![]() |
Empat Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana DD, ikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 03 Mei 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 03 Mei 2025.
Keempat terdakwa, yakni RZ (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018), A (Penjabat Keuchiek Tahun 2019-2020), F (Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019–2020), dan R (Bendahara Gampong Tahun 2015-2021), diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp 620.055.547. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
JPU Siara Nedy, SH, dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari penyalahgunaan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), pelaporan proyek fisik yang tidak sesuai realisasi di lapangan, hingga pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, terdapat pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan pagu dalam APBG, serta pengadaan barang dengan harga tidak wajar atau terjadi kemahalan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saptika Handini, SH.
Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, dalam persidangan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Joniful Bahri)