-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

By On Jumat, Juni 27, 2025


JOMBANG, KabarViral79.Com Seorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

By On Jumat, Juni 27, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025. 

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” kata Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, kata Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk  pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Andra Soni berharap, propgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami mengimbau kepada Kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Rita juga mengatakan, dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak Kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (*/red)

Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025

By On Jumat, Juni 27, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Asisten Daerah (Asda) III Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan peningkatan Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya. Mengingat, Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Penilaian Maturitas SPIP sudah level 3, sudah lumayan bagus, kita harapkan penilaian SPIP terintegrasi tahun 2025 untuk terus mengupayakan peningkatan dari tahun lalu, dan semua unsur penilaian mendapatkan nilai 3,” kata Ida Nuraida usai membuka Penandatanganan Rencana Penilaian Maturitas (RPM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Kamis, 26 Juni 2025.

Perlu diketahui, kata Ida, hasil evaluasi atas tingkat maturitas terintegrasi penyelenggaraan SPIP pada Pemkab Serang tahun 2024 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, capaian SPIP terintegrasi telah mencapai level 3 dengan 3 rincian, di antaranya, maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebesar 3,204 atau telah memenuhi karakteristik terdefinisi, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,994 atau telah memenuhi karakteristik repeatable.

“Kemudian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,910 telah memenuhi karakteristik berkembang, kapabilitas APIP sebesar 3,00,” ujarnya.

Ida menjelaskan, SPIP memiliki tujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kebijakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2025 pada pemerintah daerah telah terbit, sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor: pe.09.00/s-415/pw30/3/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Ada empat tahapan dalam penilaian, yakni Penilaian Mandiri (PM) dilakukan oleh seluruh perangkat daerah dengan koordinator pelaksanaan PM Sekretaris Daerah.

“Selanjutnya Penjaminan Kualitas (PK) dilakukan oleh inspektorat (APIP) dengan koordinator pelaksanaan PK, yaitu Inspektur, kemudian evaluasi dan panel oleh BPKP,” ujarnya.

Turut hadir, Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Serang, Febrianto, Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian sebagai Narasumber, Plt Sekretaris Inspektorat, Yani Setyamulida, Kabag Organisasi Aat Supriyadi, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Serang.

Secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh Asda III Ida Nuraida, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala DPKD Aber Nurhadi, Camat Anyer Imron Ruhyadi, dan Camat Pabuaran Idham Danal.

Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian berharap, OPD di lingkungan Pemkab Serang jiwa SPIP-nya melekat dan bisa menjadi budaya. Sehingga, penilaian tidak turun namun terus meningkat mengingat Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Kabupaten Serang tata kelolanya sudah mulai terarah, sudah mulai teratur yang pasti sudah mulai bagus. Penekanannya kalau bisa jangan turun, jangan ada yang meleset, kalau misalnya ada korupsi, itu bisa menurunkan nilai SPIP,” ujarnya. (*/red)

Empat Tersangka Pencurian Perangkat Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Bireuen

By On Jumat, Juni 27, 2025

Kejari Bireuen menerima pelimpahan tahap II, berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan empat tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka diduga terlibat dalam pencurian dua unit perangkat Baseband milik Telkomsel di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kota Langsa.

Tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel yang berada di Bireuen. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat ke rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Keesokan harinya, Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA menuju ke Bireuen untuk memantau kondisi beberapa tower.

Saat tiba di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, mereka mendapati lokasi dalam keadaan sepi. MRA turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA mengawasi situasi.

Usai pencurian, mereka kembali ke rumah F dengan membawa barang curian. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, MRA menghubungi A untuk menjual Baseband tersebut. Tersangka A kemudian menawarkan barang itu kepada seseorang bernama Rendi Saputra, yang menyanggupi membayar Rp 3 juta. Perangkat itu rencananya dikirim ke seorang bernama Hamzah di Jawa Barat.

“Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen, yakni satu unit Baseband 6630 merek Ericsson dan satu unit handphone Samsung J7 Prime,” sebutnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Usai pelimpahan tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Joniful Bahri)

Dua Terpidana Kasus Ikhtilath Jalani Hukuman Cambuk di Bireuen

By On Jumat, Juni 27, 2025

Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam, di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kota Juang, Bireuen, Kamis, 26 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran syariat Islam, Kamis, 26 Juni 2025.

Pelaksanaan hukuman dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kedua terpidana, berinisial M dan SAP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath (perbuatan mesum), sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi uqubat ta’zir berupa 25 kali cambukan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah foto-foto vulgar mereka beredar luas di media sosial. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, keduanya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.


Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone Samsung Galaxy Z Fold 3, iPhone 11 Pro, flashdisk berisi foto dan video, serta pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan.

Eksekusi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda. Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MH. Sedangkan Kejari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz, SH.

Selain itu, Pasilop Kodim 0111/Bireuen, Lettu Inf Sukamto; Kasat Samapta Polres Bireuen, AKP Zulkifli; Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, SH, MH; dan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad.

Proses eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan oleh masyarakat. Sejumlah tenaga medis disiagakan untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan hukuman. Aparat keamanan juga berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh.

“Ini adalah implementasi dari putusan pengadilan syariah dan pelaksanaan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan syariat Islam,” tegasnya.

Sebagai informasi, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sejumlah pelanggaran yang dikategorikan sebagai jarimah, seperti ikhtilath, khalwat, khamar, dan maisir, yang dapat dikenakan sanksi cambuk sebagai bentuk hukuman yang dilaksanakan di depan umum. (Joniful Bahri)

Gelar Titik Nol, Pemdes Sukau Mergo Bangun JUT dan Pengadaan Lampu PJU

By On Kamis, Juni 26, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.Com – Pemerintah Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menggelar kegiatan Titik Nol dan Pra Pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta pengadaan lampu jalan penerangan umum (PJU), pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dimulainya pembangunan infrastruktur desa, khususnya JUT sepanjang 187,5 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan pagu anggaran sebesar Rp107.804.500. Pembangunan JUT bertujuan untuk memperlancar mobilitas petani dalam mengangkut hasil bumi serta menunjang perekonomian masyarakat Desa Sukau Mergo.

Acara pra pelaksanaan titik nol ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Amen, Pendamping Desa (PD/PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, Ketua dan anggota BPD, serta masyarakat Desa Sukau Mergo.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukau Mergo menyampaikan bahwa kegiatan titik nol merupakan tahapan awal sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan.

“Titik nol ini merupakan proses awal sebelum pekerjaan pembangunan dilakukan. Mengapa memilih jalan lingkungan atau pembangunan JUT? Salah satu tujuannya adalah untuk kelancaran mobilitas serta koneksi warga, terutama dalam membawa hasil pertanian,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembangunan akan melibatkan masyarakat setempat, serta mengajak warga untuk turut menjaga hasil pembangunan yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Dalam pembangunan ini kita butuh partisipasi masyarakat. Proses pelaksanaannya melibatkan masyarakat desa, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga fasilitas yang dibangun nantinya,” pungkasnya.

(Yudi Lebong)

Diduga Bawa 4 Kg Sabu, Pria di Solear Diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

By On Kamis, Juni 26, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Seorang pria berinisial L (35) warga Perum Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diduga bawa 4 Kg sabu, 25 Juni 2025.

Adapun penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila jaya 2025.

Awal penangkapan bermula adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar jalan KH Syeh Nawawi Tigaraksa.

Kemudian Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi dan tersangka ditangkap di depan toko parfum, serta mengiring ke rumahnya di Perum Adiyasa Kecamatan Solear. 

Setelah itu, tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika.

Disisi lain di sampaikan oleh warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, sepengetahuan mereka L merupakan seorang pribadi yang pendiam dan rajin ke Masjid. (tim/reno)

Sambut Tahun Baru Islam, 1.100 Santri Miskin Berprestasi di Bireuen Terima Beasiswa Rp 1 Juta

By On Kamis, Juni 26, 2025

Kadis Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag., M.A.P. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah menyalurkan beasiswa kepada 1.100 santri miskin berprestasi. Setiap santri menerima bantuan sebesar Rp 1 juta, dengan total anggaran mencapai Rp1,1 miliar.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan dayah dan memperkuat karakter generasi muda Islami di Bireuen. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing santri penerima melalui Bank Aceh Syariah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P, Kamis, 26 Juni 2025, di sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam yang dipusatkan di Masjid Agung Sulthan Jeumpa, menyampaikan, bantuan ini tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga menjadi bentuk apresiasi atas ketekunan dan prestasi para santri dari keluarga kurang mampu.

“Ini bukan sekadar bantuan tunai, tapi bentuk pengakuan terhadap perjuangan para santri yang terus berprestasi dalam keterbatasan. Program ini juga sejalan dengan misi RPJM 2025-2029 untuk meningkatkan kualitas SDM yang berkarakter,” ujarnya.

Anwar menegaskan, proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pihak dayah dan tim verifikasi lapangan. Tujuannya, agar bantuan tepat sasaran dan memberikan semangat baru bagi para santri di awal tahun hijriah.

“Santri adalah cikal bakal ulama dan penjaga moral bangsa. Melalui program ini, kami berharap semangat belajar mereka semakin meningkat,” kata Anwar.

Selain program beasiswa umum, Dinas Pendidikan Dayah juga membuka pendaftaran Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an Tahap 2, yang dilanjutkan dengan Beasiswa Hafalan Kitab Kuning dan Hadis pada Tahap 3. Total anggaran keseluruhan untuk ketiga program ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Program ini disambut baik oleh para pimpinan dayah dan wali santri. Seorang wali santri asal Kecamatan Kota Juang mengaku bersyukur atas bantuan tersebut.

“Ini berkah Tahun Baru Islam bagi anak kami. Kami berharap program ini terus berlanjut,” ungkapnya haru.

Beasiswa santri ini menjadi wujud nyata perhatian Pemkab Bireuen terhadap pendidikan dayah, sekaligus langkah strategis untuk mewujudkan Bireuen sebagai pusat pendidikan Islam yang unggul dan berdaya saing di Aceh dan Indonesia. (Joniful Bahri)

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

By On Kamis, Juni 26, 2025

Tersangka berinisial HB yang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6.395,15 gram. 

BIREUEN, KabarViral.79.Com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram dan mengamankan seorang tersangka berinisial HB (51).

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam keterangan persnya, Kamis, 26 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, HB ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di rumah tempat kejadian perkara.

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar AKBP Tuschad.


Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi dan Kasat Resnarkoba AKP M Khalil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YON, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna putih tosca, satu dompet kulit.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.

AKBP Tuschad juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebut, kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen.

“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Bentuk Tim Percepatan UCJ, Dukung Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja

By On Kamis, Juni 26, 2025

Kejari Bireuen menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) optimalisasi program Jamsostek. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Tinggi Aceh guna mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bireuen, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kabupaten Bireuen memiliki potensi besar dengan jumlah pekerja yang signifikan, terutama di sektor agraris, perdagangan, dan UMKM. Namun, tingkat kepesertaan Jamsostek masih perlu ditingkatkan, terutama untuk pekerja informal. Kami berkomitmen mewujudkan semangat Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Kajari Munawal Hadi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait Ketenagakerjaan, Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan Bireuen.


Tim Percepatan UCJ akan fokus pada sosialisasi, pemetaan data pekerja, pengawasan kepatuhan perusahaan, serta fasilitasi pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Rencana aksi tim ini akan dimulai pada Juli 2025, diawali dengan peluncuran resmi di Pendopo Bupati Bireuen.

Sosialisasi akan digelar di lima kecamatan prioritas, yaitu Kota Juang, Peusangan, Jeumpa, Gandapura, dan Samalanga. Selain itu, kampanye publik bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” akan digelar di pasar tradisional dan tempat ibadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bireuen menyambut baik langkah Kejari tersebut dan menegaskan kesiapan untuk mendukung penuh implementasi program.

“Kami akan mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran, baik secara online melalui aplikasi JMO maupun offline di posko-posko kecamatan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Tim Percepatan UCJ, Kejari Bireuen berharap cakupan kepesertaan Jamsostek di wilayah tersebut dapat meningkat signifikan, sejalan dengan misi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja. (Joniful Bahri)

Tingkatkan Pengamanan Obvitnas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Bersama KKP Gelar Sosialisasi SMP

By On Kamis, Juni 26, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) Tahun 2025 bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di GMB IV Ruang Tuna Lantai 15, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juni 2025.

Kegiatan itu dihadiri Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Inspektorat Jenderal KKP, Sekretaris Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Direktur lingkup Direktorat jenderal Perikanan Tangkap, Kepala Biro Umum KKP, Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Pusat (31 lokasi).

Lalu, Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Auditor Sispamobvitnas Madya TK II, Baharkam Polri, Tenaga Ahli Sistem Manajemen Pengaman, dan Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Tenaga Profesional.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri mengatakan, kegiatan sosialisasi SMP bersama KKP ini bertujuan agar kegiatan pengamanan sesuai dengan standar yang telah diberikan oleh Polri.

“Tujuan utama supaya mereka melaksanakan kegiatan-kegiatan pengamanan sesuai dengan standar yang telah diberikan oleh Polri, khususnya dari kami jajaran Korsabhara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan Plakat dari Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kepada Direktur Pamobvit dan dari Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kepada Auditor dan diakhiri dengan foto bersama. (*/red)

Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Dua Kasus Penganiayaan, Usulkan Penghentian Penuntutan Restoratif

By On Kamis, Juni 26, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, bersama Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dan J, di kantor Kejari setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, bersama Jaksa Fasilitator memfasilitasi proses perdamaian dua perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dan J. 

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Mediasi perdamaian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kajari Munawal Hadi.

Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga korban, para tersangka, serta perangkat gampong setempat.

Perkara pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, korban sedang mengambil baskom di bagian belakang warung, lalu menyapa tersangka DF yang tengah duduk di balai.

“Tiba-tiba, DF memukul korban dari belakang mengenai kepala, pundak, dan perut. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Makmur,” katanya.


Perkara kedua terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah dengan kakak korban. Setelah sempat terjadi adu mulut, J memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun setelah melalui proses mediasi oleh Kejari Bireuen, kedua tersangka menyatakan menyesal dan sepakat berdamai dengan para korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya perkara ini akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspose bersama Jampidum, guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Anggota DPRD Lebak Samboja Uton Witono Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Polri yang ke-79

By On Rabu, Juni 25, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, mengucapkan selamat ulang tahun Polri yang ke-79.

Hal ini disampaikan Samboja Uton Witono kepada awak media. Dirinya mengatakan, “Saya selaku Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra mengucapkan selamat ulang tahun Polri yang ke-79,” kata Samboja Uton Witono yang akrab disapa Ama Dewan, pada Rabu, 25 Juni 2025.



Saya juga, sambung Ama Dewan Samboja Uton Witono, “mengucapkan terima kasih kepada Polri, baik Polres Lebak maupun Polda Banten, atas pelaksanaan tugasnya yang baik dalam mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Tak lupa, lanjut Ama Dewan, “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi juga kepada Polsek Panggarangan yang telah menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Panggarangan dan Cihara. Semoga Polri bisa tetap bersinergi dengan semua pihak dan masyarakat,” ungkap Samboja Uton Witono yang juga merupakan Dewan Pembina Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Lebak Selatan.

(Cup/Uday)

Terkuak di Pengadilan, Duduk Perkara Nikita Mirzani Peras Bos Skincare Rp 4 Miliar

By On Rabu, Juni 25, 2025

Nikita Mirzani di PN Jaksel. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare, dokter Reza Gladys.

Pemerasan yang dilakukan dengan dalih tutup mulut agar Nikita tak menjelekkan produk milik Reza itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 24 Juni 2025. 

Peristiwa itu berawal saat akun media sosial Tiktok milik saksi dr Samira dengan nama akun @dokterdetektif mengulas produk skincare milik Reza.

Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya, yakni Sodium Lauryl Sulfate (SLS).

Semenjak akun @dokterdetektif memberi ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengunggah video ulasan produk kecantikan milik Reza Galdys itu di akun Tiktok pribadinya.

“Dalam rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot',” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Bukan hanya mengunggah ulang, Nikita melalui akun Tiktok pribadinya melakukan siaran langsung. Dalam siaran langsung itu dia mengatakan kepada pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza Gladys.

“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” ujar Jaksa.

Kemudian pada akhir Oktober, Reza dihubungi oleh dr Oky Pratama untuk menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Intinya, Oky menyampaikan agar Reza 'membungkam' Nikita dengan cara memberikan uang.

Dikatakan, Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu. Reza kemudian bertanya kepada Oky bagaimana caranya bertemu Nikita. Namun, Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki.

“Kemudian saksi dr Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dr Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki',” sebut Jaksa.

Pada intinya, dr Oky menyarankan Reza menemui Nikita untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ulasan produk skincare. Hingga kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak dr Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah dr Oky.

Dokter Oky kemudian menyampaikan hal itu kepada Nikita. Merespons itu, Nikita mempertanyakan tujuan ajakan pertemuan dengan Reza.

“Atas pesan tersebut, terdakwa Nikita Mirzani menanyakan tujuan dari saksi Reza Gladys mengajak bertemu di rumah saksi dr Oky Pratama. Kemudian saksi dr Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif',” tutur Jaksa.

Dalam percakapan antara Nikita dan dokter Oky melalui WhatsApp, tebersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. Nikita juga seakan enggan bertemu dengan Reza.

“Atas hal tersebut, saksi dr Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” tutur Jaksa.

“Lalu saksi dr Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani,” imbuh Jaksa.

Hingga pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Singkatnya, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.

Melalui Mail, Nikita mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan ‘Nikita Mirzani’.

“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, ‘ke sini aja. nanti kasih noted Nikita Mirzani’ gitu Mail,” ucap Jaksa.

“Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya, yaitu Glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.

Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Garansinya, Nikita akan mem-backup jika ada yang menyenggol produk Reza.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” ujar Jaksa.

Atas perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Main Judol Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

By On Rabu, Juni 25, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.ComGegara menyalahgunakan Dana Desa untuk bermain Judi Online (Judol) dan trading, seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polisi.

Diketahui, pelaku yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, berinisial MY itu telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, pelaku mengajukan anggaran fiktif di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seolah-olah usulan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, pelaku kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady menambahkan, pelaku memakai uang itu untuk judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan dan seizin dari Kepala Desa dan Perangkat Desa lain.

Pelaku juga, kata Andi, memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa dalam laporan cash opname.

Kasus ini terungkap saat Kepala Desa dan Perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun, dia melihat ada transaksi mencurigakan.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.

Andy menjelaskan, total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp 184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ady, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Selama Sepekan, Polisi Tangkap 14 Pelaku Pencabulan Anak di Kabupaten Serang

By On Rabu, Juni 25, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Selama sepekan, 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian

Sebanyak 20 anak menjadi korban dalam 14 kasus tersebut.

“Sebanyak 14  tersangka. Korban usia delapan sampai 16 tahun,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurutnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Mereka adalah guru, keluarga, hingga teman dekat korban.

“Pelaku status sebagai pengajar, orang terdekat, ada juga status teman korban sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, modus pelaku untuk mencabuli korban, mulai dari menjanjikan menikahi hingga mencekoki korban dengan miras.

“Mereka iming-imingi korban akan dinikahi, ada juga beberapa modus memberikan miras dan obat terlarang, hingga akhirnya mabuk dan dilakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Andi menyebut, pihaknya akan memproses hukum semua pelaku pencabulan anak. Tak ada restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” ujarnya.

“Jelas, kekerasan seksual anak di bawah umur akan dibawa ke pengadilan,” imbuhnya. (*/red)

DLH Kabupaten Serang dan PT Broco ACI Jalin Kerja Sama Produksi RDF TPST Kibin

By On Selasa, Juni 24, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Broco Aerated Consrete Industry (Broco ACI) menjalin kerja sama uji coba Refuse Derived Fuel (RDF) hasil produksi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin. 

Hasilnya, perusahaan produksi bata ringan yang berlokasi di Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, itu sangat terkesan karena adanya peningkatan temperatur dengan rata-rata pada boiler sekitar 680 derajat naik menjadi 711 derajat celcius.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Racun (B3) DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto mengatakan, sejak Rabu 18 Juni 2025, DLH sudah mulai kerja sama dengan PT Broco ACI untuk Produksi RDF TPST Kibin.

Menurutnya, produksi RDF itu digunakan sebagai campuran batu bara yang nantinya digunakan sebagai bahan bakar. 

“Dari uji coba yang kita lakukan di PT Broco ACI, produksi industri bata ringan kita sudah mencoba menggunakan sekitar tiga ton (RDF) per harinya. Rencananya akan ditingkatan menjadi lima sampai 10 ton, sesuai dengan kapasitas produksi dan ketersediaan produk kita,” kata Cahyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juni 2025.

Cahyo menyebut, dari hasil uji coba yang dilakukan di perusahan industri bata ringan itu, terjadi peningkatan temperatur boilernya secara signifikan yang mana sebelum menggunakan produk RDF temperatur rata-rata di boiler sekitar 680 derajat. 

“Kemudian setelah satu jam pemakaian produk RDF ini, temperaturnya naik menjadi 711 derajat celcius. Menurut pihak perusahaan, perusahaan sangat excited, sangat terkesan dan mereka ingin produk (RDF) ini lebih banyak diproduksi, sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka,” ujarnya. 

Namun demikian, kata Cahyo, kesiapan produksi RDF TPST Kibin saat ini hanya bisa satu sampai dua ton saja per harinya lantaran terkendala masih minimnya tenaga kerja.

Akan tetapi, kata dia, di pertengahan Juni ini, pihaknya akan mengadakan penambahan tenaga kerja, sehingga produksi bisa mencapai lima sampai 10 ton per hari.

“Diharapkan, produksi ini bisa mencukupi kebutuhan untuk industri-industri di wilayah Kabupaten Serang,” harapnya. 

Menurut Cahyo, untuk pegawai berstatus sebagai tenaga honorer, Saat ini, kata dia, belum diperbolehkan melakukan penambahan sesuai arahan BKPSDM.

Solusinya, kata dia, pihaknya akan mencoba menggunakan sistem outsourcing, pengusaha outsourcing atau perusahaan yang menyediakan peralatan produksi RDF. 

“Upahnya kemarin dari perusahaan mengirim penawaran sekitar Rp 3,8 juta per orang. Semoga angka ini bisa mencukupi, dan Rp 3,8 juta itu sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelasnya. 

Sedangkan untuk ideal jumlah pegawai agar menghasilkan lima sampai ton RDF, kata Cahyo, yakni sekitar 50 orang. Akan tetapi setelah adanya perubahan anggaran, hanya mencukupi sekitar 40 sampai 42 orang.

“Saat ini pegawai masih 27 orang ditambah dua tenaga keamanan. Ya harapan kami, di Juni ini, ada pergeseran anggaran, sehingga bisa ditambah tenaga kerjanya menjadi 40 orang,” pungkasnya. 

Dengan idealnya jumlah pegawai, lanjut Cahyo, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disarankan sekitar lima persen dari pemakaian batu bara, tapi ini tergantung dari jenis industrinya.

“Kita kemarin pernah studi banding ke Kota Bandung, di sana ada industri tekstil bisa memanfaatkan produk RDF ini delapan persen. Kemarin waktu di Cikande sendiri malah melihat dengan hasil uji coba yang bagus peningkatan temperaturnya, malah mereka ingin sebanyak-banyaknya untuk bisa digunakan sebagai co-firing batu bara,” ujarnya. 

Sebelum uji coba di PT Broco ACI, kata Cahyo, pihaknya sudah mengundang 10 industri yang menggunakan batu bara di Kabupaten Serang, meliputi industri tekstil, batubara, dan industri ban, untuk mengikuti sosialisasi.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai narasumber, karena teknologi yang digunakan adalah teknologi BRIN. 

“Hasil sosialisasi, dari tujuh perusahaan yang hadir, semuanya berminat. Ini potensi kita, sebagai tantangan buat kita untuk memperbesar produksi RDF. Makanya sesuai dengan master plan, di persampahan akan dibuat zona-zona untuk TPST itu. Harapan kita di zona-zona TPST ini juga diproduksi RDF, karena potensi minat dari industri cukup besar di Kabupaten Serang,” ujar Cahyo. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

By On Selasa, Juni 24, 2025


SERANG, KabarViral79.ComBupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati (Wabup) Muhamad Najib Hamas sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan Retreat bersama dengan Kepala Daerah lainnya se-Indonesia, di gedung IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Retreat gelombang ke-2 ini digelar sejak tanggal 22 hingga 26 Juni 2025. Kegiatan diikuti oleh Kepala Daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan mempererat jaringan dan menyatukan visi dalam membangun bangsa.

Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengatakan, Retreat ini sangat penting karena membuka jejaring dan inspirasi baru.

“Untuk seluruh warga Kabupaten Serang, saya dan Pak Wakil Bupati mohon doa, semoga kami selalu diberikan kesehatan dalam mengikuti Retreat,” kata Bupati.

Ratu Zakiyah mengatakan,  dalam forum itu banyak sekali ilmu yang didapatkan untuk mengelola daerah secara baik.

“Selain bisa saling mengenal antar Kepala Daerah lain untuk bertukar informasi mengenai potensi daerah yang dimiliki, kami juga harus selalu disiplin dalam menjalani aktifitas keseharian,” ucapnya.

Menurutnya, para peserta mendapatkan materi berbobot dari  para narasumber yang sangat kompeten, yakni jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Para narasumber membahas mengenai  kewajiban, larangan, dan sanksi bagi kepala daerah. 

Selain itu, kata dia, juga dibahas mengenai Asta Cita dan tantangan mewujudkan ketahanan nasional, mewujudkan kepemimpinan yang kolaboratif, inovatif dan inklusif berbasis nilai-nilai kebangsaan.

“Selain itu juga mendapatkan materi mengenai sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam mendukung kebijakan nasional dalam RPJMN 2025-2029, kebijakan pemerintah dalam menciptakan swasembada, aksi bangun desa dan bangun Indonesia  dan materi-materi berbobot lainnya,” tuturnya.

Ratu Zakiyah juga mengatakan, forum itu menjadi sangat luar biasa karena dapat memperkuat silaturahmi dengan kepala daerah lain.

“Retreat ini punya atmosfer unik karena interaksi antar Kepala Daerah tetap cair dan penuh kebersamaan meski dalam suasana normal. Fasilitas dan lokasi Retreat sangat representatif dengan hawa sejuk dan fasilitas lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian  dalam sambutannya pada saat pembukaan Retreat mengatakan, forum ini sebagai ruang interaksi informal antar pemimpin daerah se-Indonesia.

Menurutnya, Retreat merupakan kesempatan emas yang mempertemukan Kepala Daerah dalam suasana cair dan intensif dalam sebuah kegiatan yang sangat positif.

“Forum ini  menjadi ajang membangun jaringan kuat antar Kepala Daerah dalam suasana akrab. Retreat bisa menyamakan persepsi dan memperkuat nasionalisme,” ujar Tito dalam sambutannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini dikuti sebanyak 84 Kepala Daerah.

Menurut Bima, peserta Retreat berasal dari berbagai latar usia, dengan tujuh orang di antaranya berusia di bawah 40 tahun.

“Forum ini juga jadi wadah berbagi pengalaman lintas generasi. Ada yang memimpin daerah di usia muda, dan ada pula yang kaya pengalaman di usia matang,” kata Bima Arya.

Retreat diharapkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat sinergi antarpemimpin daerah demi kemajuan Indonesia yang lebih inklusif dan solid dalam menghadapi tantangan masa depan. (*/red)

Soal Amblesnya Jalan Tangkele Solear, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang: Segera Kami Tangani

By On Selasa, Juni 24, 2025

Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Efendi. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menanggapi aduan dari masyarakat terkait ambles atau longsornya Jalan Betonisasi di Kampung Tangkele, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas (Kadis) BMSDA Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah Efendi kepada awak media ini, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia mengatakan, pihaknya semalam sudah bergerak cepat melalui UPTD DBMSDA Wilayah 3, dan telah memasang garis dilarang untuk sementara melewati jalan tersebut untuk menghindari adanya kecelakaan.

“Jalan tersebut akan kami tangani dan meminta kepada masyarakat sekitar yang melintasi jalan untuk berhati-hati sambil menunggu penangan lebih lanjut, dan dihimau juga agar masyarakat yang melintasi jalan untuk mengurangi kecepatan, apalagi saat ini curah hujan sedang tinggi, yang menyebabkan jalan licin,” ucapnya. (Reno)

JPU Kejari Bireuen Menang Praperadilan Kasus Penggelapan Motor

By On Selasa, Juni 24, 2025

JPU Kejari Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor, di PN Bireuen, Senin, 23 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 23 Juni 2025, Hakim Rahmi Warni selaku hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon yang diajukan melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe.

Sidang praperadilan berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pembuktian melalui surat, keterangan saksi, hingga penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Tim JPU hadir di persidangan, yakni Lainatussara, dan Dwi Rizka Yunni.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Penyidik dan Jaksa, telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka juga dinilai sah karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Penyidik dan Jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata JPU Lainatussara kepada wartawan usai sidang kemarin. 

Ia menambahkan, putusan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menjunjung tinggi supremasi hukum serta bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan Ema Febriana terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS miliknya. Kejadian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh Faisal Saputra dan disembunyikan di rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, kendaraan itu dijual oleh Muhardani tanpa dokumen lengkap seharga Rp2,5 juta.

Merasa proses hukum tidak sah, kedua tersangka mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen.

Mereka menggugat tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pemohon beralasan bahwa mereka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus, dan tidak dilakukan gelar perkara. Namun, seluruh dalil tersebut ditolak hakim dalam putusannya. (Joniful Bahri)

Korsabhara Baharkam Polri dan PT MRT Gelar Workshop Risk Threat Assessment Obvitnas

By On Selasa, Juni 24, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam rangka memastikan keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan Workshop Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT MRT Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat gedung Sarana Lantai 3 Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Edy Sumardi selaku Auditor Madya TK. III Sispamobvitnas Korsabhara Baharkam Polri yang Ketua Tim, dampingi Kompol Winne Widiana (Sekertaris), Angelo M. Turang (Anggota/Auditor SMP Tenaga Profesional), dan Rahardy (Anggota/Auditor SMP Tenaga Profesional).

Turut dihadir dari Manajemen PT MRT, yaitu Security Section Heas, Indri Arifia Awalu Sobar; Enterprise Risk Management and Assurance, Sayid Adnan; Human Capital Division, Niza Ananda Nurlita; Corporate Secretary Division dan Staf Manajemen MRT, Farhan Rizky; dan para peserta RTA sebanyak 40 orang.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kegiatan  Worksop RTA di PT MRT ini untuk memberikan pembekalan kepada pekerja atau karyawan tentang implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) berdasarkan Perpol No.7 Tahun 2019, Security Risk Assessment (SRA) dan pembahasan tindak lanjut temuan Wasdal I SMP di PT MRT, serta dalam rangka mempersiapkan Wasdal II SMP.

“Tujuan Workshop ini adalah agar seluruh pekerja dan karyawan yang mengikuti Workshop memahami tentang SMP, dan dapat membuat tabel risiko keamanan serta dapat menindaklanjuti temuan Wasdal I, sehingga lebih siap lagi menghadapi Wasdal II Tahun 2025,” ujar Edy Sumardi. (*/red)

Pastikan Keamanan Obvitnas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal II Implementasi SMP PT KPI RU VII di Sorong

By On Selasa, Juni 24, 2025


SORONG, KabarViral79.Com Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif, dan memastikan Keamanan Obvitnas, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri diwakili Kombes Pol Sutan Ginting selaku Auditor Madya TK III Sispamobvitnas, membuka rapat Wasdal II Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit VII Sorong Papua, Selasa 24 Juni 2025.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Pertamina RU Unit VII Kasim itu dibuka oleh Kombes Pol Sutan Ginting (Ketua Tim) didampingi Kombes Pol Irwan Sunuddin (Anggota), Pembina Fitriana Nurhayati (Sekretaris), Restu F. Arief (Anggota), Dan R. Lucky Sulaksana (Anggota).

Turut hadir dari manajemen PT KPI dalam rapat tersebut, yaitu General Manager yang diwakili oleh Pjs General Manager RU VII Kasim Khairuddin, Tim Management RU VII Kasim Perwira, PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim, Dedi PT Kilang Pertamina Internasional Pusat dan Kepala Security PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim, Yoga.

Kombes Pol Sutan Ginting mengatakan, rapat dilaksanakan untuk memastikan bahwa sistem manajemen pengamanan di kilang tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Memantau dan mengevaluasi secara berkala implementasi SMP di seluruh area Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VII Kasim Sorong, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan dapat terlaksana sesuai rengiat yang sudah ada,” tutupnya. (*/red)

Suami Korban PHK, Wanita Paruh Baya Ini Jualan Pecel Keliling

By On Selasa, Juni 24, 2025

 


Tasikmalaya, KabarViral79.Com – Akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Akhirnya para pekerja yang kena PHK terpaksa beralih pekerjaan untuk bertahan hidup.

Kisah pasangan suami-istri di Kota Tasikmalaya ini dapat menjadi contoh bagaimana tetap berjuang dan tegar agar mampu bertahan hidup.

Pasangan tersebut bernama Rudi (61) dan Yiyis Suarni (56).

Mereka telah dikaruniai dua anak, masing-masing sudah menikah. Namun, kini anak pertama berstatus janda dan mempunyai dua orang cucu.

Kini, Wanita paruh baya ini harus menjadi tulang punggung guna menafkahi kedua anaknya yang kini berstatus janda dan dua orang cucu, akibat suaminya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menjadi korban PHK, Rudi maupun Yiyis terus berusaha untuk mengais rezeki. Kini, dia berjualan pecel keliling dengan berjalan kaki dari tiap rumah ke rumah agar bisa menyambung hidup. Sedangkan suaminya mencari nafkah menjadi tukang ojeg.

“Sekarang ojeg di pengkolan dekat rumah, kalau istri sudah hampir 3 tahun jualan pecel keliling kampung sekitar rumah. Sedangkan anak pertama, janda nggak kerja, jadi disini tinggal sama anak dan dua cucu,” kata Rudi saat ditemui wartawan di rumahnya, Parakan Honje, Desa Sukamaju Kaler Rt 05/07, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, Selasa (24 Juni 2025).

Kebutuhan Rudi dan Yiyis serta anak perempuan yang berstatus janda, dan cucunya masih belum mencukupi. Saat ini kedua anak dan cucunya masih tinggal bersamanya di rumah.

“Penghasilan jadi tukang ojeg tidak menentu, terkadang dapat Rp20-30 ribu sehari, sedangkan penghasilan dari jualan pecel Rp 130 ribu per hari, untungnya Rp 30 ribu, buat jajan cucu-cucu. Meskipun capek dan selagi sehat harus dilakukan demi anak dan cucu. Jadi modal muter dan masih mengandalkan hasil jualan untuk mencukupi kebutuhan pokok, terkadang kalau masih sisa dimakan keluarga,” terangnya.

Terkait bantuan, Yiyis mengaku pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dia mengaku hanya satu kali menerima bantuan. Hanya saja bantuan tersebut diputus.

“Waktu tadi saya bersama istri ke Kantor Dinsos untuk menanyai kenapa bantuan belum cair, padahal tetangga yang dapat bantuan pada sudah cair. Saking penasaran saya menanyakan ke operator, kata operator bantuan atas nama Yiyis Suarni diputus katanya masuk pada penerima bansos dalam kategori desil 6,” tutur Rudi.

Mereka berharap pemerintah memberikan bantuan kembali karena menurutnya pendapatan dan penghasilan yang didapat tidak mencukupi sama sekali.

“Saya berharap pemerintah tidak memutus dan melihat keadaan serta kondisi penghasilan keluarga kami, karena dengan adanya bansos kami sangat terbantu. Kami benar-benar berharap pemerintah memberikan bantuan kembali,” harap Rudi dan Yiyis. (Wel)

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

By On Selasa, Juni 24, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Proyek pembangunan auning depan ruang guru SMPN 1 Kota Serang, diduga bermasalah. Pasalnya, selain tidak ada papan informasi proyek, pekerja juga tidak memakai alat keselamatan kerja dalam bekerja.

Pantauan lapangan, disekitar lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi proyek. Selain itu, tampak seorang pria menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah memantau pekerja sedang menaiki peralatan proyek tanpa menggunakan peralatan keselamatan kerja. Namun, pria tersebut terlihat membiarkan hal itu.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis di Kota Serang, Asep Syahrurozi mengatakan, jika menggunakan dana milik negara, maka segala sesuatu harus bersifat transparan. Termasuk proyek Auning SMPN1 Kota Serang, seharusnya memasang papan informasi proyek.

“Kalau tidak memasang papan informasi proyek, ini jelas mencurigakan, kenapa tidak mau transparan,” ujarnya, Selasa (24/06/2025).

Selain itu, lanjut Asep. Dengan acuhnya seorang pria yang memakai seragam ASN di lokasi proyek meski pegawai tidak memakai alat keselamatan kerja, maka hal itu seolah menandakan tidak adanya kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan tersebut.

“Harusnya kalau pria itu peduli keselamatan, menegur pekerja yang tidak memakai alat keselamatan, bukan membiarkannya,” ungkapnya.

Senada dikatakan aktivis lainnya Maekani. Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bertindak tegas terhadap Kepala SMPN 1 Kota Serang yang sudah lalai terhadap informasi publik dan keselamatan pekerja.

“Harus ditindak tegas, jangan dibiarkan begitu saja tanpa adanya sanksi. Kalau memang tidak ada sanksi dari Dindikbud, berarti perlu dicurigai lebih dalam,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kota Serang, Bukhori, saat hendak dikonfirmasi, tidak berada di tempat. Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan. Diamnya kepala sekolah ini justru menambah deretan tanda tanya besar di balik proyek yang dinilai janggal tersebut. (*/red)