-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua dan Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Periode 2024 - 2026 Resmi Dilantik

By On Jumat, Juli 26, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Ketua dan jajaran pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Periode 2024-2026 secara resmi dikukuhkan, Rabu, 24 Juli 2024.

Kegiatan pengukuhan tersebut mengasung tema “Jurnalisme adalah Amunisi Paling Kuat yang dapat Digunakan untuk Mengubah Dunia (Nelsom Mandela) dilaksanakan di Saung Tepi Jalan, Jalan Raya Serang-Jakarta Km 35, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelum dikukuhkan, Jajaran Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang dipimpin Bob Heri diambil sumpah janjinya oleh mantan Ketua PERWAST dua periode, periode 2020-2022, dan 2023- 2024, Angga Apria Siswanto, yang sekarang diangkat sebagai Pembina PERWAST, untuk mentaati peraturan organisasi dan kode etik profesi sebagai Wartawan.

Usai pengucapan sumpah janji jabatan, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyerahkan pataka PERWAST kepada Ketua Terpilih, Bob Heri, untuk membawa organisasi profesi Wartawan, khususnya di Serang Timur tersebut untuk berperan aktif di Kabupaten Serang. 

Dalam kesempatan itu, Angga Apria Siswanto berpesan agar PERWAST dapat terus eksis mewarnai perkembangan dunia jurnalistik di Kabupaten Serang, khususnya di wilayah Serang Timur. 

Angga juga berharap, dengan kepengurusan baru PERWAST yang mayoritas diisi generasi muda dapat menjadi pilot project atau percontohan bagi Pengurus Organisasi Wartawan yang lainnya.

“PERWAST harus menjadi pembeda, karena diisi orang-orang muda semua. Sebagai organisasi profesi Wartawan di Serang Timur, kita juga punya tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat, memberikan informasi sesuai dengan fakta dan ikut memberantas hoax,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PERWAST Periode 2024-2026, Bob Heri mengajak insan pers, khususnya keluarga besar PERWAST dalam menjalankan tugas jurnalisnya dengan menerapkan kode etik dan UU Pers sebagai acuan.

“Karena makna independensi bagi insan pers tidak mencari-cari kesalahan orang lain. Sebagai kontrol sosial pun harus terarah dan berimbang tentunya. Mari jalin kemitraan yang baik dan eratkan persaudaraan di batang tubuh organisasi PERWAST,” pungkasnya.

Berikut susunan pengurus PERWAST periode 2024-2026 yang sudah resmi dikukuhkan: 

Pembina:

1. ALPIAN SE

2. ERY BIAYA SE

3. ANGGA APRIA SISWANTO

4. ANDRE NANDA SAPUTRA


Penasehat:

1. YUSA QORNI KERTIWINATA

2. WELFENDRY

3. HERI OPUNG


Ketua:

BOB HERI


Wakil Ketua I:

MUJENI


Wakil Ketua II:

NUSI


Sekretaris I:

MANSAR


Sekretaris II:

DAVID NABABAN


Bendahara I:

ANDY SUYONO


Bendahara II:

HANAPI


Bidang Hubungan Masyarakat (Humas):

1. ENDI SUBANDI

2. CHAERUDIN

3. AMROJI


Bidang Hubungan Antar Lembaga:

1. AGUS SUBRATA

2. AL FIRDAUS


Bidang Industri dan Lingkungan:

1. AMALIA FIRDAUS

2. JHON JULI

3. AHMAD BARUROH

4. SAYUTI

5. ZULFIKAR


Bidang Pemerintahan:

1. HERMAN

2. ROBIN KURNIAWAN

3. BAMBANG


Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat):

1. HARIS ZIKRI AUDI

2. MURODI

3. MAULANA


Bidang Kerohanian:

1. NURJAMIN

2. HERU


Bidang OKK:

1. JHOS MUNTE

2. SUDRAJAT

3. ROHYADI

4. CECEP BUSTOMI


Bidang Investigasi:

1. AHMAD SUPRIYADI

2. IMANUDIN AROHMAN


Bidang Sosial: 

1. AYU AMALIA

2. AISYAH


(*/red)

Jelang Perayaan HUT ke-4, PERWAST Bentuk Panpel Kegiatan

By On Rabu, Juli 31, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) membentuk tim panitia pelaksana (Panpel) kegiatan.

Melalui rapat pengurus disepakati, Panitia Pelaksana (Panpel) HUT ke-4 PERWAST, di antaranya :

Penasehat:

Yusa Qorni

Angga Apria Susanto

Andi Suyono

Heri Opung

Penanggung Jawab:

Ketua dan Pengurus PERWAST

Ketua Pelaksana:

Robin Kurniawan

Sekretaris:

Haris Zikri Audhie

Mansar

Bendahara:

Hanapi

Sie. Acara:

Jousmonte

Amalia Firdaus

David Nababan

Mujeni  

Sie. Dokumentasi:

Ahmad Heru

Bambang

Sayuti

Imanudin

Sie. Konsumsi:

Aisyah

Cecep Bustomi

Sudrajat

Ari (Udel)

Sie. Dekorasi:

Maulana

Ahmad Supriyadi (Bewok)

Dahyani (Kondoy)

Chaerudin

Sie. Perlengkapan:

Akmal Mauludin

Odil

Agus Subrata

Nurjamin

Ketua Panpel, Robin Kurniawan mengatakan, dibentuknya Panpel ini untuk memeriahkan HUT ke-4 PERWAST.

“Adapun acara nanti Insya Allah kita akan sesuaikan dengan anggaranya saja. Mudah-mudahan acara HUT ke-4 PERWAST ini bisa sukses dan berjalan lancar,” kata Robin usai Rapat Panpel yang digelar di Sekretariat PERWAST, Jl. Raya Serang - Jakarta Km.56 Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 30 Juli 2024.

Rapat dihadiri Ketua PERWAST Bob Heri, Sekretaris David Nababan, Bendahara Suyono, Ketua Panpel Robin Kurniawan, dan sejumlah panitia PERWAST.

Menurutnya, kegiatan Anniversary ke-4 tersebut akan dihadiri oleh Seluruh Keluarga Besar PERWAST, Instansi Pemerintah Kabupaten Serang, dan akan menggelar syukuran potong nasi tumpeng, dan santunan anak yatim, serta menyiapkan beberapa hadiah-hadiah atau doorprize menarik.

“Semua persiapan telah dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Anniversary ke-4 PERWAST. Mudah-mudahan busa sukses dan lancar. Rencananya akan dilaksanakan di Sekretariat PERWAST pada tanggal 20 Agustus 2024 mendatang,” pungkasnya.

“Kita berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan hubungan baik yang terjalin antara anggota PERWAST dengan berbagai instansi pemerintah dan lingkungan,” tutupnya. (*/red)

Pererat Silaturami, Pengurus dan Anggota PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi

By On Senin, Juli 29, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan membahas program kerja, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar Rapat Konsolidasi Singkronisasi Program, Minggu, 28 Juli 2024.

Kegiatan yang digelar di Sekretariat PERWAST tersebut dihadiri jajaran pengurus dan anggota serta pembina.

Ketua PERWAST, Bob Heri mengatakkan, kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi antara anggota, pengurus dan pembina.

Selain mempererat silaturahmi, kata dia, pada kesempatan tersebut juga sebagai konsolidasi program-program kerja organisasi.


“Kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi antar anggota, pengurus dan pembina. Ini merupakan pertemuan pertama bagi pengurus baru PERWAST periode 2024-2026. Semoga pertemuan ini dapat menambah semangat para pengurus dan anggota untuk bersama membangun organisasi. Salah satunya yang kita dibahas, yaitu kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-4 PERWAST,” ungkapnya.

Sekretaris PERWAST, Mansar menambahkan, rapat perdana ini membahas tentang program kerja jangka pendek dan panjang. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, PERWAST akan mengadakan HUT yang ke-4, dengan membentuk panitia pelaksana.

“Ya rapat kali ini sekaligus membentuk panitia HUT PERWAST. Mereka nanti akan merumuskan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT PERWAST,” pungkasnya.

“Kami berharap semua pengurus dan anggota bisa memadukan pikiran, masukan saran kepada kita semua. Mudah-mudahan program kerja yang kita rumuskan ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan,” tutupnya. (*/red)

Kawal Kasus Dugaan Penculikan Anak, PERWAST Datangi Polres Cianjur

By On Sabtu, Februari 06, 2021

Tim PERWAST dan PPWI usai bertemu dengan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Asep, Jumat, 05 Februari 2021. 

CIANJUR, KabarViral79.Com – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendatangi kantor Kepolisian Resort (Polres) Cianjur di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 05 Februari 2021.

Kedatangan mereka ke Polres Cianjur yang dipimpin langsung oleh Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto tersebut untuk mengawal dan melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan penculikan anak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Inti PERWAST diantaranya, Mansar (Wakil Ketua), Mujeni (Bendahara), Rudini (Anggota).

Mereka berangkat dari Sekretariat PERWAST pada Kamis malam, 04 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 Wib, dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) yang jaraknya kurang lebih 172 Km dengan waktu tempuh kurang lebih 3 jam 6 menit menuju Polres Cianjur.

Tim PERWAST pun tiba di Polres Cianjur pada Jumat dini hari, 05 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 Wib, dan mencari tempat penginapan yang terdekat untuk melepas lelah dan persiapan bertemu dengan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Asep di pagi harinya.

Sekitar pukul 09.30 Wib (Jumat, 05 Februari 2021), Tim PERWAST menemui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Asep di ruang kerjanya, dan kebetulan di ruangan tersebut sudah ada Tim dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang pimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PPWI, Wilson Lalengke yang juga hendak melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan penculikan anak.

Ketua PERWAST, Angga Apria Siswanto mengatakan, kedatangan jajaran pengurus dan anggota PERWAST ke Polres Cianjur untuk mengawal dan melakukan konfirmasi terkait kasus penculikan anak berinisial DRL (6), yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki paruh baya berinisial SJ, yang tinggal di sebuah apartemen di Cakung, Jakarta Utara.

“Kedatangan kami ke Polres Cianjur untuk melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan penculikan anak berinisial DRL. Kami ingin menanyakan, sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut, dan dimana keberadaan DRL. Karena hingga kini sang ayah (Danny Eka Prasetio-red) belum bisa bertemu dengan anaknya (DRL). Ada apa ini, kok orang tuanya tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya,” pungkasnya. 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Asep di hadapan Tim PERWAST dan PPWI menyampaikan kronologis awal kasus dugaan penculikan anak tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari kedatangan Sofjan Jendi ke Polsek Pacet mebawa korban, pada tanggal 21 Desember 2020.

“Ia mau melaporkan kekerasan terhadap anak. Ternyata malah dibuatkan pengaduan oleh pihak Polsek. Setelah dibaca, pak Sofjan kaget, loh ko malah seperti ini. Akhirnya pak Sofjan membawa si DRL dengan alasan mau makan, namun tidak balik kembali. Karena tidak terima, dan anak tersebut dibawa oleh Pak Sofjan, pihak orang tua korban melaporkan Sofyan atas dugaan penculikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut sempat terjadi perdebatan antara Ketum PPWI, Wilson Lalengke dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Asep.

Wilson mempertanyakan kronologis yang dipapar kan oleh Iptu Asep yang menyebut bahwa pihak keluarga melaporkan atas dugaan penculiakan yang dilakukan oleh Sofjan Jendi.

“Ini kan aneh, sedangkan anak itu sudah ada ditangan Sofjan tanggal 15 Desember 2021,” kata Wilson.

Namun Iptu Asep tidak bisa menjawab. Asep mempersilahkan mengkritisi bila proses penangan tersebut tidak sesuai prosedur.

“Gini aja pak. Kalau memang terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang atau ‘unprosedural’, silahkan bapak mengkritisi. Saya tidak ada masalah,” pungkasnya.  

Usai dari Polres Cianjur, Tim PERWAST dan PPWI pun menuju Sekretariat P2TP2A Kabupaten Cianjur di Jl. KH. Saleh No.18, Pabuaran, Kelurahan Sayang, Kabupaten Cianjur, Jabar, guna mencari informasi terkait keberadaan si anak DRL.

Seperti diketahui, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar membenarkan bahwa DRL berada di Shelter P2TP2A.

“Benar pak, pihak orang tua tidak diperkenankan untuk bertemu. Karena pemeriksaan konseling dari psikolog kami, bahwa DRL belum diperbolehkan bertemu dengan siapapun. Jadi secara psikologi memang belum diperbolehkan. Kita melihat dari perkembangan psikologi. Pihak Polres titip ke kita, itu juga untuk mengetahui bagaimana perkembangan psikologi anak agar nanti setelah di BAP dia juga dapat menjawab dengan baik dan benar. Jadi memang perkembangan psikologinya belum siap untuk bertemu dengan siapa pun, walau pun itu orang tua kandungnya. Itu dari hasil pemeriksaan psikolog,” tuturnya kepada awak media melalui sambungan telpon, Senin, 01 Februari 2021.

Namun, ketika Tim PERWAST dan PPWI tiba di Sekretariat P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya sedang tidak berada di tempat. Ia mengaku sedang berada di Bandung.

“Hari ini saya tidak bisa Pak, karena saya sedang berada di Bandung, dan saya tidak mau diwawancarai melalui telpon,” ujarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tim PERWAST dan PPWI pun berupaya untuk menemui siapa saja yang ada di Sekretariat P2TP2A Kabupaten Cianjur. Ternyata Sekretariat tersebut tertutup rapat dengan pagar teralis yang digembok. Tampak hanya ada seorang penjaga kantor. Namun sang penjaga kantor mengaku tidak bisa membuka pagar tersebut dengan alasan kuncinya tidak tau dimana.

Tim PERWAST dan PPWI pun mendatangi Ketua RT setempat untuk mencari informasi terkait keberadaan si anak DRL di P2TP2A Kabupaten Cianjur, dan mencoba meminta bantuan Ketua RT untuk bisa menemui sang penghuni Sekretariat P2TP2A tersebut. Namun, setelah beberapa jam kemudian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke mengatakan, Selter P2TP2A pantut diduga sebagai camp bagi anak-anak korban penculikan.

“Kami sudah berupaya mencari informasi, namun sepertinya kita dihalang-halangi. Kita serahkan saja kepada Ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas setempat. Mudah-mudahan mereka bisa mencari informasi dan memberitahukan kepada kami,” pungkasnya.

Baca juga: Datangi KPAI, Ayah Korban Penculikan di Cianjur Minta Perlindungan Hukum

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar melalui aplikasi pesan WhatsApp mengaku tidak terima dengan kedatangan Tim PERWAST dan PPWI.

“Sy dr dl bekerjasama dgn rekan” wartawan hampir disetiap propinsi/kab/kota dlm penanganan korban kekerasan terhadap perempuan&anak tdk pernah ada yg dtg seperti td yg bpk lakukan di ktr kt hanya utk kepentingan pemberitaan maaf kami sangat terganggu pak,” ujarnya.

“Agar diketahui yg namanya shalter itu rmh aman jd tdk blh ada yg menggangu siapapun yg berada di rmh aman apalagi td tindakan bpk sbg wartawan yg maaf sy smp skq blm melihat kartu anggotanya dtg ke kntr kt seprti tadi membuat petugas ktr smp ketakutan ini perbuatan yg tdk menyenangkan pak,” kata Lidya.

Kronologis Dugaan Penculikan

Sebagaimana dibeberkan Kakek dari si anak yang mengalami penculikan, Bustomi, bahwa ayah kandung sang anak, Danny Eka Prasetio (29) membuat laporan kehilangan anak lelakinya berinisial DRL berusia enam tahun ke Polsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021. 

Namun, lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021, terduga penculik anak itu datang membuat Laporan Polisi ke Polsek yang sama, dengan tuduhan penganiayaan anak oleh nenek sang anak berinisial DRL yang diculiknya tersebut. 

Padahal, Danny Eka Prasetio telah kehilangan anaknya, dan berada di bawah kekuasaan Sofjan Jendi sejak 15 Desember 2020 alias selama 36 hari.

Dalam laporan Polisi yang dibuat oleh Danny Eka Prasetio dengan Nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, tertanggal 15 Januari 2021, Danny menjelaskan kronologi kejadian terkait dugaan peristiwa tindak pidana "Membawa anak di bawah umur dari penguasaan yang berhak" yang dilakukan oleh Sofjan Jendi terhadap anak kandungnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 12.00 Wib, di Villa Rahayu, Kp. Pasir Kampung, RT 004, RW 016, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Pada surat bukti lapor yang ditandatangani oleh SPKT I, Aipda E. Koswara, NRP: 80070603, yang diberikan kepada pelapor Danny Eka Prastio, Polisi menetapkan sangkaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran Pasal 331 KUHPidana oleh Sofjan Jendi. 

Secara lengkap, Pasal 331 ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat Kehakiman atau Kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut Danny Eka Prasetio, kejadian berawal dari datangnya Sofjan Jendi ke rumah nenek korban (Ibundanya Danny Eko Prasetio) yang saat itu tinggal bersama cucunya (DRL-red).

Baca juga: Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

Sofjan Jendi meminta izin untuk membawa DRL yang katanya akan diajak makan siang bersama dua orang anak lainnya. Sang nenek mengizinkan dengan pertimbangan bahwa dia mengenal Sofjan Jendi dan ada dua anak lainnya yang ikut serta.

Kemudian, pada sore harinya, dua anak lainnya sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing yang satu kawasan dengan tempat tinggal neneknya DRL, walaupun kedua anak itu diturunkan di luar pagar kawasan tempat mereka tinggal. 

Namun DRL tidak dikembalikan seperti anak lainnya, tapi dibawa serta oleh Sofjan Jendi, dan tetap ditahannya sampai dengan dibuatnya laporan Polisi oleh ayah kandung DRL, Danny Eko Prasetio ke Polsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021.

Banyak Kejanggalan

Ketum PPWI, Wilson Lalengke mengatakan, beberapa kejanggalan dengan mudah terlihat dari soal waktu kejadian, yakni rentang waktu 36 hari saat sang anak dikuasai oleh Sofjan Jendi, yang belum menikah dan secara fisik terlihat gemulai. 

Keanehan pertama, kata Wilson, Sofjan Jendi tidak punya hubungan keluarga apapun dengan sang anak (DRL-red).

Sofjan Jendi hanya pernah menjadi boss yang memberi pekerjaan bagi ayahnya si anak, Denny Eka Prasetio, beberapa tahun lalu. 

“Pada kasus ini, sesungguhnya para pihak terkait perlu meneliti lebih cermat terkait legal standing Sofjan Jendi pada saat membuat Laporan Polisi,” kata Wilson.

Keanehan kedua, lanjut Wilson, Sofjan Jendi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya si anak, tapi mengapa menunggu 36 hari si anak dalam penguasaannya secara illegal (dugaan penculikan-red) untuk kemudian membuat Laporan Polisi? 

“Lagi, jika terjadi penganiayaan terhadap si anak, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, patut diduga bahwa kekerasan dan penganiayaan itu bukan dilakukan oleh si nenek atau keluarga si anak lainnya, tapi sangat mungkin dilakukan oleh si penculik Sofjan Jendi pada rentang waktu 36 hari itu,” pungkasnya.

“Sebagaimana banyak peristiwa aneh di kalangan lelaki gemulai tidak beristri, yang sering terlibat kasus kelainan orientasi seksual dan kejahatan seksual sesama jenis, maupun pidana paedophilia, maka seharusnya aparat perlu lebih waspada dan teliti dalam menangani kasus tersebut,” tuturnya lagi. 

Menurut Wilson, sangat mungkin dalam kasus ini telah terjadi ‘maling teriak maling’ yang telah mengecoh oknum Polisi polos di Polsek Pacet dan Polres Cianjur.

Kasus bergulir, kata Wilson, kini Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Pacet diambil-alih oleh Polres Cianjur, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. 

“Aneh bin ajaib, laporan kehilangan anak yang dilakukan pada 15 Januari 2021 terkesan diabaikan. Malahan, laporan dugaan penganiayaan anak yang dilakukan pada 20 Januari 2021 justru mendapat tempat terbaik di hati oknum penyidik Iptu AS dan Bripka VPJ,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson menegaskan, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah mengapa laporan sang ayah kandung si anak tertanggal 15 Januari yang dibuat lebih dahulu tidak diproses sebagaimana mestinya?

Anak hilang selama 31 hari, dilaporkan dugaan penculikan oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan sang anak, tidak direspon dengan benar?

Justru sebaliknya, si terduga penculik yang membuat laporan penganiayaan anak yang diambilnya secara melawan hukum lima hari kemudian justru Polisi meresponnya dengan cepat?

Mengapa keluarga si anak melapor diabaikan, laporan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan si anak malahan yang diproses?

“Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban semestinya ketika dipertanyakan kepada oknum penyidik Iptu AS,” tutupnya. (Mj/Rd/Red)

Hak Jawab PSP SPN Kawasan PT. Nikomas Gemilang, dan Tanggapan Redaksi KabarViral79.Com

By On Sabtu, Maret 27, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) melayang surat perihal Hak Jawab ke Redaksi KabarViral79.Com lantaran merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis.

Dalam surat tersebut pada paragraf kedua tertulis, bahwa PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis oleh aktualnews.co diantaranya berjudul:

1. Di Masa Pandemi Covid-19 Saung Edi Beri Fasilitas Acara Kerumunan

2. PERWAST Desak Kapolda Banten Panggil Ketua SPN-PSP PT. Nikomas Gemilang

3. Rapat SPN Di Aula RM Saung Edi Tidak Ada Pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian

4. Diduga Penyataannya Keliru, Propam Polda Banten Diminta Periksa Kapolsek Cipocok Jaya

5. PW Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Dilakukan Oknum SPN

6. Ketum PPWI Desak Polisi Tangkap Kriminal Oknum SPN yang Intimidasi Wartawan

7. Soal Kerumunan Serikat Pekerja, Ketum PPWI Sebut Kapolres dan Kapolsek Harus Dicopot dari Jabatannya

Keberatan atas pemberitaan atau Hak Jawab terhadap aktualnews.co, namun surat tersebut ditujukan ke Redaksi KabarViral79.Com, dan judul berita tersebut ditayangkan di aktualnews.co, bukan di media KabarViral79.Com.


Berikut poin-poin Hak Jawab PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang: 

Bahwa atas beberapa judul dan isi berita tersebut diatas, maka kami menggunakan Hak Jawab sebagaiana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 (lima) dan Pasal 6 (enam) sebagai berikut :

URAIAN FAKTA :

1. Bahwa sesuai hasil rapat koordinasi sebelumnya (Bulan Februari) untuk kegiatan rapat koordinasi bulanan (Reguler) akan dilaksanakan di luar lingkungan perusahaan PT. Nikomas Gemilang, dikarenakan materi pembahasan rapat akan membahas rencana Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Bahwa peserta rapat koordinasi telah dilakukan verifikasi kesiapan hadir berjumlah 25 orang ditambah Fasilitator kegiatan berjumlah 5 orang, terdiri dari Pengurus dan asisten PSP-SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang.

3. Bahwa rapat koordinasi bulanan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 18 Maret 2021 Jam 09:30 s/d Jam 15:00 WIB, dengan agenda pembahasan Persiapan Perundingan PKB.

4. Bahwa setelah dilakukan survey lokasi maka dipilihlah RM Saung Edi yang berlokasi di JL. Bayangkara Kota Serang yang memiliki aula dengan kapasitas lebih kurang 60 orang.

5. Bahwa pada hari kamis Tanggal 18 Maret 2021, sejak jam 08:00 WIB, Perserta Rapat sudah mulai berdatangan ke lokasi rapat di RM Saung Edi, dan sekira jam 09:45 WIB seluruh peserta rapat memasuki ruangan dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu, penggunaan masker dan handsanitizer oleh Fasilitator Rapat dan selanjutnya rapat koordinasi dimulai.

6. Bahwa tepat pada jam 12:00 Wib seluruh peserta rapat istirahat untuk istirahat, solat dan makan siang (ISOMA) dan sesuai jadwal rapat akan dilanjutkan jam 13:00 WIB

7. Bahwa sekira jam 12:30 WIB disaat peserta sedang istirahat (ada yang makan, ada yang dandan, dll) ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal memasuki ruangan rapat dan lengsung mengambil video dan poto melalui Hand Phone (HP) yang mereka bawa.

8. Bahwa peserta rapat karena merasa tidak nyaman dengan masuknya 2 (dua) orang yang tidak dikenal maka kemudian salah satu orang yang tidak dikenal tersebut ditanyai oleh peserta rapat siapa, darimana, dan untuk apa mengambil video dan poto di ruangan rapat tersebut, akan tetapi hingga bertanya 3 (tiga) kali orang yang tidak dikenal tersebut tidak menjawab dan tetap melanjutkan pengambilan video dan poto.

9. Bahwa kejadian tersebut memancing peserta rapat yang lain untuk mendekat dan ikut menanyai kedua orang tersebut.

10. Bahwa satu orang yang ditanyai tidak mau menjawab bahwa dia siapa dan dari mana, kemudian peserta rapat yang menanyai meminta untuk menghapus video dan poto di HP nya.

11. Bahwa satu orang tersebut setuju untuk menghapus poto dan video di HP nya dan menyampaikan permintaan maaf, akan tetapi yang satu orang lagi berkeberatan dan menjawab “ saya dari media “, dan mengenai permintaan untuk menghapus video dan poto terlebih dahulu dia akan meminta ijin kepada ketuanya yang katanya posisinya ada diluar ruangan.

12. Bahwa belakangan diketahui bahwa orang-orang tersebut tidak hanya berdua akan tetapi satu rombongan yang jumlahnya kira-kira ada belasan orang yang terakhir diketahui menamakan diringan Persatuan Wartawan Serang Timur (PERSWAST) yang diketuai Sdr. Angga Apria S dan kebetulan sedang berkumpul juga di RM Saung Edi.

13. Bahwa selang sekira 20 menit, kegaduhan adu mulut antara rombongan yang menamakan dirinya PERWAST tersebut dan peserta rapat berangsur mereda dan disaat yang sama datang satu orang anggota kepolisian bermaksud melerai adu mulut tersebut, akan tetapi karena kondisi sudah kembali kondusif maka anggota kepolisian tersebut meninggalkan lokasi ruang pertemuan.

14. Bahwa selanjutnya peserta rapat melanjutkan rapat kembali dan satu orang pengurus ditugaskan berbincang dengan rombongan dari media untuk menyelesaikan permasalahan adu mulut antara peserta rapat dengan anggota rombongan tersebut.

15. Bahwa sekira 30 menit kemudian pengurus yang ditugaskan memberikan laporan bahwa permasalahan sudah diselesaikan baik dengan rombongan dari PERWAST.

16. Bahwa tidak lama berselang datang 4 orang anggota kepolisian yang diketahui 2 orang anggota tidak berpakaian dinas dari POLRES Kota Serang dan 2 orang lagi yang berpakaian Dinas dari POLSEK Cipocok.

17. Bahwa selanjutnya Sdr. Suprihat selaku Ketua PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang sebagai penanggung jawab kegiatan rapat koordinasi memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian.

18. Bahwa sekira jam 15:30 WIB acara Rapat koordinasi selesai dilaksanakan dan seluruh peserta rapat meninggalkan lokasi.

19. Bahwa sekira jam 17:00 WIB muncul pemberitaan di media online yang isinya mempermasalahkan kerumunan yang dilakukan SPN PT. Nikomas Gemilang serta Tindakan intimidasi yang dilakukan SPS terhadap wartawan di RM Saung Edi.

20. Bahwa sekira jam 17:30 Sdr. Suprihat dipanggil oleh Intel Polres Kota Serang ke Kantor Polres Kota Serang untuk dimintai keterangan.

21. Bahwa sekira jam 18:00 WIB Sdr. Suprihat datang ke kantor Polres Kota Serang bagian Intelkam yang diterima oleh Kasat Intel Polres Serang dan Sdr. Suprihat memberikan keterangan dan disaat yang sama Pengelola RM. Saung Edi juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

22. Bahwa setelah selesai memberikan keterangan pihak Polres berinisiatif memanggil rombongan dari PERWAST untuk dipertemukan dengan SPN.

23. Bahwa sekira jam 19:30 WIB diadakan pertemuan antara pihak PERWAST yang berjumlah 5 orang yang diketuai oleh Sdr. Angga dengan pihak SPN yang diwakili oleh Sdr. Suprihat, Sdr. Saripan, Sdr. Manan dan didampingi Sdr. Puji Santoso.

24. Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas 2 hal yang pertama mengenai terjadinya kesalahpahaman antara peserta rapat dengan rombongan dari PERWAST, dan yang kedua masalah pemberitaan yang sudah dirilis pihak PERWAST.

25. Bahwa untuk keselah pahaman kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan mengganggap masalah tersebut selesai, dan untuk masalah pemberitaan yang sudah dirilis pihak SPN meminta pihak PERWAST untuk mempertimbangkan kembali untuk menarik berita tersebut.

26. Bahwa menanggapi permintaan dari pihak SPN maka pihak PERWAST menjawab bahwa kemungkinan untuk menarik berita masih bisa, dan selanjutnya pembicaraan dilajutkan oleh wakil masing-masing pihak di ruangan berbeda.

27. Bahwa wakil dari pihak SPN ialah Sdr. Suprihat dan Sdr. Saripan dan wakil dari pihak PERWAST adalah Sdr. Muji.

28. Bahwa Sdr. Muji menjelaskan jika untuk penarikan berita yang sudah dirilis sangat memungkinkan akan tetapi tim dari PERWAST harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan media yang lain yang juga ikut merilis berita.

29. Bahwa kemudian Sdr. Angga selaku Ketua PERWAST ikut masuk di ruangan tersebut dan pembicaraan dari awal disampaikan kembali kepada Sdr. Angga selanjutnya kedua belah pihak hanya menyepakati bahwa pembicaraan tersebut akan dilanjutkan besok pagi, dan pihak SPN meminta agar pihak PERWAST menahan dulu untuk tidak merilis berita mengenai masalah tersebut.

30. Bahwa pada hari jumat sekira jam 10:00 WIB muncul kembali pemberitaan yang isinya sangat merugikan PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang, dan selanjutnya pihak PSP-SPN menyayangkan pihak PERWAST tidak konsisten dengan pembicaraan sebelumnya.

DALAM SIKAP DAN PERMINTAAN

1) Bahwa perlu untuk diketahui oleh publik kegiatan di RM. Saung Edi tersebut merupakan kegiatan internal organisasi yang tidak mengundang pemberitaan media, sehingga dengan masuknya 2 (dua) orang yang mengatasnamakan media yang tanpa permisi dan tanpa ijin dari penanggungjawab kegiatan tiba-tiba masuk kedalam ruangan (mengambil photo dan video) yang telah disewa oleh kami sehingga menyebabkan ketersingungan dan kerumunan seperti yang telah diberitakan secara sepihak.

2) Bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas, kami telah mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, antara lain : pegecekan suhu, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer.

3) Bahwa peserta kegiatan telah memenuhi standard kapasitas penggunaan tempat yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan dan dibuktikan dengan daftar hadir peserta kegiatan.

4) Bahwa 2 (dua) orang yang mengaku sebagai awak media yang tiba-tiba masuk kedalam ruangan kegiatan tanpa dimulai dengan menunjukkan identitas diri sebagai wartawan dan tanpa permisi terlebih dahulu dalam pengambilan gambar, foto, dan suara, tidak ada rasa menghargai privasi kami, dan kami menduga ada pemberitaan plagiat oleh media-media yang tergabung dalam PERWAST, yang merugikan pihak kami.

5) Bahwa pemberitaan yang diterbitkan menurut kami tidak berimbang, tidak objektif dan dilakukan secara tendensius sehingga merugikan pihak kami.

6) Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, :

Pasal 1 berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”

Penafsiran :

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, peksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2 berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”

Penafsiran :

Cara-cara yang profesional adalah :

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber

b. Menghormati hak privasi

c. Tidak menyuap

d. Menghasilkan berita yang fatual dan jelas sumbernya

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan narasumber dan ditampilkan secara berimbang.

f. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan public.

7) Bahwa dalam pemberitaan dalam media suadar, maka kami meminta dengan hormat untuk memuat Hak Jawab ini dalam pemberitaan media sudara Pimpin Redaksi Aktual News.Co, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari semenjak tertanggal surat ini.

Demikian perihal Hak Jawab ini disampaikan untuk dimuat secara utuh dan dipergunakan sebagaimana perlunya.

Serang, 26 Maret 2021

Suprihat, SH

Ketua


Asep Saepulloh, SH, MM

Sekretaris


Tanggapan Redaksi KabarViral79.Com

Dalam surat tersebut pada paragraf kedua tertulis, bahwa PSP SPN Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang merasa dirugikan dan disudutkan atas berita-berita yang dirilis oleh aktualnews.co, namun surat tersebut ditujukan ke redaksi KabarViral79.Com.

Dalam "URAIAN FAKTA" Hak Jawab PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang pada poin 8, bahwa dua orang yang dimaksud yakni Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk ke dalam ruangan untuk foto/dokumentasi.

Menurut pengakuan Heru, saat mengambil foto, dirinya langsung didatangi dan dikerumuni oleh oknum SPN sambil bertanya “Anda siapa? Padahal Ia sudah izin mengambil foto, dan dirinya memakai seragam dan kartu identitas sebagai wartawan.

Pada poin 10 juga, dinyatakan bahwa satu orang, mungkin dimaksud Sdr. Nurjamin, tidak menjawab, karena rekannya bernama Sdr. Heru sudah meminta ijin. 

Pada poin 11, Sdr. Nurjamin setuju untuk menghapus karena ada tekanan dari sejumlah oknum SPN yang mengerumuni dirinya.

Poin 12, memang benar bahwa Sdr. Heru dan Sdr. Nurjamin berada di RM. Saung Edi bersama rekan-rekan PERWAST termasuk awak media KabarViral79.Com, dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, Sekjen LSM TOPAN RI, Advokat Dolfie Rompas yang saat itu hendak makan siang usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan bukan berjumlah belasan seperti yang disebutkan dalam Hak Jawab.

Sementara pada poin “DALAM SIKAP DAN PERMINTAAN”

Pada poin 1, dua orang yang dimaksud adalah Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk ke dalam ruangan untuk foto/dokumentasi.

Pada poin 4, dua orang yang dimaksud adalah Sdr. Heru (wartawan perssigap88.com) dan Sdr. Nurjamin (wartawan SKU koransinarpagijuara.com) sudah meminta ijin masuk untuk mengambil gambar. Dua orang tersebut memakai seragam dan menunjukkan indentitas ID Card (Kartu Pers) media yang bersangkutan. Terkait pemberitaan yang dimuat, media yang telah memuat berita awak medianya memang langsung berada di lokasi kegiatan yang dimaksud dan bukan plagiat.

Pada poin 5, media kami memuat pernyataan dari Wakil Ketua SPN Kabupaten Serang, Sdr. Saripan, dan penyataan tersebut kami kira sudah objektif dan berimbang, tidak ada unsur tendensius.

Pada poin 6, bahwa awak media kami sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan meminta ijin terlebih dahulu, menunjukkan identitas dan memberitakan sesuai fakta yang terjadi saat itu.

(*/red)

Perwast Hadiri Istighosah di Ponpes Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin Ranjeng

By On Sabtu, November 14, 2020

Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) menghadiri kegiatan istighosah di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin yang diasuh oleh Ustazd Fedi di Kp. Ciruas Kulon RT 07 RW 05, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jum'at malam, 13 November 2020.

SERANG, KabarViral79.Com – Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) menghadiri kegiatan istighosah di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin yang diasuh oleh Ustazd Fedi di Kp. Ciruas Kulon RT 07 RW 05, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jum'at malam, 13 November 2020.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Perwast Angga, Wakil Ketua Mansar, Bendahara Muji, Sekertaris Haris, dan Anggota Perwast diantaranya Jhon Lee, Akmal, Nurjamin, serta anggota lainnya.

Pimpinan Redaksi penabanten.com, Herman yang juga pengurus Ponpes mengatakan, kegiatan istighosah ini rutin dilakukan setiap Jum'at malam bertujuan untuk pembinaan mental spritual.

Baca juga: Sungguh Islami, Ini yang Dilakukan Perkumpulan Wartawan Serang Timur di Malam Jumat

“Karena ada kesamaan persepsi dalam pandangan maka kami mengundang pengurus Perwast untuk ikut istighosah bersama disini,” ujar Herman.

Pimpinan Ponpes Salafiyah Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin, Ustazd Fedi Herman sangat bersyukur atas kehadiran pengurus Perwast.

“Ini merupakan khasanah baru dalam syiar Islam terutama dalam pembinaan mental spiritual dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam melaksanakan tugas sebagai insan pers juga di lingkungan masyarakat,” ujar Ust Fedi.

Baca juga: Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

Sementara itu, Ketua Perwast, Angga mengucapkan terimakasih atas undangan kegiatan istighosah tersebut. 

“Semoga kebersamaan ini menjadikan ladangan amal kebaikan bagi kita, dan jalinan silaturahmi ini bisa berkesinambungan antara Perwast dan Ponpes Salafiyah Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin,” kata Angga.

“Apa yang dilakukan oleh Pimpred penabanten.com ini dapat menjadi contoh bagi kita semua, bahwa antara profesi dan amal kebaikan, harus berimbang. Semoga kebaikan ini dibalas dengan sejuta kebahagiaan,” tutupnya. (Haris Ranau)

Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, PERWAST Datangi PN Serang

By On Rabu, Januari 06, 2021

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Januari 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 05 Januari 2021.

Kedatangan mereka ke PN Serang yang dipimpin langsung oleh Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto tersebut untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Inti Perwast diantaranya, Wakil Ketua (Waka) Mansar, Sekertaris Haris Zikri Audi, Bendahara Muzeni, serta anggota lainnya, diantaranya Ahmad Heru (persigap88.co.id), Ahmad Supriadi (kabarviral79.com), Akmal (perkasanusantara.com), Nurjamin (koransinarpagijuara.com), Rudini (kabarviral79.com) dan rekan-rekan dari media lainnya.

Mereka berangkat dari Sekretariat Perwast sekitar pukul 07.00 Wib dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil), bahkan sebagian ada yang rela naik angkutan umum (Angkot) menuju PN Serang.

Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto mengatakan, kedatangan jajaran pengurus dan anggota Perwast ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Hari ini kita berangkat ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Kami sebagai kontrol sosial harus memantau jalannya persidangan ini, karena saat ini keadilan sudah sangat semakin jauh dari masyarakat. Ini masalah yang sangat serius,” ujar Angga.

Terbukti, kata Angga, saat Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaannya ada Pasal tambahan yakni Pasal 378 tentang penipuan.

“Menurut kuasa hukum terdakwa, awalnya Pasal 266 dan 263, dan pihak kuasa hukum baru mengetahui hari ini kalau ada penambahan pasal dakwaan. Padahal saat di BAP Pasal tersebut tidak ada. Nah, ini harus kita kawal terus,” jelas Angga kepada awak media usai menghadiri sidang.

“Kami berharap pihak penegak hukum bersikap adil dan seimbang dalam menyikapi perkara ini. Tegakkanlah hukum tanpa tebang pilih. Semua warga negara mempunyai hak, perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini!,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 

Dalam perjalanannya, perusahaan pabrik pembuatan hebel yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon. 

Leo Handoko, salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan kasus pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik. 

Pasal 263 dan Pasal 266, terkait pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, pembuatan akta di hadapan notaris juga tidak pernah dihadiri oleh komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Muji)

Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

By On Jumat, November 06, 2020

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga. 

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020.

Baca juga: Wartawan Kupas Merdeka Jadi Korban Pemukulan dan Pembacokan

Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan. 

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.

“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujar pemegang serifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. 

Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca juga: Wartawan Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (Rls-Perwast/Red)

Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, PERWAST Kembali Datangi PN Serang

By On Jumat, Maret 05, 2021

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Maret 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Sejumlah awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 04 Maret 2021.

Kedatangan mereka ke PN Serang yang dipimpin langsung oleh Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto tersebut untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Tim Inti Perwast diantaranya, Wakil Ketua (Waka) Mansar, Bendahara Muzeni, serta anggota lainnya, yakni Ahmad Heru (persigap88.co.id), dan Rudini (kabarviral79.com).

Mereka berangkat dari Sekretariat Perwast di Jalan Raya Serang - Jakarta Km.56, Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) menuju PN Serang.

Ketua Perwast, Angga Apria Siswanto mengatakan, kedatangan jajaran pengurus dan anggota Perwast ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon.

“Hari ini kita berangkat ke PN Serang untuk mengawal jalannya sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon. Kami sebagai kontrol sosial harus memantau jalannya persidangan ini, karena saat ini keadilan sudah sangat semakin jauh dari masyarakat. Ini masalah yang sangat serius,” ujar Angga.

“Kami berharap pihak penegak hukum bersikap adil dan seimbang dalam menyikapi perkara ini. Tegakkanlah hukum tanpa tebang pilih. Semua warga negara mempunyai hak, perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini!,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 

Dalam perjalanannya, perusahaan pabrik pembuatan hebel yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu direktur PT Kahayan Karyacon. 

Leo Handoko, salah satu direktur PT Kahayan Karyacon dianggap melakukan kasus pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik. 

Pasal 266, terkait pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, pembuatan akta di hadapan notaris juga tidak pernah dihadiri oleh komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Rud/Mj)

Tragis, Oknum Pengacara Jadi Backing Kepala Desa Walikukun

By On Sabtu, September 05, 2020





SERANG, Kabarviral79.com. Sungguh tragis. Ternyata realita telah membuktikan bahwa kebenaran akan kalah dengan kekuasaan dan kepentingan dalam tanda (" ").



Pasalnya, di beberapa media online beredar pemberitaan yang mengangkat hasil liputan di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten.



Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 Desa Walikukun menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp. 600  ribu untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Menurut pengakuan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang membenarkan bahwa ada pungutan Rp. 50 ribu/ KMP.
Pemberitahuan pungutan ini disampaikan kepada warga yang menerima BST. Ketika RT membagikan surat panggilan pada malam hari.
Esok hari BST dibagikan Kepada Masing-masing KPM dengan nominal Rp 600 ribu Rupiah.



Kemudian malam harinya Oknum RT kembali ke rumah masing-masing KPM untuk melakukan meminta uang Rp. 50 ribu kepada KPM dengan alibi iuran untuk membantu Desa dalam rangka program kampung bersih dan aman yang mana uang iuran tsb untuk mendirikan pos pos keamanan. Pengakuan RT kepada wartawan.



Dengan adanya pemberitaan atas dugaan pungli uang BST di Desa Walikukun yang beredar si media online, maka Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman melayangkan surat undangan kepada awak media yang menerbitkan berita itu untuk melakukan klarifikasi pada hari Jum'at pukul 14.00 wib di aula Desa Walikukun Kecamatan Carenang.



Setibanya rekan rekan wartawan, ketua dan bendahara Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di tempat acara sudah hadir Kepala Desa perangkat Desa, dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD), Camat Carenang, Kapolsek dan Babinmas Carenang juga Pengacara yang sengaja didatangkan oleh pihak Desa Walikukun.



Sungguh diluar prediksi, karena dalam isi undangan bunyinya klarifikasi terkait pemberitaan, namun suasana yang terjadi diforum itu rekan wartawan dan ketua Perwast diperlakukan seperti sidang di pengadilan atau kepolisian mengintrogasi pelaku. Oleh pengacara  Irpan Aziz Abdillah.



Sehingga kontek dari pertemuan untuk klarifikasi pemberitaan berubah dan  yang ada seorang pengacara menghakimi wartawan.



Rahkmat Suryadi, Ketua tim penasehat hukum Perwast sangat menyayangkan hal ini. karena bilamana ada perselisihan tentang pemberitaan bilamana ada pihak yang tidak terima dapat menggunakan hak jawab dengan mengacu kepada Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bila ada pihak yang tidak sependapat atas pemberitaan pers langkah yang ditempuh menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.



Permasalahan adanya dugaan pungutan BST bila itu benar dilakukan tentu ada payung hukum dasar melakukannya.



Bila tidak ada payung hukumnya pungutan tersebut termasuk kategori dugaan pungutan liar (pungli ). Tegas Rahkmat.



Selanjutnya Ubaidillah. selaku tim penasehat hukum perwast menambahkan terkait perilaku kuasa hukum kades walikukun yg menyoal latar belakang pendidikan :
Buat apa memiliki disiplin ilmu, jika tidak peka terhadap pelanggaran pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Buat apa punya latar belakang pendidikan yang tinggi, tetapi tutup mata terhadap penyimpangan prilaku sosial kemayarakatan.




Ketua umum PPWI Wilson Lalengke Angkat Bicara, Terkait Dugaan Tindakan Tendensius Pengacara Kepala desa Walikukun Terhadap Awak Media



Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 50.000 /penerima yang diduga dilakukan pemerintahan desa walikukun, Hingga kepala desa walikukun Asep mengundang para awak media untuk klarifikasi di kantor desa setempat dengan mengundang muspika kecamatan beserta pengacaranya (Irfan azis abdilah), Jumat (04/09/20).



Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut pengacara kepala desa walikukun diduga lakukan tindakan Tendensius Terhadap Wartawan, hingga ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara.



" Oknum pengacara membackup perilaku Kepala desa,
Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, Mau UKW tidak UKW bukan urusan dia itu urusan organisasi " tegas Wilson.



"Bukan tugas dia menanyakan hal itu, dia bukan penyidik, itu cara cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar pasal 18 UU no 40 tahun 1999, dia menghalang-halangi tugas wartawan, menghalang-halangi itu hukuman 2 tahun, Suruh dia belajar undang undang no 40 tahun 1999, jadi pengacara yang benar , bukan jadi pengacara yang backup kejahatan di lapangan " tegas Wilson alumni PPRA-48 lemhanas RI tahun 2012.
(Red)



Haris Ranau Sekretaris Perwast  sangat menyayangkan tindakan dari Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman yang telah melakukan intimidasi terhadap rekan wartawan yang diundang untuk menghadiri acara klarifikasi terkait berita dugaan adanya pungli penyaluran dana BST Covid 19.
Secara mekanisme pemberitaan tentu sudah sesuai dengan proses penerbitan.



Dan tindakan Kades walikukun dengan pengacara Irpan Aziz Abdillah sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 pasal 18 menghalang-halangi kinerja wartawan.



Masih menurut Haris, Irpan selaku pengacara Kades tidak sepatutnya mengintrogasi wartawan atau menghakimi jika tidak berkenan terhadap pemberitaan cukup melakukan somasi atau hak jawab terhadap media yang menerbitkan dengan tetap harus mengedepankan bukti bukti yang benar dan jelas.



Selain itu, setiap pemberita yang diterbitkan didukung dengan hasil liputan wartawan dengan wawancara ke narasumber, audio rekaman dari beberapa narasumber. Tegas Haris.



Terkait kehadiran Pengurus Perwast di undangan kades tentu sudah sesuai dengan koridor organisasi karena Perkumpulan Wartawan Serang Timur merupakan wadah dari wartawan wartawan yang ada di wilayah hukum Serang Timur. Dan wartawan yang menjadi anggota Porwast secara automatis adalah wartwan dari perusahaan media online, cetak dan elektronik. Sudah menjadi kewajiban pengurus Perwast untuk mendampingi anggota anggota yang tergabung Perwast, selain itu pengurus sudah mendapatkan mandat dari pimpinan redaksi (Pimpred) dari masing-masing media yang menerbitkan berita dugaan puling dana BST Covid 19 di Desa Walikukun. (Haris Ranau)

Soal Video Pernyataan APDESI Sukabumi Lawan Media dan LSM, Ini Kata Ketua Perwast

By On Selasa, November 24, 2020

Beredarnya video yang mengatasnamakan APDESI Kabupaten Sukabumi sangat disesalkan oleh Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast). Pasalnya, di dalam video yang berdurasi 26 detik sangat jelas untuk melawan media dan LSM yang mengobok-obok Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi.

SERANG, KabarViral79.Com – Beredarnya video yang mengatasnamakan APDESI Kabupaten Sukabumi sangat disesalkan oleh Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast). Pasalnya, di dalam video yang berdurasi 26 detik sangat jelas untuk melawan media dan LSM yang mengobok-obok Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi.

Ketua Perwast, Angga Apria S mengatakan, tidak sepatutnya para Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan sikap melawan media dan LSM yang mengobok-obok Kepala Desa yang tergabung di dalam APDESI Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Perwast Hadiri Istighosah di Ponpes Roudhatul Al-Qur'an Mubtadiin Ranjeng

“Media atau Pers bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jadi Media atau Pers bukan untuk dilawan, namun sebagai mitra dari pemerintahan. Seharusnya APDESI Kabupaten Sukabumi menyebut oknum media di dalam video tersebut, jangan langsung memvonis untuk melawan media. Kalau ada oknum media yang melakukan keresahan terhadap para Kepala Desa di Sukabumi, sebaiknya laporkan saja kepada Dewan Pers,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. 

Ia menegaskan, selayaknya seorang pimpinan publik (Kepala Desa) tidak boleh bersikap arogan dan merendahkan profesi orang lain. 

“Tidak boleh demikian,” tegas pemegang sertifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers tersebut.

Menurutnya, setiap ucapan pejabat (Kepala Desa) sebagai cerminan dan jadi pijakan bagi publik.

Baca juga: Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

Apalagi, kata Mansar, pernyataan sikap APDESI tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan. 

“Ini sebuah sikap tidak terpuji,” ujar Pimpinan Redaksi KabarViral79.Com ini.

Di sisi lain, Mansar juga berharap kepada wartawan untuk lebih hati-hati dalam bertugas. 

“Kenapa ada pernyataan sikap untuk melawan media, ini juga harus ditelusuri,” ujarnya. (rls/perwast)

Perwast Bersama Aktivis Sertim Berikan Tali Asih kepada Rekan Wartawan yang Sedang Berduka

By On Kamis, Agustus 19, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) bersama Aktivis Serang Timur (Sertim) memberikan tali asih kepada rekan wartawan yang sedang berduka, di Jl Raya Jakarta - Serang KM 11 Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sesama aktivis di wilayah Serang Timur, para aktivis dan Jurnalis menggalang dana untuk bantu rekan yang sedang berduka ditinggalkan anak tercintanya. 

Dalam kesempatan tersebut, Perwast dan Aktivis Sertim yang diwakili oleh Mansar, Josh Munte, Mujeni, dan sejumlah rekan lainnya menyerahkan tali asih kepada keluarga almarhum.

Mansar, mewakili rekan Perwast dan Aktivis mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama rekan. 

“Bekerja sama dan menolong teman dan sesama tanpa memandang perbedaan agama, suku dan status sosial (kaya ataupun miskin) sudah menjadi acuan bagi aktivis. Kami turut berdukacita atas berpulangnya putri dari rekan kita,” kata Mansar di kediaman sohibul musibah, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Wakil Ketua Perwast itu juga mengatakan, dengan takziah semoga keluarga yang ditinggalkan lebih dikuatkan hatinya. 

“Kami yakin dengan takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Semoga dengan takziah kami ini rekan kita lebih dikuatkan lagi keimanannya,” tutur Pemimpin Redaksi (Pemred) KabarXXI.Com itu.

Sementara Amalia selaku sohibul musibah menyampaikan terima kasih banyak atas solidaritas dari rekan Perwast dan Aktivis Serang Timur. 

“Kami mewakili keluarga kecilku mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan Perwast dan Aktivis Serang Timur yang sudah membantu kami. Solidaritas rekan-rekan sudah banyak kami rasakan. Semoga yang kuasa membalas kebaikan kepada rekan-rekan semuanya,” kata Amalia. (*/red)

PERWAST Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

By On Jumat, Januari 08, 2021

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara terkait adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah, pada Jumat, 08 Januari 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara terkait adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah, pada Jumat, 08 Januari 2021.

Buntut adanya dugaan bentuk intimidasi terhadap wartawan berawal dari memberitakan aspirasi masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, terkait adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah - Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC), seorang Wartawan Bantenekspose.com, yakni Odil diduga mendapatkan intimidasi dari seseorang yang diduga pengurus HNSI Bayah.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan adanya kejadian bentuk intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah.

“Sangat kami sayangkan adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI. Merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan adanya tindakan ancam-mengancam itu jelas sudah perilaku premanisme. Kami meminta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan perilaku premanisme yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah tersebut,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua (Waka) PERWAST, Mansar. Menurutnya, masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

“Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mansar.

Untuk itu, kata Mansar, PERWAST menyatakan sikap terkait insiden tersebut. PERWAST mengecam keras aksi intimidasi terhadap wartawan Bantenekspose.com, Odil. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kecam Mansar. (Muji)

PERWAST Desak Polisi Segera Menangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil Wartawan di Cikande

By On Sabtu, Maret 13, 2021

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 12 Maret 2021, tersebut terekam kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). 

Dari rekaman CCTV milik bengkel motor tersebut terlihat pelaku berhasil memecahkan kaca mobil pintu bagian depan kiri milik Rudini, Wartawan media online KabarViral79.Com, dan berhasil mengambil satu buah baju merk Alisan dan topi merk skaters dari dalam mobil.

Baca juga: Waspada, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cikande, Mobil Wartawan Jadi Korbannya

Tampak, pelaku yang berjumlah dua orang dan menggunakan kendaraan roda dua Merk Suzuki Satria F sebagai sarana yang dilakukan untuk melakukan tindak kejahatan.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria S meminta kepada pihak Kepolisian, baik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande maupun Kepolisian Resort (Polres) Serang, bahkan Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua kawanan pelaku spesialis pecah kaca tersebut.

“Kami sudah membuka Laporan Polisi (LP) di Polsek Cikande, dan berharap pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pecah kaca. Ini tidak bisa dibiarkan karena tindak kejahatan seperti ini sudah sering terjadi di wilayah hukum Cikande dan dapat meresahkan masyarakat,” pungkas Angga.

Sementara itu, Rudini menyesalkan aksi pencurian bermodus pecah kaca ini berkeliaran di wilayah Cikande. Kondisi ini jelas harus diwaspadai agar tak semakin banyak korban.

“Saya menyesalkan atas kejadian ini. Saya pribadi mengalami kerugian, baik moral dan materil. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera merespons kejadian ini dan segera menangkap pelakunya,” kata Rudi.

Baca juga: Wartawan Dilaporkan Kasi Intel Kejaksaan ke Polres, DPRD Lebak Pasang Badan

Seperti diketahui, sebuah Minibus Daihatsu Sigra yang tengah terparkir di tepi jalan, ditemukan dalam kondisi pecah kaca pintu depan kiri.

Aksi pencurian baru diketahui setelah pemilik mobil, Rudini (32), salah seorang wartawan media online KabarViral79.Com hendak pulang dari Sekretariat Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di Jalan Raya Serang - Jakarta Km.56, Cikande Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat malam, 12 Maret 2021, sekitar pukul 12.15 Wib.

Ia terkejut salah satu kaca pintu mobilnya pecah. Ia pun segera lapor ke Polsek Cikande. (perwast/red)