-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rekonstruksi Penganiayaan Mario Cs Terhadap David, Ada 40 Adegan

By On Minggu, Maret 12, 2023

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, Jumat, 10 Maret 2023. (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David, Jumat, 10 Maret 2023.

Adegan diawali saat Mario Dandy masuk ke dalam mobil Jeep Rubicon untuk menjemput tersangka Shane Lukas dan AG untuk bertemu David.

Dalam tayangan langsung rekonstruksi, terlihat Mario Dandy menunggu di samping mobil sebelum dipersilahkan masuk ke mobil oleh penyidik. 

Mario Dandy yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye terlihat hanya menunduk di samping penyidik.

Penganiayaan ini juga melibatkan tersangka lain, yakni Shane Lukas (19) dan seorang pelaku anak berinisial AG (15).

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, Polisi menggunakan area Perumahan Green Pramuka sebagai sekolah AG dan minimarket dekat rumah Shane Lukas yang menjadi lokasi penjemputan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario, Shane, dan AG, beserta saksi-saksi.

“Dari 37 adegan yang kami siapkan berdasarkan pemeriksaan, kemudian kami padukan dari hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, penambahan adegan dilakukan karena terdapat beberapa adegan yang baru ditunjukkan oleh para saksi-saksi di lokasi kejadian.

Salah satu adegan tersebut adalah ketika saksi N menanyakan maksud dan tujuan Mario datang. N merupakan ibu dari teman korban D berinisial R. 

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Saat kejadian berlangsung, D sedang bermain di rumah R. Sesudah itu, ada pula adegan N menyaksikan terjadinya penganiayaan.

Dalam rekonstruksi tersebut, AG diperankan oleh pengganti yang berkemeja putih bergaris. Terlihat AG turun dari mobil menuju rumah R.

“AG berjalan ke arah rumah saksi R, diikuti oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas untuk cari dan jemput anak korban D,” tutur Polisi. 

Polisi menyampaikan, AG berjalan di depan untuk meyakinkan korban bahwa ia datang sendirian. Tampak pula Mario dan Shane berjalan agak berjauah dari AG.

Mario interogasi D Sepanjang rekonstruksi dilakukan, Mario rupanya menginterogasi D di trotoar jalan. Sementara Shane dan AG duduk di bumper mobil Rubicon milik Mario.


“Sambil merokok, MDS menginterogasi korban, menanyakan sesuatu, kemudian ada percakapan, ada ucapan yang dikeluarkan MDS berupa intimidasi,” sebut penyidik yang memimpin rekonstruksi.

Kala itu, Mario mengajak D untuk berkelahi. Akan tetapi, ajakan tersebut ditolak oleh korban karena merasa tidak sepadan.

Di antara adegan yang diperagakan, Mario kemudian memaksa D untuk push up sebanyak 50 kali, sebelum aksi penganiayaan terjadi.

Mario bahkan mencontohkan push up yang dimaksud. Sementara itu, AG dan Shane hanya menyaksikan Mario yang mengintimidasi D.

Korban D berhenti push up karena tidak mampu melakukannya sebanyak 50 kali.

“Korban D baru mampu melakukannya 20 kali,” kata petugas.

Saat itu lah penganiayaan terjadi. Tersangka Mario lalu memerintahkan Shane untuk merekam aksi penganiayaan yang akan dilakukannya.

Terungkap, Shane bersigap menyalakan kamera ponsel dan mengarahkannya kepada D yang sedang bertiarap.

Bersamaan dengan itu, Mario mencolek sang kekasih AG agar menyaksikan dirinya yang hendak menganiaya D.

Baca juga: Viral Video Kasino Warkop DKI Usai Anak Pejabat Pajak Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan Bergaya Hedonisme

Mario minta D bersujud Mario terlihat memperagakan dirinya meminta korban D untuk menundukkan kepalanya ke aspal menyerupai bersujud. Mario menyebutnya sebagai "sikap tobat".

D diminta melakukan tindakan ini lantaran Mario merasa korban tidak menjalankan perintahnya untuk push up dengan benar. Pada saat D melakukan sikap tobat, pelaku AG yang digantikan oleh pemeran pengganti tampak duduk bersama tersangka Shane Lukas di bumper mobil milik Mario tiba-tiba turun.

AG langsung mengambil korek yang tergeletak di dekat korban dan menyalakan rokok miliknya.

Dia tampak santai mengisap rokoknya dan mengembuskan asapnya.

“Di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri,” jelas penyidik.

Setelah itu, AG kembali bersantai bersama Shane di bumper mobil dan menyaksikan Mario melanjutkan aksinya mengintimidasi D hingga menganiayanya.

Mario menangis saat rekonstruksi Selama rekonstruksi, kepala Mario selalu tertunduk.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo itu, terus menutup matanya saat memperagakan dirinya menendang kepala bagian kanan D dengan keras beberapa kali.

Ketika hendak melanjutkan adegan tendangan dari arah kiri korban D yang terkapar, Mario tak kuasa menahan tangisnya Napas Mario tampak terengah-engah.

Dia juga terdiam sesaat dan tak merespons saat namanya dipanggil penyidik yang mengarahkannya untuk memperagakan adegan selanjutnya.

Meski begitu, Polisi tetap meminta Mario melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi itu.

Selanjutnya, Mario diminta memperagakan adegan tendangan akhir ke kepala D.

Ia kemudian mengambil ancang-ancang dan menendang kepala D bagian kiri hingga korban tak berdaya. (*/red)

KNPI Kecamatan Malingping Minta APH Segera Proses Kasus Penganiayaan ODGJ

By On Minggu, Desember 24, 2023


LEBAK, KabarViral79.Com – Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum Satpam BUMN yang melakukan penganiayaan terhadap ODGJ.

Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, M. Febi Pirmansyah mengatakan, APH di wilayah Malingping, yakni Polsek Malingping diminta segera menindak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam BUMN terhadap salah satu pemuda yang diketahui seorang ODGJ.

“Ya kami meminta kepada APH untuk segera menindak oknum Satpam BUMN yang sudah melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diketahui seorang ODGJ itu,” kata M.  Febi kepada wartawan, Minggu, 24 Desember 2023.

Diketahui, pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi penganiayaan terhadap korban bernisial D (27) hingga babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R. D terpergok masuk ke kediaman R yang merupakan Security di sebuah BUMN secara diam-diam. 

Usai terpergok, D dan R terlibat perkelahian satu lawan satu. R dan istrinya lantas meneriaki D dengan sebutan maling, sontak warga langsung berdatangan dan langsung mengamankan D.

Diduga D mengalami sejumlah penganiayaan saat diamankan warga, bahkan kedua kakinya terikat tali rapia dan jari tangan terborgol.

Peristiwa tersebut menuai respon dari berbagai kalangan, termasuk DPK KNPI Kecamatan Malingping.

Menurut Febi, perbuatan tersebut sudah masuk ke dalam perbuatan melanggar hukum, mengingat dasar yang dituduhkan tidak memiliki bukti sama sekali berarti itu fitnah.

“Menurut kami itu tidak bisa dibenarkan. Jika dilihat, tuduhan tersebut tidak sama sekali memiliki bukti, sama saja itu masuk dalam fitnah Pasal 311 Ayat 1 KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandasnya.

Febi juga mengatakan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam salah satu BUMN tersebut sudah bukan lagi termasuk pada tindak pidana ringan, melainkan sebaliknya. 

“Jika dilihat dari luka yang dialami korba juga perbuatan yang dilakukan pelaku itu sudah masuk pada Pasal penganiayaan berat, yakni Pasal 354 KUHP,” ujarnya.

Febi meminta pihak APH harus segera cepat dalam menangani perkara yang sedang terjadi, karena bagaimanapun korban harus mendapatkan Hak-nya dalam hal perlindungan hukum.

“Sekali lagi kami meminta kepada APH untuk segera cepat menindak pelaku penganiayaan, karena bagaiamanpun korban harus mendapatkan Hak-nya dalam hal perlindungan hukum,” tutupnya. (Cup)

Kejari Bireuen Fasilitasi Upaya Perdamaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

By On Rabu, Juli 12, 2023

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H, M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan terkait perkara penganiayaan sesuai Restorative Justice terhadap tersangka dan korban, di Ruang Rapat Kajari setempat, Rabu, 12 Juli 2023. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H, M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan terkait perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap tersangka dan korban, di Ruang Rapat Kajari setempat, Rabu, 12 Juli 2023.

Kasus penganiayaan tersebut ikut melibatkan tersangka berinisial MT dengan korban berinisial M, warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Kejari Bireuen Berhasil Damaikan Tersangka dan Korban Kasus Penadahan

Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2013 menjelaskan, awalnya kejadian penganiayaan tersebut disebabkan oleh tersangka MT, yang melarang korban M yang merupakan kakak tiri dari tersangka MT, untuk menjenguk Ibu kandung korban M yang sedang sakit. Alasan korban M semasa ibu sakit tidak mengurusnya sehingga terjadilah adu mulut dan penganiayaan.

“Akibat perbuatannya tersebut tersangka ini disangkakan melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,” katanya.

Tersangka MT dan korban M usai melakukan damai setelah adanya upaya penghentian penuntutan terkait perkara penganiayaan sesuai Restorative Justice terhadap tersangka dan korban, di Ruang Rapat Kajari setempat, Rabu, 12 Juli 2023. 

Diakui Munawal Hadi, hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, tersangka MT dan korban M menyetujui proses perdamaian yang disampaikan penuntut umum selaku fasilitator.

Keduanya sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Rabu, 12 Juli 2023, bertempat di Kantor Kejari Bireuen.

Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka MT dan korban M yaitu, tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban M sebesar Rp.10 juta.

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Dua Tersangka Kasus Sabu serta Barang Bukti dari Polda Aceh

Apabila tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, maka Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kajari Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

“Penuntut Umum selaku fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta tahapan pelaksanaan proses perdamaian (sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021-red) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian,” sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

By On Sabtu, April 17, 2021

Viral di media sosial (Medsos) video penganiayaan oleh pria berinisial JT (38) terhadap CRS seorang perawat RS Siloam Palembang, Kamis, 15 April 2021.
JT pelaku penganiayaan perawat insial CRS saat berada di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021. 

PALEMBANG, KabarViral79.Com – Viral di media sosial (Medsos) video penganiayaan oleh pria berinisial JT (38) terhadap CRS seorang perawat RS Siloam Palembang, Kamis, 15 April 2021.

CRS mengalami penganiayaan oleh keluarga pasien hingga mengalami luka dan memar.

Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JT, yang merupakan ayah seorang pasien di Rumah Sakit tersebut.

Kasus ini telah ditangani Polrestabes Palembang setelah CSR membuat laporan.

CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul JT.

Awalnya, JT hendak menjemput anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.

Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan.

CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain.

Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah korban.

Tak hanya itu, CRS diminta untuk bersujud dan memohon maaf.

Namun, lagi-lagi korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut.

Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

“Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya,” ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini,” ujar Abdullah.

Viral di Medsos

Aksi video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram.

Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.

Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.

Akibat perbuatannya, JT diamankan anggota Polresta Palembang di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, pelaku merupakan pengusaha kendaraan bermotor dan bengkel di Kota Kayuagung.

“Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor. Tidak jauh dari rumahnya dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas. Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan,” kata seorang kerabat JT kepada wartawan, Sabtu, 17 April 2021.

Selain itu, lanjutnya, JT juga mempunyai usaha bengkel yang menjual sparepart.

“Sebenarnya dia ini memang pengusaha, dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung,” ujarnya.

Menurutnya, JT merupakan warga asli Kayuagung dan telah tinggal sejak kecil.

“Memang dari dulu sekolahnya di Kayuagung. Namun setelah menikah dia tinggal bersama istri dan seorang anaknya di Desa Muara Baru,” tuturnya.

JT Minta Maaf

Penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang mengakui kesalahannya. JT meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit.

Selain itu, JT mengungkap apa yang melatarbelakangi dirinya sang perawat.

JT mengatakan, saat itu Ia mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam, Ia pun mengaku emosi.

“Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS,” kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021.

Ia juga menjelaskan, Ia emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana, dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” pungkasnya.

Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

“Saya emosi sesaat, dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

Diketahui, JT pelaku penganiayaan terhadap CRS berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya, Jumat malam, 16 April 2021.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Ogan Komring Ilir (OKI),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 16 April 2021. (*/red)

Viral! Selebgram Ratu Entok Dukung JT, Penganiaya Perawat RS Siloam

By On Minggu, April 18, 2021

Seorang perempuan selebgram yang dikenal dengan akun Ratu Entok mengeluarkan statement yang kontroversial terkait aksi penganiayaan perawat RS Siloam Palembang yang dilakukan Jason Tjakrawinata (JT).
Selebgram Ratu Entok mendukung aksi penganiayaan terharap perawat RS Siloam (Foto : Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Seorang perempuan selebgram yang dikenal dengan akun Ratu Entok mengeluarkan statement yang kontroversial terkait aksi penganiayaan perawat RS Siloam Palembang yang dilakukan Jason Tjakrawinata (JT).

Statement yang kontroversial tersebut disampaikan Ratu Entok melalui video dan menjadi viral di media sosial.

“Lepas dari salah atau enggak salahnya si perawat, mungkin ini pukulan Rumah Sakit. Pukulan besar untuk semua perawat-perawat di muka bumi Indonesia ini,” kata Ratu Entok seperti dilansir dari okezone.com, Minggu, 18 April 2021.

Bahkan dia mengeluarkan pernyataan agar tidak pandang bulu, karena sudah disumpah menjadi perawat.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

“Ini supaya kalian sadar. Kalian sudah disumpah. Makanya jangan pilih-pilih bulu, ya kan,” pungkasnya.

Ratu Entok juga menyampaikan dukungannya kepada pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

“Ini seolah-olah. Ya enggak tau lah ya. Bapak itu saking sayangnya kepada anak itu kan. Namanya kita lagi kondisi sakit, infus putus, ya mungkin Bapak itu silap, kalap,” tuturnya.

“Tapi ini pukulan besar untuk semua perawat-perawat ya, karena selama ini kalian banyak yang sombong,” katanya.

Ratu Entok juga mengkritik pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, surat miskin, ataupun KIS.

“Apalagi kalau merawat dari orang-orang miskin, dari BPJS, dari pakai surat miskin, dari pakai surat KIS. Muka perawat kayak tong sampah. Malam hari tidur ngorok chat-an sama jantannya, teleponan sama jantannya. Kita merawat sendiri anak kita, keluarga kita dalam ruangan, capek deh, iya kan,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Pemotor di Serang Timur Terjaring Razia Balap Liar

“Apalagi kalau kita pakai BPJS, teriak dari keluarga miskin. Udah lah ya, perawat-perawat ini sadar, kalian sadar, supaya kalian jangan pernah sepele sama pasien, mampus,” imbuhnya.

Seperti diketahui, motif penganiayaan dilakukan JT (38) lantaran emosi dan kesal karena anaknya menangis saat akan keluar dari Rumah Sakit. Penganiayaan terhadap perawat berinisial CSR (28) itu dilakukan usai sang perawat melepas infus anak pelaku, yang terjadi pada Kamis 15 April 2021, sekira pukul 16.50 WIB.

Saat press release di Polrestabes Palembang, JT mengatakan, saat itu Ia mendengar anaknya menangis saat akan pulang dari RS Siloam sehingga Ia emosi dan langsung berangkat ke Palembang dari Kayu Agung. 

“Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat di RS,” kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021.

Ia emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.

“Anak saya sudah empat hari dirawat di sana, dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” pungkasnya.

Baca juga: Pesta Ciu Berujung Nafsu, Wanita Ini Ditemukan Tewas Mengapung di Waduk

Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

“Saya emosi sesaat, dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” tutupnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

Diketahui, JT pelaku penganiayaan terhadap CRS berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya, Jumat malam, 16 April 2021.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Ogan Komring Ilir (OKI),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 16 April 2021. (*/red)

Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

By On Sabtu, Februari 25, 2023

MDS, anak pejabat pajak ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap D yang terjadi Senin, 20 Februari 2023. 

Korban D yang masih pelajar SMA itu diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Meski kasus ini terjadi Senin lalu, namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut baru viral di media sosial pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan mengatakan, berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Salah satu barang bukti yang disita oleh Polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh tersangka MDS untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya R.

Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MD mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban).


“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata Ade.

Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ade menyebutkan, tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar.

“Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” ujar Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.

Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban,” ucapnya.

Ade Ary mengatakan, tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ade menyebut, Polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu.

“Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku,” tuturnya. (*/red)

Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

By On Kamis, Juli 27, 2023


TANGERANG, KabarViral79.Com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial AS pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 19.30 Wib.

Penangkapan penganiayaan tersebut bermula dari adanya laporan korban berinisial S.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.20 WIB.

“Saat itu, korban hendak berangkat ke rumah orang tuanya di Kampung Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia tiga tahun,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencuri Puluhan Prodak Kosmetik di Alfamart Diamankan Polisi

Dalam perjalanan, korban ternyata diikuti oleh pelaku. Selanjutnya, dari arah belakang korban diserang pelaku menggunakan batu bata.

“Pelaku mengikuti korban dari arah belakang kemudian pelaku mengambil dua buah bata merah yang berada di pinggir jalan. Ketika pelaku sudah mendekati korban, dari arah belakang tiba-tiba langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan ke arah belakang kepala korban pada saat menggunakan helm,” ujar Sigit.

Mendapat serangan itu, korban langsung melindungi anaknya yang dikawatirkan terluka atas srrangan pelaku. Dimana, korban memeluk anaknya, yang akhirnya keduanya terjatuh dari motor. 

“Melihat korban jatuh, pelaku melakukan kekerasan kembali berupa pemukulan menggunakan batu bata merah ke kepala belakang korban, dan mengenai kepala bagian belakang, leher belakang, pundak belakang dan mengenai dahi anaknya. Lalu, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mencegah pelaku melakukan kembali kekerasan terhadap korban,” jelas Sigit.

Baca juga: Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Menangkap Lima Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Atas tindakan itu, warga berhasil memisahkan pertiakaian keduanya, yang dilanjutkan dengan pelaporan korban ke kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengamanan dan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya itu. 

“Terlapor yang kini berstatus pelaku, mengakui perbuatan penganiayaan itu. Dimana, penganiayaan terjadi karena pelaku kesal kepada korban, usai diduga menjadi penyebab terjadinya perceraian dia dan istrinya,” ucap Sigit.

Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Tangerang dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. (Eka Bulbul)

Oknum Penyidik Polres Cianjur Diduga Memback-up Terlapor Penculik Anak

By On Jumat, Februari 05, 2021

Oknum terduga penculik anak, Sofjan Jendi. 

CIANJUR, KabarViral79.Com – Oknum penyidik di Polres Cianjur, Iptu AS patut diduga memback-up terlapor kasus dugaan penculikan anak atas nama Sofjan Jendi, seorang lelaki paruh baya yang tinggal di sebuah apartemen di Cakung, Jakarta Utara. 

Pasalnya, oknum penyidik tersebut terkesan membela sang terlapor Sofjan Jendi dan mengabaikan laporan sang ayah kandung si anak yang dibuat di Mapolsek Pacet, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana dibeberkan Kakek dari si anak yang mengalami penculikan, Bustomi, bahwa ayah kandung sang anak, Danny Eka Prasetio (29 tahun) membuat laporan kehilangan anak lelakinya berusia menjelang 7 (tujuh) tahun, ke Mapolsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021. 

Namun, lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021, terduga penculik anak itu datang membuat laporan Polisi ke Polsek yang sama, yakni Mapolsek Pacet, dengan tuduhan penganiayaan anak oleh nenek sang anak, sebut saja namanya Budi, yang diculiknya tersebut. 

Padahal, Danny Eka Prasetio telah kehilangan anaknya Budi dan berada di bawah kekuasaan Sofjan Jendi sejak 15 Desember 2020 alias selama 36 hari.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Danny Eka Prasetio dengan nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, tertanggal 15 Januari 2021, Danny menjelaskan kronologi kejadian terkait dugaan peristiwa tindak pidana "Membawa anak di bawah umur dari penguasaan yang berhak" yang dilakukan oleh Sofjan Jendi terhadap anak kandungnya. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 12.00 Wib, di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pada surat bukti lapor, yang ditandatangani oleh SPKT I, Aipda E. Koswara, NRP: 80070603, yang diberikan kepada pelapor Danny Eka Prastio, Polisi menetapkan sangkaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran Pasal 331 KUHPidana oleh Sofjan Jendi. 

Secara lengkap, Pasal 331 ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat Kehakiman atau Kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut Danny Eka Prasetio, kejadian berawal dari datangnya Sofjan Jendi ke rumah nenek korban (Ibundanya Danny Eko Prasetio) yang saat itu tinggal bersama cucunya, Budi. 

Sofjan Jendi meminta izin untuk membawa Budi yang katanya akan diajak makan siang bersama dua orang anak lainnya. Sang nenek mengizinkan dengan pertimbangan bahwa dia mengenal Sofjan Jendi dan ada dua anak lainnya yang ikut serta.

Selanjutnya, sore hari dua anak lainnya sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing yang satu kawasan dengan tempat tinggal neneknya Budi, walaupun kedua anak itu diturunkan di luar pagar kawasan tempat mereka tinggal. 

Namun Budi tidak dikembalikan seperti anak lainnya, tapi dibawa serta oleh Sofjan Jendi, dan tetap ditahannya sampai dengan dibuatnya laporan Polisi oleh ayah kandung Budi, Danny Eko Prasetio, ke Polsek Pacet, tanggal 15 Januari 2021.

Beberapa kejanggalan dengan mudah terlihat dari soal waktu kejadian, yakni rentang waktu 36 hari saat sang anak dikuasai oleh Sofjan Jendi, yang belum menikah dan secara fisik terlihat gemulai. 

Keanehan pertama, Sofjan Jendi tidak punya hubungan keluarga apapun dengan sang anak, Budi. 

Sofjan Jendi hanya pernah menjadi boss yang memberi pekerjaan bagi ayahnya si anak, Denny Eka Prasetio, beberapa tahun lalu. 

Pada kasus ini, sesungguhnya para pihak terkait perlu meneliti lebih cermat terkait legal standing Sofjan Jendi pada saat membuat laporan Polisi.

Keanehan kedua, Sofjan Jendi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya si anak, tapi mengapa menunggu 36 hari si anak dalam penguasaannya secara illegal (dugaan penculikan) untuk kemudian membuat laporan Polisi? 

Lagi, jika terjadi penganiayaan terhadap si anak, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, patut diduga bahwa kekerasan dan penganiayaan itu bukan dilakukan oleh si nenek atau keluarga si anak lainnya, tapi sangat mungkin dilakukan oleh si penculik Sofjan Jendi pada rentang waktu 36 hari itu.

Sebagaimana banyak peristiwa aneh di kalangan lelaki gemulai tidak beristri, yang sering terlibat kasus kelainan orientasi seksual dan kejahatan seksual sesama jenis, maupun pidana paedophilia, maka seharusnya aparat perlu lebih waspada dan teliti dalam menangani kasus tersebut. 

Sangat mungkin dalam kasus ini telah terjadi ‘maling teriak maling’ yang telah mengecoh oknum Polisi polos di Polsek Pacet dan Polres Cianjur.

Kasus bergulir, kini laporan Polisi yang dibuat di Polsek Pacet diambil-alih oleh Polres Cianjur, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. 

Aneh bin ajaib, laporan kehilangan anak yang dilakukan pada 15 Januari 2021 terkesan diabaikan. 

Malahan, laporan dugaan penganiayaan anak yang dilakukan pada 20 Januari 2021 justru mendapat tempat terbaik di hati oknum penyidik Iptu AS dan Bripka VPJ.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah mengapa laporan sang ayah kandung si anak tertanggal 15 Januari yang dibuat lebih dahulu tidak diproses sebagaimana mestinya?

Anak hilang selama 31 hari, dilaporkan dugaan penculikan oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan sang anak, tidak direspon dengan benar?

Justru sebaliknya, si terduga penculik yang membuat laporan penganiayaan anak yang diambilnya secara melawan hukum lima hari kemudian justru Polisi meresponnya dengan cepat?

Mengapa keluarga si anak melapor diabaikan, laporan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan si anak malahan yang diproses?

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban semestinya ketika dipertanyakan kepada oknum penyidik Iptu AS. 

Hingga berita ini naik tayang pada Kamis, 4 Februari 2021, permintaan konfirmasi dan jawaban atas berbagai pertanyaan di atas hanya dibaca oleh oknum penyidik Iptu AS itu, yang malah menyuruh Redaksi media ini mendatanginya ke Polres Cianjur untuk mendapatkan jawaban dan konfirmasi. 

“Siap bapak sebaiknya klarifikasi besok di kantor supaya lebih jelas,” demikian tulisnya sebagai balasan pesan WhatsApp Redaksi, Kamis, 4 Februari 2021.

Terkait dengan fenomena absurd tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke meminta perhatian pimpinan Polri, baik Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri, maupun Kapolri, Jenderal PolisiListy Sigit Prabowo, untuk mencermati kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan ayah kandung si anak versus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya hubungan kekeluargaan sama sekali dengan sang anak. 

“Kita perlu mendesak pimpinan Polri, mungkin melalui unit Wassidik, untuk turun memeriksa para Polisi yang menangani kasus ini, sebab sangat terang-benderang terlihat kejanggalan dan keanehan dalam penangannya. Saya berharap agar para oknum Polisi di manapun bertugas untuk meninggalkan budaya bermain kasus demi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan pihak lainnya,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berharap. (Mj/Red)

Kasus Penganiayaan Wartawan Pidie Jaya Berlanjut ke Pengadilan Setelah Upaya Mediasi Buntu

By On Rabu, Maret 12, 2025

Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh ikut hadir saat agneda mediasi. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu setelah upaya damai atau Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejari Pidie Jaya gagal dan buntu, Senin, 10 Maret 2025 kemarin. 

Sebelumnya, upaya mediasi yang dimediatori oleh JPU Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh Tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat. 

Namun selama mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak adanya titik temu.

Saat itu, korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi.

“Menyangkut penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sagat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” tutur Ismed.

Ismed mengatakan, sebagai jurnalis dalam meliput tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dan dibangun dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh Aparat Pemerintah (Kechik) terhadap Wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, Keuchik harus belajar UU Pers dan paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Seyogyanya Pemerintah Desa ikut melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiayai, berkelahi dan saling memukul. Tetapi malah Keuchik yang ikut melakukan penganiayaan,” ungkap Ismed dengan nada kesal. 

Penganiayaan kepada dirinya oleh Kepala Desa (Keuchik) merupakan bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang Kemerdekaan Pers. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, dan penyelesaiannya juga tidak cuma dengan RJ.

“Kejadiannya hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” beber Ismed.

Menurut Ismed, Kemerdekaan Pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan.

Sementara agenda mediasi itu turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, Tim Advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Sedangkan pihak terduga pelaku, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang. 

“Dengan kejadian ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, sehingga keadilan benar-benar harus ditegakkan,” tutup Ismed. (Joniful Bahri)

Kajari Bireuen Kembali Damaikan Perkara Penganiayaan Sesuai Keadilan Restorative

By On Selasa, Juni 06, 2023

Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) dengan tersangka berinisial K dengan korban berinisial N, di ruang rapat Kejari setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen kembali berhasil mendamaikan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) yang terjadi antara tersangka dan korban, di Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator kepada wartawan, Selasa, 06 Juni 2023 menjelaskan, upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) dengan tersangka berinisial K dan korban berinisial N, di ruang rapat Kejari setempat.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 08 Juni 2019, sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban N, di Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, 

Kala itu korban N serta suami korban, saksi MN selesai melaksanakan shalat Ashar dengan posisi saksi MN berada di tempat tidur dan korban sedang mengaji. 

Lalu anak tiri korban, saksi M masuk ke dalam rumah sambil berteriak menyuruh suami korban MN untuk keluar kamar, tetapi suami korban tidak keluar kamar, selanjutnya saksi M masuk ke dalam kamar dan mengatakan “Ini sprei saya, dan bapak keluar”.

Tak lama kemudian, suami korban menjawab “Kemana saya keluar, sedangkan ini rumah saya. Setelah itu saksi M mendekati korban dan mengambil Al Quran korban seraya berkata, "Bukan baik kali ngaji tu".

Tersangka berinisial K dan korban berinisial N menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi Penuntut Umum Kajari, dan sepakat melaksanakan perdamaian, Selasa, 06 Juni 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Lalu saksi M menendang korban sambil mengatakan “Anjing kamu,  babi kamu".

Kemudian setelah itu datang tersangka K dan mengatakan kepada korban “Keluar kamu, selanjutnya suami korban mengatakan “Duduk disitu," lalu tersangka meninju suami korban sambil mengatakan, sudah lama aku tunggu, kalau aku pukul mati kamu".

Kemudian tersangka menghampiri korban N dan memukul korban di bagian wajah, lalu  tersangka K menarik tangan korban N dan menyuruh korban keluar.

Tak lama kemudian korban N berdiri, lalu tersangka K memukul wajah korban hingga korban N terduduk di sudut kamar.

Setelah itu tersangka K kembali menarik suami korban dan menyuruh suami korban keluar dari rumah. Saat ditarik, ternyata tangan suami korban terjepit oleh pintu, lalu korban N datang dan menolong suaminya.

“Namun sampai di luar rumah, korban N kembali dipukul lagi oleh tersangka K, hanya saja tidak kena. Setelah itu tersangka K langsung keluar dari rumah,” terang Kasi Pidum Dedi Maryadi.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka K telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut, tersangka K dan korban N menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian, Selasa, 06 Juni 2023, di Kantor Kejari Bireuen.

Berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian, disepakati oleh tersangka dan korban, yaitu tersangka K sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban N sebesar Rp10 juta.

Dalam hal, tersangka K tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat, dan laporan kepada Kejari Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Joniful)

Seorang Wartawan Di Aniaya Hingga Luka Parah Saat Akan Liputan

By On Selasa, Oktober 29, 2024



Sukabumi, KabarViral79.Com - Penganiayaan yang di sertai Kekerasan kini kembali terjadi, kali ini di alami oleh seorang Wartawan yang sedang bertugas.

Insiden Penganiayaan terjadi di Sukabumi Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi pada Senin 28/10/2024 sekira pukul 16:00.

Diketahui Wartawan yang mengalami Kekerasan tersebut bernama Iwan, Usia 43 tahun.

Iwan (Korban) adalah seorang Wartawan Media Cetak dan Online serta sebagai Kepala Biro (Kabiro) Majalah Cetak dan Online Media SuaraMetropolNews di Kabupaten Sukabumi.

Di Lansir dari Berita Media Cetak dan Online SuaraMetropolNews, Insinden Penganiayaan terjadi saat Iwan (Korban) sedang bertugas meliput acara Open Turnamen Bola Volly sekaligus Memeriahkan Hari Sumpah Pemuda di Wilayah Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi.

Menurut Iwan, Penganiayaan terjadi saat Iwan berjalan kaki menuju Kantor Kecamatan setelah meliput kegiatan Turnamen, lalu keluar menuju Polsek Curug Kembar, tiba-tiba Iwan di hadang dua orang tak dikenal dan mempertanyakan soal duit Rp 1,500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Iwan.

Namun Naas, kedua orang tersebut langsung Menganiaya Iwan hingga terluka di bagian kelopak mata.

Ketika di hubungi melalui jaringan Celuller nya, Iwan menjelaskan kejadian yang di alaminya kepada kami sesama Rekan Media.

“Saya sempat kaget lagi jalan dari kantor kecamatan mau ke polsek tiba-tiba ada dua orang mengahadang saya dan nanyain soal duit satu juta setengah, lalu saya di pukul di piting sampe saya berdarah di wajah saya sampe luka parah, benjol-benjol sampe biru di kelopak mata saya dan berasa sakit di kepala saya karena di pukul terus menerus,” Jelas Iwan.

Tidak puas sampai di situ, seorang dari kedua penganiaya tersebut, memiting leher Iwan dan Iwan pun berontak ketika satu rekan penganiaya itu mengeluarkan Senjata Tajam jenis Golok.

“Saya berontak dan bisa lolos waktu di piting karena saya liat temannya ngeluarin golok, lalu saya lari ke polsek dalam keadaan berdarah untuk minta bantuan dan kemudian saya pun melaporkan kepada pihak Polsek,” Tambahnya.

Tidak perlu waktu lama, satu dari kedua penganiaya di amankan berikut Senjata Tajam oleh petugas Polsek Curug Kembar, namun satu orang penganiaya Berhasil melarikan diri.

Saat pihak redaksi dari Media suarametropolnews menghubungi Polsek Curug Kembar, mengenai penganiayaan yang di alami wartawannya, agar segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku para pelaku penganiayaan.

Pihak dari kepolisian menjelaskan “Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi dan sudah ada 2 alat bukti permulaan maka kami akan segera melakukan tahapan selanjutnya”

Publik Melihat Polres Tasikmalaya Sudah Sesuai Prosedur dalam Menjalankan SOP di  Kasus Empat Orang Pelaku Penganiayaan

By On Selasa, Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan,

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Viral Video Kasino Warkop DKI Usai Anak Pejabat Pajak Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan Bergaya Hedonisme

By On Minggu, Februari 26, 2023

Meme Kasino Warkop DKI. (Dok.Istimewa) 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Viral di media sosial meme almarhum Kasino Warkop DKI soal perilaku anak orang kaya dari film Gengsi Dong.

Dialog iconis yang diucapkan Kasino saat memerankan Sanwani tersebut memberikan kritik tajam tentang perilaku negatif orang kaya.

“Orang kaya memang suka gitu. Tengil. Kayak duit bapaknya halal aja,” kata Sanwani.

Meme Kasino ini dianggap sangat tepat terkait kasus Mario Dandy.

Sebelum namanya mencuat atas kasus penganiayaan terhadap David, Mario kerap memamerkan kemewahan alias flexing di akun media sosialnya.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo disebut suka mengunggah video pendek tentang mobil dan sepeda motor mewah.

Kendaraan mewah itu mulai dari Rubicon hingga Harley Davidson.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali menyebut, fenomena flexing oleh anak pejabat pajak ini adalah tindakan yang sangat tidak wajar.

“Flexing sangat tidak wajar, jadi kalau mau flexing jangan menjadi pegawai pemerintah,” kata Rhenald Kasali, Sabtu, 25 Februari 2023.

Rhenald Kasali mengakui kasus ini memang sedang jadi perhatian masyarakat luas di tengah-tengah upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan pendapatan pajak secara nasional.


Dikatakan Rhenald, baru saja menteri mengumumkan pendapatan pajak meningkat tetapi kemudian harus mendapatkan realita kasus seperti ini di Indonesia yang melibatkan anak dari pejabat pajak.

Tentu hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat Tanah Air terhadap pegawai pemerintah, terutama mereka yang bekerja di ranah perpajakan.

“Menurut saya juga tidak wajar, ini menimbulkan rasa tidak puas di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Pak Bhabin Ditangkap!

“Kita juga menderita dikejar-kejar orang pajak dan kesel kita, kita sudah bayar tax amnesty sudah memenuhi kewajiban-kewajiban, ada saja yang dicari-cari,” imbuhnya.

Diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Latumahina saat ini sedang menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Selain warganet, Menkeu Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Wapres Ma'ruf Amin juga angkat bicara terkait aksi penganiayaan tersebut.

Dandy saat ini sudah masuk tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David sebagai korban penganiayaan saat ini masih terbaring koma di rumah sakit.

Walau sudah ditahan, warganet masih dibuat geram dengan gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh Dandy lewat akun media sosial miliknya tersebut.

Terungkap, Mario Dandy adalah anak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Setelah identitas sang ayah terungkap, giliran asal muasal harta Rafael Alun menjadi sorotan warganet. Toh disebutkan hartanya terpaut Rp 2 miliar dari Sri Mulyani. (*/red)

Kejari Bireuen Fasilitasi Kasus Penganiayaan Anak, Sangsinya Wajib Bersihkan Masjid

By On Jumat, Maret 29, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH, MH memfasilitasi perdamaian (diversi) terhadap perkara penganiayaan tiga orang anak berusia 16 tahun, di Ruang Khusus Anak, Kejaksaan setempat, Rabu, 27 Maret 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH, MH memfasilitasi perdamaian (Diversi) terhadap perkara penganiayaan tiga orang anak berusia 16 tahun, di Ruang Khusus Anak Kejaksaan setempat, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, berdasarkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal, pada Selasa, 12 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB, saksi korban SA berada di warung Bakso di Desa Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Secara tiba-tiba ada sekelompok anak remaja yang lewat dari warung Bakso tersebut, kemudian melemparkan batu ke arah rak Bakso sehingga kaca rak Bakso tersebuti pecah berantakan.

Usai kejadian tersebut, saksi korban langsung mengejar anak remaja tadi dengan menggunakan sepeda motor hingga saksi korban bertemu dengan sepeda motor mereka dan saksi korban bersama rekannya yang lain memepet sepeda motor tersebut, dan menyuruh anak remaja tersebut yang masih mengendarai sepeda motor agar berhenti. 

“Lalu saksi korban dan temannya mengepung pelaku pelemparan tersebut sehingga dua orang anak remaja tadi melarikan diri ke bengkel dan terjadilah adu mulut. Selang beberapa menit kemudian, dua unit sepeda motor merek Vario dan Supra menjemput temannya (pelaku) yang sudah diamankan oleh saksi korban berserta temannya,” terangnya.

Setelah itu, mereka turun dari sepeda motornya, yakni tersangka anak AM, dan mengeluarkan jurus harimau untuk menakuti saksi korban dan temannya. Kemudian tersangka anak MA langsung turun dari motor dan mengeluarkan sebilah pedang dan mengejar saksi korban hingga saksi korban lari ke dalam warung kopi.

Dengan tiba-tiba tersangka anak AM langsung menghampiri saksi korban dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan lengan tangannya, lalu tersangka anak Z menendang saksi korban menggunakan kakinya hingga saksi korban teraungkur di atas tanah.

Seketika itu saksi korban dikeroyok oleh ketiga tersangka anak tersebut. Setelah itu, saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Dikatakan Munawal Hadi, akibat perbuatan ketiga anak tersebut, saksi korban SA mengalami; bengkak di kepala sebelah kanan ukuran 3x3 cm, luka gores di leher ukuran 2x0,5 cm, dan luka memar berwarna kebiruan dipaha bagian bawah dengan ukuran 3x2 cm.

Setelah dilakukan upaya perdamaian (Diversi) antara ketiga tersangka anak dengan korban, lalu disepakati, bahwa kedua pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan orang tua (wali), pelaku ikut menyerahkan ganti rugi kepada korban, dan korban perusakan dan orang tua pelaku anak sepakat berdamai dan orang tua tersangka anak bersedia ganti kerugian dan juga sudah dilaksanakan.

“Korban setuju kalau kasus ini tidak dilanjutkan ke Pengadilan dan berharap kepada orang tuanya masing-masing dapat melakukan pengawasan terhadap anaknya,” harap Kajari Bireuen.

Selanjutnya para pihak korban penganiayaan dan orang tua pelaku anak sudah sepakat berdamai dan akan dilaksanakan proses peusijuk (tepungtawari).

Para pelaku diberi hukuman atau sangsi pelayanan kepada masyarakat dengan membersihkan Mesjid selama bulan suci Ramadhan dan didokumentasikan, ikut  diawasi Keuchik (Kepala Desa), serta Imum Ga. Apabila tidak dilaksanakan maka diversi tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kesepakatan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan. Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan dan penipuan dari pihak manapun.

Di bagian lain Kajari Bireuen, Munawal Hadi berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bireuen, dan menjadi pengalaman bagi orang tua yang lainnya.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bireuen, agar dapat menjaga anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” pinta Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Tangerang, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak

By On Selasa, Maret 16, 2021

Aksi kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Aksi kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan.

Atas peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bereaksi keras dan menuntut segera Polres Tangerang sesuai dengan kewenangannya sebagai aparatur penegak hukum, menangkap dan menahan pelaku.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera hadir dan memberikan pertolongan kepada korban.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di bilangan Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2021.

Kasus penyiksaan dan penganiayaan ini ini terbongkar dari beredarnya sebuah video kekerasan terhadap seorang balita laki-laki viral di media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Wahendy di Kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.

Dalam video berdurasi 1.51 menit ini pelaku yang diduga kekasih dari Ibu balita tersebut sengaja merekam aksi tersebut dengan telepon selulernya.  

Pelaku juga sempat menanyakan alasan balita tersebut mengapa selalu diam jika berada di rumah pelaku.  

Dengan menggunakan tangan kirinya pelaku menghantam perut balita tersebut beberapa kali. Korban yang mengenakan singlet ini awalnya sempat duduk terdiam usai dipukul pelaku,  namun akhirnya balita itu tak tahan dan terpaksa tumbang tidak kuat menahan sakit akibat pukulan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak menemukan alasan pelaku melakukan aksinya diduga kesal karena balita tersebut buang air di rumah pelaku.

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dengan kasus itu, namun video tersebut mendapat kecaman dari warga masyarakat yang menyaksikan tayangan video yang memilukan itu. 

Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada warga masyatakat jangan terlalu mudah dan sembarangan mempercayakan menitip anak kepada orang tidak yang belum tentu mengasihi anak apalagi  hanya karena hubungan kekasih dan tetangga.

"Untuk kejadian penyiksaan dan penganiayaan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendedak Pemerintah Daerah Tangerang untuk menyiapkan atau menyediakan Yempay Penitipan Anak dan Balita yang steril dari kekerasan," pungkas Arist Merdeka Sirait.

"Disinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan Perlindungan Anak sebagai hak anak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang," tegasnya.

"Untuk keperluan pemulihan dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Pemulihan Anak dan segera pula mengatur jadwal untuk bertemu korban dan ibu korban," demikian disampaikan Arist mengakhiri siatan persnya. (*/red)

Rekonstruksi Kasus KDRT di Terminal PT. Nikomas, Pelaku Peragakan 16 Adegan

By On Jumat, Juni 05, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Penyidik Polres Serang bakal segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban AY (22), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, oleh AS (28), suami korban yang terjadi di sekitaran Terminal PT. Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang terjadi pada Selasa lalu, 07 April 2020.

Jaksa Kejari Bireuen Lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Penganiayaan dan Berujung Kematian

By On Jumat, Oktober 04, 2024

Terpida Hazli Bin Sulaiman saat dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana bernama Hazil Bin Sulaiman, warga Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten setempat, terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024 mengatakan, terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh JPU Kejari Bireuen di rumahnya, di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, guna dieksekusi. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024, dan dinyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nurdin Bin Sulaiman, warga Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Bireuen, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Munawal Hadi, putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang menyatakan, terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama lima tahun. 

“Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Film Baru EWTN "To Believe", Menceritakan Kisah Nyata Penganiayaan di Ukraina

By On Sabtu, Februari 26, 2022


JAKARTA, KabarViral79.Com – Pemirsa yang ingin tahu seperti apa kehidupan sebenarnya setelah invasi Komunis, tidak perlu melihat lebih jauh, dari film baru EWTN, "To Believe," yang diproduksi oleh EWTN Ukraina di Kyiv, sebuah kota yang sekarang diserang setelah invasi hari Kamis oleh Rusia.

Ditulis oleh orang Ukraina dan difilmkan di Ukraina, film ini memiliki subtitle, tetapi aktingnya sangat bagus, pemirsa hampir tidak membutuhkan subtitle untuk memahami plotnya.

Film ini tayang perdana pada pukul 10 malam ET, Sabtu, 26 Februari, dengan encore pada pukul 10 malam ET, Minggu, 27 Februari, dan pukul 3 pagi ET, Selasa, 1 Maret.

Film berdurasi satu jam yang luar biasa ini menyajikan kisah nyata Pastor Sebastian Sabudzinski dan keluarga-keluarga di paroki Katolik kecilnya selama penganiayaan Komunis.

Saat film dibuka, pemirsa melihat sekelompok imam berbaris melalui hutan di mana mereka diberi satu kesempatan terakhir untuk melepaskan keyakinan mereka. Ketika tidak ada pengambil, semua ditembak mati oleh regu tembak.

Tapi cerita benar-benar dimulai pada tahun 1953 ketika seorang pria, yang telah diambil dari keluarganya sebagai seorang anak muda dan ditahan di kamp konsentrasi selama 30 tahun, kembali ke rumah keluarganya.

Film ini kemudian kembali ke tahun 1921 dan peristiwa yang menyebabkan interniran pria itu.

Film ini didasarkan pada peristiwa nyata dan kisah orang-orang nyata. Ini dapat dilihat di kredit pembukaan. Film ini didedikasikan untuk semua orang yang telah mempertahankan iman mereka selama malam panjang Komunisme.


Film ini akan membuat banyak penonton meneteskan air mata saat mereka mengalami gejolak emosional dari orang-orang yang trauma oleh Soviet selama penganiayaan. Ini seharusnya tidak mengejutkan karena banyak orang Ukraina masih hidup selama penganiayaan Soviet atau merupakan keturunan dari orang-orang yang dianiaya.

Pemirsa akan mendengar propaganda Komunis sama seperti mereka yang hidup mendengarnya. Ada propaganda sebelum represi, di mana orang-orang diyakinkan bahwa Komunis akan membawa dunia baru di mana tidak ada orang yang kaya atau miskin; semua akan adil. 

Dan ada propaganda di kamp konsentrasi, di mana lagu-lagu tentang kejayaan Uni Soviet dikumandangkan melalui pengeras suara bahkan ketika para narapidana diberi tahu bahwa mereka tidak lagi memiliki nama, tetapi nomor; mereka tidak lagi memiliki suara, tetapi harus mematuhi setiap perintah dengan cepat dan tanpa suara.

Pemirsa juga akan mengalami penindasan terhadap orang-orang yang dikirim ke Siberia karena menghadiri kebaktian doa, mengenakan medali, atau memiliki Alkitab – dan penderitaan orang-orang yang tidak tahu apakah orang yang mereka cintai masih hidup atau sudah meninggal, atau ke mana mereka dibawa.

Umat Katolik Ukraina mempertaruhkan hidup mereka untuk menyelamatkan benda-benda keagamaan dari gereja mereka dan menyembunyikan benda-benda keagamaan, bahkan ketika para penindas mereka menggali tanah di sekitar rumah mereka untuk memastikan tidak ada benda-benda seperti itu.

Semua ini terjadi bahkan sebelum kisah Pastor Sebastian Sabudzinski diperkenalkan.

Bagaimana orang-orang Ukraina bertahan? Pemirsa akan melihat bahwa bahkan ketika mereka yang mengadakan kebaktian dikuburan dibunuh atau dikirim ke Siberia.

Jangan lewatkan film luar biasa ini, yang dijadwalkan tayang perdana pada bulan Juni, tetapi dipindahkan ke Februari karena invasi Rusia ke Ukraina.

Di usianya yang ke-40, EWTN merupakan jaringan media religi terbesar di dunia. 11 saluran TV global EWTN disiarkan dalam berbagai bahasa 24 jam sehari, tujuh hari seminggu ke lebih dari 390 juta rumah tangga televisi di lebih dari 150 negara dan wilayah.

Platform EWTN juga mencakup layanan radio yang ditransmisikan melalui SIRIUS/XM, iHeart Radio, dan lebih dari 500 afiliasi radio AM & FM domestik dan internasional; layanan radio gelombang pendek di seluruh dunia; salah satu situs Katolik terbesar di AS; layanan berita elektronik dan cetak, termasuk Catholic News Agency, surat kabar "The National Catholic Register", dan beberapa layanan berita global; serta EWTN Publishing, divisi penerbitan bukunya.

(Temukan trailernya di sini: https://bit.ly/ToBelieveTrailer. Temukan EWTN di sini: www.ewtn.com/everywhere. Film ini juga dapat ditonton secara gratis kapan saja di situs On Demand EWTN: https://ondemand.ewtn.com/free)


Sumber: PRNewswire