SERANG, KabarViral79.Com - Hadirkan Polisi yang ramah anak atau pelajar, Tim Subbidsunluhkum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya kewaspadaan terhadap konten-konten rawan yang kerap muncul di Media Sosial (Medsos).
Sosialisasi dan sekaligus penyuluhan tersebut digelar di sekolah TKK BPK Penabur Kota Serang Kelas Besar (4, 5, dan 5) dengan tema Smart With Smartphone, Minggu, 06 Oktober 2019.
Kali ini, Tim Bidkum Polda Banten melakukan penyuluhan ke lembaga pendidikan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penggunaan gadget yang keliru.
Mereka mendapatkan penyuluhan dan sekaligus melakukan dialog.
Kegiatan tersebut dipimpin Kombes Pol M Endro, didampingi Ipda Transitoyati dan Ipda Rian Nugroho yang bertindak sebagai narasumber, sebagai moderator Bripka Sardiman dan Brigadir Empry
Kabid Hukum Polda Banten, Kombes. Pol M. Endro mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai program Kapolda Banten, yaitu untuk mencegah para siswa-siswi agar tidak terperosok kepada hal-hal negatif akibat penggunaan gadget yang menyimpang.
Adapun materi yang disampaikan meliputi tentang, Tips aman berinternet, Dampak menggunakan gadget, Tentang body shaming, Cara mengatasi kecanduan gadget, Mewaspadai berita-berita hoax yang dapat mengundang fitnah, Mewaspadai konten ilegal yang bernuansa SARA, ujaran kebencian, dan pornografi, Memasang aplikasi pencegah konten negatif seperti antivirus dan malware, Membatasi teman (follower) dan informasi pribadi, Memahami perbuatan melawan hukum khususnya yang diatur oleh UU ITE.
Dikatakan Kombes Pol Endro, secara umum, di akhir kegiatan para siswa dapat memahami materi yang disajikan para pemateri terutama tentang body shaming
Diketahui secara sederhana, body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek (menghina) dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Selanjutnya ada sanksi pidana bagi netizen yang berkomentar “Body Shaming”
Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). (goes/red)