-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gubernur Wahidin: Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten

By On Rabu, Mei 26, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait Dana Hibah Pondok Pesantren. Hal itu disampaikan oleh Gubernur dalam konferensi pers bersama wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Banten, Senin, 24 Mei 2021.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan mekanisme proses pemberian dana hibah baik untuk pondok pesantren maupun dana hibah lainnya. Secara administratif pemberian dana hibah yang diatur dalam Perda Pemberian Dana Hibah Pondok Pesantren, tidak ada persoalan. Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh OPD, kemuadian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD - Prioritas Plafon Anggaran Sementara). 

“Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah Raperda, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita,” kata Gubernur, Senin, 24 Mei 2021. 

Dalam mekanisme lainnya, menurut Gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh penerima dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

“Hibah itu bukan hanya Pesantren, hibah itu banyak, bantuan-bantuan itu banyak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan itu dimana-mana memang begitu mekanismenya dan berdasarkan Undang-Undang. Saya mau bantu Ponpes ya boleh, ada Undang-Undangnya dan sebagainya. Kebijakan itu dipayungi oleh peraturan-peraturan lain,” jelasnya.

“Lalu dalam setiap kegiatan jangan dikorupsi. Itu sudah pesan Gubernur dari dulu. Tidak ada kepentingan. Gubernur masa motongin duit pesantren,” tambah Gubernur.

Berkaitan dengan kontrol yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata Gubernur, sedari awal telah melakukannya. Salah satunya, melalui audit internal melalui Inspektorat serta bekerja sama dengan BPKP. 

“Audit sedari awal memang kita lakukan sebetulnya. Tapi kan kemarin daya jangkau (spend of control) terlampau luas. Karena ini diberikan ke 3.000 Pondok Pesantren. Tapi dari proses awalnya, baik 2018 maupun 2020, sudah dilakukan verifikasi, rekomendasi, evaluasi, dan seluruh kegiatan aktivitas pengeluaran APBD ini didampingi BPKP. Saya yang minta langsung ke Kepala BPKP untuk diterjunkan, untuk mendampingi Pemprov Banten. Itu kita sudah lakukan,” kata Gubernur. 

Kemudian, terkait dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Gubernur menerangkan, FSPP merupakan lembaga yang memiliki data jumlah pondok pesantren. Karenanya, Biro Kesra dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan FSPP serta Kemenag yang selanjutnya membuat tim verifikator dalam mendapatkan data untuk kebutuhan uji administratif dan uji faktual. 

“Nah FSPP dalam rangka mendukung pelaksanaan. Tetapi uang itu langsung diberikan kepada pemegang rekening (penerima hibah),” kata Gubernur.

Temuan Kejaksaan Tinggi terkait adanya pemotongan dana hibah Pondok Pesantren, kata Gubernur, hal tersebut akan menjadi perhatian khusus bahwa ke depannya perlu pengawasan lebih kepada para pelaksana di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sistem yang kita bangun sudah bagus, langsung kepada rekening penerima, sudah terkontrol di situ, yang perlu teman-teman pahami. Kita sudah membangun sistem e-hibah termasuk juga dengan penerimaan melalui sistem rekening,” kata Gubernur.

Terkait temuan tersebut, Gubernur juga memastikan bahwa pihaknya mempersilakan Kejati untuk mengusut tuntas dan tidak akan melakukan intervensi apapun. 

“Kalau dari kajian ternyata ada temuan ya silakan. Saya tidak akan intervensi. Silahkan saja, karena saya menghormati proses hukum dan menghormati Kejaksaan. Gak ada saya punya pikiran-pikiran intervensi,” tegasnya. (*/red)

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

By On Selasa, Mei 25, 2021

CILEGON, KabarViral79.Com – Polres Cilegon melaksanakan pers conference pengungkapan kasus tindak pidana prostitusi online di daerah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, lapangan Apel Polsek Pulomerak, Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam kegiatan pers conference dipimpin oleh Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dan didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol Muhammad Akbar Baskoro Nur, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazaruddin Yusuf, Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, dan Kanit Reskrim Polsek Pulomerak, Iptu Asep Iwan.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, ada satu hal yang sangat ditekankan oleh Kapolri sesuai dengan empat transformasi yang ditekankan diantaranya bidang operasional, organisasi, pelayanan publik dan pengawasan.

“Tentunya di bidang operasional ini adalah satunya peningkatan penegakan hukum tepatnya ditempat kita ini banyak terjadi adanya informasi maraknya prostitusi online kami komitmen terhadap hal tersebut. Alhamdulillah pada minggu kemarin dapat terungkap oleh Reskrim Polsek Pulomerak dan dibantu oleh Satreskrim Polres Cilegon,” ujar AKBP Sigit.

Kapolres menjelaskan, pada hari Minggu sekitar sekitar pukul 04.00 Wib, ada kejadian tindak pidana perdagangan orang dan atau memperbuat perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang berinisial MS dengan dengan saksi ada enam orang dengan barang bukti handphone, sepeda motor, STNK, kunci dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Hal itu diungkap atas informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Pulomerak, Polres Cilegon.

“Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta,” ujar AKBP Sigit.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen mengenai miras, ranmor, dan portitusi online, apabila masyarakat Cilegon mengetahui agar melaporkan kepada pihak Kepolisian. 

“Kami akan kerjasama dengan masyarakat untuk mengungkap dan mengkondisikan Kota Cilegon ini menjadi Cilegon yang aman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” tutup AKBP Sigit. (Heru/Bid Humas)

Bupati Intruksikan Perangkat Desa di Bireuen Mengaktifkan Kembali Posko Covid-19

By On Selasa, Mei 25, 2021

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, MSi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, Bupati Bireuen meminta agar perangkat desa di Kabupaten Bireuen dapat mengaktifkan kembali Posko Pemantauan  Covid-19 di desanya masing-masing.

Hal itu ditegaskan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH, MSi kepada media ini, Selasa sore, 25 Mei 2012, terkait pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

“Setiap desa agar dapat mengaktifkan kembali posko Covid-19 yang pernah terbentuk. Ini dilakukan sebagai persiapan pencegahan Covid-19 yang kembali mengkhawatirkan dalam sepekan terakhir ini,” katanya.

Perangkat desa, terutama Keuchik (Kepala Desa-Red) kita minta agar dapat ikut memantau kondisi kesehatan warganya, disamping memantau orang-orang yang baru pulang dari luar daerah, terutama dari luar Aceh.

“Mungkin saat lebaran, ada warga Bireuen atau orang luar daerah yang pulang atau masuk ke Bireuen, kita harapkan agar dipantau serta dapat melaporkan kepada tim medis setiap kecamatan masing-masing,” pintanya.

Dengan dilakukan pemantauan bersama, baik ditingkat perangkat desa juga tim medis, maka akan diketahui persis kesehatan orang yang baru pulang dari luar daerah (traveler), dan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Bireuen.

“Untuk hal ini, maka Pemkab Bireuen segera melakukan koordinasi dengan para Camat di 17 Kecamatan agar segera mungkin mengintruksikan, mengaktifkan kembali Posko Covid-19 di masing-masing desa, ini merupakan upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bireuen,” sebut Muzakkar A Gani. (Joniful)

Masih Dalam Proses Hukum, Kades Songgom Jaya Hanya Berani Perintahkan Tembok Digeser Bukan Dibongkar

By On Selasa, Mei 25, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Adanya pemagaran tembok yang dilakukan sepihak oleh oknum masyarakat berinisial S, yang menutup akses keluar masuk rumah warga RT 005, RW 004, Kampung Kosambi, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Polemik tersebut terjadi pada tanggal 22 Mei, dilakukan pemagaran tembok beton yang diduga dilakukan sepihak oleh tetangga depan rumah warga, berinisial S.

Hal itu menjadi perbincangan di masyarakat, yang tentu menjadi sorotan dan pembahasan di pemerintah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, lima Kepala Keluarga yang terdampak akibat pagar beton, meminta agar pagar tembok segera dibongkar, melalui proses  musyawarah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Songgom Jaya.

Kades Songgom Jaya, Muhtadin,saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pagar tersebut sudah dibongkar dan digeser. 

“Sudah dibongkar tadi pagi mas, sekitar jam delapan atau jam sembilanan lah,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 25 Mei 2021.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sudah dilakukan pembongkaran, guna digeser memberi akses masuk.

“Tetap akses orang lewat mah dikasih, ya sudah digeser dan diberi akses masuk sementara,” ujarnya.

“Yang pasti, yang penting kita mah namanya deduluran, kekeluargaan disitu, selama masih bisa dimusyawarahkan, ya dimusyawarahkan, dia mau ikut Lurah, mau ikut siapa lagi. Lurah kan sebagai pengayom masyarakat desa, jadi biar aman, tentram,” pungkasnya.

Lanjut Muhtadin jarak tembok pagar yang semula dibangun akan digeser satu meter lebih untuk dapat diakses masuk keluar warga.

Dari pantauan awak media di lokasi bahwa ada tembok pagar yang tidak digeser dan masih tetap seperti semula.

Untuk diketahui, tanah yang saat ini dipagar tembok oleh oknum masyarakat yang berinisial S masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Unit 1 Reskrim Polres Serang Kabupaten dan belum ada keputusan hukum yang secara sah. (Mal/Mj)

DPP GMDM Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 di BNN RI

By On Selasa, Mei 25, 2021



JAKARTA, KabarViral79.Com -  AgusKaryanto Humas DPP GMDM Mewakili Ketua Umum Tomi Jefri Tambayong menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika lebih dari setengah ton yang di musnaskan BNN RI."selasa/25/05/2021.

"Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan lebih dari setengah ton Barang Bukti Narkotika."Pemusnahan kelima yang dilakukan BNN  Ditahun 2021dengan total barang bukti 794.62 kg sabu, 19675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja." Dari pengungkapan 9 kasus  dalam kurun waktu maret - april 2021.

"Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Drs Petrus Reinhard Golose, M.M."menjelaskan dengan adanya pemusnahan kelima ini maka total barang bukti yang di musnaskan BNN sepanjang 2021 telah mencapai lebih dari 1,5 ton hal itu menjadi bukti kuat komitmen BNN dalam perang melawan Narkoba."ucap Kepala BNN RI.

Deputi Berantas BNN RI Drs Arman Depari katakan kronologi 9 sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang akan di musnahkan pada hari ini sebagai berikut :

1. Akibat lawan petugas penerima 95,06 kg Sabu di tindak tegas.

2. Petugas BNN DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Sabu dan 22,40 Kg Ganja.

3. Seorang pria di jakarta timur diamankan karna miliki Sabu seberat 0,095 Kg.

4. Penyelundupan Sabu Seberat 77,67 Kg yang melibatkan Napi Lapas.

5. Sabu Asal Pakistan yang di bawa melalui via Jalur Laut diamankan seberat 536,84 Kg.

6. Peredaran Sabu seberat 26,66 Kg yang melibat oknum Anggota DPRK Bireun.

7. Gabungan BNN-Bea Cukai Sita Sabu seberat 17,81 Kg dalam tabung gas.

8. Gabungan BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu seberat 31,83 Kg.

9. BNN Sita Sabu Seberat 4,23 Kg dan Ekstasi Sebanyak 19,700 Butir di Riau."lebihnya kata Deputi Berantas BNN RI.


(Rudi)

Gerakan Mahasiswa Sajira Galang Dana untuk Palestina

By On Senin, Mei 24, 2021

Gerakan Mahasiswa Sajira (Gamas) tengah menggalang donasi untuk warga Palestina. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui lembaga sosial dan kemanusiaan, yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT).

LEBAK, KabarViral79.Com – Gerakan Mahasiswa Sajira (Gamas) tengah menggalang donasi untuk warga Palestina. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui lembaga sosial dan kemanusiaan, yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus kepedulian para mahasiswa Sajira untuk warga Palestina yang beberapa waktu lalu digempur oleh Israel.

“Ini bentuk kepedulian kami untuk mereka. Bantuan ini adalah bentuk kepedulian nyata dari kami untuk mereka,” ujar Ketua Gamas, Kaomi, Senin, 24 Mei 2021.

Penggalangan dilakukan di wilayah Kecamatan Sajira, para mahasiswa menggalang dana dari warung ke warung, serta dari rumah ke rumah. Hingga hari ini, para mahasiswa sudah berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp. 530.000.

Mahasiswa berharap, meskipun secara nominal tidak besar, namun bisa membantu para korban  di Palestina akibat gempuran tentara Israel.

“Semoga bisa bermanfaat, bisa membantu mereka di sana baik untuk kebutuhan makanan, pengobatan atau apapun itu, intinya semoga bermanfaat,” harapnya.

Bagi masyarakat yang ingin berdonasi namun terkendala jarak bisa melalui Rekening BCA 5420871416 atas nama Kaomi, para dermawan yang ingin berdonasi tidak dipatok berapaun nominalnya. Penggalangan dana akan dilakukan hingga, Jumat, 28 Mei 2021.

Untuk konfirmasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor berikut ini 08558664035 (Apad), 085311468184 (Kaomi). (Weli)

Ayo Mondok! Ponpes Baitul Hikmah Carenang Udik Menerima Santri Baru Tahun Ajaran 2021/2022

By On Senin, Mei 24, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Hikmah Pimpinan Kiyai Hasbullah Sip menerima santriawan dan santriawati baru, tingkat, PAUD, Diniyah, SMP, dan SMA Tahun Ajaran 2021/2022 yang berlokasi di Kampung Ranca Gede, RT 011/004, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 24 Mei 2021.

Adapun Program Unggulan Sekolah diantaranya belajar Bahasa Arab/Inggris, Komputer, Pramuka, Pencak Silat.

Program Unggulan Pondok diantaranya Tahfidz Al-Qur'an, Amil Jurumiyah, Marhaban, Belajar Berpidato.


Kiyai Hasbullah Sip selaku Mudirul Ma'had Pimpinan Ponpes Baitul Hikmah menyampaikan, Ponpes yang Ia pimpin menerima calon santriawan dan santriawati Tahun Ajaran 2020/2021.

“Ayo Mondok. Daftarkan Putra dan Putri Anda di Ponpes Baitul Hikmah demi menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia, dan penuh ilmu pengetahuan di dukung dengan program-program unggulan yang ada di Pondok Baitul Hikmah, dan guru-guru pengajar yang berpengalaman di bidangnya. Insha Allah Pesantren kami akan melahirkan generasi muda yang berakhlak mulia, dan penuh ilmu pengetahuan di tengah jaman modern seperti sekarang,” jelas Kiyai Hasbullah. 

Di tempat yang sama, Saepul Anwar Spdi selaku Kepala Sekolah SMP dan SMA Baitul Hikmah, dan sebagai pengelola menyampaikan hal yang sama.

“Silahkan datang dan daftarkan putra dan putri Anda di Ponpes Baitul Hikmah yang beralamat di Kampung Ranca Gede, RT 011/004, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten,  atau menghubungi nomor telpon, diantaranya +62 852-8043-3936, +62 878-1988-2860, +62 838-9576-1127. Melahirkan generasi muda yang intelektual, beradab, dan berilmu adalah kebanggaan kami,” kata Saepul Anwar Spdi. (Heru)

Abaikan Imbauan Satgas Covid-19, Salah Satu Warkop di Bireuen Dipasang Police Line

By On Senin, Mei 24, 2021

Warung Kopi “Bireuen Partee” Jalan Bireuen - Takengon, Kilometer 1,5 Bireuen dipasang police line (garis polisi), Senin, 24 Mei 2021, akibat tidak mematuhi imbauan Satgas Covid-19. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Akibat mengabaikan imbauan terhadap batas waktu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, salah satu Warung Kopi (Warkop) atau kafe “Bireuen Partee” di Jalan Bireuen - Takengon, kilometer 1,5 Bireuen dipasang police line (garis polisi), Senin, 24 Mei 2021 sekira pukul 00.15 Wib dini hari.

Pemasangan police line tersbeut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bireuen, Tim Satgas Covid-19 Bireuen serta personel Polsek Kota Juang dan petugas Satpol PP.

Sebelum pemasangan police line di warung atau cafe tersebut, tim gabungan dan personel lainnya sempat bergerak, memantau sejumlah warung dan cafe di seputaran Kota Bireuen, sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK mengatakan, pengecekan penerapan Prokes Covid-19 di warung kopi/cafe yang berada di Bireuen tujuannya guna mengingatkan, teguran terhadap pelaku usaha warung kopi di wilayah hukum Bireuen yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

“Tindakan yang dilakukan ini, karena Warkop tersebut tidak mematuhi Prokes dan imbauan terkait penutupan warung kopi/kafe yang telah disampaikan dengan batas waktu pukul 24.00 Wib,” katanya.

Usai dilakukan pemasngan police line ini, selanjutnya pemilik warungnya akan dipanggil, tujuannya akan ditegur agar tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan, juga mengenai imbauan bersama terkait penutupan warung kopi/kafe pada pukul 24.00 Wib.

AKP Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, dipasangnya police line tersebut sebagai bentuk teguran, dan pihak meminta pengelola warung atau cafe lainnya agar dapat mematuhi Prokes.

“Kejadian ini membuktikan adanya keseriusan terhadap ketentuan batas waktu penutupan bagi warung atau cafe-cafe guna menerapkan Prokes, apalagi kebanyakan pengujung warung tidak mengenakan masker,” sebutnya. (Joniful)

Sidang Lanjutan Perbuatan Tidak Menyenangkan, JPU Hadirkan Saksi Verbalisan

By On Senin, Mei 24, 2021

Sidang lanjutan terdakwa MR, kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Pandeglang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin, 24 Mei 2021.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan terdakwa MR, kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Pandeglang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin, 24 Mei 2021.

Dalam persidangan, saksi verbalisan kepada Majelis Hakim menuturkan, dalam berkas berita acara pemeriksaan saksi sudah sesuai dengan barang bukti berupa rekaman video saat dilakukan pemeriksaan di Polres Pandeglang. Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Melyana, SH saat ditemui seusai persidangan.

“Benar, tadi pemeriksaan saksi verbalisan dari pihak penyidik Polres Pandeglang, karena ada beberapa poin yang dibantah oleh saksi D dan J saat sidang sebelumnya. Maka dari itu kita hadirkan saksi verbalisan. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa dalam penyidikannya tidak ada penekanan dalam pemeriksaan,” ujar Melyana dengan ramah.

Hendra Melyana menambahkan, saksi-saksi dari penuntut umum sudah habis dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa MR, dan selanjutnya akan dihadirkan oleh pengadilan Ahli Pidana Umum pada sidang berikutnya. 

“Saksi-saksi dari JPU sudah semua kita hadirkan, tinggal nanti menghadirkan Ahli Pidana Umum yang akan digelar pada persidangan tanggal 8 Juni 2021,” ujarnya.

Adapun Pasal yang dituntutkan kepada tersangka, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan maksimal satu tahun penjara. (Yockhie)

Komite I DPD RI Libatkan Asosiasi Desa dalam Evaluasi dan Revisi UU Desa

By On Senin, Mei 24, 2021

Komite I DPD RI melibatkan asosiasi desa dalam rangka menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi Undang-Udang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Komite I DPD RI melibatkan asosiasi desa dalam rangka menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi Undang-Udang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Senin, 24 Mei 2021.

Dalam rapat virtual Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, pentingnya dimasukkan sistem ketahanan desa dan SDGs Desa dalam UU Desa, dimana UU Desa telah memberikan kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

“Kewenangan Desa juga diatur yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa,” jelas Fachrul yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia (UI).

Fachrul Razi menjelaskan, dalam pelaksananan UU Desa terjadi penyeragaman sistem dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Otonomi desa sesuai hak asal-usul dan hak tradisional kurang mendapat tempat, sebagai mana porsi yang semestinya. UU Desa tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal-partisipatif. Kondisi ini telah menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara desa dan Kabupaten/Kota sebagai badan hukum yang berbeda. Pembangunan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan desa saat ini banyak diatur oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi tercermin adanya otonomi asal usul dan otonomi skala lokal desa,” tegasnya.

Fachrul menambahkan, pengelolaan keuangan desa masih rumit karena pengelolaan keuangan desa dipaksa untuk menggunakan pola dan sistem pengelolaan keuangan negara dan malah jauh dari asas rekognisi dan subsidiaritas. Aparatur pemerintah desa sangat disibukan dengan urusan teknis pelaporan keuangan desa sehingga mengurangi waktu untuk memberikan dan mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

“Adapun terkait Formulasi Dana Desa juga masih menimbulkan ketimpangan antar desa. Pada sisi yang lain, terjadi korupsi dana desa dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa,” tambah Senator asal Aceh ini.

Fachrul menekankan, kelembagaan desa, kerjasama antara Badan Permusyawaran Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Lembaga Adat Desa masih tidak optimal.

“Banyaknya Lembaga adat desa belum terbentuk sesuai dengan tradisi masyarakat desa. Pemilahan katagori desa dalam UU desa, antara desa administratif dengan desa adat, di banyak daerah tidak sepenuhnya bisa berjalan beriringan,” tutupnya. (Mj/red)

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

By On Senin, Mei 24, 2021


JAKARTA, KabarViral79.Com – Sungguh banyak yang aneh di Pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya Jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang [1] [2], tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya. Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan [3].

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu, 28 April 2021, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH., terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi.

Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Publik akhirnya bertanya, masihkah pengadilan di tanah air ini dapat diandalkan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan jika para pemangku kepentingan bidang hukum, terutama hakim, dapat dengan sesukanya mengabaikan fakta, data otentik, dan saksi fakta yang bersaksi di bawah sumpah dalam memutus perkara? Ataukah memang benar rumors di masyarakat bahwa kebenaran dan keadilan adalah milik mereka yang beruang?

“Saya merasa sangat prihatin atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan tapi bisa menang dalam proses persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dan pada sidang di PN Jakarta Pusat hari ini menjadi semakin terungkap dengan terang-benderang (terkait dokumen dipalsukan – red). Sepertinya, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan yang diketuai H. Ratmono, SH., MH., kurang teliti atau khilaf dalam memutuskan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel itu,” kata Soegiharto Santoso usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu, 28 April 2021.

Sedikit mereview tentang kasus ini, diketahui bahwa Soegiharto Santoso alias Hoki telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Apkomindo pada Musyawarah Nasional (Munas) Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada 13 – 15 Februari 2015 di Jakarta [4]

Namun beberapa tokoh pendiri Apkomindo, katanya, yang dimotori oleh Sonny Franslay dan Rudi Rusdiah mendadak mengadakan Munaslub mendahului jadwal resmi Munas, pada tanggal 2 Februari 2015.

Dalam Munaslub tersebut tidak satupun perwakilan pengurus daerah yang hadir. Berbeda halnya dengan Munas, perwakilan dari pengurus daerah berdatangan dan mengikuti Munas yang sudah dijadwalkan dengan baik sesuai ketentuan AD/ART.

Informasi tentang hasil Munaslub Februari 2015 itupun juga patut dipertanyakan, karena baru diberitakan pada Juni 2018 [5]. Berbeda dengan informasi hasil Munas Februari 2015 yang langsung dipublikasikan sehari setelah Munas selesai diselenggarakan.

Saat memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Pusat Rabu lalu, saksi fakta yang diajukan Soegiharto Santoso, Andy Ho, mengatakan bahwa pemilihan Ketua Umum Apkomindo versi Munaslub 2015 adalah politik kotor. Karena menurut saksi, pihak pengurus Apkomindo versi Munaslub ingin menjadikan asosiasi ini sebagai perusahaan terbatas atau kerajaan bisnis mereka.

“Saya dan Pak Hoki tidak mau dijadikan boneka, makanya pencalonan untuk menjadi ketua umum selalu dihalangi, Pak Hoki dan saya, sifatnya (pemikiran) sama. Untuk pemilihan ketua umum harus secara demokratis, bukan asal dibentuk, ditunjuk atau asal dikawinkan (Ketum dan Sekjen – red) sesuai keinginan mereka. Jadi ada perbedaan mindset di sini, dan tidak ada titik temu, serta Munaslub Apkomindo 2015 (yang dilaksanakan) mereka itu tidak sah,” ungkap Andy.

Dari sisi legalitas, Kepengurusan DPP Apkomindo yang diakui Pemerintah adalah kepengurusan versi Munas 2015. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni kepengurusan yang dipimpin Soegiharto Santoso dan jajarannya.

Sejak munculnya dualisme kepengurusan versi Munas dan Munaslub itu, gugatan terhadap pengurus Apkomindo yang dipimpin Soegiharto Santoso terus dilakukan oleh kubu Munaslub dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Perseteruan itu terus berlangsung hingga hari ini, pada saat kepengurusan DPP Apkomindo telah berpindah ke kepengurusan yang baru hasil Munas Apkomindo 2019 lalu. Pada Munas tersebut, kebetulan Soegiharto Santoso terpilih lagi sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk periode 2019 – 2023.

“Kepengurusan Apkomindo memiliki SK Dirjen AHU Kementrian Kumham RI sejak tahun 2012 saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum. Juga, kepengurusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015 dan tahun 2019 di bawah kepemimpinan saya telah memiliki SK Kemenkumham RI. Sedangkan mereka, kepengurusan versi Munaslub belum memiliki SK Kumham RI sama sekali,” beber Soegiharto yang juga merupakan pengelola media Biskom.Web.Id itu.

Fenomena hukum yang terkesan absurd tersebut menarik perhatian beberapa pihak. Salah satunya adalah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Lalengke menyempatkan diri menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu.

Dia juga berusaha mewawancarai beberapa pihak, antara lain Soegiharto Santoso dan Andy Ho. Tokoh pers senior ini juga berupaya meminta keterangan dari pengacara Otto Hasibuan & Associates yang menjadi pembela kepengurusan versi Munaslub, Sordame Purba, SH. Sayangnya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali.

Setelah mencermati kasus itu, Lalengke mengatakan bahwa kisruh yang terjadi tanpa henti di masyarakat sering disebabkan oleh para oknum hakim yang mengambil putusan tarhadap suatu perkara dengan mengabaikan fakta yang ada. Putusan sering sekali diatur atau direkayasa sedemikian rupa sesuai permintaan pihak tertentu dengan imbalan sejumlah rupiah yang disediakan untuk para oknum hakim tersebut.

“Biasanya, dalam hal persidangan perdata maupun pidana, amplop-amplop bisa bertebaran di antara para penegak hukum yang terlibat dalam pemutusan sebuah perkara,” beber Lalengke yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Wilson berharap, dalam kasus ini tidak ada lagi pihak yang melakukan hal-hal yang salah dan tidak terpuji.

“Kalau hakim itu menilai kasus ini dengan hati nurani dan dengan fakta-fakta yang ada, ya putuskanlah sesuai dengan fakta itu. Jadi jangan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap.

Lalengke juga menyarankan kepada penasihat hukum atau pengacara yang merupakan pilar penting dalam penegakan kebenaran dan keadilan, mereka harus memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia ini.

“Berupayalah mewujudkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta yang ada di persidangan, jangan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti yang saya lihat di persidangan ini terkait adanya rekayasa, pemalsuan dokumen dan hal-hal yang tidak singkron antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain, dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Dalam persidangan tadi terlihat secara terang-benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan yang saling bertolak-belakang antara dokumen yang satu dan dokumen lainnya,” ujar pria menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Dalam kesempatan yang sama, Hoki selaku penggugat pada perkara di PN Jakarta Pusat juga mengutarakan, pihak lawan (Sonny Franslay, dkk – red) memang pandai merekayasa hukum. Dalam kasus kisruh dualisme kepengurusan Apkomindo ini, dirinya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, serta menjalani persidangan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi yang dilayangkan kelompok tergugat di Bareskrim Polri.

“Namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Termasuk saat JPU, Ansyori, SH, melakukan upaya kasasi, ditolak oleh MA. Sehingga saya tetap yakin dan percaya bahwa saya akan memperoleh keadilan karena sangat jelas sekali mereka diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen hasil rekasaya, baik di PN Jaksel maupun di PN Jakpus, yang saat ini telah semakin terungkap dengan terang-benderang,” tutup Hoki optimis. (APL/Red)

Catatan:

[1] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/


[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara; https://news.detik.com/berita/d-3224779/suap-hakim-hukuman-oc-kaligis-diperberat-jadi-7-tahun-penjara

[4] Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru; http://www.biskom.web.id/2015/02/16/apkomindo-pilih-soegiharto-sebagai-ketum-baru.bwi

[5] Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015; https://www.itworks.id/3405/rudi-rusdiah-chairman-hasil-munaslub-apkomindo-2015.html

Soal Kasus Indosurya, Janji Kapolri Dinilai Hanya Isapan Jempol

By On Senin, Mei 24, 2021

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban Koperasi Indosurya, menilai 100 hari pertama Kapolri gagal memenuhi janjinya agar "Hukum Tajam ke Atas". Tersangka pemilik Koperasi Indosurya sudah dua tahun tidak ditahan bahkan berkasnya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tidak usah jauh-jauh, lihat penanganan kasus mafia keuangan kerah putih. Henry Surya, tersangka pemilik Koperasi Indosurya sampai sekarang sejak April 2020 tidak ditahan, juga berkas tidak pernah dilimpah ke kejaksaan. Tidak jelas pula kemana larinya Rp 15 triliun dana yang dikumpulkan Indosurya karena tidak disita,” kata Sugi, Kepala Divisi Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 24 Mei 2021. 

Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya di Mabes Polri mengungkapkan kekecewaannya terhadap jajaran penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus. Pasalnya, pertanyaan mengenai kejelasan kasus dan perkara Indosurya ini penyidik tidak berani menjawab.

“Apakah penyidik dan Jenderal Mabes takut sama tersangka Henry Surya karena pegang Rp 15 Triliun dana korban? Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun terpenuhi karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun. Penyidik Mabes hebat tentunya, tahulah hukum formiil ini, masalahnya mau atau tidak penyidik Mabes jalanin aturan hukum, atau mereka merasa sebagai hukum itu sendiri,” katanya. 

Korban VS sambil menangis memberikan keterangan kecewa dengan kepastian hukum di Indonesia.

“Uang saya milyaran rupiah tidak kembali dan menyengsarakan hidup saya. Ini sekarang Polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi malah tidak jelas dan berlarut penanganan kasus saya. Apakah penyidik takut dengan Henry Surya ataukah ada konflik kepentingan sehingga seorang tersangka setahun tidak pernah ditahan dan perkara Indosurya tidak pernah limpah ke Kejaksaan? Saya hanya ingin kepastian hukum, sesusah itukah mencari keadilan di Indonesia?,” katanya heran.

 Korban D juga memberikan keterangan serupa.

“Henry Surya diketahui hidup mewah bisa dilihat dari foto di media sosial dia. Sedangkan saya sebagai korbannya sengsara dan stress. Apakah polisi tidak bisa memahami rasa keadilan? Jangan sampai oknum penyidik atau beckingannya malah mengunakan situasi untuk mencari keuntungan, jika tidak ada kepentingan, lalu kenapa proses pemberkasan satu tahun lebih tidak selesai? Sembilan bulan aja bayi sudah lahir. Setiap saya tanyakan tidak dibalas dan isi SP2HP itu-itu saja pemberkasan dan pemeriksaan saksi,” katanya kecewa.

Korban HK juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan Kepolisian.

“Masa pelapor bertanya tidak dijawab, SP2HP tidak menjelaskan kenapa Henry Surya sebagai tersangka tidak ditahan, nilai dana kerugian Rp 15 triliun. Namun tidak jelas aset apa yang disita Polisi, juga ketika ditanyakan kapan limpah berkas, jawabnya ‘segera’. Jawaban sama dari satu tahun lalu, ‘segera’. Jadi bagi kami korban Indosurya, janji Kapolri hanya ‘isapan jempol’ bukti kasus Indosurya, hukum masih tumpul ke atas,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menilai sangat janggal proses pemberkasan sejak jadi tersangka satu tahun lebih belum selesai bahkan ditanya berapa lama lagi jawabnya tidak tahu. 

“Dimana kepastian hukumnya? Di sini Dittipideksus memalukan reputasi institusi Polri, justru membuat polemik dengan tidak memberikan kepastian kira-kira berapa lama sampai berkas di limpah. Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalau anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yang ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?,” katanya.

“Jangan sampai ada kesan arogansi dimana penyidik punya waktu tak terbatas, karena KUHAP Pasal 110 Ayat 1 berisi wajib segera limpah ketika penyidikan telah rampung. Penyidikan kasus Indosurya jelas sudah rampung, karena sudah ada penetapan tersangka. Itu jelas Undang-Undang mengatur. Apakah satu tahun lebih itu segera? Masa Jenderal Mabes tidak tahu ini? Tolong jangan rakyat yang tidak paham hukum dan menjadi korban dibodohi lah. Mana hati nurani penyidik Mabes?,” ujarnya.

Ketua Ombudsman pun sudah menyurati Kapolri dan sampai saat ini belum ada panggilan gelar ke pelapor dan kuasa hukumnya untuk klarifikasi proses kasus Indosurya ini. 

“Ada apa? Apa yang ditutupi oleh penyidik dan atasan penyidik Tipideksus?,” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan kecewa. 

Alvin Lim juga mengatakan, para korban dan kuasa hukum akan mengadakan aksi damai membawa peti mati sebagai simbol janji Kapolri "Hukum Tajam ke Atas" dan keadilan sudah mati. 

“Jangan cuma jargon saja. Masyarakat adalah hukum tertinggi. ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’. Jika personil Tipideksus tidak mampu, sebaiknya diganti saja dengan anggota Polri yang mampu,”  ucap Lawyer yang terkenal berani dan vokal ini. (Mj/red)

Sutarlan, Calon Kades Pasanggrahan Nomor Urut 1 Ini Siap Memberikan Perubahan yang Nyata

By On Senin, Mei 24, 2021

Inuar Gumay. 

TANGERANG, KabarViral79.Com – Salah satu Tim Sukses Calon Kepala Desa (Cakades) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Nomor Urut 01 Sutarlan, Inuar Gumay saat disambangi oleh awak media di kediamannya di Perum Kirana Surya Blok D 07/37, RT 004 RW 008, Desa Pesanggrahan, Minggu, 23 Mei 2021, dengan penuh semangat dan berapi-api menyampaikan kalau dirinya mendukung penuh Sutarlan.

Inuar Gumay yang juga Ketua Umum Gerhana Indonesia ini juga menyampaikan, Visi dan Misi dari calon tersebut, yakni berkeinginan sekali ingin membawa perubahan di Desa Pasanggrahan. 

“Ya saya sangat mendukung penuh karena Sutarlan memiliki visi ingin membangun Desa Pasanggrahan yang Mandiri, Aman, Sehat dan Sejatera dengan cara memperbaiki tata kelola struktur pemerintahan yang menjadi harapan masyarakat dengan Jujur, Amanah Tegas dan Transparan,” ujarnya.

“Suratlan juga sudah memiliki Misi, diantaranya menciptakan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Desa dengan melibatkan pihak pihak terkait sesuai dengan fungsi dan tugasnya, memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat  Desa dengan melakukan pembaharuan terhadap aparatur pemerintahan, menciptakan peran serta lapisan masyarakat Desa untuk peduli membangun di seluruh wilayah Desa Pasanggrahan di segala bidang, baik berupa pembangunan fisik dan juga pembangunan mental spritual. menghidupkan perekonomian dengan membangun pasar rakyat yang mengutamakan masyarakat Desa Pasanggrahan serta memaksimalkan peran generasi muda dan ibu-ibu rumah tangga juga termasuk memberdayakan masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) dengan mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pusat pelatihan dalam menciptakan peluang usaha. menginventarisir dan merawat seluruh aset aset Desa serta mempergunakan hanya untuk kepentingan masyarakat Desa Pasanggrahan, menciptakan Desa Pasanggrahan menjadi Desa percontohan di segala bidang, baik hukum, politik, agama, pendidikan, kesehatan, seni, budaya, ekonomi, olahraga, dan kepemudaan dengan membangun sarana prasarana sesuai dengan kebutuhanya,” tuturnya.

Inuar Gumay juga mengatakan, dirinya sebagai Tim Sukses Sutarlan meminta doa dan restunya kepada semua pihak agar proses jalanya Pilkades Pasanggrahan kali ini berjalan lancar aman dan sukses. (Reno)

Lestarikan Hutan Baduy, Polda Banten Akan Tanam 5.000 Bibit Pohon

By On Senin, Mei 24, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berencana akan melakukan penanaman ribuan bibit pohon di hutan milik adat Baduy. Penanaman bibit pohon tersebut bertujuan untuk reboisasi alam yang berada di sekitar hutan Baduy yang telah rusak.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat menerima kunjungan perwakilan masyarakat Baduy di Rumah Dinasnya, Minggu, 23 Mei 2021.

“Kami dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten berencana akan melakukan kegiatan penghijauan atau reboisasi terhadap hutan-hutan yang sudah gundul di sekitar tanah adat Baduy. Nanti Insya Allah kami akan menyiapkan sebanyak 5.000 bibit pohon,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menambahkan, dalam reboisasi tersebut, pihaknya akan menggandeng TNI dan masyarakat.

“Nantinya saya juga akan mengajak teman-teman dari TNI dan kemudian dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada untuk ikut membantu mengembalikan kondisi alam dengan bersama-sama melakukan penanaman bibit pohon tersebut,” tambah Rudy Heriyanto.

Lebih lanjut Rudy Heriyanto akan mendiskusikan kepada masyarakat Baduy terkait bibit pohon apa yang nantinya ditanam.

“Cuma harus kita diskusikan dulu bibit pohonnya yang seperti apa, takutnya nanti begitu ditanam dan sudah bagus dan sudah besar malah dipotong lagi. Oleh karena itu kami cari bibit-bibit pohon yang produktif, tapi tidak memiliki ekonomis dari pohonnya. Sehingga tidak akan ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengajak kepada seluruh masyarakat Baduy untuk terlibat dalam reboisasi tersebut.

“Saya juga meminta kesediaan dari para sesepuh yang hadir ini untuk membantu kami dan ikut untuk melakukan penghijauan termasuk reboisasi yang ada di daerah-daerah hutan penyangga yang ada di wilayah Baduy,” ajak Rudy Heriyanto.

Sementara itu, Jaro Saija menyambut baik rencana Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam melakukan reboisasi atau penghijauan di hutan adat Baduy.

“Bagi kami kalau melestarikan alam kami mendukung, karena itu kegiatan yang bagus. Karena kalau alam kita rusak bisa terjadi bencana alam seperti tanah longsor dan banjir. Untuk itu kami sangat mendukung rencana Bapak Kapolda Banten untuk melestarikan alam,” ucap Jaro Saija. (Rudini/Bid Humas)

Secara Sederhana, Pemprov Banten Gelar Seba Baduy Tahun 2021

By On Senin, Mei 24, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar Seba Baduy Tahun 2021 secara sederhana. Hal ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Seba Gede digelar di Gedung Negara Provinsi Banten Jl. Brigjen KH Syam'un No. 5, Kota Serang, Banten, Sabtu malam, 22 Mei 2021.

Atas keadaan ini, Pemprov Banten meminta maaf kepada masyarakat Baduy. Seba tahun ini merupakan Seba Gede yang sedianya digelar dengan meriah, namun karena keadaan masih pandemi, Seba Gede pun dilakukan dengan sederhana.

Dalam Seba kali ini, Pemprov Banten hanya menerima masyarakat Baduy sebanyak 24 orang sebagai perwakilan. Sebanyak tujuh orang merupakan masyarakat Baduy Dalam, sisanya dari Baduy Luar. Perwakilan Seba Baduy diterima oleh Gubernur Banten yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Tabrani.

Tabrani menyampaikan permohonan maaf Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) atas pelaksanaan Seba Gede tahun ini yang acaranya dibatasi karena keadaan pandemi Covid-19. 

“Malam ini keadaan seba baduy tidak seperti biasanya,  banyak yang ingin hadir tapi di batasi karena situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tabrani mengajak masyarakat untuk menjadikan masyarakat Baduy sebagai teladan, terutama dalam konsistensi menjaga lingkungan dan alam. 

“Mari sama-sama kita jaga lingkungan kita. Lingkungan yang berada di wilayah Baduy tentu ini ada di tangan para kokolot sekalian agar tetap terjaga, agar tetap lestari bersama-sama dengan kita Pemerintah Provinsi Banten. Oleh karenanya kesempatan malam ini saya ucapkan terima kasih karena telah hadir di tempat ini sebagai sebuah wujud jalinan silaturahmi yang baik antara masyarakat Baduy dengan Pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sementara itu, Penggiat Budaya, Uday Suhada mewakili masyarakat Baduy dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Baduy memiliki harapan kepada Pemerintah untuk menjaga alam di wilayah Provinsi Banten. 

“Pada malam ini juga ada Ketua DPRD Provinsi Banten, yang menyatakan bahwa hutan-hutan di sekeliling Baduy seharusnya dilindungi jangan sampai ada gurandil, jangan sampai ada yang merusak. Mungkin ke depan bisa membuat kebijakan yang mendukung itu,” tuturnya.

Lebih lanjut Uday juga menyampaikan, masyarakat Baduy berharap agar seluruh masyarakat untuk mengganti narasi Wisata Baduy dengan Saba Budaya Baduy. 

“Jangan menggunakan istilah wisata Baduy, karena wisata bermakna tontonan. Sedangkan saudara-saudara kita ini adalah peradaban. Kalau Saba maknanya silaturahmi saling menjaga, saling melindungi dan saling mengasihi. Jadi mulai dari sekarang dan ke depan kalau ingin silaturahmi ke Kanekes, judulnya Saba Budaya Baduy, bukan Wisata Baduy,” tegas Uday. (Heru/red)

Awali Kunker Kalimantan - Sulawesi, Ketua DPD RI Disambut Hangat di Banjarmasin

By On Senin, Mei 24, 2021

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengawali  rangkaian kunjungan kerjanya ke Kalimantan - Sulawesi dengan mendatangi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 23 Mei 2021. Sambutan hangat langsung didapat LaNyalla.
Ketua DPD beserta rombongan disambut Pj. Gubernur Kalsel Safrizal, beserta Forkompimda dan Senator asal Kalimantan Selatan. 

BANJARMASIN, KabarViral79.Com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengawali  rangkaian kunjungan kerjanya ke Kalimantan - Sulawesi dengan mendatangi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 23 Mei 2021. Sambutan hangat langsung didapat LaNyalla.

LaNyalla beserta rombongan tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor pukul 13.00 Wita. Ia didampingi sejumlah senator, yaitu Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Ketua Komite III Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Rombongan ini disambut Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Ketua DPRD Kalsel (HC). H. Supian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan, Danrem 101/Ant diwakili Kasi Pers Korem Kolonel Caj Susanto, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb. Yulmaizir Chaniago, Kapolda Kalsel diwakili Dirsabhara Polda Kalsel Kombes Pol Pepen, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, Pelaksana Lanal Banjarmasin Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, dan Kadis Kesehatan Kalsel Muhamad Muslim.

Empat senator dari Dapil Kalsel juga ikut menyambut Ketua DPR RI dan rombongan. Mereka adalah Habib Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah.

“Terimakasih atas sambutan hangat Forkopimda Kalsel. Sebuah kesempatan istimewa saya bersama rombongan bisa berkesempatan hadir di Kota Seribu Sungai,” tutur LaNyalla di VIP Room Pemprov Kalsel di Lanud Sjamsudin Noor.

Dijelaskannya, kunjungan kerja Kalimantan - Sulawesi cukup spesial. Karena dilakukan sekaligus ke beberapa provinsi. Ketua DPD RI ingin betul-betul cepat menyerap aspirasi daerah.

“Kunjungan kerja kali ini seperti roadshow. Karena, saya ingin bergerak cepat dan seksama untuk menemui para Kepala Daerah, Gubernur maupun Bupati-Walikota serta stakeholder di daerah, untuk mendengar dan melihat langsung permasalahan yang dihadapi daerah,” katanya.

Sejumlah agenda sudah menanti LaNyalla di Kalsel. Diantaranya mengisi kuliah umum di STIE Banjarmasin, menjadi keynote speaker di FGD Universitas Lambung Mangkurat, kunjungan ke media massa lokal, hingga mengadakan pertemuan dengan tokoh dan masyarakat di Banjarmasin.

“Setiap laporan permasalahan yang ada, akan kami bawa ke Jakarta untuk kemudian kita coba telaah bagaimana solusi terbaiknya. DPD RI sebagai advokat daerah akan mencoba mencari jalan keluar sehingga permasalahan di daerah segera selesai,” tuturnya.

Senator Jawa Timur itu memastikan, DPD RI akan menjembatani keperluan daerah kepada pemerintah pusat. LaNyalla menyebut, DPD RI siap memperjuangkan kebutuhan daerah.

Untuk itu, mantan Ketum PSSI ini berpesan kepada pemerintah daerah dan segenap lapisan masyarakat agar memanfaatkan momen kunjungan kerja DPD RI.

“Sampaikan aspirasi sebanyak-banyaknya selama kunjungan kami. Sebagai mitra daerah, DPD RI siap memberi bantuan untuk memajukan setiap provinsi yang ada di Indonesia. Karena bagi kami, Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi. Kalau provinsi maju dan makmur, maka Indonesia juga maju dan makmur,” paparnya.

Selain Kalsel, Ketua DPD RI dijadwalkan mengunjungi Kalimantan Utara. Dari Kalimantan, LaNyalla dan rombongan akan langsung menuju Sulawesi untuk mengunjungi dua provinsi lagi. (*/red)

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakannya, Kapolresta Tangerang Cek ke RSUD

By On Senin, Mei 24, 2021

Seorang pria bernama Anana (58) ditemukan tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Kampung Keusikeun, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu malam, 22 Mei 2021, sekira jam 23.00 Wib. Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat.

TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria bernama Anana (58) ditemukan tidak bernyawa di rumah kontrakannya di Kampung Keusikeun, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu malam, 22 Mei 2021, sekira jam 23.00 Wib. Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat.

Guna memastikan penyebab kematian, petugas kepolisian dari Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, turun ke lokasi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang saat itu sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan laporan penemuan mayat dari Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita. 

Wahyu kemudian bergerak menuju ke RSUD Balaraja guna berkoordinasi memastikan penyebab kematian.

“Saat kami melaksanakan kegiatan patroli hunting, kami mendapat laporan dari Kapolsek Balaraja. Kami kemudian ke kamar jenazah RSUD Balaraja untuk mengetahui sebab kematian,” kata Wahyu.

Di RSUD Balaraja, Wahyu berkomunikasi dengan dokter untuk melakukan visum luar. Hasilnya, kata Dokter, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Kepada keluarga almarhum, Wahyu menyampaikan bahwa untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, mesti dilakukan otopsi dan visum dalam.

“Setelah melihat kondisi jenazah, pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsi. Pihak keluarga ikhlas dan menerima kematian Pak Anana, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai untuk tidak dilakukan otopsi,” kata Wahyu.

Kata Wahyu, jenazah selanjutnya dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di daerah Karawang, Jawa Barat. 

Dikatakan Wahyu, penemuan mayat itu sendiri bermula saat pemilik kontrakan merasa merasa heran karena dari dalam kontrakan, air terus-menerus mengalir. Juga terdengar suara keran air yang terus-menerus hidup.

“Pemilik kontrakan mengetuk pintu namun tidak ada respons. Kemudian pemilik kontrakan membuka pintu dengan kunci cadangan. Setelah terbuka diketahui korban sudah tak bernyawa dengan posisi tertelungkup,” papar Wahyu.

Disampaikan Wahyu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan luka atau bekas kekerasan lain. Selain itu, saat korban ditemukan tidak bernyawa, pintu juga terkunci dari dalam.

“Tidak ditemukan benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan di TKP, dan tidak ada harta benda yang hilang,” tandasnya. (Heru/Bid Humas)

Tempat Wisata di wilayah Zona Hijau dan Kuning Sudah Boleh Dibuka

By On Senin, Mei 24, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengijinkan destinasi wisata di Zona Hijau dan Kuning untuk dibuka. Syaratnya, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat. Untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange destinasi wisata masih ditutup.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Gubernur Instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.

Bupati/Walikota juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.

Bupati/Walikota juga diinstruksikan melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi. (*/red)

Ketua DPD RI Ziarah ke Makam Dua Tokoh Agama Besar di Kalsel

By On Minggu, Mei 23, 2021

BANJARMASIN, KabarViral79.Com – Di sela-sela kunjungan kerjanyanya di Kalimantan Selatan, Minggu, 23 Mei 2021, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyempatkan diri untuk berziarah ke makam dua tokoh agama besar.

Makam pertama yang dikunjungi LaNyalla adalah Makam KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau yang akrab disapa Guru Sekumpul yang berada di Martapura, Kabupaten Banjar.

“Almarhum Guru Sekumpul merupakan ulama yang dikenal sebagai tokoh kharismatik di Kalimantan. Semasa hidupnya, beliau memiliki banyak karya, termasuk buah pemikiran yang sangat dihormati umat muslim,” tutur LaNyalla, Minggu, 23 Mei 2021.

Makam Guru Sekumpul merupakan salah satu destinasi wisata religi di Kalimantan Selatan. Bahkan, peringatan haul sosok yang merupakan keturunan dari ulama besar Kesultanan Banjar Syaikh Arsyad Al Banjari tersebut, selalu dihadiri jutaan orang dari seluruh Indonesia.

“Ini merupakan kekhasan tersendiri bagi masyarakat Kalsel. Karena kealiman dalam ilmu agama dan jasa beliau menyebarluaskan ajaran Islam di Kalimantan Selatan, pengikut Guru Sekumpul memang sangat banyak dan tersebar di seluruh Nusantara,” jelasnya.

Dari makam Guru Sekumpul, LaNyalla mengunjungi makam ulama kharismatik Kalsel lainnya, KH Ahmad Zuhdianoor, atau yang akrab disapa Guru Zuhdi. 

Lokasi makam Guru Zuhdi yang berada di Belakang Masjid Jami, Banjarmasin, memang kerap didatangi peziarah.

Di pemakaman Guru Zuhdi yang meninggal dunia pada 2 Mei 2020, LaNyalla dan rombongan bersalawat sambil memanjatkan doa. 

Ketua DPD RI diterima oleh pihak keluarga Guru Zuhdi. 

“Guru Zuhdi dianggap sebagai sosok yang bisa mengobati rindu pengikut Guru Sekumpul karena gaya bicara dan penjelasan keduanya kepada jemaah yang mirip. Sungguh kehilangan besar bagi umat muslim di Kalsel atas kepergian beliau tahun lalu,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu memang memiliki kebiasaan berziarah ke makam tokoh ulama dan tokoh besar daerah. Kebiasaan tersebut menjadi salah satu perjalanan spiritualnya sejak masih muda.

“Saat muda dulu saya berziarah ke makam wali-wali dengan berjalan kaki. Dengan melakukan tapak tilas, saya ingin ikut merasakan perjalanan para tokoh yang memiliki jasa besar menyebarkan ajaran Islam di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja di Kalsel, LaNyalla didampingi oleh Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Ketua Komite III Sylviana Murni, Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi (Banten), serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

Empat senator dapil Kalsel juga ikut menyambut Ketua DPD RI dan rombongan. Mereka adalah Habib Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan Aman, Habib Zakaria Bahasyim, dan Habib Hamid Abdullah. Pj Gubernur Kalsel Safirizal juga ikut mendampingi.

Dalam kesempatan itu, rombongan DPD RI ikut meninjau tanah hibah dari Pemprov Kalsel untuk pembangunan kantor perwakilan DPD RI di Kalsel. Lahan tersebut berada di Kompleks Pemprov Kalsel, di Banjarbaru.

“Luas tanahnya sekitar 1/2 hektar. Kami berikan hibah tanah ini kepada DPD, untuk dibangun kantor perwakilan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalsel, Dicky Hermawan. (*/red)

Kasus Covid Meningkat, Bupati Bireuen Minta Proses Belajar Dihentikan Sementara

By On Minggu, Mei 23, 2021

Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bireuen dalam dua pekan terkahir ini, maka Proses Belajar Mengajar (PBM), terutama tatap muka di setiap sekolah untuk sementara waktu diminta agar dihentikan.

Hal itu ditegaskan, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi kepada media ini, Minggu, 23 Mei 2021, menyinggung terhadap peningkatan Covid-19 di Bireuen saat ini.

“Kebijakan ini kita lakukan setelah adanya hasil rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Bireuen, maka untuk sementara ini, proses belajar tatap muka kita hentikan mulai, Senin 24 hingga, Sabtu, 29 Mei 2021 mendatang,” pintanya.

Ketentuan ini dilakukan, tambah Muzakkar A Gani sebagai langkah guna mengantisipasi karena sejauh penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bireuen terus meningkat dan meluas.

Setelah satu pekan ke depan, nantinya pihak Forkopimda kembali mengevaluasi kondisi terhadap kondisinya, apakah proses belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah itu bisa dilanjutkan atau sebaliknya tetap harus dihentikan.

“Terhadap edaran hasil koordinasi dengan Forkopimda dan Kadiskes serta memperhatikan kecenderungan peningkatan penyebaran Covid-19 di Bireuen, maka diinstruksikan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka dihentikan,” urainya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Drs M Nasir MPd  menambahkan, menyahuti hal ini pihaknya sudah menyampaikan imbauan dan arahan Bupati Bireuen untuk seluruh kepala satuan pendidikan.

Setelah dilakukan rapar kordinasi dengan Forkopimda dan Kadiskes, maka prose belajar mengajar mulai tingkat PAUD, TK, SD sampai SMP di Bireuen dapat dilaksanakan secara daring.

“Kalau imbauan serta arahan Bupati Bireuen telah kami teruskan kepala semua sekolah baik untuk jenjang PAUD, TK, SD hingga ke tingkat SMP, sementara untuk tingkat SMA, SMK/MA juga demikian kendati sekarang ranahnya dibawah Dinas Pendidikan Aceh,” katanya.

Sementara informasi di Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Bireuen, untuk jajaran SMA seluruh Bireuen juga ikut mengikuti arahan dan kebijakan dari Pemkab Bireuen, kendati dibawah Dinas Pendidikan Aceh. (Joniful)

Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten Bergelombang, Korban Laka Lantas Tak Terhindarkan

By On Sabtu, Mei 22, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten bagaikan ombak di pantai lepas. Jalan nasional tersebut merupakan kewenangannya berada di naungan satuan kerja wilayah I Provinsi Banten yang bertempat di Jl. M.H Thamrin, Komplek Bina Marga, Blok A. No. 7, Cikokol - Tangerang.

Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten yang kondisinya bergelombang terdapat di jalan Serang - Jakarta KM 14 sering terjadi kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akibat jalan yang tidak layak untuk dilalui atau bergelombang seperti ombak di pantai lepas.

Menurut Saipul warga Kragilan mengatakan bahwa jalan nasional sering memakan korban kecelakaan lalu lintas bahkan sampai merenggut nyawa pengguna jalan akibat jalan yang bergelombang.

“Minggu yang lalu ada korban kecelakaan akibat jalan yang bergelombang bahkan sampai meninggal ditempat, kami selaku masyarakat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat segera mengambil tindakan terhadap jalan bergelombang yang sering memakan korban,” ucap Saipul.

Menurut Yusa Qorni, salah satu pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang mengatakan harusnya dengan segera dilakukan pengupasan terhadap jalan nasional Serang - Jakarta di KM 14 yang bergelombang.

“Saya selaku pengguna jalan merasa sangat dirugikan, sebab pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan akibat infrastruktur yang buruk dapat melakukan tuntutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Yusa.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa tujuan terlaksananya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar serta membentuk perilaku masyarakat agar beretika dan budaya berlalu lintas,” tutup Yusa. (Mj/red)

Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm

By On Sabtu, Mei 22, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Soal selisih paham Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino dinilai bahwa perelisihan dan salah paham adalah hal wajar dan umum terjadi di operasional perusahaan. 

Hal ini seperti dikatakan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm saat dihubungi awak media, Sabtu, 22 Mei 2021.

Menurutnya, perusahaan, baik pemilik maupun direksi wajib memperlakukan para pegawai secara manusiawi dan penuh rasa hormat. Tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai tenaga kerja

“Pengunduran diri dilakukan oleh pegawai (tenaga kerja), bukan dari perusahaan. Perusahaan apabila tidak mau perpanjang tenaga kerja, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bukan pengunduran diri. Maka surat berjudul pengunduran diri sepihak tidak sesuai aturan perundangan yang berlaku karena sesuai hukum pengikatan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, harus berdasarkan kesepakatan para pihak,” tuturnya. 

Menurut Alvin, yang dialami oleh Ngadino merupakan bukti nyata kesewenangan pihak PT Tong Hong Tannery Indonesia, tanpa mengindahkan dan tidak memadang hak asasi manusia. Ini Merupakan tindakan yang tidak pada tempat dan etika yang berlaku. 

“Surat pengunduran diri yang dibuat sepihak oleh perusahaan, selayaknya batal demi hukum, karena tidak memenuhi unsur perikatan sebagaimana Pasal 1338 KUH Perdata,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, gegara selisih paham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino kini nasibnya terkatung-katung, dan diminta oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri sepihak.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 05 Maret 2021, sekitar pukul 07.30 Wib, Ngadino berselisih faham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Xie yang juga sebagai atasan (Manager) di perusahaan yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit.

Sang Manager perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jl, Modern Industri XIV/W-1, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Mr Xie tersebut menuding Ngadino tidak bersemangat saat melakukan intruksi senam.

“Kemudian saya disuruh maju ke depan, semua karyawan untuk melakukan sendiri mengikuti instruksi Pimpinan Senam, dan itu sudah saya lakukan, tetapi saya dibentak (teriak-red), dan saya hari ini disuruh keluar tidak boleh bekerja. Di situ saya merasa emosi dan terhina karena diperlakukan seperti itu di depan semua karyawan, apalagi saya sudah bekerja dengan waktu lama, tetapi tidak pernah mengerti akan kekurangan dan kelebihan saya,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di perusahaan suplayer bahan baku untuk pabrik sepatu merk Nike, Adidas, NB, Puma, Rebbok, seperti PT Nikomas Gemilang, PT PWI, PT KMK, PT Hourming, PT Adis, PT Pratama, PT Viktory, PT Fengtay, PT Glostar, PT Changshin dan lainnya itu, kepada awak media, Jumat, 21 Mei 2021.

Ngadino juga mengatakan, pihak perusahaan sudah memangil dirinya untuk kembali bekerja, dan pihak perusahan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah. 

“Ya pihak perusahaan minta saya untuk masuk kerja, tapi harus buat surat penyataan bahwa saya bersalah. Ya saya ga mau, terus kalau tidak mau, pihak perusahaan membolehkan saya kerja tapi di posisi Office Boy (OB), ya jelas saya tidak mau. Saya minta PHK aja sekalian,” tuturnya.

Terkait haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan, kata Ngadino, pihak perusahaan menyetujuinya, namun dengan catatan dirinya membuat surat penguduran diri.

“Sampai saat ini, gaji masih ditahan perusahaan, karena kalau mau diambil harus dengan syarat bikin surat pengunduran diri,” ucap Ngadino dengan nada sedih. (*/red)

Pemuda Desa Perdana Mempertanyakan Dana Konpensasi

By On Sabtu, Mei 22, 2021

 


Pandeglang - KabarViral79.com - Pemuda Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam wadah Karang Taruna Desa Perdana, pada hari Jumat sore 21/05/2021, melakukan aksi gotong royong membersihkan lapangan voly ball, milik pemuda, yang sempat tidak dipakai, akibat ada nya covid 19 yang melanda Indonesia yang sampai saat ini belum berahir.

Sarana olah raga Lapangan Voli tersebut sempat bermasalah antara pemuda dengan pihak pemerintah Desa, pasal nya, tanah yang diklaim milik pemuda, sebagian di pakai bangunan PAUD, namun aksi tersebut mendapatkan reaksi protes dari para pemuda lantaran dalam pelaksanaan pembangunan PAUD tersebut, tidak ada komuniksi kepada para pemuda, dan aksi grudug kantor desa pun terjadi beberapa bulan yang lalu.

Menurut Aceng Suhendra, salah satu tokoh pemuda dan Atlit Voli Ball Desa Perdana mengatakan pada saat pertemuan tersebut, dimana para pemuda diterima langsung oleh Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawartan Desa Perdana, bahwa pihak pemerintah desa dengan lantang akan memberikan Konvensasi kepada para pemuda untuk dikelola oleh pemuda dibawah naungan Karang Taruna, namun hingga sampai saat ini, Konvensasi tersebut entah kaemana.

"Dulu kita pernah datangi Kantor Desa Dan diterima oleh Pemerintah Desa dengan didampingi BPD, dan katanya akan ada Uang Konvensasi sebagai ganti lahan yang dipakai pembangunan PAUD" ujar Aceng saat ditemui disela-sela gotong royong pembersihan Lapangan Voli.

Adapun rencana Uang Konvensasi yang akan diberikan oleh Pemerintah Desa trsebut rencananya akan dipakai untuk pembelian lahan olahraga untuk pemuda karena sebagian lahan yang dimiliki pemuda dipakai oleh bangunan PAUD, namun hingga saat ini uang tersebut entah kemana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Oni Gusroni mantan sekretaris karang taruna bahwa dirinya bersama para pengurus Karang Taruna Desa sempat menyampaikan usulan pemuda, di hadapan pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa , terkait permasalahan terjadi, baginya para pemuda tidak mempermasalahkan lapangan pemuda, sebagaian di jadikan gedung PAUD, namun terkait akan adanya biaya konvensasi yang dijanjikan oleh Kepala Desa. (Maman)

Pengurus Cabang POSNU Grobogan Gelar Halal Bihalal, Jadikan Konsistensi Jalannya Program

By On Sabtu, Mei 22, 2021

PURWODADI, KabarViral79.Com – Dalam momentum halal bihalal, Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kabupaten Grobogan melakukan pertemuan terbatas dalam momentum halal bihalal. Pertemuan tersebut diadakan diruang terbuka, Jumat, 21 Mei 2021.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua POSNU Grobogan Tunggul, Saka Adiddya atau disapa Adit, bersama Harun sebagai Wakil Ketua menyampaikan, semenjak pendirian serta terdaftar resmi di Grobogan, POSNU Grobogan selalu konsisten dalam mengawal isu kesehatan masyarakat. 

“Maka pada rapat koordinasi ini kami meneguhkan kembali rapat kerja di awal, yaitu salah satunya terkait kesehatan pesantren dalam Pola Hidup Bersih dan Sehat serta sanitasi lingkungan pesantren,” kata Adit melalui press releasenya yang diterima media ini, Jumat, 21 Mei 2021.

Adit bersama pengurus yang rata-rata sebagai santri asal muasalnya meminta untuk melihat kondisi pesantrennya masing-masing untuk menjadi percontohan pesantren sehat dan pembangunan sarana serta prasarana penunjang kesehatan melalui sanitasinya dan pembangunan Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren) sahabat nusantara dengan edukasi langsung dari dinas kesehatan.

“Semenjak awal kami berkoordinasi dengan Dinkes kami menyampaikan beberapa hal program dan terkait isu kesehatan beliau mensupport kami terkait isu kesehatan pesantren. Maka rapat koordinasi ini untuk menguatkan konsisten tersebut dan juga terkait langkah-langkah yang harus dihadapi dalam masa pandemi ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, bukan saja yang belum terkena yang sudah divaksin masih rentan terhadap penularan virus.

“PHBS dianggap mampu menekan penyebaran atau penularan Covid-19. Mulai dari menjaga asupan gizi seimbang, mengkonsumsi cukup air putih, menjaga pola tidur, mengelola stress dengan melalukan ekstrakulikuler dan aktivitas gerak, dan rutin berolahraga serta tentunya selalu mematuhi protokol kesehatan mencuci tangan, menjaga jarak dan juga memakai masker sebagai tambahan dari PHBS,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kemasyarakatan, Wilda mengatakan, terkait isu kesehatan pesantren memang minim yang memperhatikanya.

“Seperti yang saya temui sendiri memang di pesantren sudah ada yang namanya Poskestren, akan tetapi untuk pelayananya bukan dari orang yang ahli dalam bidang kesehatan, akan tetapi dari pengurus pondok sendiri. Mirisnya lagi jika pesantren tersebut tidak menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan untuk pengobatan santri relatif tinggi, apalagi pesantren belum ada yang namanya jaminan kesehatan seperti BPJS, dan lainnya. Jadi menurut saya, program ini sangat menarik untuk dijalankan di POSNU,” tuturnya.

Adit menambahkan, peran teman sebaya di dalam pondok tak lepas sesama santri sangat penting dalam menciptakan kepeloporan sebagai santri tangguh dan dalam mempersiapkan santri agar bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, baik didalam pondok maupun diluar pondok.

“Saat ini kami sedang bantu mengajukan sementara tujuh pondok pesantren untuk direnovasi bangunan terutama asrama. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan. Setelah itu, kami juga berupaya agar tempat wudhu dan MCK agar diperbaiki karena penunjang dari PHBS itu sendiri menjadi Gerakan Masyarakat Hidup Bersih dan Sehat dimulai dari Pondok,” pungkasnya. (*/red)