-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejati Diminta Adili Dalang Kasus Genset RSUD Banten

By On Kamis, Juli 11, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Pasca putusan terhadap 3 narapidana kasus pengadaan genset di RSUD Banten, yaitu mantan Plt Direktur Sigit Wardojo, penyedia jasa Endi Suhendi dan staf yang pada saat itu statusnya masih CPNS Adit Hirda Restian masih menyisakan PR (Pekerjaan Rumah-red) bagi penyidik Kejati Banten.

Pasalnya, Majelis Hakim Epiyanto dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, menyeret Kabag Umum merangkap Koordinator PPTK Sri Mulyati, Wadir Umum Akhrul Aprianto dan PPTK Hartati Andarsih, sebagai orang yang seharusnya dapat dikenakan pertanggungjawabkan. Namun, hingga kini amar putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Banten.

Tidak adanya tanda-tanda untuk memanggil dan memeriksa nama-nama yang seharusnya bertanggungjawab terhadap pengadaan genset senilai Rp 2,8 miliar tersebut, tentu saja mengundang banyak pertanyaan banyak pihak. Terlebih penyidik tidak serius untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Kejari Serang, Azhari ketika dikonfirmasi membenarkan jika penanganan kasus genset RSUD Banten merupakan kewenangam Kejati. Dalam penanganan kasus tersebut, jaksa penuntut Kejari Serang hanya diminta untuk melapis Jaksa dari Kejati.

"Kita backup saja. Kebetulan Jaksa Penuntut kami menjadi tim dari Kejati. Mengenai siapa saja yang disebut dalam putusan hakim, tindak lanjutnya ada di Kejati," jelasnya.

Menurut Azhari, Tim Jaksa Kejari dalam kasus Genset RSUD Banten, sifatnya hanya diperbantukan, selebihnya kewenangan pengembangan atas putusan tersebut menjadi kewenangan Kejati. Namun apabila pihaknya diberi tugas untuk menanganinya, dia siap untuk menindaklanjutinya.

"Pada prinsipnya kita akan tegakan sesuai aturan. Tapi saya dibatasi kewenangan. Silahkan konfirmasi kepada penyidik Kejati," urainya.

Sementara, mahasiswa dan sejumlah LSM yang inten mengkritisi kejahatan korupsi di Banten akan mempersiapkan aksi untuk menuntut Kejati Banten agar  menjalankan apa yang tertuang dalam amar putusan terdakwa mantan Direktur RSUD Banten, Sigit Wardjojo, Staf Adit Hirda dan Endi Suhendi.

"Kita sedang menghimpun dan kasus ini menjadi perhatian kita dan kawan-kawan. Tidak boleh penegakan hukum menjadi tumpul seperti ini, pasti kita akan teriak," ancam Muhamad Abnas, Aktivis Serang Timur.

Dadang Handayani, Kuasa hukum Sigit dan Adit mengaku masih sabar menunggu action penyidik Kejati Banten untuk memanggil dan memeriksa siapa yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut. Baik fakta persidangan maupun amar putusan hakim, sudah jelas secara kasat mata ketiga terdakwa yang sekarang sedang menjalani pemidanaan hanyalah orang yang seharusnya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban.

"Kita hargai putusan hakim, klien kami bersalah, meski putusan itu tidak bulat, satu majlis memutus bebas, kita hargai itu, tapi kita juga minta agar penyidik juga mau menjalankan putusan pengadilan," urainya.

Dikatakan Dadang, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Artinya, siapapun yang bersalah dan dapat diminta pertanggungjawaban maka dia harus diproses sesuai ketentuan.

"Bagaimana hukum mau menjadi panglima, kalau upaya penegakan hukum dipilih-pilih. Dan apabila terjadi, maka tidak akan kita biarkan," tandasnya.

Seperti diketahui, pada bulan Mei 2019, Ketua Majelisa Hakim Epiyanto, anggota Hosiana Sida Balok dan Novalinda telah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Sigit Wardojo, vonis 1 tahun kepada Endi dan Adit dan subsidair Rp 50 juta.

Pada saat membacakan putusan, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut untuk memeriksa dan mengadili Sri Mulyati, Akhrul Aprianto, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan Iwan Ruspriady.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut telah memiliki putusan pengadilan tetap. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »