-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pembunuhan Wartawan Marak, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Abaikan Keselamatan Pekerja Media

By On Sabtu, Juni 19, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Mara Salem Harahap, wartawan yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online LasserNewsToday.Com, tewas ditembak orang tak dikenal (OTK), Sabtu dini hari, 19 Juni 2021 [1]. 

Wartawan yang akrab dipanggil Marshal itu harus meregang nyawa sebelum tiba di RS Vita Insani Kota Siantar, Sumatera Utara, akibat luka tembak yang dideritanya. Tewasnya wartawan yang terkenal vokal dan berani tersebut diduga terkait pemberitaan-pemberitaan di media yang dipimpinnya.

Kematian Marshal menambah panjang peristiwa duka bagi kalangan pers di tanah air. Kematian dan ancaman pembunuhan seakan telah menjadi bagian dari kehidupan para jurnalis di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum ini. Nyawa selembar yang dimiliki para kuli digital itu selalu menjadi incaran bagi setiap pihak yang tidak ingin perilaku bejatnya menjadi konsumsi publik.

Terkait kejadian mengenaskan yang menimpa wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatin yang sangat mendalam dan turut berbelasungkawa bersama keluarga korban. 

Tokoh Pers Nasional yang selalu gigih membela wartawan ini mengutuk keras perbuatan keji yang menimpa jurnalis Mara Salem Harahap.

“Atas nama PPWI dan kemanusian, kita mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan OTK itu terhadap rekan jurnalis Marshal. Kejadian mengenaskan ini menjadi salah satu indikator buruknya perlakuan oknum masyarakat terhadap wartawan. Pembunuh itu dapat diduga memiliki motivasi dan itikat buruk terhadap dunia jurnalistik dan pemberitaan,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 19 Juni 2021.

Peristiwa demi peristiwa yang bertujuan menistakan profesi wartawan kerap menimpa kalangan pekerja media selama ini. Pengancaman, pemenjaraan, penyerangan properti milik wartawan, intimidasi, dan pemberian cap negatif terhadap jurnalis, terjadi hampir setiap waktu. 

Dari catatan redaksi, diketahui bahwa dalam sebulan terakhir, terjadi beberapa kasus besar yang menimpa wartawan dan keluarganya di Sumatera Utara. Pada 29 dan 31 Mei 2021, misalnya, terjadi percobaan pembakaran rumah jurnalis media online linktoday.com dan pembakaran mobil wartawan Metro TV di Sergai. Kemudian, pada 13 Juni 2021, terjadi lagi pembakaran rumah orang tua jurnalis di Binjai, dan pada 19 Juni 2021, Marshal tewas ditembak OTK.

“Belum lagi di tempat lain, demikian banyak tak terbilang peristiwa tragis yang harus dihadapi para wartawan dan pewarta setiap harinya. Sudah begitu, dengan seenak perutnya seorang bupati di Bogor mengeluarkan pernyataan yang melecehkan teman-teman jurnalis. Bukan membenahi aparat desanya, malah wartawan yang dituding macam-macam,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan mimik prihatin.

Melihat kondisi kehidupan pers yang selalu berhadapan dengan ancaman pembunuhan dan perlakuan buruk lainnya dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Lalengke menghimbau kepada seluruh wartawan dan pewarta di manapun berada agar meningkatkan kewaspadaan.

“Saya menghimbau kepada seluruh teman-teman pekerja media, baik reporter, kameramen, kontributor, pimpinan redaksi, editor, penulis lepas, dan semuanya, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri, selalu waspada di segala tempat dan waktu. Jika Anda dalam ancaman, segera berkoordinasi dengan rekan media lainnya, cari tempat yang dirasa aman untuk mengamankan diri sementara sambil menunggu bantuan atau situasi menjadi lebih kondusif. Intinya, letakan kewaspadaan pada level tertinggi dalam memori insting kawan-kawan,” kata Lalengke berpesan.

Terkait peristiwa pembunuhan wartawan di Sumatera Utara itu, Lalengke juga menyentil peran negara yang terkesan abai dalam memberi perlindungan kepada rakyatnya yang berprofesi dan beraktivitas di dunia pers. 

Pria yang menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht, Belanda, dan di Universitas Linkoping, Swedia, itu mengatakan, di setiap kejadian buruk yang menimpa wartawan, pemerintah dan aparat terlihat santai, seakan menganggap bahwa penyerangan terhadap wartawan adalah sebuah konsekwensi logis yang sudah seharusnya dan wajar terjadi terhadap wartawan.

“Diakui atau tidak, umumnya para oknum pemangku kepentingan di pemerintahan, juga oknum pengusaha, apalagi mafia, pasti resisten terhadap wartawan. Mengapa? Karena wartawan adalah kelompok warga yang kritis, kepo urusan orang, dan selalu ingin melakukan koreksi atas segala sesuatu yang mereka lihat dan anggap tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan oleh para oknum pejabat dan pengusaha itu,” beber Lalengke.

Dalam konteks itulah, kata Lalengke lagi, lembaga semacam Dewan Pers seharusnya tampil menjadi benteng dan banteng pembela jurnalis.

“Bagaimana mungkin kemerdekaan pers akan berkembang dan lestari jika para wartawan dibiarkan membela dirinya sendiri menghadapi salakan senjata api dan kekuatan uang saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya? Makanya saya selalu bilang bubarkan saja Dewan Pers itu [2], tidak ada gunanya bagi wartawan, lembaga itu selama ini hanya bermafaat bagi kalangan tertentu saja, terutama bagi oknum penguasa dan pengusaha, termasuk pengusaha media yang bercokol di lembaga itu,” jelas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI ini.

Oleh karena itu, lanjut Lalengke, dia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak hidup wartawan di negeri ini. Menurutnya, negara ini dimerdekakan dan dibangun di atas jerih payah para wartawan juga.

“Kemampuan intelektual, keberanian mengambil resiko, dan konsistensi pada perjuangan menentang penindasan manusia oleh sesama manusia yang dimiliki setiap wartawan, merupakan modal besar dalam meraih kemerdekaan. Sifat-sifat hakiki para wartawan itu semestinya dihargai dan diberdayakan dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, jangan biarkan jurnalis bertumbangan dibunuh, diancam, dipenjarakan, dicaci-maki, dan dinistakan di sana-sini karena aktivitasnya sebagai jurnalis. Presiden harus perintahkan Kapolri agar memberantas habis para preman pembunuh dan pengancam wartawan, termasuk yang senang mencap aneh-aneh para wartawan Indonesia,” tukas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri pernyataannya. (*/red)

Catatan:

[1] Pemred Media Lokal di Sumut Diduga Tewas Ditembak OTK; https://news.detik.com/berita/d-5612091/pemred-media-lokal-di-sumut-diduga-tewas-ditembak-otk?

[2] PPWI Dukung Pembubaran Dewan Pers; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/ppwi-dukung-pembubaran-dewan-pers/

MOI Akan Bina dan Wadahi Wartawan Media Online Abal-abal Agar Profesional dan Bermartabat

By On Jumat, Maret 12, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketika banyak pihak “memerangi dan mendiskreditkan” wartawan yang disebut abal-abal, Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), justru akan membina para wartawan yang disebut Abal-abal (tidak memiliki media yang jelas). Para wartawan itu perlu solusi agar mereka menjadi terhormat.

“MOI memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat para wartawan. Meningkatkan kompetensi mereka agar dapat menjadi wartawan yang profesional, kritis dan konstruktif,” tegas Sekretaris Jenderal Perkumpulan MOI,  HM. Jusuf Rizal di Jakarta.

Sikap MOI itu disampaikan merespon pertanyaan Wartawan media terkait banyaknya Wartawan Media Online Abal-abal yang kini menjadi sorotan Dewan Pers serta Kepolisian. 

Wartawan Abal-abal dinilai dapat merusak citra para Wartawan secara luas di mata masyarakat. Selain itu dapat merugikan masyarakat atas tindakan yang tidak terpuji.

Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menilai, keberadaan Wartawan Media Online yang disebut orang Abal-abal merupakan dampak dan konsekwensi kemajuan tehnologi dan revolusi industri 4.0.

Masyarakat tanpa dibekali dengan prinsip Jurnalistik yang baik serta tanpa badan usaha dapat menyebut dirinya sebagai jurnalis/wartawan.

“Semangat para Wartawan yang dilabeli dengan Abal-abal itu, baik. Mereka ingin menjadi bagian dari kemajuan dan menyampaikan informasi bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, jika ada yang kurang benar, kita tidak boleh hanya bisa menghujat tanpa solusi,” tegas Jusuf Rizal, aktivis pekerja dan buruh itu.

Karena itu, tambah pria yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, MOI akan mewadahi dan membina para Wartawan Media Online yang disebut Abal-abal itu, agar mereka bisa bekerja sebagai Wartawan yang profesional dan bermartabat.

Para Wartawan Abal-abal itu akan diberi pelatihan teknik Jurnalistik melalui pengembangan SDM MOI Institute. Bagi mereka yang belum memiliki badan usaha, MOI dapat membantu mendirikan badan usaha berbadan hukum. MOI akan subsidi 50% pendirian PT hingga Kemenkumham.

“Tapi jika Wartawan Abal-abal itu tidak memiliki Media Online, MOI akan bantu agar mereka dapat menjadi Wartawan Media Online anggota MOI. Kita bisa rekomendasikan untuk menjadi salah satu Wartawan di daerah mereka berada. Prinsipnya MOI ingin mengangkat harkat dan martabat para Wartawan Media Online di Indonesia,” tegas wartawan senior Jusuf Rizal. (Haris Ranau)

Pj Bupati Bireuen: Bila Ada Pejabat Bireuen Menghindari Wartawan, Berarti Ia Bermasalah

By On Senin, Oktober 14, 2024

Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin menyampaikan sejumlah pemaparan saat temu pers dengan Wartawan liputan Kabupaten Bireuen, di Meuligoe setempat, Minggu, 13 Oktober 2024 sore kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sehebat apapun kinerja di sebuah pemerintah, baik itu pembangunan di daerah tanpa diketahui masyarakat luas, maka tidak ada artinya sama sekali. 

Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM, dalam temu pers dengan Wartawan liputan Kabupaten Bireuen, di Meuligoe setempat, Minggu, 13 Oktober 2024 sore kemarin. 

“Saya paling senang dengan Wartawan, namun ada juga pejabat yang menghindari Wartawan, itu kan karena ia takut dan bermasalah,” katanya.

Diakui Jalaluddin, secara jujur Ia sangat menyukai Wartawan, dan tidak elergi terhadap rekan Wartawan, sehingga keberhasilan yang dilakukan bisa diketahui masyarakat banyak.

Di bagian lain, Jalaluddin meminta Wartawan dapat menghubunginya bila kedapatan oknum Kepala Dinas di Bireuen yang bermasalah, sehingga dirinya dapat mengetahui permasalahan di lapangan.

Jalaluddin juga berharap, pejabat atau pimpinan SKPK Bireuen, tidak perlu menghindari Wartawan. Pejabat wajib melayani Wartawan, apalagi untuk kebutuhan pemberitaan atau konfirmasi suatu persoalan yang perlu diberitakan. 

“Kita harus mengakui, sebagus apapun kinerja pemerintah, namun tanpa diketahui oleh masyarakat melalui berita, sama saja tidak ada keberhsialan. Begitu juga sebaliknya, ada daerah yang kerjanya sedikit, tapi pemberitaannya besar, itu lebih memberikan nilai positif di masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” tuturnya.

“Ke depan kita harus tetap senergi, kerena saya tidak elergi terhadap Wartawan. Saya mengibaratkan Wartawan itu sebagai guru, banyak hal yang saya dapatkan dari tulisan sebuah Wartawan,” pungkasnya. 

Jalaludin yang baru saja menjabat sebagai Pj Bupati Bireuen itu dinilai sangat menghargai Wartawan, berbeda dengan Pj Bupati Bireuen sebelumnya. 

Bahkan Ia mengaku, begitulah mahalnya karya Wartawan, meski kita ahli di dinas, belum tentu hebat tanpa ada pemberitaan dari Wartawan. 

“Jadi ke depan, seluruh pejabat di Bireuen saya minta harus tetap senergi dengan Wartawan, fungsi Wartawan juga sangat penting bagi pemerintah dalam menginformasikan berbagai  persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Misalkan, lanjut dia, ada kejadian bencana alam atau terjadinya kerusakan terhadap fasilitas umum serta masalah lainnya. Selama ini informasi tersebut lebih cepat diketahui Wartawan. 

“Begitu juga kepada pihak Humas, Dinas untuk informasikan kepada Wartawan tentang kegaitan yang dilakukan, sehingga kegiatan itu dikatahui masyarakat banyak,” tegasnya. 

Dalam Agenda  pertemuan itu, Jalaluddin didampingi Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH, MM, Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Azmi, S.Kom, MM. (Joniful Bahri)

Sejumlah Jurnalis di Solear Bentuk Pokja Wartawan, Wadah untuk Membangun Wilayah Kecamatan Solear

By On Rabu, Juni 22, 2022

TANGERANG, KabarViral79.Com – Sejumlah Wartawan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar rapat konsultasi untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan, di RM Lesehan "KK" dibilangan Ruko Adiayasa, Rabu, 22 Juni 2022.

Acara digelar sebagai bentuk silaturahmi antar jurnalis yang keberadaanya di wilayah Kecamatan Solear, sekaligus membahas rencana pembentukan Pokja Wartawan Solear hingga penunjukan ketua serta kepengurusanya.

Selain itu, pertemuan antar Wartawan dengan melakukan rapat konsulidasi ini juga dimanfaatkan para Jurnalis untuk semakin mempertajam visi dan misi organisasi Pokja Wartawan Solear, sebagai profesi yang selama ini menjadi tempat mereka bernaung di media masing-masing disatukan dalam kelompok kerja (Pokja) di Kecamatan Solear.

Alhasil, Zul Karnain sebagai Ketua terpilih, Yanuar sebagai Sekretaris, Burhanudin sebagai Bendahara, Reno sebagai Humas dan Yudi sebagai Ketua Sub Bidang.

Ketua Pokja Wartawan Solear terpilih, Zul Karnain alias Bang Sadewo yang juga Pemimpin Redaksi derapfakta.com tersebut mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ini berharap, Pokja Wartawan tersebut menjelma menjadi wadah pemersatu bagi semua jurnalis dari media manapun yang ditugaskan menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah Kecamatan Solear.

“Terimakasih kepada rekan-rekan semua yang telah menunjuk saya sebagai Ketua. Pokja ini milik kita semua. Struktur hanya sebagai acuan dalam birokrasi, tetap intinya kita semua dituntut sama dalam menjalankan peran sebagai jurnalis di Pokja Wartawan Solear ini,” ucapnya.

Dewo berharap, ke depan Pokja Wartawan Solear semakin solid dan semakin banyak memberikan kontribusi informasi membangun di Kecamatan Solear.

“Saat ini, ada semangat baru yang timbul di Pokja Wartawan Solear. Hal ini sangat positif dan akan kita manfaatkan untuk dapat membentuk kepengurusan baru yang lebih solid,” pungkasnya.

Dewo juga mengatakan, budaya solidaritas dan keterbukaan di dalam Pokja Wartawan Solear, harus terus dijaga dan bahkan ditingkatkan.

Sebab, kata dia, keberadaan Wartawan di Kecamatan Solear, menjadi salah satu alat dan fungsi kontrol sosial yang efektif atas kinerja pemerintah, eksekutif, legislatif,  maupun yudikatif.

Disamping itu, kata Dewo, pemberi informasi yang edukatif kepada warga dan masyarakat dari wilayah Kecamatan, Kabupaten hingga secara Nasional dalam memberikan informasi publik.

“Pokja sebagai wadah pengikat dan pemersatu Wartawan di ruang lingkup Kecamatan Solear, mesti ini menjadi solusi dari setiap kendala yang dihadapi setiap jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan,” ucapnya.

“Sebab, sebagai wartawan, dimana kita mesti yang terdepan dalam menyajikan informasi yang benar dan mengedukasi kepada masyarakat, ini semua pasti akan ada kendala yang dihadapi, namun Wartawan sejatinya memiliki perinsif gigih dalam bekerja,” katanya.

Ia menjelaskan, satu profesi bisa dirasakan suasana hangat dan penuh keakraban yang selama ini terjalin hingga terbentuknya Pokja Wartawan Solear, ini harus terus dipertahankan supaya inovasi dan ide-ide baru yang positif kritik membangun yang timbul bisa diakomodir.

Dari sana, kata dia, diharapkan Pokja semakin menunjukkan eksistensinya dan keberadaanya lebih dirasakan seluruh lapisan warga kecamatan Solear, serta kelompok dan lembaga masyarakat lainnya.

“Saya berharap, dari Pemerintah Kecamatan Solear hingga dari ke-7 Desa yang ada, dan serta masyarakat luas bisa memberikan dukungan moril untuk mewujudkan eksistensi Pokja Wartawan Solear benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Tidak lepas dari itu, kata dia, Pokja Wartawan Solear ini hanya wadah, namun tidak bisa intervensi terhadap rekan-rekan dalam berkarya tetap mengedepankan kode etik dan SOP redaksi masing-masing.

“Mengisi kemerdekaan kita dituntut untuk membangun bangsa, dalam membangunan kita tidak usah melangkah jauh kesekala besar dulu, jadi saya mengajak rekan-rekan untuk membangun di wilayah kita saja dulu, ini yang terpenting,” ucapnya.

“Untuk itu, sebagai langkah awal kami sudah mempersiapkan program-program dari segala aspek. Insya Allah kita akan wujudkan dengan kerja nyata bersama Pokja Wartawan Solear,” tutupnya. (Reno)

Hina Wartawan dan Lempar Rokok yang Masih Menyala, Oknum Kepala Desa Karanunggal Akan Segera Dilaporkan Wartawan Mitrapol

By On Jumat, Agustus 09, 2024

 


Lebak, KabarViral79.Com – Oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, Marno bertindak arogan dan melakukan intimidasi kepada wartawan Media Online cetak Mitrapol (Mitra Polisi) berstatus Kabiro Lebak yang bernama Aan sebelumnya dengan cara memberhentikan kendaraan mobilnya menyuruh keluar dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Itu terjadi tepatnya di arah Jalan Raya Gunungkencana, Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya pada hari Senin hingga Selasa sore sekitar 17.30 WIB.

“Jadi saya awalnya dari arah Gunung Kencana dibuntuti oleh mobil Plat Merah atau Mobil Dinas oknum Kepala Desa tersebut. Saya waktu itu arah pulang, dan saya di salip ke depan di Jalan Raya Gunung Kencana Cirinten kemudian ditempat yang sepi dia (Oknum Jaro) berhenti dan keluar dari mobilnya kemudian memberhentikan mobil saya menggedor mobil saya dengan nada tinggi dan berkata kata kasar,” kata Aan Media Jurnalklik.

“Oknum Kepala Desa Kemudian menyuruh saya keluar dengan menggedor saya dan berkata kasar “Keluar Dia” “Keluar Kamu” dijawab sama saya, “ada apa pak Jaro ? Dia Bangsat dia, (“Kamu Bangsat Kamu”) dijawab sama saya maaf kata saya bapak ini sebagai Kepala Desa adalah publik figure, dijawab sama oknum Jaro “Naon Dia Urusana” (Apa kamu urusannya) kata saya, saya sebagai kontrol sosial atau sebagai wartawan, di jawab lagi sama oknum Jaro itu, “Bangsat dia, anjing dia,” (Bangsat kamu anjing kamu).

“Ketika saya kembali bilang saya wartawan, oknum Kepala Desa tersebut bicara anjing dia, Bangsat Dia, Bencong dia, naon urusana dia (Anjing Kamu, Bangsat kamu, Banci kamu, apa urusannya) tanya-tanya Dana desa. Aing jaro kabeh geh nyaho ka aing (saya kepala desa semua tau ke saya). Bahkan oknum Kepala Desa tersebut sempat melemparkan puntung rokok yang masih menyala dan mengenai tangan saya,” kata Aan saat menceritakan kronologi kejadian kemarin saat dihadang oleh oknum Kepala Desa, Jumat 9 Agustus 2024 pada awak media.

“Dan saya tidak melayani oknum Kepala Desa tersebut dan saya langsung masuk mobil saya. Saya jalan lagi, Oknum Kepala Desa tersebut sambil mengamuk lagi memberhentikan saya mengatai lagi kepada saya banci kamu, dijawab lagi sama saya, maaf pak jaro saya bukan banci tapi saya wartawan. Mau apa kamu mengawasi dana desa saya. Saya menjawab lagi, semua wartawan wajib mengawasi dana desa. Kemudian oknum Kepala Desa marah lagi dengan berkata kasar dan tinggi bicara ke saya Ah dia, bangsat dia, anjing dia,” ungkap Aan menguraikan kembali.

Bahkan, kata Aan, Oknum Kepala Desa itu juga ketika saya bilang saya wartawan, oknum Kepala Desa itu meminta agar lebih baik wartawan menyangkul.

“Engges mending macul dia, mending menyangkul kamu. Saya dihadang dua kali sama oknum Kepala Desa itu. Pertama hari Senin malam sekitar pukul 17.30 WIB. Dan Hari Selasa sore,” kata Aan.dari Media Jurnalklij

“Tentu saya merasa dikecilkan sebagai wartawan atau bisa dibilang menghina Profesi saya sebagai wartawan. Ketika bicara wartawan kan bukan saya saja, banyak wartawan, berarti bukan ke saya saja,” katanya.

“Tentu saya akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut profesi wartawan nama baik saya dan semua rekan-rekan wartawan,” kata Aan.dari Media Jurnalklik

Aan juga berharap semua wartawan dapat hadir menyaksikan untuk melaporkan. Kata dia, rencananya semua wartawan ke Kecamatan Cirinten meminta tanggapan dari Camat Cirinten seperti apa tindakannya. Aan juga mengaku setelah itu akan melaporkan ke Polres Lebak atau Polda Banten.

“Hari Senin setelah kita mendatangi Kecamatan Cirinten, saya harap semua mengawal pelaporan pengaduan baik nanti ke Polres Lebak maupun ke Polda Banten,” harapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten Marno mengaku tidak mengetahui dan suruh wartawan menanyakan kepada yang kasih kabar informasi tersebut.

“Gak tau juga saya gak bisa jawab. Tanya saja ke yang ngasih tau bapak siapa? Bapak sebagai apa menginterogasi saya,” kata Oknum Kepala Desa dengan miris masih berkata Arogan.

Ketika wartawan menjelaskan kembali bahwa konfirmasi tersebut hannyalah untuk keberimbangan pemberitaan atau hak klarifikasi hak jawab pak Jaro. Oknum Jaro tersebut tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam,” tandasnya mengakhiri.

Pj Bupati Bireuen: Keberadaan Pers Sebagai Mitra Konstruktif Membangun Daerah

By On Kamis, Februari 01, 2024

Ratusan Kepala Sekolah di Bireuen mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan, di Ballroom Hotel Fajar, Rabu, 31 Januari 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Keberadaan pers sebagai mitra yang konstruktif dalam membangun daerah menuju arah yang lebih baik, terutama di Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, dr. Amir Addani, M.Kes saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan bagi Kepala Sekolah tingkat PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten setempat, di Ballroom Hotel Fajar, Rabu, 31 Januari 2024.

Amir Addni mengatakan, sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang digelar hari ini merupakan momentum guna memperkuat sinergitas dan silaturahmi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, Masyarakat, para ASN dan Insan Pers.

Dalam kaitan tersebut, kata dia, sinergitas silaturrahmi adalah kunci bagi terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas.

“Untuk itu sangat diperlukan peran para Wartawan dalam memajukan pembangunan di kabupaten ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim, M.Si dalam laporannya menyebutkan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 343 peserta, mulai Kepala PAUD/TK sebanyak 13 orang, SD 230 orang dan SMP 100 orang.

Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, dr. Amir Addani, M.Kes berfoto bersama dengan pantia juga narasumber pada Sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan bagi Kepala Sekolah, di Ballroom Hotel Fajar, Rabu, 31 Januari 2024. 

Di kesempatan itu, Muslim ikut menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ke Rahmatullah, Zulhelmi A. Gani (Pedro Aulia), salah satu Wartawan liputan Kabupaten Bireuen yang juga sebagai Bendahara PWI Kabupaten Bireuen.

“Semoga Allah SWT merahmati, menempatkan almarhum di tempat yang paling mulia, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucap Kepala Disdikbud Bireuen.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Bireuen, Ariadi B. Jangka yang juga pemateri di kegiatan ini menjelaskan, bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi dan pendapat.

“Tetapi, kebebasan pers tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab moral juga profesionalisme diri Wartawan itu sendiri,” katanya.

Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan, sambung Ariadi B Jangka, merupakan acuan bagi Wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode Etik Wartawan memuat prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Sedangkan Kode Perilaku Wartawan memuat aturan-aturan yang lebih spesifik yang harus dipatuhi oleh Wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Kepala sekolah yang mengikuti sosialisasi ini mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan ini. Mereka mengaku lebih memahami peran dan fungsi pers dalam masyarakat. Mereka juga mengaku lebih memahami hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Ariadi B Jangka berharap, kegiatan sosialisasi seperti ini dapat digelar secara rutin, sehingga para Kepala Sekolah dapat lebih memahami UU Pers, Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.

Selama kegiatan ini digelar, panitia juga ikut mengahdirkan sejumlah pemateri lainnya, termasuk dari Kejaksaan Bireuen. (Joniful Bahri)

Tingkatkan Kompetensi Wartawan, PWI Banten Kembali Gelar KLW dan UKW

By On Jumat, Desember 18, 2020

Guna meningkatkan kompetensi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengadakan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Banten.

SERANG, KabarViral79.Com – Guna meningkatkan kompetensi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengadakan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Banten.

Kegiatan yang diadakan kali kedua di tahun 2020 ini dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari, 18-19 Desember 2020. 

Baca juga: Tumpukan Sampah di Jalan Elak Bireuen Terangkut, Warga Diminta Sadar Kebersihan

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga pemateri, diantaranya Ketua PWI Banten Rian Nopandra sebagai pemateri mengenai peran PWI dalam membangun organisasi pers yang independen, Sekretaris PWI Banten Nasrudin menyampaikan materi tentang strategi penguatan PWI menuju profesi wartawan yang bermartabat. 

Kemudian dari Dewan Kehormatan PWI Banten, Nana Sutisna Amdan memberikan materi tentang implementasi kode etik jurnalistik dalam membangun kepercayaan publik.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra mengatakan, kegiatan KLW dan UKW ini merupakan upaya membentuk dan meningkatkan kompetensi profesi wartawan di Banten lebih baik. Sebab, wartawan tak hanya menjadi seorang juru tulis, melainkan harus pula mempertangungjawabkan karya jurnalistiknya kepada publik.

“Ini merupakan langkah kita untuk bagaimana meningkatkan kuwalitas, dan kompetensi wartawan. Sebab kita harus mempertangungjawabkan karya jurnalistik kepada publik, bukan hanya sekedar juru tulis,” katanya dalam sambutan, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurutnya, menjadi seorang wartawan perlu seni dan dan kejujuran. Karena, sebagai seorang wartawan perlu menunjukan ekspresinya dalam menulis diera kebebasan berpendapat ini. Kendati demikian sebagai seorang wartawan pun perlu memiliki kejujuran, karena wartawan harus tahu apa yang dilakukan itu salah atau tidak. Terlebih, dalam bekerja wartawan sudah diatur dalam kode etik jurnalistik.

Baca juga: Pasca Pilkada, Bupati Serang Banjir Penghargaan

“Jadi wartawan itu perlu berekspresi dalam menulis, tetapi kita harus jujur. Apa yang kita lakukan itu salah atau bohong. Karena kerja kita diatur dalam kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro mengatakan, kegiatan KLW dan UKW ini diikuti oleh 40 peserta. Untuk kegiatan KLW hanya satu hari, namun untuk UKW, peserta akan mengikuti kegiatan selama dua hari.

“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, tidak ada kendala. Selain itu, para peserta diharapkan tetap menjaga Protokol Kesehatan,” paparnya. (rls/red)

Ketua Unit PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham: Pejabat Berkordinasi dengan PWI Merupakan Hal Wajar

By On Jumat, Maret 22, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Keluhan wartawan terkait adanya pejabat yang hendak berkordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ketika dikonfirmasi mendapat tanggapan langsung dari Ketua Unit PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham.

Menurutnya tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dijadikan momok. Sebagai organisasi wartawan paling tua di Indonesia, kata dia, PWI memang kerap dijadikan acuan oleh para pejabat, terkait keberadaan dan legalitas wartawan.

Ia menjelaskan, sesuai SK Dewan Pers Nomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018, Dewan Pers menjelaskan dan mengakui ada tujuh organisasi pers yang sah. Adapun ke tujuh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“PWI juga sudah mendapatkan ratifikasi dari organisasi wartawan internasional. Artinya, pendapat PWI memang layak dijadikan pijakan bagi seorang pejabat dalam menanggapi pemberitaan ataupun legalitas wartawan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, memang tidak ada kewajiban bagi seorang wartawan untuk masuk ke organisasi yang menaungi wartawan.

Meski begitu, dia menyarankan seluruh wartawan di Indonesia untuk masuk organisasi pers. Sebab, lanjutnya, dengan bergabung pada salah satu organisasi, akan ada perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya, disamping sebagai wadah silaturahmi dan memperdalam ilmu jurnalistik.

“Sebenarnya, boleh diikuti dan boleh tidak. Karena tidak ada kewajiban bagi wartawan atau jurnalis untuk mengikuti salah satu organisasi wartawan, seperti PWI, AJI dan lainnya. Pastinya lebih baik mengikuti salah satu organisasi wartawan, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan. Masuk salah satu organisasi kan pasti ada perlindungan, apabila ada sesuatu hal terjadi pada wartawan sebelum masuk ke Dewan Pers ataupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Untuk itu, dia kembali menegaskan, kordinasi antara PWI dengan pemerintah adalah sebuah kewajaran.

Dia menambahkan, pihaknya juga membuka lebar-lebar kepada semua pihak untuk melakukan kordinasi dengan PWI.

“Ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari malapraktik jurnalistik, mendorong persaingan sehat, mencegah kecurangan antar rekan seprofesi, dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu organisasi wartawan lokal Banten meminta penjelasan terkait pernyataan salah seorang pejabat yang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PWI, ketika hendak dikonfirmasi wartawan.

Menurut mereka, pernyataan pejabat tersebut dinilai telah mencederai hati para jurnalis, karena diduga kuat oknum pejabat itu berlindung dibalik salah satu organisasi kewartawanan. (*/red)

Ketua PWI Aceh: Polisi Diminta Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Bireuen

By On Selasa, April 16, 2024

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Menyikapi laporan pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis.Com di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), pihak Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas, mengungkap akar persoalan yang sebenarnya hingga tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, Selasa, 15 April 2024.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (Anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke Polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

Terkait pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, Polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Oknum Pegawai Kantor Camat Kota Juang Ancam Wartawan Bireuen Gegera Diberitakan Pungli Sewa Lapak Hari Meugang

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak Kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.

PWI Aceh mengapresiasi gerak cepat Polres Bireuen menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap wartawan, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, apapun alasannya tidak boleh ada pengancaman, teror atau upaya menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan, maka ada mekanisme hak jawab yang bisa digunakan, bukan mengancam apalagi meneror wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tandas Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Diiberitakan, pria yang dilaporkan mengancam culik wartawan Dialeksis di Bireuen berinsial TF, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen.

TF yang dikonfirmasi media Dialeksis, Minggu siang, 14 April 2024, membantah mengancam Fajri, namun mengajak wartawan ini duduk bareng sambil ngopi, agar bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

“Berita yang dimuat Dialeksis tidak semuanya benar. Tidak ada pungli, karena pengutipan sewa lapak itu sesuai dengan hasil kesepakatan semua  pihak,” jelasnya.

Sebelumnya media Dialeksis menayangkan berita berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp300 ribu dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Baca juga: Tak Hanya Ancaman Biasa, Sopir Camat Kota Juang Bireuen Diduga Ikut Ancam Menculik dan Ingin Menusuk Leher Wartawan Dialeksis

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga. Buntut pemberitaan tersebut, TF selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.

Menurut Fajri, pengancaman terhadap dirinya terjadi dua kali. Pertama, kata Fajri, pada Jumat malam, 12 April 2024, sekitar pukul 22.48 WIB. Saat itu, Fajri menerima telepon dari seorang pria yang tak diketahui indentitasnya.

“Setelah saya telusuri ternyata penelepon berinisial TF, bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang,” lapor Fajri.

Saat itu, percakapan pengancaman telepon TF tersebut sempat direkam oleh Fajri Bugak.

“Lage as.. kah, pat kah jinoe. Kaliput berita yang kon-kon. Kapreh kah. Pue kah abeh umu atau kee abeh umu  (seperti an.. kau. Di mana kamu sekarang. Berita kamu liput yang bukan-bukan. Tunggu saja kalau bukan aku yang mati, kamu yang mati),” kata si penelpon seperti ditirukan Fajri.

Selanjutnya, pada Sabtu malam, 13 April 2024, sekitar pukul 19.40 WIB, TF kembali menelepon dengan ancaman yang semakin menjadi-jadi.

Pada komunikasi Sabtu malam itu, kata Fajri, TF mengajaknya bertemu di warung Pondok di Matang Geulumpang Dua.

“Kajak ju keuno bek jai that kapeugah haba, kuculik keuh eunteuk. Bak takue ku top keuh eunteuk (kemari kau, jangan banyak kali bicara. Kuculik nanti kau. Di leher nanti ketusuk kau),” kata Fajri mengulang kata-kata ancaman dari TF. (Joniful Bahri)

Perkumpulan Wartawan Serang Timur Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Wartawan Kupas Merdeka

By On Jumat, November 06, 2020

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.
Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Angga. 

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengecam tindakan pemukulan dan pembacokan seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya.

Perwast menilai, tindakan pemukulan dan pembacokan terhadap Acun merupakan sebuah penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Atas dasar itu, Perwast mendesak pihak Kepolisian segera memproses aksi premanisme terhadap Wartawan secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Perwast, Angga, dalam press releasenya, Jumat, 06 November 2020.

Baca juga: Wartawan Kupas Merdeka Jadi Korban Pemukulan dan Pembacokan

Menurut Angga, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga bernama Ahmad (Bawek) itu tidak bisa dibenarkan. 

“Kami mengutuk pelaku kekerasan terhadap Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya. Kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan,” tegas Angga.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Perwast, Mansar. Menurutnya, pihak Kepolisian harus segera menangkap pelaku pemukulan dan pembacokan terhadap Acun Sunarya.

“Oknum yang melakukan kekerasan kepada wartawan harus ditindak tegas,” ujar pemegang serifikat Wartawan Utama dari Dewan Pers ini.

Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. 

Padahal, kata Mansar, tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca juga: Wartawan Dibutuhkan Sekaligus Dibenci, Mengapa?

“Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain,” tutupnya.

Seperti diketahui, seorang Wartawan Kupas Merdeka yang bertugas di wilayah Serang, Banten, Acun Sunarya menjadi korban pemukulan dan pembacokan.

Acun jadi korban pemukulan dan pembacokan saat pulang dari tugas liputan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama tim Gabungan Satpol PP untuk meninjau galian C yang berada di wilayah Propinsi Banten dan Kabupaten Serang, Kamis, 05 November 2020. (Rls-Perwast/Red)

Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al-Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia

By On Jumat, Mei 13, 2022

JAKARTA, KabarViral79.Com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengecam keras peristiwa penembakan Wartawan yang diduga dilakukan oleh tentara Israel di tenda pengungsi di Kota Jenin, Tepi Barat (West Bank) yang diduduki Israel. 

Wartawan yang ditembak mati tentara Israel adalah Shireen Abu Akleh (51) dari Al-Jazeera yang sedang meliput serangan tentara Israel di lokasi pengungsian di Jenin.

Padahal saat itu Shireen mengenakan rompi bertuliskan “PERS” dan mengenakan helm. Mestinya, tentara Israel tahu dia wartawan yang tengah bertugas.

Pihak militer Israel sempat menolak tuduhan penembakan wartawan tersebut. Bahkan militer Israel menuding Palestina yang melakukan penembakan. Namun Kepala Biro Al-Jazeera Walid Al-Omary di Ramallah menerangkan, tidak ada penembakan oleh orang-orang bersenjata di Palestina.

“Itu tindakan teror besar terhadap wartawan. Jelas itu tindakan biadab terhadap wartawan yang bertugas untuk kepentingan umum. Penembak jelas melawan hak asasi manusia yang melindungi wartawan, dan sekaligus melecehkan pers seluruh dunia yang baru saja memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia. Kami minta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memberi perhatian khusus pada kasus penembakan wartawan tersebut,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, Kamis, 12 Mei 2022 dalam siaran pers menanggapi penembakan Wartawan di Tepi Barat. 

Menurut Firdaus, apa yang dilakukan tentara terhadap wartawan Shireen jelas melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.

Pasal 19 DUHAM menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas”.

Sebagaimana diberitakan Anadolu News Agency, 11 Mei 2022, Shireen ditembak di bagian wajahnya sehingga menghembuskan napas terakhir. Sementara seorang Wartawan lainnya, Ali Al-Samoudi dari surat kabar Quds tertembak di bagian punggungnya, dan harus dirawat. 

Kecaman terhadap dua penembakan Wartawan itu juga mengalir dari masyarakat dan kalangan pers melalui berbagai saluran media pers dan media sosial. Asisten Menteri Luar Negeri dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Lolwah Alkhater turut mengecam penembakan tersebut lewat twetter-nya.

Ketua Umum SMSI, Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Mohammad Nasir mengatakan, PBB harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus penembakan Wartawan. Menurutnya, penembaknya harus diberi sanksi oleh pihak yang berwenang di PBB supaya menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang bertikai. 

Namun yang lebih menyakitkan kalangan pers, kata Firdaus, kejadian itu berlangsung seminggu setelah peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia (World Press Freedom Day).

Masyarakat pers dunia memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh pada 3 Mei tahun ini, dipusatkan di Punta del Este, Uruguay. 

Peringatan Hari Kebebasan Pers yang dimotori oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) di Uruguay ditandai dengan konferensi melalui online dan offline yang membahas perlindungan keamanan Wartawan, media digital dan mencari solusi tantangannya ke depan. Konferensi dihadiri oleh peserta terdaftar 3.400 insan pers dari 86 negara.

Hari Kebebasan Pers se-Dunia diperingati setiap tahun sebagai hasil keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Tujuannya untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers serta memberi perlindungan terhadap Wartawan di seluruh dunia. 

Selain itu, untuk mengingatkan semua pihak agar menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. (*/red)

Tragis, Oknum Pengacara Jadi Backing Kepala Desa Walikukun

By On Sabtu, September 05, 2020





SERANG, Kabarviral79.com. Sungguh tragis. Ternyata realita telah membuktikan bahwa kebenaran akan kalah dengan kekuasaan dan kepentingan dalam tanda (" ").



Pasalnya, di beberapa media online beredar pemberitaan yang mengangkat hasil liputan di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten.



Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 Desa Walikukun menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp. 600  ribu untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Menurut pengakuan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang membenarkan bahwa ada pungutan Rp. 50 ribu/ KMP.
Pemberitahuan pungutan ini disampaikan kepada warga yang menerima BST. Ketika RT membagikan surat panggilan pada malam hari.
Esok hari BST dibagikan Kepada Masing-masing KPM dengan nominal Rp 600 ribu Rupiah.



Kemudian malam harinya Oknum RT kembali ke rumah masing-masing KPM untuk melakukan meminta uang Rp. 50 ribu kepada KPM dengan alibi iuran untuk membantu Desa dalam rangka program kampung bersih dan aman yang mana uang iuran tsb untuk mendirikan pos pos keamanan. Pengakuan RT kepada wartawan.



Dengan adanya pemberitaan atas dugaan pungli uang BST di Desa Walikukun yang beredar si media online, maka Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman melayangkan surat undangan kepada awak media yang menerbitkan berita itu untuk melakukan klarifikasi pada hari Jum'at pukul 14.00 wib di aula Desa Walikukun Kecamatan Carenang.



Setibanya rekan rekan wartawan, ketua dan bendahara Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di tempat acara sudah hadir Kepala Desa perangkat Desa, dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD), Camat Carenang, Kapolsek dan Babinmas Carenang juga Pengacara yang sengaja didatangkan oleh pihak Desa Walikukun.



Sungguh diluar prediksi, karena dalam isi undangan bunyinya klarifikasi terkait pemberitaan, namun suasana yang terjadi diforum itu rekan wartawan dan ketua Perwast diperlakukan seperti sidang di pengadilan atau kepolisian mengintrogasi pelaku. Oleh pengacara  Irpan Aziz Abdillah.



Sehingga kontek dari pertemuan untuk klarifikasi pemberitaan berubah dan  yang ada seorang pengacara menghakimi wartawan.



Rahkmat Suryadi, Ketua tim penasehat hukum Perwast sangat menyayangkan hal ini. karena bilamana ada perselisihan tentang pemberitaan bilamana ada pihak yang tidak terima dapat menggunakan hak jawab dengan mengacu kepada Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bila ada pihak yang tidak sependapat atas pemberitaan pers langkah yang ditempuh menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.



Permasalahan adanya dugaan pungutan BST bila itu benar dilakukan tentu ada payung hukum dasar melakukannya.



Bila tidak ada payung hukumnya pungutan tersebut termasuk kategori dugaan pungutan liar (pungli ). Tegas Rahkmat.



Selanjutnya Ubaidillah. selaku tim penasehat hukum perwast menambahkan terkait perilaku kuasa hukum kades walikukun yg menyoal latar belakang pendidikan :
Buat apa memiliki disiplin ilmu, jika tidak peka terhadap pelanggaran pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Buat apa punya latar belakang pendidikan yang tinggi, tetapi tutup mata terhadap penyimpangan prilaku sosial kemayarakatan.




Ketua umum PPWI Wilson Lalengke Angkat Bicara, Terkait Dugaan Tindakan Tendensius Pengacara Kepala desa Walikukun Terhadap Awak Media



Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 50.000 /penerima yang diduga dilakukan pemerintahan desa walikukun, Hingga kepala desa walikukun Asep mengundang para awak media untuk klarifikasi di kantor desa setempat dengan mengundang muspika kecamatan beserta pengacaranya (Irfan azis abdilah), Jumat (04/09/20).



Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut pengacara kepala desa walikukun diduga lakukan tindakan Tendensius Terhadap Wartawan, hingga ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara.



" Oknum pengacara membackup perilaku Kepala desa,
Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, Mau UKW tidak UKW bukan urusan dia itu urusan organisasi " tegas Wilson.



"Bukan tugas dia menanyakan hal itu, dia bukan penyidik, itu cara cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar pasal 18 UU no 40 tahun 1999, dia menghalang-halangi tugas wartawan, menghalang-halangi itu hukuman 2 tahun, Suruh dia belajar undang undang no 40 tahun 1999, jadi pengacara yang benar , bukan jadi pengacara yang backup kejahatan di lapangan " tegas Wilson alumni PPRA-48 lemhanas RI tahun 2012.
(Red)



Haris Ranau Sekretaris Perwast  sangat menyayangkan tindakan dari Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman yang telah melakukan intimidasi terhadap rekan wartawan yang diundang untuk menghadiri acara klarifikasi terkait berita dugaan adanya pungli penyaluran dana BST Covid 19.
Secara mekanisme pemberitaan tentu sudah sesuai dengan proses penerbitan.



Dan tindakan Kades walikukun dengan pengacara Irpan Aziz Abdillah sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 pasal 18 menghalang-halangi kinerja wartawan.



Masih menurut Haris, Irpan selaku pengacara Kades tidak sepatutnya mengintrogasi wartawan atau menghakimi jika tidak berkenan terhadap pemberitaan cukup melakukan somasi atau hak jawab terhadap media yang menerbitkan dengan tetap harus mengedepankan bukti bukti yang benar dan jelas.



Selain itu, setiap pemberita yang diterbitkan didukung dengan hasil liputan wartawan dengan wawancara ke narasumber, audio rekaman dari beberapa narasumber. Tegas Haris.



Terkait kehadiran Pengurus Perwast di undangan kades tentu sudah sesuai dengan koridor organisasi karena Perkumpulan Wartawan Serang Timur merupakan wadah dari wartawan wartawan yang ada di wilayah hukum Serang Timur. Dan wartawan yang menjadi anggota Porwast secara automatis adalah wartwan dari perusahaan media online, cetak dan elektronik. Sudah menjadi kewajiban pengurus Perwast untuk mendampingi anggota anggota yang tergabung Perwast, selain itu pengurus sudah mendapatkan mandat dari pimpinan redaksi (Pimpred) dari masing-masing media yang menerbitkan berita dugaan puling dana BST Covid 19 di Desa Walikukun. (Haris Ranau)

Gelar Unjuk Rasa, GAWAT Minta Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook Berinisial UT yang Menebar Kebencian

By On Rabu, Maret 30, 2022

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pendidikan No.3, dan Jalan. A. Satriawijaya No. 1, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 30 Maret 2022.

Aksi tersebut menuntut pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian agar menangkap dan memeriksa pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook berinisial UT yang menebar kebencian serta melemahkan sekaligus mecederai wartawan secara keseluruhan.

Rudi, salah Koordinator Aksi sekaligus Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang mengatakan, GAWAT menggelar aksi unjuk rasa supaya Kebebasan Pers dilindungi hukum yang sebenarnya.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila tidak dilindungi profesinya dan tidak ditindak tegas oknum pelakunya, maka dikhawatirkan hal ini akan diikuti oleh para pejabat lain yang takut kebusukannya terungkap,” ujar Rudi saat ditemui awak media di lokasi unjuk rasa.

Hal senada disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman. Menurutnya, Sertifikasi Profesi Wartawan bukanlah bentuk legalitas bagi seorang jurnalis, melainkan hal itu adalah penunjang etika kinerja wartawan dalam peliputan serta penulisan berita.

“Rakyat harus paham bahwa fungsi Sertifikasi Profesi adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja Wartawan oleh perusahaan Pers yang bersangkutan, menegakkan Kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Andang.

Lebih lanjut Andang menjelaskan, di antara produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jika terjadi gugatan, penyelesaiannya secara intelektual

“Sertifikasi Profesi itu jelas bukanlah suatu dasar legalitas hukum bagi wartawan, tetapi itu adalah penujang kinerja bagi penyandang berprofesi selaku Wartawan. Sekali lagi saya tegaskan, tidak diwajibkan seorang Wartawan membawa berkas sertifikasi itu manakala bertugas, yang wajib diperlihatkan kepada narasumber adalah legalitas yang diberikan oleh Redaksi Perusahaan Pers,” tegasnya.

Dengan adanya aksi tersebut, Insan Pers yang tergabung dalam wadah JNI, KWRI, Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Ruang Jurnlais Banten (RJN), Gabungan Aktivis dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang dan Peleton Pemuda, meminta Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita segera melakukan pemberhentian terhadap oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial UT, meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menyelenggarakan penerangan hukum bagi oknum BPD tersebut yang mengaku Pengacara bagi Kades di Daerah Pandeglang, serta meminta Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melakukan pemeriksaan dan mengadili oknum BPD tersebut, karena dinilai sudah melemahkan tugas dan fungsi wartawan dengan kiasan kata Sertifikat Kewartawanan di Media Sosial Facebook. (Yockhie87)

PERWAST Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

By On Jumat, Januari 08, 2021

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara terkait adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah, pada Jumat, 08 Januari 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara terkait adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah, pada Jumat, 08 Januari 2021.

Buntut adanya dugaan bentuk intimidasi terhadap wartawan berawal dari memberitakan aspirasi masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, terkait adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah - Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC), seorang Wartawan Bantenekspose.com, yakni Odil diduga mendapatkan intimidasi dari seseorang yang diduga pengurus HNSI Bayah.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan adanya kejadian bentuk intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah.

“Sangat kami sayangkan adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI. Merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan adanya tindakan ancam-mengancam itu jelas sudah perilaku premanisme. Kami meminta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan perilaku premanisme yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah tersebut,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua (Waka) PERWAST, Mansar. Menurutnya, masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

“Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mansar.

Untuk itu, kata Mansar, PERWAST menyatakan sikap terkait insiden tersebut. PERWAST mengecam keras aksi intimidasi terhadap wartawan Bantenekspose.com, Odil. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kecam Mansar. (Muji)

Larang Wartawan Ambil Video Persidangan, Alumni Lemhannas: Hakimnya Perlu Belajar Bahasa Indonesia Lagi

By On Rabu, Januari 06, 2021

Ada hal aneh bin ajaib terjadi pada Selasa, 05 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Ketika itu sedang berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. 

SERANG, KabarViral79.Com – Ada hal aneh bin ajaib terjadi pada Selasa, 05 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Ketika itu sedang berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 4 sore itu dihadiri tidak kurang dari 20-an wartawan dari berbagai media nasional dan daerah.

Di saat persidangan akan dimulai, salah satu perwakilan wartawan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dilakukan peliputan persidangan itu. 

Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH menyatakan mengizinkan dilakukan peliputan dengan hanya boleh mengambil gambar statis alias foto saja.

Hakim Erwantoni beralasan bahwa dirinya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. 

Menurutnya, dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video.

“Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2020, wartawan boleh meliput, tapi hanya boleh mengambil gambar foto pada saat sebelum persidangan dimulai, tidak boleh mengambil video selama persidangan,” ujar Hakim Ketua Erwantoni yang bergelar doktor itu.

Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘sesat’ sang hakim yang memimpin persidangan kasus ini. 

Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman video itu.

Sang hakim berkilah bahwa Ia hanya menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pimpinannya, yakni tidak diperkenankan wartawan melakukan peliputan video di ruang persidangan.

“Tujuannya adalah untuk menjaga ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan Pasal 4 Perma Nomor 5 Tahun 2020, Wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil video,” urai Erwantoni seraya meminta para Wartawan membuka dan membaca Perma Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang Hakim mengelak memberikan jawaban, dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).

“Silahkan pertanyakan ke MA,” katanya.

Para Wartawan kemudian menyela, “Berarti Bapak mau mengatakan bahwa MA yang melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?”

Sang Hakim justru terlihat gagap dan emosi, dan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud demikian.

“Kita bukan untuk berdebat di sini. Saya hanya menjelaskan bahwa Perma itu mengatur tentang Protokol Persidangan, dan Ketentuannya tidak boleh ada pengambilan video, yang boleh itu pengambilan foto sebelum persidangan,” katanya sambil terlihat menahan amarah.

Usai klarifikasi itu, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa pelarangan pengambilan video di persidangan oleh Hakim Erwantoni, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyampaikan, dirinya sangat prihatin dengan perilaku hakim itu, yang bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya. 

Baca juga: Mengenang Keharmonisan Jajaran Komisaris Utama dan Direksi PT. Kahayan Karyacon

Menurutnya, demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.

“Kalau dilarang-larang begitu, bagaimana mungkin wartawan dapat mengumpulkan informasi secara detail, lengkap dan kompresensif? Padahal, salah satu alat bukti dari sebuah fakta adalah hasil rekaman, baik rekaman suara, foto maupun video,” beber Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 05 Januari 2021.

Namun demikian, setelah membaca dan menelaah isi Perma Nomor 5 Tahun 2020, kata Wilson, ternyata Hakim Erwantoni itu yang tidak teliti dan terkesan asal bunyi. 

“Hakim itu sangat perlu memahami dengan benar setiap kata, frasa, dan kalimat yang digunakan dalam sebuah peraturan, terutama Perma Nomor 5 tahun 2020 ini,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Lebih lanjut pria yang selama ini getol membela Kemerdekaan Pers di Indonesia itu menjelaskan, Perma tersebut tidak melarang Wartawan melakukan peliputan, termasuk mengambil video atau gambar bergerak di dalam persidangan. 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020, jelas dikatakan bahwa ‘Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan’ (4).

“Dalam ayat ini sangat jelas terlihat bahwa rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dapat dilakukan atas seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim. Mungkin Hakim Erwantoni itu tidak paham maksud frasa ‘audio visual’ yang merupakan kata lain atau ungkapan lain dari video yaa,” ujar Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

Hakim yang memimpin sidang juga harus punya alasan yang jelas dan kuat untuk tidak mengizinkan wartawan melakukan pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual (video – red). Dalam ayat selanjutnya (ayat 7) dari Pasal 4 Perma tersebut disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum. Ini artinya, hakim tidak akan memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual jika persidangan itu dinyatakan tertutup.

Baca juga: Didera Konflik Internal Perusahaan, Ery Biyaya Berharap Penyelesaian Secara Damai

Untuk diketahui, pada Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2020 dituliskan bahwa ‘Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain’. 

Berdasarkan ketentuan itu maka hampir semua persidangan harus dinyatakan terbuka dan bisa diliput menggunakan peralatan foto, perekam suara dan kamera video. Sebagaimana lazimnya, hanya persidangan kasus yang terkait asusila dan persidangan anak saja yang biasanya dinyatakan tertutup untuk umum.

Oleh karena itu, kata Wilson, dirinya menganjurkan kepada Hakim Erwanto agar kembali kuliah Bahasa Indonesia dengan benar.

“Tingkatkan lagi kemampuan Anda memahami arti dan makna kata-kata, frasa, dan kalimat. Ini sangat penting, karena nasib warga yang berurusan hukum ada di tangan hakim sebagai wakil Tuhan. Jangan sampai karena rendahnya kemampuan memahami kata, frasa, idiom, kalimat, dan lain-lain yang digunakan dalam peraturan perundangan, maka sesatlah putusan yang diambil sang hakim atas nasib orang yang disidang,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini berharap. (APL/Red)

Catatan:

(1). Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi Ajukan Eksepsi; https://kabarxxi.com/sidang-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-kuasa-hukum-direksi-ajukan-eksepsi/

(2). Profil Hakim Pengadilan Negeri Serang; http://www.pn-serang.go.id/main/other/hakim.html

(3). Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pasal 18 ayat (1) ini bertalian dengan: Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke: Pasal 1 ayat (8) tentang pengertian kata/frasa 'penyensoran' yang menjelaskan bahwa: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik; dan Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa 'pembredelan atau pelarangan penyiaran' yang menjelaskan bahwa: Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

(4). Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

(5). Pasal 4 ayat (7) Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

(6). Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

Jalin Sinergitas, APDESI Kecamatan Bayah Gelar Silaturahmi Ngopi Bareng Bersama Wartawan Lebak Selatan

By On Kamis, Desember 08, 2022


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna menjalin sinergtas, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar silaturahmi dan Ngopi Bareng bersama dengan sejumlah wartawan Lebak Selatan (Baksel).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua APDESI Kecamatan Bayah Rafik Rahmat Taufik, yang juga  sebagai Kepala Desa (Kades) Bayah Timur, Sekretaris APDESI Kecamatan Bayah Sanusi yang juga sebagai Kades Sawarna Timur, Kades Suwakan Rohayudin, Kades Cimancak Djuhariah, Tokoh Masyarakat Pepen, Ketua Pokja Wartawan Zona IV Baksel, dan rekan-rekan wartawan yang menjalankan tugas liputan di wilayah Lebak Selatan 

Ajakan bangun sinergitas itu disampaikan oleh Ketua APDESI Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik di acara yang bertajuk "Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Wartawan” di lesehan pusat informasi wisata kuliner jagung bakar Gunung Curi, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, yang dikelola oleh BUMDes Cahaya Timur.

Dalam kesempatan itu, Ketua APDESI Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik  mengatakan, pihaknya tidak alergi terhadap wartawan.

“Kami tidak alergi kepada Wartawan. Justeru adanya kontrol sosial dari pihak Wartawan ke tiap desa, khususnya Kecamatan Bayah itu malah lebih bagus,” kata Rafik Rahmat Taufik  saat membuka acara ngopi bareng wartawan.

Namun, kata dia, temen-teman media pun dalam melakukan tugas fungsi kontrol sosialnya haruslah mengedepan Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya berharap, seluruh Kades, khususnya di Kecamatan Bayah dapat membangun sinergitas dengan para Wartawan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Dewan Penasehat Kelompok Kerja (Pokja) Zona IV Baksel, Asep Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya Apdesi Kecamatan Bayah dalam membangun sinergitas dengan para awak media yang bertugas di Baksel.

“Kami siap untuk mengawal agar di Baksel lebih maju dari segi pembangunan, baik fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Sementara, Deni Ismayadi juga menuturkan, pihaknya akan mendukung apa yang telah digagas oleh APDESI Kecamatan Bayah dalam membangun sinergitas bersama rekan-rekan Wartawan.

“Pertama saya sangat mengapresiasi kepada Pak Rafik Rahmat Taufik selaku Ketua APDESI Kecamatan Bayah yang telah menggagas dalam membangun sinergitas bersama rekan-rekan wartawan,” kata Deni Ismayadi.

“Selain bisa bersinergi, tentunya bisa lebih meningkatkan tali silaturahmi antara rekan media dan para Kepala Desa, khususnya di Kecamatan Bayah,” tutupnya. (Cup/Angga)