR Swasta, agar berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya.

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

By On Jumat, Oktober 31, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Ketua LSM Karat menegaskan bahwa pengaturan batasan tonase truk di jalan provinsi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. “Pembatasan operasional tanpa memperhatikan batasan tonase hanya akan berdampak parsial,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan tonase, sangat diperlukan untuk melindungi infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. “Dalam pembuatan peraturan, sebaiknya melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha angkutan dan masyarakat, karena sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tambah Ketua LSM Karat.

Mengingat banyaknya truk yang melintas di jalan raya Banten dengan over kapasitas dan modifikasi untuk menambah tonase, Ketua LSM Karat menekankan pentingnya instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, untuk menindak tegas pelanggaran over tonase. “Dengan demikian, umur panjang jalan yang dibangun dengan anggaran dari hasil pajak rakyat dapat terjaga,” ujarnya.

Permintaan kepada instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran over tonase sangat tepat dan perlu diapresiasi. Semoga langkah ini dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kerusakan jalan di Provinsi Banten.

Dasar hukum yang relevan untuk mendukung pembuatan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang antara lain:

- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 53 tentang uji kelayakan kendaraan bermotor dan Pasal 138 tentang jam kerja pengemudi kendaraan umum. Hal ini sangat penting, terutama dengan pemberlakuan jam operasional truk di Banten dari jam 22:00-05:00, untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

- Peraturan Menteri PUPR No. 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan, yang memberikan pedoman tentang penetapan golongan jalan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan.

Dengan mengacu pada peraturan dan pasal di atas, diharapkan instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah truk over tonase di Provinsi Banten.

Pemerintah harus peka terhadap persoalan - persoalan yang dampaknya merugikan masyarakat jangan sampai nunggu reaktif dulu dari masyarakat baru bertindak,” tutup Adung Lee ketua LSM karat.